-->

RESUME PSAK 46 PAJAK PENGHASILAN

Berisi resume PSAK 46 terkait dengan pajak penghasilan. Semoga bermanfaat!



PAJAK PENGHASILAN 
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46:Pajak Penghasilan terdiri dari paragraf 01-99. PSAK 46 dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan dan Contoh Ilustratif yang bukan merupakan bagian dari PSAK 46. Seluruh paragraph dalam pernyatan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 46 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi, dan kesalahan memberi dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi Ketika tidak ada panduan secara eksplisit. Pernyatan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN 

⮚ Tujuan 
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan.Isu utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah bagaimana menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk hal berikut : 
a. Pemulihan (penyelesaian) masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang diakui dalam laporan posisi keuangan entitas. 
b. Transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan keuangan entitas. 

Pengakuan aset atau liabilitas dalam laporan keuangan ,mengandung makna bahwa entitas pelapor mempunyai perkiraan untuk memulihkan atau menyelesaikan jumlah tercatat aset atau liabilitas tersebut. Jika kemungkinan besar pemulihan jumlah tercatat tersebut akan menimbulkan akan menimbulkan pembayaran pajak masa depan lebih besar dari pada yang seharusnya jika pemulihan atau penyelesaian tidak memiliki konsekuensi pajak. 

Pernyatan ini mensyaratkan entitas untung menghitung konsekuensi pajak atas transaksi dan peristiwa lain. Dampak pajak dari peristiwa tersebut diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi lain yang diakui di luar laba rugi (dalam penghasilan komprehensif lain atau langsung ke ekuitas). Serupa dengan hal,pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis juga mempengaruhi jumlah Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis tersebut atau jumlah keuntungan dengan diskon yang diakui. 

Pernyataan ini juga mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang timbul dari rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan, penyajian pajak penghasilan dalam laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang terkait dengan pajak penghasilan. 

⮚ Ruang Lingkup 
Pernyataan ini diterapkan pada akuntansi pajak penghasilan. Untuk tujuan pernyatan ini,pajak penghasilan mencakup seluruh pajak dalam negeri dan luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak seperti pemotongan pajak (atas distribusi kepada entitas pelapor) yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau pengaturan Bersama. Pernyataan ini tidak mengatur metode akuntansi untuk hibah pemerintah (lihat PSAK 61; Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi. Akan tetapi,pernyataan ini diterapkan pada akuntansi perbedaan temporer dapat timbul dari hibah atau kredit pajak investasi tersebut. 

⮚ Definisi 
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam PSAK 46 : Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya : 
● Perbedaan temporer dapat dikurangkan 
● Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi
● Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan,dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan 

Beban pajak (penghasilan pajak) adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba rugi pada suatu periode. 

Dasar pengenaan pajak atas aset atau liabilitas adalah jumlah teratribusi atas aset atau liabilitas liabilitas untuk tujuan pajak. 

Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. 

Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan atas pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan). 

Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. 

Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan)atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk suatu periode. 

Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas dalam laporan posisi keuangan dan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa: 
a. Perbedaan temporer kena pajak yaitu perbedaan temporer menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan. 
b. Perbedaan temporer dapat dikurangkan yaitu perbedaan temporer menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa depan Ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.

➢ Dasar Pengenaan Pajak 
Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan pajak, terhadap setiap manfaat ekonomik kena pajak yang akan mengalir ke entitas ketika memulihkan jumlah tercatat aset tersebut. Jika manfaat ekonomik tersebut tidak akan dikenakan pajak, maka dasar pengenaan pajak aset tersebut sama dengan jumlah tercatat aset. 

Dasar pengenaan pajak atas liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas, dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan liabilitas tersebut pada periode masa depan. Dalam hal pendapatan diterima di muka, maka dasar pengenaan pajak yang ditimbulkan liabilitas tersebut merupakan jumlah tercatat liabilitas dikurangi setiap jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak pada periode masa depan. 

Jika dasar pengenaan pajak aset atau liabilitas tidak begitu jelas, maka danie pengenaan pajak tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan pada Pernyataan ini: bahwa entitas, dengan beberapa pengecualian, mengakui liabilitas (aset) pajak tangguhan jika pemulihan jumlah tercatat aset atau penyelesaian jumlah tercatat liabil tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak masa depan lebih besar (lebih kecil) daripada yang diperkirakan jika atas pemulihan atau penyelesaian tersebut tidak terdapat konsep pajak. 

Dalam laporan keuangan konsolidasian, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam laporan keuangan konsolidasian dan dasar pengenaan pajaknya. Dalam hal entitas melaporkan menggunakan SPT konsolidasi, dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT konsolidasi. Dalam keadaan lain, entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi 

PENGAKUAN ASET PAJAK KINI DAN LIABILITAS PAJAK KINI 

Jumlah pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar diakui sebagai liabilitas. Jika jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode tersebut,maka kelebihannya diakui sebagai aset. 

Manfaat terkait dengan pajak yang dapat ditarik untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya (sepanjang peraturan pajak mengizinkan) diakui sebagai aset. 

Jika rugi pajak digunakan untuk memulihkan pajak kini dari suatu periode sebelumnya, maka entitas mengakui manfaat tersebut sebagal aset pada periode di mana rugi pajak terjadi karena terdapat kemungkinan besar bahwa manfaat mengalir ke entitas dan manfaat tersebut dapat diukur secara andal. 

PENGAKUAN ASET PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN
⮚ Perbedaan Temporer Kena Pajak 
Seluruh perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan,kecuali perbedaan temporer kena pajak yang timbul dari: 
a. Pengakuan awal Goodwill 
b. Pengakuan awal aset atau liabilitas dari transaksi yang : 
o Bukan kombinasi bisnis 
o Pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak. 

Akan tetapi untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak,cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama, maka liabilitas pajak tangguhan diakui.

Pengakuan aset mengandung makna bahwa jumlah tercatat aset tersebut akan terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomik yang akan mengalir ke entitas pada periode masa depan. Jika jumlah tercatat aset lebih besar dari pada dasar pengenaan pajaknya,maka jumlah manfaat ekonomik kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena pajak dan kewajiban untuk membayar pajak penghasilan periode masa depan yang dihasilkan merupakan liabilitas pajak tangguhan. 

Beberapa perbedaan temporer timbul ketika penghasilan atau beban diakui dalam perhitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dengan periode penghasilan atau beban tersebut diakui dalam perhitungan laba kena pajak. Perbedaan temporer sering disebut sebagai perbedaan waktu. 

