Berisi resume PSAK 36 terkait dengan akuntansi kontrak asuransi jiwa. Semoga bermanfaat!
PENDAHULUAN
➢ Tujuan
1. Tujuan pernyataan ini adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62: kontrak asuransi
2. Suatu kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62: kontrak asuransi sebagai kontrak asuransi, jika kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi jiwa, maka entitas juga menerapkan pernyataan ini.
➢ Ruang lingkup
Entitas menerapkan pernyataan ini untuk kontrak asuransi jiwa. Pengertian kontrak asuransi merujuk pada PSAK 62: kontrak asuransi.
➢ Definisi
Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:
1. Estimasi liabilitas klaim adalah klaim yang belum diputuskan baik jumlahnya dan/atau haknya, termasuk klaim yang terjadi namun belum terlaporkan.
2. Klaim dan manfaat asuransi adalah beban yang terdiri atas: klaim dan manfaat asuransi yang pembayaranya didasarkan pada terjadinya peristiwa yang di asuransikan, yaitu klaim kematian, klaim cacat, dan klaim jaminan Kesehatan; klaim dan manfaat karena jatuh tempo; serta klaim dan manfaat karena pembatalan.
3. Klaim reasuransi adalah bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi.
4. Kontrak asuransi jangka pendek adalah kontrak asuransi yang hanya memberikan proteksi tanpa ada komponen deposit untuk periode sama dengan atau kurang dari dua belas bulan dan memungkinkan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyesuaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak , seperti penyesuaian jumlah premi atau penutupan yang diberikan .
5. Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari pemegang polis.
6. Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.
7. Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.
PENDAPATAN
➢ Premi Kontrak Asuransi Jangka Pendek Premi kontrak asuransi jangka pendek diakui sebagai pendapatan dalam periode kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan. Jika periode risiko berbeda secara signifikan dengan periode kontrak, maka premi diakui sebagai pendapatan selama periode risiko sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan.
➢ Premi Selain Kontrak Asuransi Jangka Pendek. Premi selain kontrak asuransi jangka pendek diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaruinya kontrak.
➢ Pendapatan Lain lain . Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan
BEBAN
➢ Beban Klaim
1. Klaim meliputi klaim yang telah disetujui , klaim dalam proses penyelesaian , dan klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.
2. Jumlah klaim dalam proses penyelesaian , termasuk klaim yang terjadi namun belum dilaporkan , ditentukan berdasarkan estimasi liabilitas klaim tersebut. Perubahan dalam jumlah estimasi liabilitas klaim, sebagai akibat proses penelaahan lebih lanjut dan perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan, diakui sebagai penambah atau pengurang beban dalam laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
LIABILITAS
➢ Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan
1. Liabilitas manfaat polis masa depan diakui dalam laporan posisi keuangan berdasarkan perhitungan aktuaria. Liabilitas tersebut mencerminkan nilai kini estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan termasuk seluruh opsi yang disediakan , nilal kini estimasi seluruh biaya yang akan dikeluarkan , dan juga mempertimbangkan penerimaan premi di masa depan dalam kontrak asuransi jiwa.
2. Liabilitas tersebut diakui sejak timbulnya kewajiban sesuai yang diperjanjikan
3. Jika data yang tersedia tidak cukup memadai untuk digunakan dalam menentukan liabilitas manfaat polis masa depan sesuai persyaratan dalam paragraf 10, maka entitas dapat menggunakan kebijakan akuntansi sebelumnya
4. Jika selanjutnya entitas yang memenuhi kondisi pengecualian dalam paragraf 12 menentukan liabilitas manfaat polis masa depan sesuai dengan persyaratan dalam paragraf 10, maka entitas memperlakukan hal tersebut sebagai perubahan estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi , Perubahan Estimasi Akuntansi , dan Kesalahan.
5. Perhitungan liabilitas manfaat polis masa depan sesuai dengan paragraf 10 dapat negatif pada tahun awal disebabkan nilai kini arus kas masuk lebih besar daripada arus kas keluar . Liabilitas manfaat polis masa depan negatif diperkenankan dalam level kontrak asuransi individual, tetapi tidak dapat negatif pada level portofolio kontrak asuransi yang bergantung pada risiko yang sama dan dikelola bersama sebagai portofolio tunggal.