Berikut ini disajikan contoh perbedaan temporer kena pajak yang akan menimbulkan liabilitas pajak tangguhan, sebagai contoh : 
a. Pendapatan bunga termasuk dalam laba akuntansi dengan dasar proporsi waktu tetap mungkin saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas diterima Dasar pengenaan pajak dari adanya piutang yang diakui dalam laporan posisi keuangan yang terkait dengan pendapatan tersebut adalah nihil karena pendapatan tidak mempengaruhi laba kena pajak sampai kas tertagih: 
b. depresiasi yang digunakan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak) mungkin berbeda dengan depresiasi yang digunakan dalam penghitungan laba akuntansi Perbedaan temporer adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan dasar pengenaan pajaknya. Dasar pengenaan pajak aset adalah sebesar biaya perolehan dikurang seluruh pengurangan yang diizinkan oleh otoritas perpajakan dalam menentukan la kena pajak periode berjalan dan periode sebelumnya. Perbedaan temporer kena pajak tersebut menyebabkan timbulnya liabilitas pajak tangguhan jika depresiasi menurut pajak menggunakan metode dipercepat. Sebaliknya, jika depresiasi menurut pajak lebih lambat dibanding depresiasi menurut akuntansi, maka timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak, sehingga timbul aset pajak tangguhan; dan
c. biaya pengembangan mungkin dikapitalisasi dan diamortisasi selama periode ma depan dalam menentukan laba akuntansi tetapi untuk penentuan laba kena pajak biaya pengembangan mungkin saja dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak pada periode terjadinya Biaya pengembangan tersebut memiliki dasar pengenaan pajak nihil sebagaimana yang telah dikurangkan dari laba kena pajak. 

Perbedaan temporer merupakan perbedaan antara jumlah tercatat buys pengembangan dan dasar pengenaan pajaknya yang nihil Perbedaan temporer juga timbul ketika : 
a) Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dalam kombinasi bisnis diakui pada nilai wajar sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi bisnis,namun tidak ada penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak (lihat paragraph 19) 
b) Aset direvaluasi dan tidak ada penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak (lihat paragraph 20) 
c) Goodwill yang timbul dalam kombinasi bisnis (lihat paragraph 21) 
d) Dasar pengenaan pajak aset atau liabilitas pada pengakuan awal berbeda dari jumlah tercatat awal , 
e) Jumlah tercatat investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, atau kepentingan dalam pengaturan Bersama menjadi berbeda dengan dasar pengenaan pajak pada investasi atau kepentingan tersebut

➢ Kombinasi Bisnis 
Dengan pengecualian terbatas, aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis diakui pada nilai wajar pada tanggal akuisisi Perbedaan temporer timbul aka dasar pengenaan pajak aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh oleh kombinasi bisnis atau terpengaruh dengan cara berbeda. Sebagai contoh, jika jumlah tercatat aset disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi dasar pengenaan pajak aset tersebut tetap sebesar biaya perolehan sebelumnya, maka timbul perbedaan temporer mengakibatkan timbulnya liabilitas pajak tangguhan. 

➢ Aset Dicatat pada Nilai Wajar 
Dalam hal revaluasi atau penyajian kembali lain atas suatu aset ke nilai wajar mempengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk periode berjalan, maka dasar pengenaan pajak aset disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan temporer. Akan tetapi, jika revaluasi atau penyajian kembali aset tidak mempengaruhi laba kena pajak pada periode revaluasi atau penyajian kembali tersebut, maka dasar pengenaan pajak aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer. Perbedaan antara jumlah tercatat aset revaluasian dan dasar pengenaan pajak merupakan perbedaan temporer sehingga menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan. Hal ini akan terjadi walaupun: a. Entitas tidak memiliki intensi untuk melepaskan aset. Dalam kasus tersebut, jumlah tercatat aset revaluasian tersebut akan dipulihkan melalui penggunaan dan ini akan meningkatkan laba kena pajak yang melebihi depresiasi yang diperkenankan untuk tujuan pajak pada periode masa depan. b. Pajak atas keuntungan modal (capital gain) ditangguhkan jika hasil dari pelepasan aset diinvestasikan pada aset serupa. Dalam kasus tersebut, pajak akhirnya akan menjadi terutang atas penjualan atau penggunaan aset serupa. 

➢ Goodwill 
Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis diukur sebagai selisih lebih (a) terhadap (b) di bawah ini: 
a. nilai gabungan dari: 
i. Imbalan yang dialihkan yang diukur sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis yang pada umumnya mensyaratkan nilai wajar pada tanggal akuisisi, 
ii. Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi sesuai dengan PSAK 22: 
iii. Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi. 

b. Selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih pada tanggal akuisisi diukur sesuai dengan PSAK 22. Mungkin saja peraturan pajak tidak memperkenankan pengurangan pada jumlah tercatat goodwill sebagai beban yang dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak dan biaya perolehan goodwill sering tidak dapat dikurangkan jika entitas anak melepas bisnisnya. 

Pengurangan selanjutnya atas liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui karena dihasilkan dari pengakuan awal goodwill juga dianggap sebagai akibat dari pengakuan awal goodwill dan oleh karena itu tidak diakui Sebagai contoh, jika dalam kombinasi bisnis entitas mengakui goodwill sebesar Rp100 yang memiliki dasar Pengenaan pajak nihil,maka melarang entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan yang dihasilkan. Jika entitas selanjutnya mengakui kerugian penurunan nilai berkurang dari Rp100 menjadi Rp80, dengan menimbulkan penurunan atas nilai liabilitas Rp20 atas goodwill tersebut, maka jumlah perbedaan temporer kena pajak terkait goodwill berkurang dari Rp100 menjadi Rp80 dengan menimbulkan penurunan atas nilai liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui Penurunan pada nilai liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui tersebut juga dianggap sebagai terkait dengan pengakuan awal atas goodwill dan oleh karena itu dilarang untuk diakui. 

Namun demikian, liabilitas pajak tangguhan untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan goodwill, diakui jika hal tersebut tidak ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill. Sebagai contoh, jika dalam kombinasi bisnis entitas mengakui goodwill sebesar Rp100 yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak dengan tarif 20% per tahun mulai pada tahun akuisisi, maka dasar pengenaan pajak goodwill sebesar Rp100 pada pengakuan awal dan sebesar Rp50 pada akhir tahun akuisisi. Jika jumlah tercatat goodwill pada akhir tahun akuisisi tidak berubah sebesar Rp100, maka perbedaan temporer kena pajak adalah Rp20 timbul pada akhir tahun tersebut. Karena perbedaan temporer kena pajak tidak terkait dengan pengakuan awal goodwill, maka liabilitas pajak tangguhan yang dihasilkan diakui. 

➢ Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas 
Perbedaan temporer mungkin timbul dalam pengakuan awal suatu aset atau liabilitas, sebagai contoh jika sebagian atau seluruh biaya perolehan aset tidak dapat dikurangkan untuk tujuan pajak. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut bergantung pada sifat transaksi yang menyebabkan pengakuan awal aset atau liabilitas: 
a. dalam kombinasi bisnis, entitas mengakui liabilitas atau aset pajak tangguhan, dan pengakuan ini memengaruhi jumlah goodwill atau keuntungan pembelian dengan diskon yang diakui 
b. jika transaksi tersebut memengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak, maka entitas mengakui aset atau liabilitas pajak tangguhan dan mengakui beban atau penghasilan pajak tangguhan dalam laba rugi 
c. jika transaksi tersebut bukan kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak, maka entitas, dalam keadaan tanpa pengecualian di paragraf 15 dan 24, mengakui timbulnya aset atau liabilitas pajak tangguhan dan menyesuaikan jumlah tercatat aset atau liabilitas dengan jumlah yang sama. Penyesuaian tersebut akan membuat laporan keuangan kurang transparan. Oleh karena itu, Pernyataan ini tidak mengizinkan entitas mengakui timbulnya aset atau liabilitas pajak tangguhan baik pada pengakuan awal maupun selanjutnya (lihat contoh di bawah). Selanjutnya, entitas tidak mengakui perubahan selanjutnya pada aset atau liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui ketika aset tersebut didepresiasikan. 

Sesuai dengan PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian, penerbit instrumen keuangan majemuk (sebagai contoh: obligasi dapat dikonversi) mengklasifikasikan komponen liabilitas sebagai liabilitas dan komponen ekuitas sebagai ekuitas. Mungkin saja dasar pengenaan pajak atas komponen liabilitas pada pengakuan awal adalah sama dengan jumlah tercatat awal penjumlahan komponen liabilitas dan komponen ekuitas Perbedaan temporer kena pajak yang dihasilkan timbul dari pengakuan awal komponen ekuitas yang secara terpisah dari komponen liabilitas.

➢ Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan 
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba dimaksud, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang: 
a. bukan kombinasi bisnis 
b. pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi pajak). 

Akan tetapi, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama, maka aset pajak tangguhan diakui. 

Pengakuan liabilitas mengandung makna bahwa jumlah tercatat liabilitas akan diselesaikan di periode masa depan dengan aliran keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik. Ketika sumber daya digunakan untuk menyelesaikan liabilitas, sebagian atau seluruh jumlah sumber daya tersebut dapat dikurangkan dari laba kena pajak pada periode setelah pengakuan liabilitas. Dalam kasus ini. perbedaan temporer adalah selisih antara jumlah tercatat liabilitas dan dasar pengenaan pajaknya. Sejalan dengan hal tersebut, timbul aset pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan di periode masa depan, yaitu saat bagian dari liabilitas tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak. Serupa dengan hal tersebut, jika jumlah tercatat aset lebih rendah daripada dasar pengenaan pajaknya, maka selisihnya merupakan aset pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat dipulihkan di periode masa depan. 

Contoh : 
Entitas mengakui liabilitas Rp100 untuk biaya garansi produk terakru. Untuk tujuan pajak. maka biaya garansi produk tidak akan dikurangkan hingga entitas membayar klaim Tarif pajak sebesar 25% Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah nihil (jumlah tercatat adalah Rp100, dikurang jumlah yang akan dikurangkan untuk tujuan pajak terkait dengan liabilitas tersebut di periode masa depan). Dalam penyelesaian liabilitas atas jumlah tercatat, entitas akan mengurangi laba kena pajak masa depan Rp100 dan sebagai konsekuensinya mengurangi pembayaran pajak masa depan sebesar Rp25 (Rp100 x 25%). Selisih antara jumlah tercatat Rp100 dan dasar Pengenaan pajak nihil merupakan perbedaan temporer dapat dikurangkan sebesar Rp100 Oleh karena itu, entitas mengakui aset pajak tangguhan sebesar Rp25 (Rp100 x 25%), selama kemungkinan besar entitas akan menghasilkan laba kena pajak yang memadai di periode masa depan untuk memanfaatkan pengurangan pembayaran pajak

Berikut ini adalah contoh perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan aset pajak tangguhan:
a. biaya imbalan pascakerja dapat dikurangkan dalam menentukan laba akuntansi ketika jasa diberikan oleh pekerja, tetapi biaya tersebut baru dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak ketika iuran tersebut dibayar oleh entitas kepada suatu dana atau ket imbalan pascakerja dibayarkan oleh entitas Perbedaan temporer adalah sebesar jumlah tercatat liabilitas dan dasar pengenaan pajaknya, dasar pengenaan pajak liabilitas biasanya nihil. 
b. biaya riset diakui sebagai beban dalam menentukan laba akuntansi pada periode terjadinya tetapi tidak diizinkan sebagai pengurang dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak) hingga periode kemudian. Perbedaan antara dasar pengenaan pajak atas biaya riset, selama diperkenankan oleh otoritas perpajakan sebagai pengurang di periode masa depan, dan jumlah tercatat nihil merupakan perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menimbulkan aset pajak tangguhan. 
c. dengan beberapa pengecualian, entitas mengakui aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dalam kombinasi bisnis dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi. Ketika liabilitas yang diambil alih diakui pada tanggal akuisisi tetapi bua terkait tidak dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak hingga periode kemudian maka timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan aset pajak tangguhan. 
d. aset tertentu mungkin dicatat pada nilai wajar, atau direvaluasi tanpa penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak. Perbedaan temporer dapat dikurangkan timbul jika dasar pengenaan pajak aset melebihi jumlah tercatatnya.

Pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan menghasilkan pengurangan dalam menentukan laba kena pajak periode masa depan. Akan tetapi, manfaat ekonomik berupa pengurangan pembayaran pajak hanya akan dinikmati oleh entitas jika entitas mempunyai aba kena pajak dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi tersebut dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, entitas mengakui aset pajak tangguhan hanya jika kemungkinan besar laba na pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai, sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan.

Terdapat kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba tersebut jika terdapat perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak (wajib pajak) yang sama diharapkan akan dibalik ; 
a. pada periode yang sama dengan pembalikan perbedaan temporer diharapkan dapat dikurangkan 
b.pada periode ketika rugi pajak timbul dari aset pajak tangguhan dapat ditarik Kembali atau dilimpahkan.

Dalam keadaan tersebut, aset pajak tangguhan diakui pada periode dimana perbedaan temporer dapat dikurangkan timbul Jika perbedaan temporer kena pajak terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama jumlahnya tidak mencukupi, maka aset pajak tangguhan diakui sepanjang : 
a. kemungkinan besar entitas akan memperoleh laba kena pajak yang memadai terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama pada periode yang sama dengan terjadinya pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan (atau pada periode saat rugi pajak dari aset pajak tangguhan dapat ditarik ke depan atau ke belakang). Dalam melakukan penilaian apakah akan diperoleh jumlah laba kena pajak yang memadai di periode masa depan, entitas: 
b. membandingkan perbedaan temporer dapat dikurangkan dengan laba kena pajak masa depan yang tidak mencakup pengurangan pajak yang dihasilkan dari pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut. Perbandingan ini menunjukkan apakah entitas memiliki laba kena pajak masa depan yang memadai untuk mengurangkan jumlah yang dihasilkan dari pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut. mengabaikan jumlah kena pajak yang dihasilkan dari perbedaan temporer dapat likurangkan tersebut yang diharapkan timbul di periode masa depan, karena aset palak tangguhan yang timbul dari perbedaan temporer dapat dikurangkan terseb akan dengan sendirinya membutuhkan laba kena pajak masa depan agar dapat dimanfaatkan.