6. Dalam kondisi yang sangat jarang terjadi , misalnya entitas baru liabilitas manfaat polis masa depan negatif pada level portofolio sebagaimana dijelaskan di paragraf 14, maka liabilitas manfaat polis masa depan diakui sebesar nol .
7. Untuk kontrak asuransi jiwa yang tidak memiliki komponen deposit dan masa pendekatan premi yang belum merupakan pendapatan . kontrak sama dengan atau kurang dari dua belas bulan , liabilitas dapat dihitung menggunakan Premi yang Belum Merupakan Pendapatan.
➢ Premi yang Belum Merupakan Pendapatan.
Premi yang belum merupakan pendapatan atas kontrak asuransi jangka pendek ditentukan dengan cara sebagai berikut :
a. secara gabungan tanpa memperhatikan tanggal penutupannya dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah premi untuk setiap jenis pertanggungan / asuransi ; atau
b. secara individual dari setiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan , selama periode pertanggungan atau periode risiko , konsisten dengan pengakuan pendapatan premi sebagaimana dijelaskan di paragraf 05 .
➢ Estimasi Liabilitas Klaim Estimasi liabilitas klaim atas kontrak asuransi diukur sebesar jumlah estimasi berdasarkan perhitungan teknis asuransi .
➢ Tes Kecukupan Liabilitas Liabilitas asuransi yang diakui , baik manfaat polis masa depan , premi yang belum merupakan pendapatan maupun estimasi liabilitas klaim , dilakukan tes kecukupan liabilitas sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PSAK 62 : Kontrak Asuransi . Tingkat diskonto yang digunakan dalam tes kecukupan liabilitas tersebut merupakan estimasi terbaik tingkat diskonto yang mencerminkan kondisi terkini dan risiko yang melekat pada liabilitas tersebut .
ASET REASURANSI
1. Nilai aset reasuransi atas liabilitas manfaat polis masa depan ditentukan secara konsisten dengan pendekatan yang digunakan dalam menentukan liabilitas manfaat polis masa depan, berdasarkan syarat dan ketentuan dari kontrak reasuransi tersebut.
2. Nilai aset reasuransi atas premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan secara konsisten dengan pendekatan yang digunakan dalam menentukan premi yang belum merupakan pendapatan, berdasarkan syarat dan ketentuan dari kontrak reasuransi tersebut
3. Nilai aset reasuransi atas estimasi liabilitas klaim ditentukan secara konsisten dengan pendekatan yang digunakan dalam menentukan estimasi liabilitas klaim, berdasarkan syarat dan ketentuan dari kontrak reasuransi tersebut.
PENGUNGKAPAN
1. Hal - hal berikut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan :
a. Kebijakan akuntansi mengenai :
i. pengakuan pendapatan premi dan penentuan liabilitas manfaat polis masa depan serta premi yang belum merupakan pendapatan
ii. transaksi reasuransi termasuk sifat , tujuan , dan dampak transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi entitas.
iii. pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim tanggungan sendiri. iv. kebijakan akuntansi lain yang penting sebagaimana ditentukan dalam SAK yang relevan.
b. Pendapatan premi bruto : pendapatan premi tahun pertama dan premi tahun lanjutan secara terperinci berdasarkan kelompok perorangan dan kumpulan serta jenis asuransi.
c. Klaim dan manfaat jenis , jumlah , dan penyebab kenaikan klaim dan manfaat yang signifikan.
KETENTUAN TRANSISI
1. Jika sebelum tanggal efektif Pernyataan ini entitas telah menentukan liabilitas manfaat polis masa depan sebagaimana yang diatur di paragraf 10, maka entitas tidak dapat mengubah kebijakan akuntansinya.
2. Entitas yang memenuhi syarat pengecualian yang diatur dalam paragraf 12 dapat menerapkan pengecualian tersebut sejak tanggal 1 Januari 2012.
TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkan.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggantikan PSAK 36 ( 2011 ) : Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
Post a Comment
Post a Comment