Estimasi atas kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset entitas melebihi jumlah tercatatnya jika terdapat bukti yang memadai bahwa kemungkinan besar entitas akan mencapai hal tersebut. Sebagai contoh, ketika asset diukur pada nilai wajar, entitas mempertimbangkan apakah terdapat bukti yang memadai un menyimpulkan bahwa terdapat kemungkinan besar entitas akan memulihkan aset terseb melebihi jumlah tercatatnya. Hal ini dapat terjadi, sebagai contoh, ketika entitas mengharapkan untuk memiliki instrumen utang dengan tingkat suku bunga tetap dan menerima arus kas kontraktual.

Peluang perencanaan pajak merupakan tindakan yang akan diambil entitas untuk menciptakan atau meningkatkan laba kena pajak pada periode tertentu sebelum kadaluarsa rogi pajak atau pelimpahan kredit pajak. Sebagai contoh, laba kena pajak mungkin saja dapat diciptakan atau ditingkatkan dengan: 
a. memilih untuk memperoleh penghasilan bunga kena pajak dengan dasar yang atau yang akan diterima diterima 
b. menangguhkan klaim atas pengurangan tertentu dari laba kena pajak 
c. menjual, dan mungkin menyewa kembali aset yang telah naik nilainya tetapi dasar pengenaan pajaknya belum disesuaikan untuk mencerminkan kenaikan nilai tersebut dan 
d. menjual aset yang menghasilkan laba tidak kena pajak (seperti obligasi pemerintah) agar dapat membeli investasi lain yang dapat menghasilkan laba kena pajak

Jika peluang perencanaan pajak mempercepat laba kena pajak dari periode kemudian ke periode lebih awal, maka pemanfaatan rugi pajak atau pelimpahan kredit pajak masih bergantung pada keberadaan laba kena pajak masa depan dari sumber selain sumber perbedaan temporer masa depan.

➢ Goodwill 
Jika jumlah tercatat goodwill yang timbul dalam kombinasi bisnis lebih rendah dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut menimbulkan aset pajak tangguhan Aset pajak tangguhan yang timbul dari pengakuan awal goodwill diakui sebagai bagian dan akuntansi kombinasi bisnis sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak tersedia dalam jumlah yang cukup sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan 

➢ Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas 
Salah satu contoh timbulnya aset pajak tangguhan ketika pengakuan awal aset adalah ketika hibah pemerintah terkait aset tidak kena pajak mengurangi jumlah ter aset, tetapi untuk tujuan pajak tidak mengurangi jumlah dapat didepresiasikan aset tersebut (atau dasar pengenaan pajaknya); maka jumlah tercatat aset lebih kecil dari dasar pengenaan pajaknya, sehingga timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan. Hibah pemerintah juga dapat diperlakukan sebagai penghasilan tangguhan jika perbedaan antara penghasilan tangguhan dan dasar pengenaan pajak nihil merupakan perbedaan temporer dapat dikurangkan. Apapun metode pernyataan yang digunakan, entitas tidak mengakui perolehan aset pajak tangguhan. 

➢ Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan 
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak masa Jepan akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan. 

Kriteria untuk pengakuan aset pajak tangguhan yang timbul dari akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan adalah sama dengan kriteria pengakuan aset pajak tangguhan dari perbedaan temporer dapat dikurangkan Akan tetapi, adanya rugi pajak belum dikompensasi adalah bukti kuat bahwa laba kena pajak masa depan mungkin tidak tersedia. Oleh karena itis, jika entitas memiliki riwayat rugi terkini, maka entitas mengakui aset pajak tangguhan dari rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan sepanjang entitas memiliki perbedaan temporer kena pajak yang memadai atau ada bukti meyakinkan lain bahwa entitas akan memperoleh laba kena pajak yang memadai untuk dikompensasikan dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan. 

Entitas mempertimbangkan kriteria berikut ini dalam menilai probabilitas bahwa laba kena pajak akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan :
a. apakah entitas memiliki perbedaan temporer kena pajak yang memadai terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama, yang akan menghasilkan jumlah kena pajak sehingga rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan sebelum kadaluarsa apakah kemungkinan besar bahwa entitas akan memperoleh laba kena pajak sebelum rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan kedaluwarsa 
b. apakah rugi pajak dapat dikompensasi timbul dari penyebab teridentifikasi yang hampir tidak mungkin terulang 
c. apakah entitas memiliki peluang perencanaan pajak yang akan menghasilkan laba kena pajak pada periode tersebut di mana rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan. 

Jika kecil kemungkinan bahwa laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan, maka aset pajak tangguhan tidak diakui.
 
➢ Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan yang Belum Diakui 
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan yang belum diakui. Entitas mengakui aset pajak tangguhan yang belum diakui sebelumnya panjang kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan Sebagai contoh, perbaikan kondisi usaha meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai di masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui. 

➢ Investasi pada Entitas Anak, Cabang dan Entitas Asosiasi, serta Kepentingan dalam Pengaturan Bersama 
Perbedaan temporer timbul jika jumlah tercatat investasi pada entitas anak, a dan entitas asosiasi, atau kepentingan dalam pengaturan bersama (yaitu bagian entitas induk atau investor atas aset neto entitas anak, cabang, entitas asosiasi atau investee, termasuk jumlah tercatat goodwill) berbeda dengan dasar pengenaan pajak (yang seringkali merupakan bua cabang perolehan) atas investasi atau kepentingan tersebut. Perbedaan tersebut mungkin timbul dalam berbagai keadaan yang berbeda, sebagai contoh:
a. terdapat laba entitas anak, cabang, entitas asosiasi dan pengaturan bersama yang tidak didistribusikan 
b. perubahan kurs valuta asing jika entitas induk dan entitas anak berada pada negara yang berbeda 
c. pengurangan jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi menjadi jumlah terpulihkannya Dalam laporan keuangan konsolidasian, perbedaan temporer mungkin berbeda dengan perbedaan temporer terkait investasi dalam laporan keuangan tersendiri entitas induk jika entitas induk mencatat investasi dalam laporan keuangan tersendiri tersebut pada biaya perolehan atau jumlah revaluasian.

Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk seluruh perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama, kecuali sepanjang kedua keadaan berikut terpenuhi
a. entitas induk, investor, atau venturer bersama atau operator bersama mampu mengendalikan waktu pembalikan perbedaan temporer. 
b. kemungkinan besar perbedaan temporer tidak akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan.

Jika entitas induk mengendalikan kebijakan dividen entitas anak, maka entitas induk mampu mengendalikan waktu pembalikan perbedaan temporer terkait dengan investasi tersebut (termasuk perbedaan temporer timbul tidak hanya dari laba yang tidak didistribusikan tetapi juga dari selisih kurs penjabaran). Selanjutnya, sering tidak praktis untuk menentukan jumlah pajak penghasilan yang terutang ketika perbedaan temporer dibalik. Oleh karena itu, jika entitas induk telah menentukan bahwa laba tersebut tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka entitas induk tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan. Pertimbangan yang sama diterapkan untuk investasi di cabang dan liabilitas non moneter entitas diukur dalam mata uang fungsional (lihat PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing). Jika laba kena pajak atau rugi pajak entitas (dan, dengan demikian, dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas non moneter) ditentukan dalam mata uang yang berbeda, maka perubahan kurs menimbulkan perbedaan temporer mengakibatkan aset atau liabilitas pajak tangguhan diakui. 

Investor pada entitas asosiasi tidak mengendalikan entitas tersebut dan biasanya tidak dalam posisi menentukan kebijakan dividennya. Oleh karena itu, tanpa adanya perjanjian yang mensyaratkan bahwa laba entitas asosiasi tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, investor mengakui liabilitas pajak tangguhan yang ditimbulkan dan perbedaan temporer kena pajak yang terkait dengan investasi pada entitas asosiasi. 

Dalam beberapa kasus, investor mungkin tidak mampu menentukan jumlah pajak terutang jika entitas memulihkan biaya investasinya pada entitas asosiasi, tetapi dapat menentukan bahwa biaya investasi tersebut setara atau melebihi suatu jumlah minimum. Dalam kasus tersebut. liabilitas pajak tangguhan diukur pada jumlah ini. Pengaturan antara para pihak atas pengaturan bersama biasanya menyangkut distribusi laba dan mengidentifikasi apakah keputusan atas masalah tersebut mensyaratkan persetujuan dari seluruh pihak atau sekelompok pihak lika venturer bersama atau operator bersama dapat mengendalikan waktu pendistribusian bagiannya atas laba dalam pengaturan bersama dan kemungkinan besar bahwa bagiannya atas laba tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka liabilitas pajak tangguhan tidak diakui. 

Entitas mengakui aset pajak tangguhan untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan yang timbul dari investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama sepanjang, dan hanya sepanjang, kemungkinan besar terjadi: 
a. perbedaan temporer akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan 
b. laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan. 

Dalam memutuskan apakah aset pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer dapat dikurangkan terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama, maka entitas mempertimbangkan.

PENGUKURAN 

Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada (direstitusi dari) otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan.Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan. 

Aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan biasanya diukur dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku. Akan tetapi, jika tarif pajak (dan peraturan pajak) baru telah diumumkan oleh pemerintah, maka dapat dianggap bahwa tarif pajak (dan) peraturan pajak) tersebut secara substantif telah berlaku (walaupun tarif [dan peraturan pajak] tersebut baru berlaku efektif beberapa bulan setelah pengumuman). Dalam hal tersebut aset dan liabilitas pajak diukur dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah diumumkan

Jika tarif pajak yang berbeda diterapkan untuk tingkat laba kena pajak yang berbeda, maka aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang diharapkan untuk diterapkan atas laba kena pajak (rugi pajak) pada periode dimana perbedaan temporer diharapkan untuk dibalik. 

Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara entitas memperkirakan, pada akhir periode pelaporan, untuk memulihkan atau menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitasnya. 

Cara entitas dalam memulihkan (menyelesaikan) jumlah tercatat aset (liabilitas dapat mempengaruhi satu atau kedua hal berikut: 

a) tarif pajak yang berlaku ketika entitas memulihkan (menyelesaikan) jumlah tercatat (liabilitas) 
b) dasar pengenaan pajak aset (liabilitas). Dalam kasus tersebut, entitas mengukur aset dan liabilitas pajak tangguhan dengan menggunakan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak yang konsisten dengan perkiraan entitas dalam memulihkan atau menyelesaikan aset (liabilitas) tersebut. 

Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur menggunakan model nilai wajar dalam PSAK 13: Properti Investasi, maka terdapat praduga (rebuttable presumption) bahwa jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui penjualan, Sejalan dengan hal tersebut, kecuali praduga tersebut dapat dibantah, pengukuran liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk memulihkan seluruh jumlah tercatat properti investasi melalui penjualan. 

Pajak penghasilan terutang pada tarif lebih tinggi atau lebih rendah jika sebagian atau seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham entitas. Dalam keadaan lain, pajak penghasilan mungkin dapat direstitusi atau terutang ketika sebagian atau seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham entitas. Dalam keadaan tersebut, aset atau liabilitas pajak kini maupun pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak yang diterapkan atas laba yang belum didistribusikan. 

Penentuan andal untuk aset dan liabilitas pajak tangguhan atas dasar diskonto mensyaratkan penjadwalan rinci waktu pembalikan setiap perbedaan temporer. Namun dalam beberapa kasus, penjadwalan tersebut tidak dapat diterapkan atau sangat kompleks. Oleh karena itu, tidak tepat untuk mensyaratkan diskonto atas aset dan liabilitas pajak tangguhan. Walaupun diizinkan, tetapi tidak disyaratkan, pendiskontoan akan menimbulkan aset dan liabilitas pajak tangguhan yang tidak dapat diperbandingkan antar entitas. Oleh karena itu. Pernyataan ini tidak mensyaratkan atau mengizinkan pendiskontoan atas aset dan liabilitas pajak tangguhan. 

Perbedaan temporer ditentukan berdasarkan jumlah tercatat aset atau liabilitas Hal ini diterapkan bahkan ketika jumlah tercatat ditentukan dengan dasar diskonto, sebagai contoh dalam kewajiban imbalan purnakarya. 

Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir periode pelaporan. Entitas mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut. Setiap pengurangan tersebut dilakukan pembalikan atas aset pajak tangguhan hingga kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya memadai. 

PENGAKUAN PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN 

Perlakuan akuntansi untuk pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi atau peristiwa lain konsisten dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau peristiwa tersebut. Entitas mengakui konsekuensi pajak penghasilan atas dividen sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan ketika entitas mengakui liabilitas untuk membayar dividen. Konsekuensi pajak penghasilan atas dividen lebih terkait secara langsung dengan transaksi atau peristiwa masa lalu yang menghasilkan laba yang dapat didistribusikan daripada dengan distribusi kepada pemilik. Oleh karena itu, entitas mengakui konsekuensi pajak penghasilan atas dividen dalam laba rugi, penghasilan komprehensif lain atau ekuitas sesuai dengan di mana entitas awalnya mengakui transaksi atau peristiwa masa lalu tersebut. 

➢ Pos yang Diakui dalam Laba Rugi Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban dalam laba rugi periode, kecuali sepanjang pajak penghasilan yang timbul dari: 

a. transaksi atau peristiwa yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda, di luar laba rugi baik dalam penghasilan komprehensif lain maupun secara langsung di ekuitas. 
b. kombinasi bisnis (selain akuisisi entitas investasi, sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, atas entitas anak yang disyaratkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi) 

Sebagian besar aset dan liabilitas pajak tangguhan timbul karena penghasilan atau beban diakui dalam perhitungan laba akuntansi pada satu periode, tetapi diperhitungkan dalam laba kena pajak (rugi pajak) pada periode yang berbeda. Pajak tangguhan yang timbul diakui dalam laba rugi. Contoh ketika: 

a. bunga, royalti, atau pendapatan dividen diterima di akhir periode dan dimasukkan dalam laba akuntansi sesuai dengan PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, PSAK 55 Instrumen Keuangan Pengakuan dan Pengukuran atau PSAK 71: Instrumen Keuangan. ketika relevan, tetapi diperhitungkan dalam laba kena pajak (rugi pajak) dengan dasar kas. 

b. biaya perolehan aset takberwujud yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK 19: Aset Tak Berwujud dan amortisasi dalam laba rugi, tetapi dikurangkan untuk tujuan pajak ketika terjadi. 

Jumlah tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat berubah walaupun tidak ada perubahan pada jumlah tercatat perbedaan temporer terkait. Ini dapat dihasilkan dari,sebagai contoh: perubahan tarif atau peraturan perpajakan a. penilaian kembali tingkat pemulihan aset pajak tangguhan b. perubahan perkiraan cara memulihkan aset. Pajak tangguhan diakui dalam laba rugi, kecuali terkait pos yang sebelumnya diakui di luar laba rugi 

➢ Pos yang Diakui di Luar Laba Rugi 
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui di luar laba rugi jika pajak terkait pos yang pada periode yang sama atau berbeda, diakui di luar laba rugi. Oleh karena itu, pada periode yang sama atau berbeda, pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan pos yang diakui: 
a. dalam penghasilan komprehensif lain, diakui dalam penghasilan komprehensif lain 
b. langsung di ekuitas, diakui langsung di ekuitas 

SAK mensyaratkan atau mengizinkan pos tertentu diakui dalam penghasilan komprehensif lain. 
Contoh pos tersebut adalah : 
a. perubahan jumlah tercatat yang timbul dari revaluasi aset tetap 
b. dikosongkan 
c. selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri d. dikosongkan. 

SAK mensyaratkan atau mengizinkan pos tertentu dibebankan atau dikreditkan secara langsung ke ekuitas. Contoh pos tersebut adalah 
a. Penyesuaian atas saldo laba awal yang dihasilkan dari perubahan akuntansi yang diterapkan secara retrospektif atau koreksi kesalahan 
b. jumlah yang timbul dari pengakuan awal komponen ekuitas suatu instrumen keuangan majemuk 

Dalam keadaan tertentu, mungkin sulit untuk menghitung jumlah pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang diakui di luar laba rugi (penghasilan komprehensif lain atau secara langsung ke ekuitas). Hal tersebut mungkin terjadi ketika: 

a. tarif pajak penghasilan bersifat progresif dan tidak mungkin menentukan tarif pajak tertentu yang dikenakan atas komponen tertentu dari laba kena pajak (rugi pajak) 
b. perubahan tarif pajak atau peraturan pajak yang mempengaruhi aset atau liabilitas pajak tangguhan (baik secara keseluruhan atau sebagian) yang berhubungan dengan pos yang sebelumnya diakui di luar laba rugi atau 
c. entitas menentukan bahwa aset pajak tangguhan diakui, atau tidak lagi diakui secara penuh, dan aset pajak tangguhan (secara keseluruhan atau sebagian) terkait dengan pos yang sebelumnya diakui di luar laba rugi

Pada kasustersebut, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang terkait dengan pos yang diakui di luar laba rugi ditentukan dengan dasar alokasi prorata rasional dari pajak kini dan pajak tangguhan, atau dengan metode lain yang menghasilkan alokasi yang lebih sesuai. 

Jika aset direvaluasi untuk tujuan pajak dan revaluasi tersebut terkait dengan akuntansi revaluasi suatu periode lebih awal, atau revaluasi yang diharapkan akan dilaksanakan pada periode masa depan, maka pengaruh pajak baik aset revaluasi maupun penyesuaian dasar pengenaan pajak diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada periode terjadinya. Akan tetapi, jika revaluasi untuk tujuan pajak tidak terkait dengan akuntansi revaluasi suatu periode lebih awal, atau revaluasi yang diharapkan dilaksanakan pada periode masa depan. maka dampak penyesuaian atas dasar pengenaan pajak tersebut diakui dalam laba rugi. 

Ketika entitas membayar dividen kepada pemegang saham, mungkin disyaratkan untuk membayar sebagian dari dividen tersebut kepada otoritas perpajakan atas nama pemegang saham. Pada umumnya jumlah ini disebut sebagai pemotongan pajak Jumlah yang dibayarkan atau terutang kepada otoritas perpajakan dibebankan ke ekuitas sebagai bagian dari dividen. 

➢ Pajak Tangguhan yang Timbul dari Kombinasi Bisnis 

Sebagaimana dijelaskan di paragraf 19 dan 26(c), perbedaan temporer mungkin timbul dari kombinasi bisnis. Sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis, entitas mengakui setiap aset pajak tangguhan (jika memenuhi kriteria pengakuan di paragraf 24) atau liabilitas pajak tangguhan sebagai aset dan liabilitas teridentifikasi pada tanggal akuisisi. Sebagai konsekuensinya, aset dan liabilitas pajak tangguhan tersebut memengaruhi jumlah goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon yang diakui entitas. Akan tetapi, sesuai dengan paragraf 15(a), entitas tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan yang ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill. Sebagai akibat dari kombinasi bisnis, kemungkinan realisasi suatu aset pajak tangguhan praakuisisi dari pihak pengakuisisi dapat berubah. Pihak pengakuisisi dapat mempertimbangkan kemungkinan pemulihan aset pajak tangguhannya yang tidak diakui sebelum kombinasi bisnis. 

Sebagai contoh, pihak pengakuisisi dapat menggunakan manfaat rugi pajak belum dikompensasi terhadap laba kena pajak masa depan. Kemungkinan lain. akibat dari kombinasi bisnis, tidak mungkin lagi memperkirakan laba kena pajak masa depan dimanfaatkan untuk pemulihan aset pajak tangguhan. Dalam kasus tersebut, pihak pengakuisisi mengakui perubahan pada aset pajak tangguhan selama periode kombinasi bisnis, tetapi tidak termasuk sebagai bagian dari akuntansi kombinasi bisnis. Oleh karena itu, pihak pengakuisisi tidak memasukkannya dalam pengukuran goodwill maupun keuntungan dari pembelian dengan diskon yang diakui dalam kombinasi bisnis.

Manfaat potensial atas pelimpahan rugi pajak pihak diakuisisi atau aset pajak tangguhan lain mungkin tidak memenuhi kriteria pengakuan terpisah ketika perhitungan awal kombinasi bisnis tetapi dapat direalisasi setelahnya. Entitas mengakui manfaat pajak tangguhan yang diperoleh yang direalisasikan setelah kombinasi bisnis sebagai berikut: 

a. manfaat pajak tangguhan diperoleh yang diakui pada periode pengukuran yang dihasilkan dari informasi baru tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal akuisisi diterapkan untuk mengurangi jumlah goodwill terkait akuisisi tersebut. Jika jumlah tercatat goodwill tersebut nol, maka setiap sisa manfaat pajak tangguhan diakui dalam laba rugi. 
b. seluruh manfaat pajak tangguhan lain yang diperoleh diakui dalam laba rugi (atau di luar laba rugi jika disyaratkan Pernyataan ini). 

➢ Pajak Kini dan Pajak Tangguhan yang Timbul dari Transaksi Pembayaran Berbasis Saham 

Dalam hal entitas menerima pengurangan pajak (yaitu jumlah yang dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak) terkait dengan remunerasi yang dibayarkan dengan saham, opsi saham, atau instrumen ekuitas lain, maka jumlah pengurang pajak tersebut dapat berbeda dari beban remunerasi kumulatif terkait dan mungkin muncul pada periode akuntansi kemudian. Sebagai contoh, dalam hal entitas mengakui beban pemakaian jasa pekerja yang diterima sebagai pembayaran atas opsi saham yang diberikan sesuai dengan PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham, dan tidak menerima pengurang pajak hingga opsi saham dilaksanakan dengan pengukuran pengurang pajak tersebut berdasarkan harga saham entitas pada tanggal pelaksanaan. 

Perbedaan antara dasar pengenaan pajak atas jasa pekerja yang diterima pada tanggal tersebut (merupakan jumlah yang diizinkan otoritas perpajakan sebagai suatu pengurang pada periode masa depan), dengan jumlah tercatat nihil adalah perbedaan temporer dapat dikurangkan yang dihasilkan aset pajak tangguhan. lika jumlah yang diizinkan otoritas perpajakan sebagai pengurang pada periode masa depan tidak diketahui pada akhir periode, maka diestimasi berdasarkan informasi yang tersedia pada akhir periode. Sebagai contoh, jika jumlah yang diizinkan otoritas perpajakan sebagai pengurang pada periode masa depan bergantung pada harga saham entitas pada suatu tanggal masa depan, maka pengukuran perbedaan temporer dapat dikurangkan berdasarkan pada harga saham entitas pada akhir periode. 

Jumlah pengurang pajak (atau estimasi pengurang pajak masa depan yang diukur sesuai paragraf 688) mungkin berbeda dari beban remunerasi kumulatif yang terkait. Paragraf 58 mensyaratkan bahwa pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban dan diperhitungkan dalam laba rugi untuk periode tersebut, kecuali sepanjang pajak tersebut timbul dari (a) transaksi atau peristiwa yang diakui, pada periode yang sama atau periode berbeda, di luar laba rugi, atau (b) kombinasi bisnis (selain akuisisi oleh entitas anak yang merupakan entitas investasi yang disyaratkan untuk diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi). Jika jumlah pengurang pajak (atau estima pengurang pajak masa depan) melebihi jumlah beban remunerasi kumulatif terkait, maka hal int menunjukkan bahwa pengurang pajak tidak hanya terkait dengan beban remunerasi tetapi juga suatu pos ekuitas. Dalam keadaan ini, kelebihan terkait pajak kini dan pajak tangguhan terkait diakui secara langsung di ekuitas.

PENYAJIAN 

➢ Saling Hapus 
Entitas melakukan saling hapus aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, entitas: 
a. memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang diakui 
b. memiliki intensi untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan asset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. 

Walaupun aset dan liabilitas pajak kini diakui dan diukur secara terpisah, aset dan liabilitas pajak kini tersebut saling hapus dalam laporan posisi keuangan yang bergantung pada kriteria serupa yang ditetapkan untuk instrumen keuangan dalam PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian. Entitas umumnya akan memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini jika berkaitan dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama dan memperbolehkan entitas melakukan atau menerima pembayaran neto tunggal. 

Dalam laporan keuangan konsolidasian, aset pajak kini dari suatu entitas dalam kelompok usaha dapat saling hapus terhadap liabilitas pajak kini entitas lain dalam kelompok usaha tersebut, jika dan hanya jika, entitas tersebut memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan atau menerima pembayaran neto tunggal dan entitas bermaksud untuk melakukan atau menerima pembayaran neto tersebut atau memulihkan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan. 

Entitas melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan pajak tangguhan jika dan hanya jika: 
a. entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini 
b. aset pajak tangguhan dan liabilitas tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama atas: 
i. entitas kena pajak yang sama 
ii. entitas kena pajak yang berbeda yang memiliki intensi untuk memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, pada setiap periode masa depan di mana jumlah signifikan atas aset atau liabilitas pajak tangguhan diharapkan untuk diselesaikan atau dipulihkan

Untuk menghindari kebutuhan penjadwalan rinci atas pembalikan setiap perbedaan temporer, maka Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk saling hapus aset pajak tangguhan terhadap liabilitas pajak tangguhan dari entitas kena pajak yang sama, jika dan hanya jika, berkaitan dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama dan entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk saling hapus atas aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini. 

Dalam keadaan yang jarang terjadi, entitas mungkin memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus dan memiliki intensi menyelesaikan secara neto untuk suatu periode tetapi tidak untuk periode lain. Dalam keadaan tersebut. penjadwalan rinci mungkin diperlukan untuk meyakinkan apakah liabilitas pajak tangguhan dari satu entitas kena pajak akan menghasilkan peningkatan pembayaran pajak pada periode yang sama di mana aset pajak tangguhan dari entitas lain kena pajak akan menghasilkan pengurangan pembayaran pajak oleh entitas kena pajak yang kedua.

➢ Beban Pajak 
Beban (Penghasilan) Pajak Terkait dengan Laba Rugi dari Aktivitas Normal 
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal disajikan sebagai bagian dari laba rugi dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. 

Selisih Kurs atas Aset atau Liabilitas Pajak Tangguhan Luar Negeri 
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing mensyaratkan selisih kurs tertentu diakui sebagai penghasilan atau beban, namun PSAK tersebut tidak mengatur secara spesifik apakah selisih kurs disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Sejalan dengan hal tersebut, selisih kurs dari penjabaran aset atau liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan entitas asing diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, selisih tersebut dapat diklasifikasikan sebagai beban (penghasilan) pajak tangguhan jika penyajian tersebut dipertimbangkan menjadi paling bermanfaat untuk pengguna laporan keuangan. 

PENGUNGKAPAN 

Komponen utama beban (penghasilan) pajak diungkapkan secara terpisah. 
Komponen beban (penghasilan) pajak dapat mencakup: 
a) beban (penghasilan) pajak kini 
b) penyesuaian apapun yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya 
c) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer dan pembalikannya 
d) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan baru 
e) jumlah manfaat yang timbul dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak atau perbedaan temporer suatu periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurang beban pajak kini 
f) jumlah manfaat dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau temporer suatu periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak tangguhan, 
g) beban pajak tangguhan yang timbul dari penurunan, atau pembalikan penurunan sebelumnya atas aset pajak tangguhan 
h) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan kesalahan yang termasuk dalam laba rugi sesuai dengan PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, karena tidak dapat dihitung secara retrospektif. 

Berikut ini hal-hal yang juga diungkapkan secara terpisah: 
a) gabungan pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap komponen penghasilan komprehensif lain 
b) dikosongkan 
c) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu atau kedua bentuk berikut ini: 
i. rekonsiliasi angka antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku 
ii. rekonsiliasi angka antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku 
d) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya 
e) jumlah (dan tanggal kadaluarsa, jika ada) perbedaan temporer dapat dikurangkan, rugi pajak belum dikompensasi, dan kredit pajak belum dimanfaatkan yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan 
f) jumlah gabungan perbedaan temporer terkait dengan investasi pada entitas anak cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui 
g) berkenaan dengan setiap jenis perbedaan temporer, dan berkenaan dengan setiap jenis rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan: 
i. jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang pada laporan posisi keuangan untuk periode sajian 
ii. jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi, jika jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan 
h) berkenaan dengan operasi yang dihentikan, beban pajak terkait untuk 
i. keuntungan atau kerugian atas penghentian 
ii. laba rugi dari aktivitas normal atas operasi yang dihentikan selama periode. bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sebelumnya yang disajikan 
i) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham entitas yang diusulkan atau diumumkan sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit tetapi tidak diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan 
j) jika kombinasi bisnis di mana entitas adalah pihak pengakuisisi yang menyebabkan perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi jumlah perubahan tersebut 
k) jika manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dalam kombinasi bisnis tidak diakui pada tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi, deskripsi peristiwa atau perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan diakui. 

Entitas mengungkapkan jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung pengakuannya, jika: 
a) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada apakah laba kena pajak masa depan melebihi laba dari pembalikan perbedaan temporer kena pajak yang telah ada 
b) entitas telah mengalami kerugian pada periode berjalan atau periode terdekat sebelumnya di mana aset pajak tangguhan terkait. 

Dalam keadaan sebagaimana dijelaskan di paragraf 52A, entitas mengungkapkan sifat konsekuensi pajak penghasilan potensial yang ditimbulkan dari pembayaran dividen pajak penghasilan potensial yang dapat ditentukan secara praktis dan apakah ada konsekuensi pajak penghasilan lain yang tidak dapat ditentukan secara praktis 

Pengungkapan sebagaimana disyaratkan di paragraf 81 (c) memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami kewajaran hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dan memahami faktor signifikan yang mungkin memengaruhi hubungan tersebut di masa masa depan. Hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dapat dipengaruhi oleh faktor berikut ini: pendapatan tidak kena pajak, beban yang tidak dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak), pengaruh rugi pajak. dan pengaruh tarif pajak luar negeri. 

Untuk menjelaskan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi. entitas menggunakan tarif pajak berlaku yang memberikan informasi paling bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan. 

Seringkali, tarif pajak yang paling sesuai adalah tarif pajak domestik di negara tempat entitas berdomisili, gabungan tarif pajak berlaku untuk pajak nasional dan tarif yang berlaku untuk pajak lokal yang dihitung pada tingkat substansi yang sama atas laba kena pajak (rugi pajak). Akan tetapi, untuk entitas yang beroperasi dalam beberapa yurisdiksi. akan lebih bermanfaat jika gabungan rekonsiliasi terpisah yang disusun menggunakan tarif domestik pada setiap yurisdiksi individual. Seringkali tidak praktis untuk menghitung jumlah liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui yang timbul dari investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama . Oleh karena itu. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan jumlah gabungan perbedaan temporer mendasar tetapi tidak mensyaratkan pengungkapan liabilitas pajak tangguhan. Namun demikian, jika praktis, entitas dianjurkan untuk mengungkapkan jumlah liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui karena informasi tersebut dapat berguna bagi pengguna laporan keuangan. 

Entitas untuk mengungkapkan sifat konsekuensi pajak penghasilan potensial pembayaran dividen kepada pemegang saham. Entitas mengungkapkan fitur penting dari sistem pajak penghasilan tersebut dan faktor yang akan memengaruhi jumlah konsekuensi pajak penghasilan potensial atas dividen tersebut.. 

Entitas mengungkapkan aset dan liabilitas pajak terkait liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi sesuai dengan PSAK 57. Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi mungkin timbul, sebagai contoh akibat perselisihan dengan otoritas perpajakan yang tidak dapat diselesaikan. Serupa dengan hal tersebut, jika perubahan atas tarif pajak atau peraturan pajak yang ditetapkan atau diumumkan setelah periode pelaporan, maka entitas mengungkapkan setiap dampak signifikan dari perubahan tersebut terhadap aset pajak kini dan aset pajak tangguhan maupun liabilitas pajak kini dan liabilitas pajak tangguhan.

TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. Paragraf 68 diterapkan secara prospektif untuk pengakuan aset pajak tangguhan yang diperoleh dalam kombinasi bisnis Oleh karena itu. entitas tidak menyesuaikan akuntansi untuk kombinasi bisnis sebelumnya, jika manfaat pajak tidak memenuhi kriteria pengakuan terpisah pada tanggal akuisisi dan diakui setelah tanggal akuisisi, kecuali manfaat tersebut diakui pada periode pengukuran dan dihasilkan dari informasi baru tentang keadaan dan fakta yang ada pada tanggal akuisisi. Manfaat pajak lain diakui dalam laba rugi (atau, di luar laba rugi jika disyaratkan Pernyataan ini). 

Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi mengamandemen paragraf 29, menambahkan paragraf 27A. 29A, dan contoh yang mengikuti paragraf 26. Entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku lebih awal, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut. Entitas menerapkan paragraf tersebut secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Namun, pada penerapan awal amendemen ini, perubahan saldo awal ekuitas pada periode komparatif paling awal dapat diakui dalam saldo laba awal (atau dalam komponen ekuitas lainnya, jika sesuai), tanpa mengalokasikan perubahan tersebut antara saldo laba awal dan komponen ekuitas lainnya. Jika entitas menerapkan pengecualian ini, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut. 

Penyesuaian Tahunan PSAK 46 (2018), menambahkan paragraf 57A da menghapuskan paragraf 528 Entitas menerapkan amandemen tersebut untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019. Penerapan dini diperkenankan Jika entitas menerapkan amandemen tersebut lebih awal, maka entitas mengungkapkan fak tersebut. Ketika entitas pertama kali menerapkan amandemen tersebut, entitas menerapkan pada konsekuensi pajak penghasilan atas dividen yang diakui pada atau setelah awal periode komparatif paling awal. 

PENARIKAN 
Pernyataan ini menggantikan PSAK 46 (2010): Pajak Penghasilan. 

DASAR KESIMPULAN 
Dasar kesimpulan berikut melengkapi, tetapi bukan bagian dari, PSAK 46. 

RUANG LINGKUP 
DK01 PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes. 

PAJAK PENGHASILAN FINAL 
DK02. Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas 
DK03. Pajak penghasilan final sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia dapat dikenakan atas nilai brutonya (yaitu atas jumlah uang yang diterima). Pajak ini tetap dikenakan walaupun atas transaksi tersebut entitas mengalami kerugian. Oleh karena itu, pajak penghasilan final sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia tidak termasuk dalam lingkup PSAK 46 




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter