Berisi resume PSAK 46 terkait dengan pajak penghasilan. Semoga bermanfaat!
PAJAK PENGHASILAN
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46:Pajak Penghasilan terdiri dari paragraf 01-99.
PSAK 46 dilengkapi dengan Dasar Kesimpulan dan Contoh Ilustratif yang bukan merupakan
bagian dari PSAK 46. Seluruh paragraph dalam pernyatan ini memiliki kekuatan mengatur
yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip
utama. PSAK 46 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual
Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
kesalahan memberi dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi Ketika tidak ada
panduan secara eksplisit. Pernyatan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak
material.
PENDAHULUAN
⮚ Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak
penghasilan.Isu utama dalam perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan adalah
bagaimana menghitung konsekuensi pajak kini dan masa depan untuk hal berikut :
a. Pemulihan (penyelesaian) masa depan jumlah tercatat aset (liabilitas) yang
diakui dalam laporan posisi keuangan entitas.
b. Transaksi dan peristiwa lain pada periode berjalan yang diakui dalam laporan
keuangan entitas.
Pengakuan aset atau liabilitas dalam laporan keuangan ,mengandung makna bahwa
entitas pelapor mempunyai perkiraan untuk memulihkan atau menyelesaikan jumlah
tercatat aset atau liabilitas tersebut. Jika kemungkinan besar pemulihan jumlah tercatat
tersebut akan menimbulkan akan menimbulkan pembayaran pajak masa depan lebih
besar dari pada yang seharusnya jika pemulihan atau penyelesaian tidak memiliki
konsekuensi pajak.
Pernyatan ini mensyaratkan entitas untung menghitung konsekuensi pajak atas
transaksi dan peristiwa lain. Dampak pajak dari peristiwa tersebut diakui dalam laba
rugi. Untuk transaksi lain yang diakui di luar laba rugi (dalam penghasilan
komprehensif lain atau langsung ke ekuitas). Serupa dengan hal,pengakuan aset dan
liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis juga mempengaruhi jumlah Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis tersebut atau jumlah keuntungan dengan
diskon yang diakui.
Pernyataan ini juga mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang timbul dari rugi
pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan, penyajian pajak
penghasilan dalam laporan keuangan, dan pengungkapan informasi yang terkait dengan
pajak penghasilan.
⮚ Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan pada akuntansi pajak penghasilan. Untuk tujuan
pernyatan ini,pajak penghasilan mencakup seluruh pajak dalam negeri dan luar negeri
yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak-pajak
seperti pemotongan pajak (atas distribusi kepada entitas pelapor) yang terutang oleh
entitas anak, entitas asosiasi atau pengaturan Bersama. Pernyataan ini tidak mengatur
metode akuntansi untuk hibah pemerintah (lihat PSAK 61; Akuntansi Hibah
Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi. Akan
tetapi,pernyataan ini diterapkan pada akuntansi perbedaan temporer dapat timbul dari
hibah atau kredit pajak investasi tersebut.
⮚ Definisi
Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam PSAK 46 :
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada
periode masa depan sebagai akibat adanya :
● Perbedaan temporer dapat dikurangkan
● Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi
● Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan,dalam hal peraturan perpajakan
mengizinkan
Beban pajak (penghasilan pajak) adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak
tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba rugi pada suatu periode.
Dasar pengenaan pajak atas aset atau liabilitas adalah jumlah teratribusi atas aset
atau liabilitas liabilitas untuk tujuan pajak.
Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban
pajak.
Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi)
selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas
perpajakan atas pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan).
Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode
masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dipulihkan)atas laba kena
pajak (rugi pajak) untuk suatu periode.
Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas dalam
laporan posisi keuangan dan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat
berupa:
a. Perbedaan temporer kena pajak yaitu perbedaan temporer menimbulkan
jumlah kena pajak dalam penentuan laba kena pajak (rugi pajak) periode masa
depan ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas dipulihkan atau diselesaikan.
b. Perbedaan temporer dapat dikurangkan yaitu perbedaan temporer
menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak
(rugi pajak) periode masa depan Ketika jumlah tercatat aset atau liabilitas
dipulihkan atau diselesaikan.
➢ Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk
tujuan pajak, terhadap setiap manfaat ekonomik kena pajak yang akan mengalir ke
entitas ketika memulihkan jumlah tercatat aset tersebut. Jika manfaat ekonomik
tersebut tidak akan dikenakan pajak, maka dasar pengenaan pajak aset tersebut sama
dengan jumlah tercatat aset.
Dasar pengenaan pajak atas liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas, dikurangi
dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan
liabilitas tersebut pada periode masa depan. Dalam hal pendapatan diterima di muka,
maka dasar pengenaan pajak yang ditimbulkan liabilitas tersebut merupakan jumlah
tercatat liabilitas dikurangi setiap jumlah pendapatan yang tidak dikenakan pajak pada
periode masa depan.
Jika dasar pengenaan pajak aset atau liabilitas tidak begitu jelas, maka danie
pengenaan pajak tersebut dapat ditentukan menurut prinsip dasar yang digunakan pada
Pernyataan ini: bahwa entitas, dengan beberapa pengecualian, mengakui liabilitas (aset)
pajak tangguhan jika pemulihan jumlah tercatat aset atau penyelesaian jumlah tercatat
liabil tersebut akan mengakibatkan pembayaran pajak masa depan lebih besar (lebih
kecil) daripada yang diperkirakan jika atas pemulihan atau penyelesaian tersebut tidak
terdapat konsep pajak.
Dalam laporan keuangan konsolidasian, perbedaan temporer ditentukan dengan
membandingkan jumlah tercatat aset dan liabilitas dalam laporan keuangan
konsolidasian dan dasar pengenaan pajaknya. Dalam hal entitas melaporkan
menggunakan SPT konsolidasi, dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT konsolidasi.
Dalam keadaan lain, entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT
masing-masing entitas jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk
membuat SPT konsolidasi
PENGAKUAN ASET PAJAK KINI DAN LIABILITAS PAJAK KINI
Jumlah pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar
diakui sebagai liabilitas. Jika jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan
periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode tersebut,maka
kelebihannya diakui sebagai aset.
Manfaat terkait dengan pajak yang dapat ditarik untuk memulihkan pajak kini dari
periode sebelumnya (sepanjang peraturan pajak mengizinkan) diakui sebagai aset.
Jika rugi pajak digunakan untuk memulihkan pajak kini dari suatu periode sebelumnya,
maka entitas mengakui manfaat tersebut sebagal aset pada periode di mana rugi pajak terjadi
karena terdapat kemungkinan besar bahwa manfaat mengalir ke entitas dan manfaat tersebut
dapat diukur secara andal.
PENGAKUAN ASET PAJAK TANGGUHAN DAN LIABILITAS PAJAK
TANGGUHAN
⮚ Perbedaan Temporer Kena Pajak
Seluruh perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak
tangguhan,kecuali perbedaan temporer kena pajak yang timbul dari:
a. Pengakuan awal Goodwill
b. Pengakuan awal aset atau liabilitas dari transaksi yang :
o Bukan kombinasi bisnis
o Pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena
pajak.
Akan tetapi untuk perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada
entitas anak,cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama,
maka liabilitas pajak tangguhan diakui.
Pengakuan aset mengandung makna bahwa jumlah tercatat aset tersebut akan
terpulihkan dalam bentuk manfaat ekonomik yang akan mengalir ke entitas pada
periode masa depan. Jika jumlah tercatat aset lebih besar dari pada dasar pengenaan
pajaknya,maka jumlah manfaat ekonomik kena pajak akan melebihi jumlah yang dapat
dikurangkan untuk tujuan pajak. Perbedaan ini merupakan perbedaan temporer kena
pajak dan kewajiban untuk membayar pajak penghasilan periode masa depan yang
dihasilkan merupakan liabilitas pajak tangguhan.
Beberapa perbedaan temporer timbul ketika penghasilan atau beban diakui
dalam perhitungan laba akuntansi pada periode yang berbeda dengan periode
penghasilan atau beban tersebut diakui dalam perhitungan laba kena pajak. Perbedaan
temporer sering disebut sebagai perbedaan waktu.
Berikut ini disajikan contoh
perbedaan temporer kena pajak yang akan menimbulkan liabilitas pajak tangguhan,
sebagai contoh :
a. Pendapatan bunga termasuk dalam laba akuntansi dengan dasar proporsi waktu
tetap mungkin saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas
diterima Dasar pengenaan pajak dari adanya piutang yang diakui dalam laporan
posisi keuangan yang terkait dengan pendapatan tersebut adalah nihil karena
pendapatan tidak mempengaruhi laba kena pajak sampai kas tertagih:
b. depresiasi yang digunakan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak)
mungkin berbeda dengan depresiasi yang digunakan dalam penghitungan laba
akuntansi Perbedaan temporer adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan
dasar pengenaan pajaknya. Dasar pengenaan pajak aset adalah sebesar biaya perolehan dikurang seluruh pengurangan yang diizinkan oleh otoritas
perpajakan dalam menentukan la kena pajak periode berjalan dan periode
sebelumnya. Perbedaan temporer kena pajak tersebut menyebabkan timbulnya
liabilitas pajak tangguhan jika depresiasi menurut pajak menggunakan metode
dipercepat. Sebaliknya, jika depresiasi menurut pajak lebih lambat dibanding
depresiasi menurut akuntansi, maka timbul perbedaan temporer dapat
dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak, sehingga timbul aset pajak
tangguhan; dan
c. biaya pengembangan mungkin dikapitalisasi dan diamortisasi selama periode
ma depan dalam menentukan laba akuntansi tetapi untuk penentuan laba kena
pajak biaya pengembangan mungkin saja dikurangkan dalam menentukan laba
kena pajak pada periode terjadinya Biaya pengembangan tersebut memiliki
dasar pengenaan pajak nihil sebagaimana yang telah dikurangkan dari laba kena
pajak.
Perbedaan temporer merupakan perbedaan antara jumlah tercatat buys
pengembangan dan dasar pengenaan pajaknya yang nihil
Perbedaan temporer juga timbul ketika :
a) Aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dalam
kombinasi bisnis diakui pada nilai wajar sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi
bisnis,namun tidak ada penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak (lihat
paragraph 19)
b) Aset direvaluasi dan tidak ada penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan
pajak (lihat paragraph 20)
c) Goodwill yang timbul dalam kombinasi bisnis (lihat paragraph 21)
d) Dasar pengenaan pajak aset atau liabilitas pada pengakuan awal berbeda dari
jumlah tercatat awal ,
e) Jumlah tercatat investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, atau
kepentingan dalam pengaturan Bersama menjadi berbeda dengan dasar
pengenaan pajak pada investasi atau kepentingan tersebut
➢ Kombinasi Bisnis
Dengan pengecualian terbatas, aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas
yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis diakui pada nilai wajar pada tanggal akuisisi
Perbedaan temporer timbul aka dasar pengenaan pajak aset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh oleh kombinasi bisnis atau
terpengaruh dengan cara berbeda. Sebagai contoh, jika jumlah tercatat aset disesuaikan
ke nilai wajarnya tetapi dasar pengenaan pajak aset tersebut tetap sebesar biaya
perolehan sebelumnya, maka timbul perbedaan temporer mengakibatkan timbulnya
liabilitas pajak tangguhan.
➢ Aset Dicatat pada Nilai Wajar
Dalam hal revaluasi atau penyajian kembali lain atas suatu aset ke nilai wajar
mempengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk periode berjalan, maka dasar
pengenaan pajak aset disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan temporer. Akan tetapi,
jika revaluasi atau penyajian kembali aset tidak mempengaruhi laba kena pajak pada
periode revaluasi atau penyajian kembali tersebut, maka dasar pengenaan pajak aset
tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer. Perbedaan antara jumlah
tercatat aset revaluasian dan dasar pengenaan pajak merupakan perbedaan temporer
sehingga menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan. Hal ini
akan terjadi walaupun:
a. Entitas tidak memiliki intensi untuk melepaskan aset. Dalam kasus tersebut,
jumlah tercatat aset revaluasian tersebut akan dipulihkan melalui penggunaan
dan ini akan meningkatkan laba kena pajak yang melebihi depresiasi yang
diperkenankan untuk tujuan pajak pada periode masa depan.
b. Pajak atas keuntungan modal (capital gain) ditangguhkan jika hasil dari
pelepasan aset diinvestasikan pada aset serupa. Dalam kasus tersebut, pajak
akhirnya akan menjadi terutang atas penjualan atau penggunaan aset serupa.
➢ Goodwill
Goodwill yang timbul dari kombinasi bisnis diukur sebagai selisih lebih (a) terhadap
(b) di bawah ini:
a. nilai gabungan dari:
i. Imbalan yang dialihkan yang diukur sesuai dengan PSAK 22:
Kombinasi Bisnis yang pada umumnya mensyaratkan nilai wajar pada
tanggal akuisisi,
ii. Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak diakuisisi sesuai
dengan PSAK 22:
iii. Dalam kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, nilai wajar
pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki
oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi.
b. Selisih jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang
diambil-alih pada tanggal akuisisi diukur sesuai dengan PSAK 22. Mungkin
saja peraturan pajak tidak memperkenankan pengurangan pada jumlah tercatat
goodwill sebagai beban yang dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak
dan biaya perolehan goodwill sering tidak dapat dikurangkan jika entitas anak
melepas bisnisnya.
Pengurangan selanjutnya atas liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui
karena dihasilkan dari pengakuan awal goodwill juga dianggap sebagai akibat dari
pengakuan awal goodwill dan oleh karena itu tidak diakui Sebagai contoh, jika dalam
kombinasi bisnis entitas mengakui goodwill sebesar Rp100 yang memiliki dasar
Pengenaan pajak nihil,maka melarang entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan yang
dihasilkan. Jika entitas selanjutnya mengakui kerugian penurunan nilai berkurang dari
Rp100 menjadi Rp80, dengan menimbulkan penurunan atas nilai liabilitas Rp20 atas
goodwill tersebut, maka jumlah perbedaan temporer kena pajak terkait goodwill
berkurang dari Rp100 menjadi Rp80 dengan menimbulkan penurunan atas nilai
liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui Penurunan pada nilai liabilitas pajak
tangguhan yang tidak diakui tersebut juga dianggap sebagai terkait dengan pengakuan
awal atas goodwill dan oleh karena itu dilarang untuk diakui.
Namun demikian, liabilitas pajak tangguhan untuk perbedaan temporer kena
pajak terkait dengan goodwill, diakui jika hal tersebut tidak ditimbulkan dari pengakuan
awal goodwill. Sebagai contoh, jika dalam kombinasi bisnis entitas mengakui goodwill
sebesar Rp100 yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak dengan tarif 20% per tahun
mulai pada tahun akuisisi, maka dasar pengenaan pajak goodwill sebesar Rp100 pada
pengakuan awal dan sebesar Rp50 pada akhir tahun akuisisi. Jika jumlah tercatat
goodwill pada akhir tahun akuisisi tidak berubah sebesar Rp100, maka perbedaan
temporer kena pajak adalah Rp20 timbul pada akhir tahun tersebut. Karena perbedaan
temporer kena pajak tidak terkait dengan pengakuan awal goodwill, maka liabilitas
pajak tangguhan yang dihasilkan diakui.
➢ Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Perbedaan temporer mungkin timbul dalam pengakuan awal suatu aset atau liabilitas,
sebagai contoh jika sebagian atau seluruh biaya perolehan aset tidak dapat dikurangkan
untuk tujuan pajak. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut bergantung
pada sifat transaksi yang menyebabkan pengakuan awal aset atau liabilitas:
a. dalam kombinasi bisnis, entitas mengakui liabilitas atau aset pajak tangguhan,
dan pengakuan ini memengaruhi jumlah goodwill atau keuntungan pembelian
dengan diskon yang diakui
b. jika transaksi tersebut memengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak, maka
entitas mengakui aset atau liabilitas pajak tangguhan dan mengakui beban atau
penghasilan pajak tangguhan dalam laba rugi
c. jika transaksi tersebut bukan kombinasi bisnis dan tidak mempengaruhi laba
akuntansi atau laba kena pajak, maka entitas, dalam keadaan tanpa pengecualian
di paragraf 15 dan 24, mengakui timbulnya aset atau liabilitas pajak tangguhan
dan menyesuaikan jumlah tercatat aset atau liabilitas dengan jumlah yang sama.
Penyesuaian tersebut akan membuat laporan keuangan kurang transparan. Oleh
karena itu, Pernyataan ini tidak mengizinkan entitas mengakui timbulnya aset
atau liabilitas pajak tangguhan baik pada pengakuan awal maupun selanjutnya
(lihat contoh di bawah). Selanjutnya, entitas tidak mengakui perubahan selanjutnya pada aset atau liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui ketika
aset tersebut didepresiasikan.
Sesuai dengan PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian, penerbit instrumen
keuangan majemuk (sebagai contoh: obligasi dapat dikonversi) mengklasifikasikan
komponen liabilitas sebagai liabilitas dan komponen ekuitas sebagai ekuitas. Mungkin
saja dasar pengenaan pajak atas komponen liabilitas pada pengakuan awal adalah sama
dengan jumlah tercatat awal penjumlahan komponen liabilitas dan komponen ekuitas
Perbedaan temporer kena pajak yang dihasilkan timbul dari pengakuan awal komponen
ekuitas yang secara terpisah dari komponen liabilitas.
➢ Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat
dikurangkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia sehingga
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba dimaksud, kecuali jika
aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas
dalam transaksi yang:
a. bukan kombinasi bisnis
b. pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak
(rugi pajak).
Akan tetapi, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan yang terkait dengan
investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam
pengaturan bersama, maka aset pajak tangguhan diakui.
Pengakuan liabilitas mengandung makna bahwa jumlah tercatat liabilitas akan
diselesaikan di periode masa depan dengan aliran keluar sumber daya yang
mengandung manfaat ekonomik. Ketika sumber daya digunakan untuk menyelesaikan
liabilitas, sebagian atau seluruh jumlah sumber daya tersebut dapat dikurangkan dari
laba kena pajak pada periode setelah pengakuan liabilitas. Dalam kasus ini. perbedaan
temporer adalah selisih antara jumlah tercatat liabilitas dan dasar pengenaan pajaknya.
Sejalan dengan hal tersebut, timbul aset pajak tangguhan berupa pajak penghasilan
yang dapat dipulihkan di periode masa depan, yaitu saat bagian dari liabilitas tersebut
dapat dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak. Serupa dengan hal tersebut,
jika jumlah tercatat aset lebih rendah daripada dasar pengenaan pajaknya, maka
selisihnya merupakan aset pajak tangguhan berupa pajak penghasilan yang dapat
dipulihkan di periode masa depan.
Contoh :
Entitas mengakui liabilitas Rp100 untuk biaya garansi produk terakru. Untuk tujuan
pajak. maka biaya garansi produk tidak akan dikurangkan hingga entitas membayar
klaim Tarif pajak sebesar 25% Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah nihil (jumlah tercatat adalah Rp100, dikurang
jumlah yang akan dikurangkan untuk tujuan pajak terkait dengan liabilitas tersebut di
periode masa depan). Dalam penyelesaian liabilitas atas jumlah tercatat, entitas akan
mengurangi laba kena pajak masa depan Rp100 dan sebagai konsekuensinya
mengurangi pembayaran pajak masa depan sebesar Rp25 (Rp100 x 25%). Selisih antara
jumlah tercatat Rp100 dan dasar Pengenaan pajak nihil merupakan perbedaan temporer
dapat dikurangkan sebesar Rp100 Oleh karena itu, entitas mengakui aset pajak
tangguhan sebesar Rp25 (Rp100 x 25%), selama kemungkinan besar entitas akan
menghasilkan laba kena pajak yang memadai di periode masa depan untuk
memanfaatkan pengurangan pembayaran pajak
Berikut ini adalah contoh perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menghasilkan
aset pajak tangguhan:
a. biaya imbalan pascakerja dapat dikurangkan dalam menentukan laba akuntansi
ketika jasa diberikan oleh pekerja, tetapi biaya tersebut baru dapat dikurangkan
dalam penentuan laba kena pajak ketika iuran tersebut dibayar oleh entitas
kepada suatu dana atau ket imbalan pascakerja dibayarkan oleh entitas
Perbedaan temporer adalah sebesar jumlah tercatat liabilitas dan dasar
pengenaan pajaknya, dasar pengenaan pajak liabilitas biasanya nihil.
b. biaya riset diakui sebagai beban dalam menentukan laba akuntansi pada periode
terjadinya tetapi tidak diizinkan sebagai pengurang dalam menentukan laba
kena pajak (rugi pajak) hingga periode kemudian. Perbedaan antara dasar
pengenaan pajak atas biaya riset, selama diperkenankan oleh otoritas perpajakan
sebagai pengurang di periode masa depan, dan jumlah tercatat nihil merupakan
perbedaan temporer dapat dikurangkan yang menimbulkan aset pajak
tangguhan.
c. dengan beberapa pengecualian, entitas mengakui aset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dalam kombinasi bisnis dengan nilai
wajar pada tanggal akuisisi. Ketika liabilitas yang diambil alih diakui pada
tanggal akuisisi tetapi bua terkait tidak dikurangkan dalam menentukan laba
kena pajak hingga periode kemudian maka timbul perbedaan temporer dapat
dikurangkan yang menghasilkan aset pajak tangguhan.
d. aset tertentu mungkin dicatat pada nilai wajar, atau direvaluasi tanpa
penyesuaian setara yang dibuat untuk tujuan pajak. Perbedaan temporer dapat
dikurangkan timbul jika dasar pengenaan pajak aset melebihi jumlah
tercatatnya.
Pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan menghasilkan pengurangan
dalam menentukan laba kena pajak periode masa depan. Akan tetapi, manfaat
ekonomik berupa pengurangan pembayaran pajak hanya akan dinikmati oleh entitas
jika entitas mempunyai aba kena pajak dalam jumlah yang memadai sehingga realisasi
tersebut dapat dimanfaatkan. Oleh karena itu, entitas mengakui aset pajak tangguhan
hanya jika kemungkinan besar laba na pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai,
sehingga perbedaan temporer tersebut dapat dimanfaatkan.
Terdapat kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia sehingga
perbedaan temporer dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba tersebut jika terdapat
perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah terkait dengan otoritas perpajakan yang
sama dan entitas kena pajak (wajib pajak) yang sama diharapkan akan dibalik ;
a. pada periode yang sama dengan pembalikan perbedaan temporer diharapkan
dapat dikurangkan
b.pada periode ketika rugi pajak timbul dari aset pajak tangguhan dapat ditarik
Kembali atau dilimpahkan.
Dalam keadaan tersebut, aset pajak tangguhan diakui pada periode dimana perbedaan
temporer dapat dikurangkan timbul
Jika perbedaan temporer kena pajak terkait dengan otoritas perpajakan yang
sama dan entitas kena pajak yang sama jumlahnya tidak mencukupi, maka aset pajak
tangguhan diakui sepanjang :
a. kemungkinan besar entitas akan memperoleh laba kena pajak yang memadai
terkait dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama
pada periode yang sama dengan terjadinya pembalikan perbedaan temporer
dapat dikurangkan (atau pada periode saat rugi pajak dari aset pajak tangguhan
dapat ditarik ke depan atau ke belakang). Dalam melakukan penilaian apakah
akan diperoleh jumlah laba kena pajak yang memadai di periode masa depan,
entitas:
b. membandingkan perbedaan temporer dapat dikurangkan dengan laba kena
pajak masa depan yang tidak mencakup pengurangan pajak yang dihasilkan dari
pembalikan perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut. Perbandingan ini
menunjukkan apakah entitas memiliki laba kena pajak masa depan yang
memadai untuk mengurangkan jumlah yang dihasilkan dari pembalikan
perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut. mengabaikan jumlah kena
pajak yang dihasilkan dari perbedaan temporer dapat likurangkan tersebut yang
diharapkan timbul di periode masa depan, karena aset palak tangguhan yang
timbul dari perbedaan temporer dapat dikurangkan terseb akan dengan
sendirinya membutuhkan laba kena pajak masa depan agar dapat dimanfaatkan.
Estimasi atas kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup
pemulihan beberapa aset entitas melebihi jumlah tercatatnya jika terdapat bukti yang
memadai bahwa kemungkinan besar entitas akan mencapai hal tersebut. Sebagai
contoh, ketika asset diukur pada nilai wajar, entitas mempertimbangkan apakah
terdapat bukti yang memadai un menyimpulkan bahwa terdapat kemungkinan besar
entitas akan memulihkan aset terseb melebihi jumlah tercatatnya. Hal ini dapat terjadi,
sebagai contoh, ketika entitas mengharapkan untuk memiliki instrumen utang dengan
tingkat suku bunga tetap dan menerima arus kas kontraktual.
Peluang perencanaan pajak merupakan tindakan yang akan diambil entitas
untuk menciptakan atau meningkatkan laba kena pajak pada periode tertentu sebelum kadaluarsa rogi pajak atau pelimpahan kredit pajak. Sebagai contoh, laba kena pajak
mungkin saja dapat diciptakan atau ditingkatkan dengan:
a. memilih untuk memperoleh penghasilan bunga kena pajak dengan dasar yang
atau yang akan diterima diterima
b. menangguhkan klaim atas pengurangan tertentu dari laba kena pajak
c. menjual, dan mungkin menyewa kembali aset yang telah naik nilainya tetapi
dasar pengenaan pajaknya belum disesuaikan untuk mencerminkan kenaikan
nilai tersebut dan
d. menjual aset yang menghasilkan laba tidak kena pajak (seperti obligasi
pemerintah) agar dapat membeli investasi lain yang dapat menghasilkan laba
kena pajak
Jika peluang perencanaan pajak mempercepat laba kena pajak dari periode kemudian
ke periode lebih awal, maka pemanfaatan rugi pajak atau pelimpahan kredit pajak masih
bergantung pada keberadaan laba kena pajak masa depan dari sumber selain sumber
perbedaan temporer masa depan.
➢ Goodwill
Jika jumlah tercatat goodwill yang timbul dalam kombinasi bisnis lebih rendah
dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut menimbulkan aset pajak
tangguhan Aset pajak tangguhan yang timbul dari pengakuan awal goodwill diakui
sebagai bagian dan akuntansi kombinasi bisnis sepanjang kemungkinan besar laba kena
pajak tersedia dalam jumlah yang cukup sehingga perbedaan temporer dapat
dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan
➢ Pengakuan Awal Aset atau Liabilitas
Salah satu contoh timbulnya aset pajak tangguhan ketika pengakuan awal aset
adalah ketika hibah pemerintah terkait aset tidak kena pajak mengurangi jumlah ter
aset, tetapi untuk tujuan pajak tidak mengurangi jumlah dapat didepresiasikan aset
tersebut (atau dasar pengenaan pajaknya); maka jumlah tercatat aset lebih kecil dari
dasar pengenaan pajaknya, sehingga timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan.
Hibah pemerintah juga dapat diperlakukan sebagai penghasilan tangguhan jika
perbedaan antara penghasilan tangguhan dan dasar pengenaan pajak nihil merupakan
perbedaan temporer dapat dikurangkan. Apapun metode pernyataan yang digunakan,
entitas tidak mengakui perolehan aset pajak tangguhan.
➢ Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi
dan kredit pajak belum dimanfaatkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak
masa Jepan akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi
dan kredit pajak belum dimanfaatkan.
Kriteria untuk pengakuan aset pajak tangguhan yang timbul dari akumulasi rugi
pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan adalah sama dengan
kriteria pengakuan aset pajak tangguhan dari perbedaan temporer dapat dikurangkan
Akan tetapi, adanya rugi pajak belum dikompensasi adalah bukti kuat bahwa laba kena
pajak masa depan mungkin tidak tersedia. Oleh karena itis, jika entitas memiliki riwayat
rugi terkini, maka entitas mengakui aset pajak tangguhan dari rugi pajak belum
dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan sepanjang entitas memiliki
perbedaan temporer kena pajak yang memadai atau ada bukti meyakinkan lain bahwa
entitas akan memperoleh laba kena pajak yang memadai untuk dikompensasikan
dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan.
Entitas mempertimbangkan kriteria berikut ini dalam menilai probabilitas
bahwa laba kena pajak akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum
dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan :
a. apakah entitas memiliki perbedaan temporer kena pajak yang memadai terkait
dengan otoritas perpajakan yang sama dan entitas kena pajak yang sama, yang
akan menghasilkan jumlah kena pajak sehingga rugi pajak belum dikompensasi
atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan sebelum kadaluarsa
apakah kemungkinan besar bahwa entitas akan memperoleh laba kena pajak
sebelum rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum dimanfaatkan
kedaluwarsa
b. apakah rugi pajak dapat dikompensasi timbul dari penyebab teridentifikasi yang
hampir tidak mungkin terulang
c. apakah entitas memiliki peluang perencanaan pajak yang akan menghasilkan
laba kena pajak pada periode tersebut di mana rugi pajak belum dikompensasi
atau kredit pajak belum dimanfaatkan dapat digunakan.
Jika kecil kemungkinan bahwa laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk
dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi atau kredit pajak belum
dimanfaatkan, maka aset pajak tangguhan tidak diakui.
➢ Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan yang Belum Diakui
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak
tangguhan yang belum diakui. Entitas mengakui aset pajak tangguhan yang belum
diakui sebelumnya panjang kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan
tersedia untuk dipulihkan Sebagai contoh, perbaikan kondisi usaha meningkatkan
kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai
di masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui.
➢ Investasi pada Entitas Anak, Cabang dan Entitas Asosiasi, serta Kepentingan
dalam Pengaturan Bersama
Perbedaan temporer timbul jika jumlah tercatat investasi pada entitas anak, a
dan entitas asosiasi, atau kepentingan dalam pengaturan bersama (yaitu bagian entitas induk atau investor atas aset neto entitas anak, cabang, entitas asosiasi atau investee,
termasuk jumlah tercatat goodwill) berbeda dengan dasar pengenaan pajak (yang
seringkali merupakan bua cabang perolehan) atas investasi atau kepentingan tersebut.
Perbedaan tersebut mungkin timbul dalam berbagai keadaan yang berbeda, sebagai
contoh:
a. terdapat laba entitas anak, cabang, entitas asosiasi dan pengaturan bersama yang
tidak didistribusikan
b. perubahan kurs valuta asing jika entitas induk dan entitas anak berada pada
negara yang berbeda
c. pengurangan jumlah tercatat investasi pada entitas asosiasi menjadi jumlah
terpulihkannya Dalam laporan keuangan konsolidasian, perbedaan temporer
mungkin berbeda dengan perbedaan temporer terkait investasi dalam laporan
keuangan tersendiri entitas induk jika entitas induk mencatat investasi dalam
laporan keuangan tersendiri tersebut pada biaya perolehan atau jumlah
revaluasian.
Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk seluruh perbedaan temporer kena
pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan asosiasi, serta kepentingan
dalam pengaturan bersama, kecuali sepanjang kedua keadaan berikut terpenuhi
a. entitas induk, investor, atau venturer bersama atau operator bersama mampu
mengendalikan waktu pembalikan perbedaan temporer.
b. kemungkinan besar perbedaan temporer tidak akan dibalik di masa depan yang
dapat diperkirakan.
Jika entitas induk mengendalikan kebijakan dividen entitas anak, maka entitas
induk mampu mengendalikan waktu pembalikan perbedaan temporer terkait dengan
investasi tersebut (termasuk perbedaan temporer timbul tidak hanya dari laba yang tidak
didistribusikan tetapi juga dari selisih kurs penjabaran). Selanjutnya, sering tidak
praktis untuk menentukan jumlah pajak penghasilan yang terutang ketika perbedaan
temporer dibalik. Oleh karena itu, jika entitas induk telah menentukan bahwa laba
tersebut tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka entitas
induk tidak mengakui liabilitas pajak tangguhan. Pertimbangan yang sama diterapkan
untuk investasi di cabang dan liabilitas non moneter entitas diukur dalam mata uang fungsional (lihat
PSAK 10: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing). Jika laba kena pajak atau rugi
pajak entitas (dan, dengan demikian, dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas non
moneter) ditentukan dalam mata uang yang berbeda, maka perubahan kurs
menimbulkan perbedaan temporer mengakibatkan aset atau liabilitas pajak tangguhan
diakui.
Investor pada entitas asosiasi tidak mengendalikan entitas tersebut dan biasanya
tidak dalam posisi menentukan kebijakan dividennya. Oleh karena itu, tanpa adanya
perjanjian yang mensyaratkan bahwa laba entitas asosiasi tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, investor mengakui liabilitas pajak tangguhan
yang ditimbulkan dan perbedaan temporer kena pajak yang terkait dengan investasi
pada entitas asosiasi.
Dalam beberapa kasus, investor mungkin tidak mampu
menentukan jumlah pajak terutang jika entitas memulihkan biaya investasinya pada
entitas asosiasi, tetapi dapat menentukan bahwa biaya investasi tersebut setara atau
melebihi suatu jumlah minimum. Dalam kasus tersebut. liabilitas pajak tangguhan
diukur pada jumlah ini.
Pengaturan antara para pihak atas pengaturan bersama biasanya menyangkut
distribusi laba dan mengidentifikasi apakah keputusan atas masalah tersebut
mensyaratkan persetujuan dari seluruh pihak atau sekelompok pihak lika venturer
bersama atau operator bersama dapat mengendalikan waktu pendistribusian bagiannya
atas laba dalam pengaturan bersama dan kemungkinan besar bahwa bagiannya atas laba
tidak akan didistribusikan di masa depan yang dapat diperkirakan, maka liabilitas pajak
tangguhan tidak diakui.
Entitas mengakui aset pajak tangguhan untuk seluruh perbedaan temporer dapat
dikurangkan yang timbul dari investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi,
serta kepentingan dalam pengaturan bersama sepanjang, dan hanya sepanjang,
kemungkinan besar terjadi:
a. perbedaan temporer akan dibalik di masa depan yang dapat diperkirakan
b. laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan
temporer dapat dimanfaatkan.
Dalam memutuskan apakah aset pajak tangguhan diakui atas perbedaan
temporer dapat dikurangkan terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan
entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama, maka entitas
mempertimbangkan.
PENGUKURAN
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode berjalan dan periode sebelumnya diukur sebesar
jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada (direstitusi dari) otoritas perpajakan, yang
dihitung menggunakan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau secara
substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan.Aset dan liabilitas pajak tangguhan
diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau
liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau
secara substantif telah berlaku pada akhir periode pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan biasanya diukur dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) yang telah berlaku. Akan tetapi, jika tarif pajak (dan peraturan pajak) baru
telah diumumkan oleh pemerintah, maka dapat dianggap bahwa tarif pajak (dan) peraturan
pajak) tersebut secara substantif telah berlaku (walaupun tarif [dan peraturan pajak] tersebut
baru berlaku efektif beberapa bulan setelah pengumuman). Dalam hal tersebut aset dan
liabilitas pajak diukur dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) baru yang telah diumumkan
Jika tarif pajak yang berbeda diterapkan untuk tingkat laba kena pajak yang berbeda,
maka aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan tarif pajak rata-rata yang diharapkan
untuk diterapkan atas laba kena pajak (rugi pajak) pada periode dimana perbedaan temporer
diharapkan untuk dibalik.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak yang
sesuai dengan cara entitas memperkirakan, pada akhir periode pelaporan, untuk memulihkan
atau menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitasnya.
Cara entitas dalam memulihkan (menyelesaikan) jumlah tercatat aset (liabilitas dapat
mempengaruhi satu atau kedua hal berikut:
a) tarif pajak yang berlaku ketika entitas memulihkan (menyelesaikan) jumlah tercatat
(liabilitas)
b) dasar pengenaan pajak aset (liabilitas). Dalam kasus tersebut, entitas mengukur aset dan
liabilitas pajak tangguhan dengan menggunakan tarif pajak dan dasar pengenaan pajak
yang konsisten dengan perkiraan entitas dalam memulihkan atau menyelesaikan aset
(liabilitas) tersebut.
Jika liabilitas atau aset pajak tangguhan timbul dari properti investasi yang diukur
menggunakan model nilai wajar dalam PSAK 13: Properti Investasi, maka terdapat praduga
(rebuttable presumption) bahwa jumlah tercatat properti investasi akan dipulihkan melalui
penjualan, Sejalan dengan hal tersebut, kecuali praduga tersebut dapat dibantah, pengukuran
liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak untuk
memulihkan seluruh jumlah tercatat properti investasi melalui penjualan.
Pajak penghasilan terutang pada tarif lebih tinggi atau lebih rendah jika sebagian atau
seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham entitas.
Dalam keadaan lain, pajak penghasilan mungkin dapat direstitusi atau terutang ketika sebagian
atau seluruh laba neto atau saldo laba dibayarkan sebagai dividen kepada pemegang saham
entitas. Dalam keadaan tersebut, aset atau liabilitas pajak kini maupun pajak tangguhan diukur
dengan tarif pajak yang diterapkan atas laba yang belum didistribusikan.
Penentuan andal untuk aset dan liabilitas pajak tangguhan atas dasar diskonto
mensyaratkan penjadwalan rinci waktu pembalikan setiap perbedaan temporer. Namun dalam
beberapa kasus, penjadwalan tersebut tidak dapat diterapkan atau sangat kompleks. Oleh
karena itu, tidak tepat untuk mensyaratkan diskonto atas aset dan liabilitas pajak tangguhan.
Walaupun diizinkan, tetapi tidak disyaratkan, pendiskontoan akan menimbulkan aset dan
liabilitas pajak tangguhan yang tidak dapat diperbandingkan antar entitas. Oleh karena itu.
Pernyataan ini tidak mensyaratkan atau mengizinkan pendiskontoan atas aset dan liabilitas
pajak tangguhan.
Perbedaan temporer ditentukan berdasarkan jumlah tercatat aset atau liabilitas Hal ini
diterapkan bahkan ketika jumlah tercatat ditentukan dengan dasar diskonto, sebagai contoh
dalam kewajiban imbalan purnakarya.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh
aset pajak tangguhan tersebut. Setiap pengurangan tersebut dilakukan pembalikan atas aset
pajak tangguhan hingga kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya memadai.
PENGAKUAN PAJAK KINI DAN PAJAK TANGGUHAN
Perlakuan akuntansi untuk pajak kini dan pajak tangguhan yang berasal dari transaksi
atau peristiwa lain konsisten dengan perlakuan akuntansi untuk transaksi atau peristiwa
tersebut. Entitas mengakui konsekuensi pajak penghasilan atas dividen sebagaimana
didefinisikan dalam PSAK 71: Instrumen Keuangan ketika entitas mengakui liabilitas untuk
membayar dividen. Konsekuensi pajak penghasilan atas dividen lebih terkait secara langsung
dengan transaksi atau peristiwa masa lalu yang menghasilkan laba yang dapat didistribusikan
daripada dengan distribusi kepada pemilik. Oleh karena itu, entitas mengakui konsekuensi
pajak penghasilan atas dividen dalam laba rugi, penghasilan komprehensif lain atau ekuitas
sesuai dengan di mana entitas awalnya mengakui transaksi atau peristiwa masa lalu tersebut.
➢ Pos yang Diakui dalam Laba Rugi
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban dalam laba rugi
periode, kecuali sepanjang pajak penghasilan yang timbul dari:
a. transaksi atau peristiwa yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda, di
luar laba rugi baik dalam penghasilan komprehensif lain maupun secara
langsung di ekuitas.
b. kombinasi bisnis (selain akuisisi entitas investasi, sebagaimana didefinisikan
dalam PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, atas entitas anak yang
disyaratkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi)
Sebagian besar aset dan liabilitas pajak tangguhan timbul karena penghasilan atau
beban diakui dalam perhitungan laba akuntansi pada satu periode, tetapi diperhitungkan
dalam laba kena pajak (rugi pajak) pada periode yang berbeda. Pajak tangguhan yang
timbul diakui dalam laba rugi. Contoh ketika:
a. bunga, royalti, atau pendapatan dividen diterima di akhir periode dan
dimasukkan dalam laba akuntansi sesuai dengan PSAK 72: Pendapatan dari
Kontrak dengan Pelanggan, PSAK 55 Instrumen Keuangan Pengakuan dan
Pengukuran atau PSAK 71: Instrumen Keuangan. ketika relevan, tetapi
diperhitungkan dalam laba kena pajak (rugi pajak) dengan dasar kas.
b. biaya perolehan aset takberwujud yang telah dikapitalisasi sesuai dengan PSAK
19: Aset Tak Berwujud dan amortisasi dalam laba rugi, tetapi dikurangkan
untuk tujuan pajak ketika terjadi.
Jumlah tercatat aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat berubah walaupun tidak ada
perubahan pada jumlah tercatat perbedaan temporer terkait. Ini dapat dihasilkan
dari,sebagai contoh:
perubahan tarif atau peraturan perpajakan
a. penilaian kembali tingkat pemulihan aset pajak tangguhan
b. perubahan perkiraan cara memulihkan aset. Pajak tangguhan diakui dalam laba
rugi, kecuali terkait pos yang sebelumnya diakui di luar laba rugi
➢ Pos yang Diakui di Luar Laba Rugi
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui di luar laba rugi jika pajak terkait pos
yang pada periode yang sama atau berbeda, diakui di luar laba rugi. Oleh karena itu,
pada periode yang sama atau berbeda, pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan
pos yang diakui:
a. dalam penghasilan komprehensif lain, diakui dalam penghasilan komprehensif
lain
b. langsung di ekuitas, diakui langsung di ekuitas
SAK mensyaratkan atau mengizinkan pos tertentu diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Contoh pos tersebut adalah :
a. perubahan jumlah tercatat yang timbul dari revaluasi aset tetap
b. dikosongkan
c. selisih kurs dari penjabaran laporan keuangan kegiatan usaha luar negeri
d. dikosongkan.
SAK mensyaratkan atau mengizinkan pos tertentu dibebankan atau dikreditkan secara
langsung ke ekuitas. Contoh pos tersebut adalah
a. Penyesuaian atas saldo laba awal yang dihasilkan dari perubahan akuntansi
yang diterapkan secara retrospektif atau koreksi kesalahan
b. jumlah yang timbul dari pengakuan awal komponen ekuitas suatu instrumen
keuangan majemuk
Dalam keadaan tertentu, mungkin sulit untuk menghitung jumlah pajak kini dan pajak
tangguhan terkait dengan transaksi yang diakui di luar laba rugi (penghasilan
komprehensif lain atau secara langsung ke ekuitas). Hal tersebut mungkin terjadi
ketika:
a. tarif pajak penghasilan bersifat progresif dan tidak mungkin menentukan tarif
pajak tertentu yang dikenakan atas komponen tertentu dari laba kena pajak (rugi
pajak)
b. perubahan tarif pajak atau peraturan pajak yang mempengaruhi aset atau
liabilitas pajak tangguhan (baik secara keseluruhan atau sebagian) yang
berhubungan dengan pos yang sebelumnya diakui di luar laba rugi atau
c. entitas menentukan bahwa aset pajak tangguhan diakui, atau tidak lagi diakui
secara penuh, dan aset pajak tangguhan (secara keseluruhan atau sebagian)
terkait dengan pos yang sebelumnya diakui di luar laba rugi
Pada kasustersebut, jumlah pajak kini dan pajak tangguhan yang terkait dengan
pos yang diakui di luar laba rugi ditentukan dengan dasar alokasi prorata rasional dari
pajak kini dan pajak tangguhan, atau dengan metode lain yang menghasilkan alokasi
yang lebih sesuai.
Jika aset direvaluasi untuk tujuan pajak dan revaluasi tersebut terkait dengan
akuntansi revaluasi suatu periode lebih awal, atau revaluasi yang diharapkan akan
dilaksanakan pada periode masa depan, maka pengaruh pajak baik aset revaluasi
maupun penyesuaian dasar pengenaan pajak diakui dalam penghasilan komprehensif
lain pada periode terjadinya. Akan tetapi, jika revaluasi untuk tujuan pajak tidak terkait
dengan akuntansi revaluasi suatu periode lebih awal, atau revaluasi yang diharapkan
dilaksanakan pada periode masa depan. maka dampak penyesuaian atas dasar
pengenaan pajak tersebut diakui dalam laba rugi.
Ketika entitas membayar dividen kepada pemegang saham, mungkin
disyaratkan untuk membayar sebagian dari dividen tersebut kepada otoritas perpajakan
atas nama pemegang saham. Pada umumnya jumlah ini disebut sebagai pemotongan
pajak Jumlah yang dibayarkan atau terutang kepada otoritas perpajakan dibebankan ke
ekuitas sebagai bagian dari dividen.
➢ Pajak Tangguhan yang Timbul dari Kombinasi Bisnis
Sebagaimana dijelaskan di paragraf 19 dan 26(c), perbedaan temporer mungkin
timbul dari kombinasi bisnis. Sesuai dengan PSAK 22: Kombinasi Bisnis, entitas
mengakui setiap aset pajak tangguhan (jika memenuhi kriteria pengakuan di paragraf
24) atau liabilitas pajak tangguhan sebagai aset dan liabilitas teridentifikasi pada
tanggal akuisisi. Sebagai konsekuensinya, aset dan liabilitas pajak tangguhan tersebut
memengaruhi jumlah goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon yang
diakui entitas. Akan tetapi, sesuai dengan paragraf 15(a), entitas tidak mengakui
liabilitas pajak tangguhan yang ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill.
Sebagai akibat dari kombinasi bisnis, kemungkinan realisasi suatu aset pajak
tangguhan praakuisisi dari pihak pengakuisisi dapat berubah. Pihak pengakuisisi dapat
mempertimbangkan kemungkinan pemulihan aset pajak tangguhannya yang tidak
diakui sebelum kombinasi bisnis.
Sebagai contoh, pihak pengakuisisi dapat
menggunakan manfaat rugi pajak belum dikompensasi terhadap laba kena pajak masa
depan. Kemungkinan lain. akibat dari kombinasi bisnis, tidak mungkin lagi
memperkirakan laba kena pajak masa depan dimanfaatkan untuk pemulihan aset pajak
tangguhan. Dalam kasus tersebut, pihak pengakuisisi mengakui perubahan pada aset
pajak tangguhan selama periode kombinasi bisnis, tetapi tidak termasuk sebagai bagian
dari akuntansi kombinasi bisnis. Oleh karena itu, pihak pengakuisisi tidak
memasukkannya dalam pengukuran goodwill maupun keuntungan dari pembelian
dengan diskon yang diakui dalam kombinasi bisnis.
Manfaat potensial atas pelimpahan rugi pajak pihak diakuisisi atau aset pajak
tangguhan lain mungkin tidak memenuhi kriteria pengakuan terpisah ketika
perhitungan awal kombinasi bisnis tetapi dapat direalisasi setelahnya. Entitas mengakui
manfaat pajak tangguhan yang diperoleh yang direalisasikan setelah kombinasi bisnis
sebagai berikut:
a. manfaat pajak tangguhan diperoleh yang diakui pada periode pengukuran yang
dihasilkan dari informasi baru tentang fakta dan keadaan yang ada pada tanggal
akuisisi diterapkan untuk mengurangi jumlah goodwill terkait akuisisi tersebut.
Jika jumlah tercatat goodwill tersebut nol, maka setiap sisa manfaat pajak
tangguhan diakui dalam laba rugi.
b. seluruh manfaat pajak tangguhan lain yang diperoleh diakui dalam laba rugi
(atau di luar laba rugi jika disyaratkan Pernyataan ini).
➢ Pajak Kini dan Pajak Tangguhan yang Timbul dari Transaksi Pembayaran
Berbasis Saham
Dalam hal entitas menerima pengurangan pajak (yaitu jumlah yang dapat
dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak) terkait dengan remunerasi yang
dibayarkan dengan saham, opsi saham, atau instrumen ekuitas lain, maka jumlah
pengurang pajak tersebut dapat berbeda dari beban remunerasi kumulatif terkait dan
mungkin muncul pada periode akuntansi kemudian. Sebagai contoh, dalam hal entitas
mengakui beban pemakaian jasa pekerja yang diterima sebagai pembayaran atas opsi
saham yang diberikan sesuai dengan PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham, dan tidak
menerima pengurang pajak hingga opsi saham dilaksanakan dengan pengukuran
pengurang pajak tersebut berdasarkan harga saham entitas pada tanggal pelaksanaan.
Perbedaan antara dasar pengenaan pajak atas jasa pekerja yang diterima pada
tanggal tersebut (merupakan jumlah yang diizinkan otoritas perpajakan sebagai suatu
pengurang pada periode masa depan), dengan jumlah tercatat nihil adalah perbedaan
temporer dapat dikurangkan yang dihasilkan aset pajak tangguhan. lika jumlah yang
diizinkan otoritas perpajakan sebagai pengurang pada periode masa depan tidak
diketahui pada akhir periode, maka diestimasi berdasarkan informasi yang tersedia
pada akhir periode. Sebagai contoh, jika jumlah yang diizinkan otoritas perpajakan
sebagai pengurang pada periode masa depan bergantung pada harga saham entitas pada
suatu tanggal masa depan, maka pengukuran perbedaan temporer dapat dikurangkan
berdasarkan pada harga saham entitas pada akhir periode.
Jumlah pengurang pajak (atau estimasi pengurang pajak masa depan yang
diukur sesuai paragraf 688) mungkin berbeda dari beban remunerasi kumulatif yang
terkait. Paragraf 58 mensyaratkan bahwa pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai
penghasilan atau beban dan diperhitungkan dalam laba rugi untuk periode tersebut,
kecuali sepanjang pajak tersebut timbul dari (a) transaksi atau peristiwa yang diakui,
pada periode yang sama atau periode berbeda, di luar laba rugi, atau (b) kombinasi
bisnis (selain akuisisi oleh entitas anak yang merupakan entitas investasi yang
disyaratkan untuk diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi). Jika jumlah pengurang
pajak (atau estima pengurang pajak masa depan) melebihi jumlah beban remunerasi
kumulatif terkait, maka hal int menunjukkan bahwa pengurang pajak tidak hanya terkait
dengan beban remunerasi tetapi juga suatu pos ekuitas. Dalam keadaan ini, kelebihan
terkait pajak kini dan pajak tangguhan terkait diakui secara langsung di ekuitas.
PENYAJIAN
➢ Saling Hapus
Entitas melakukan saling hapus aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya
jika, entitas:
a. memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling
hapus atas jumlah yang diakui
b. memiliki intensi untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan
asset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Walaupun aset dan liabilitas pajak kini diakui dan diukur secara terpisah, aset
dan liabilitas pajak kini tersebut saling hapus dalam laporan posisi keuangan yang
bergantung pada kriteria serupa yang ditetapkan untuk instrumen keuangan dalam
PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian. Entitas umumnya akan memiliki hak yang
dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset pajak kini terhadap
liabilitas pajak kini jika berkaitan dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh
otoritas perpajakan yang sama dan memperbolehkan entitas melakukan atau menerima
pembayaran neto tunggal.
Dalam laporan keuangan konsolidasian, aset pajak kini dari suatu entitas dalam
kelompok usaha dapat saling hapus terhadap liabilitas pajak kini entitas lain dalam
kelompok usaha tersebut, jika dan hanya jika, entitas tersebut memiliki hak yang dapat
dipaksakan secara hukum untuk melakukan atau menerima pembayaran neto tunggal
dan entitas bermaksud untuk melakukan atau menerima pembayaran neto tersebut atau
memulihkan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara bersamaan.
Entitas melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan pajak tangguhan jika dan
hanya jika:
a. entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan
saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini
b. aset pajak tangguhan dan liabilitas tangguhan terkait dengan pajak penghasilan
yang dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama atas:
i. entitas kena pajak yang sama
ii. entitas kena pajak yang berbeda yang memiliki intensi untuk
memulihkan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto, atau
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan, pada
setiap periode masa depan di mana jumlah signifikan atas aset atau
liabilitas pajak tangguhan diharapkan untuk diselesaikan atau
dipulihkan
Untuk menghindari kebutuhan penjadwalan rinci atas pembalikan setiap
perbedaan temporer, maka Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk saling hapus aset
pajak tangguhan terhadap liabilitas pajak tangguhan dari entitas kena pajak yang sama,
jika dan hanya jika, berkaitan dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas
perpajakan yang sama dan entitas memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum
untuk saling hapus atas aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini.
Dalam keadaan yang jarang terjadi, entitas mungkin memiliki hak yang dapat
dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus dan memiliki intensi
menyelesaikan secara neto untuk suatu periode tetapi tidak untuk periode lain. Dalam
keadaan tersebut. penjadwalan rinci mungkin diperlukan untuk meyakinkan apakah
liabilitas pajak tangguhan dari satu entitas kena pajak akan menghasilkan peningkatan
pembayaran pajak pada periode yang sama di mana aset pajak tangguhan dari entitas
lain kena pajak akan menghasilkan pengurangan pembayaran pajak oleh entitas kena
pajak yang kedua.
➢ Beban Pajak
Beban (Penghasilan) Pajak Terkait dengan Laba Rugi dari Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal
disajikan sebagai bagian dari laba rugi dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain.
Selisih Kurs atas Aset atau Liabilitas Pajak Tangguhan Luar Negeri
Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing mensyaratkan selisih kurs tertentu
diakui sebagai penghasilan atau beban, namun PSAK tersebut tidak mengatur secara
spesifik apakah selisih kurs disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain. Sejalan dengan hal tersebut, selisih kurs dari penjabaran aset atau
liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan entitas asing
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, selisih tersebut
dapat diklasifikasikan sebagai beban (penghasilan) pajak tangguhan jika penyajian
tersebut dipertimbangkan menjadi paling bermanfaat untuk pengguna laporan
keuangan.
PENGUNGKAPAN
Komponen utama beban (penghasilan) pajak diungkapkan secara terpisah.
Komponen beban (penghasilan) pajak dapat mencakup:
a) beban (penghasilan) pajak kini
b) penyesuaian apapun yang diakui pada periode atas pajak kini yang berasal dari periode
sebelumnya
c) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang berasal dari timbulnya perbedaan
temporer dan pembalikannya
d) jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau
penerapan peraturan perpajakan baru
e) jumlah manfaat yang timbul dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak
atau perbedaan temporer suatu periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurang
beban pajak kini
f) jumlah manfaat dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau
temporer suatu periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak
tangguhan,
g) beban pajak tangguhan yang timbul dari penurunan, atau pembalikan penurunan
sebelumnya atas aset pajak tangguhan
h) jumlah beban (penghasilan) terkait dengan perubahan kebijakan akuntansi dan
kesalahan yang termasuk dalam laba rugi sesuai dengan PSAK 25 Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, karena tidak dapat dihitung
secara retrospektif.
Berikut ini hal-hal yang juga diungkapkan secara terpisah:
a) gabungan pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan transaksi yang dibebankan
atau dikreditkan langsung ke ekuitas jumlah pajak penghasilan terkait dengan setiap
komponen penghasilan komprehensif lain
b) dikosongkan
c) penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam satu
atau kedua bentuk berikut ini:
i. rekonsiliasi angka antara beban (penghasilan) pajak dan hasil perkalian laba
akuntansi dengan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar
penghitungan tarif pajak yang berlaku
ii. rekonsiliasi angka antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang
berlaku, dengan mengungkapkan dasar penghitungan tarif pajak yang berlaku
d) penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif
pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya
e) jumlah (dan tanggal kadaluarsa, jika ada) perbedaan temporer dapat dikurangkan, rugi
pajak belum dikompensasi, dan kredit pajak belum dimanfaatkan yang tidak diakui
sebagai aset pajak tangguhan dalam laporan keuangan
f) jumlah gabungan perbedaan temporer terkait dengan investasi pada entitas anak cabang
dan entitas asosiasi, serta kepentingan dalam pengaturan bersama atas liabilitas pajak
tangguhan yang belum diakui
g) berkenaan dengan setiap jenis perbedaan temporer, dan berkenaan dengan setiap jenis
rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan:
i. jumlah aset dan liabilitas pajak tangguhan yang pada laporan posisi keuangan
untuk periode sajian
ii. jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan yang diakui dalam laba rugi, jika
jumlah tersebut tidak terlihat dari perubahan jumlah aset atau liabilitas pajak
tangguhan yang diakui dalam laporan posisi keuangan
h) berkenaan dengan operasi yang dihentikan, beban pajak terkait untuk
i. keuntungan atau kerugian atas penghentian
ii. laba rugi dari aktivitas normal atas operasi yang dihentikan selama periode.
bersama dengan jumlah terkait untuk setiap periode sebelumnya yang disajikan
i) jumlah konsekuensi pajak penghasilan atas dividen kepada pemegang saham entitas
yang diusulkan atau diumumkan sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit
tetapi tidak diakui sebagai liabilitas dalam laporan keuangan
j) jika kombinasi bisnis di mana entitas adalah pihak pengakuisisi yang menyebabkan
perubahan pada jumlah pengakuan untuk aset pajak tangguhan praakuisisi jumlah
perubahan tersebut
k) jika manfaat pajak tangguhan yang diperoleh dalam kombinasi bisnis tidak diakui pada
tanggal akuisisi tetapi diakui setelah tanggal akuisisi, deskripsi peristiwa atau
perubahan keadaan yang menyebabkan manfaat pajak tangguhan diakui.
Entitas mengungkapkan jumlah aset pajak tangguhan dan sifat bukti yang mendukung
pengakuannya, jika:
a) penggunaan aset pajak tangguhan bergantung pada apakah laba kena pajak masa depan
melebihi laba dari pembalikan perbedaan temporer kena pajak yang telah ada
b) entitas telah mengalami kerugian pada periode berjalan atau periode terdekat
sebelumnya di mana aset pajak tangguhan terkait.
Dalam keadaan sebagaimana dijelaskan di paragraf 52A, entitas mengungkapkan sifat
konsekuensi pajak penghasilan potensial yang ditimbulkan dari pembayaran dividen pajak
penghasilan potensial yang dapat ditentukan secara praktis dan apakah ada konsekuensi pajak
penghasilan lain yang tidak dapat ditentukan secara praktis
Pengungkapan sebagaimana disyaratkan di paragraf 81 (c) memungkinkan pengguna
laporan keuangan untuk memahami kewajaran hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan
laba akuntansi dan memahami faktor signifikan yang mungkin memengaruhi hubungan
tersebut di masa masa depan. Hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi
dapat dipengaruhi oleh faktor berikut ini: pendapatan tidak kena pajak, beban yang tidak dapat
dikurangkan dalam penghitungan laba kena pajak (rugi pajak), pengaruh rugi pajak. dan
pengaruh tarif pajak luar negeri.
Untuk menjelaskan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi.
entitas menggunakan tarif pajak berlaku yang memberikan informasi paling bermanfaat bagi
pengguna laporan keuangan.
Seringkali, tarif pajak yang paling sesuai adalah tarif pajak
domestik di negara tempat entitas berdomisili, gabungan tarif pajak berlaku untuk pajak
nasional dan tarif yang berlaku untuk pajak lokal yang dihitung pada tingkat substansi yang
sama atas laba kena pajak (rugi pajak). Akan tetapi, untuk entitas yang beroperasi dalam
beberapa yurisdiksi. akan lebih bermanfaat jika gabungan rekonsiliasi terpisah yang disusun
menggunakan tarif domestik pada setiap yurisdiksi individual.
Seringkali tidak praktis untuk menghitung jumlah liabilitas pajak tangguhan yang tidak
diakui yang timbul dari investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta
kepentingan dalam pengaturan bersama . Oleh karena itu. Pernyataan ini mensyaratkan entitas
untuk mengungkapkan jumlah gabungan perbedaan temporer mendasar tetapi tidak
mensyaratkan pengungkapan liabilitas pajak tangguhan. Namun demikian, jika praktis, entitas
dianjurkan untuk mengungkapkan jumlah liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui karena
informasi tersebut dapat berguna bagi pengguna laporan keuangan.
Entitas untuk mengungkapkan sifat konsekuensi pajak penghasilan potensial
pembayaran dividen kepada pemegang saham. Entitas mengungkapkan fitur penting dari
sistem pajak penghasilan tersebut dan faktor yang akan memengaruhi jumlah konsekuensi
pajak penghasilan potensial atas dividen tersebut..
Entitas mengungkapkan aset dan liabilitas pajak terkait liabilitas kontinjensi dan aset
kontinjensi sesuai dengan PSAK 57. Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.
Liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi mungkin timbul, sebagai contoh akibat perselisihan
dengan otoritas perpajakan yang tidak dapat diselesaikan. Serupa dengan hal tersebut, jika
perubahan atas tarif pajak atau peraturan pajak yang ditetapkan atau diumumkan setelah
periode pelaporan, maka entitas mengungkapkan setiap dampak signifikan dari perubahan
tersebut terhadap aset pajak kini dan aset pajak tangguhan maupun liabilitas pajak kini dan
liabilitas pajak tangguhan.
TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2015. Paragraf 68 diterapkan secara prospektif untuk pengakuan aset pajak
tangguhan yang diperoleh dalam kombinasi bisnis Oleh karena itu. entitas tidak menyesuaikan
akuntansi untuk kombinasi bisnis sebelumnya, jika manfaat pajak tidak memenuhi kriteria
pengakuan terpisah pada tanggal akuisisi dan diakui setelah tanggal akuisisi, kecuali manfaat
tersebut diakui pada periode pengukuran dan dihasilkan dari informasi baru tentang keadaan
dan fakta yang ada pada tanggal akuisisi. Manfaat pajak lain diakui dalam laba rugi (atau, di
luar laba rugi jika disyaratkan Pernyataan ini).
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pengakuan Aset Pajak Tangguhan
untuk Rugi yang Belum Direalisasi mengamandemen paragraf 29, menambahkan paragraf
27A. 29A, dan contoh yang mengikuti paragraf 26. Entitas menerapkan paragraf tersebut untuk
periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2018. Penerapan dini
diperkenankan. Jika entitas menerapkan paragraf tersebut untuk periode tahun buku lebih awal,
maka entitas mengungkapkan fakta tersebut. Entitas menerapkan paragraf tersebut secara
retrospektif sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi,
dan Kesalahan. Namun, pada penerapan awal amendemen ini, perubahan saldo awal ekuitas
pada periode komparatif paling awal dapat diakui dalam saldo laba awal (atau dalam komponen
ekuitas lainnya, jika sesuai), tanpa mengalokasikan perubahan tersebut antara saldo laba awal
dan komponen ekuitas lainnya. Jika entitas menerapkan pengecualian ini, maka entitas
mengungkapkan fakta tersebut.
Penyesuaian Tahunan PSAK 46 (2018), menambahkan paragraf 57A da menghapuskan
paragraf 528 Entitas menerapkan amandemen tersebut untuk periode pelaporan tahunan yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019. Penerapan dini diperkenankan Jika entitas
menerapkan amandemen tersebut lebih awal, maka entitas mengungkapkan fak tersebut.
Ketika entitas pertama kali menerapkan amandemen tersebut, entitas menerapkan pada
konsekuensi pajak penghasilan atas dividen yang diakui pada atau setelah awal periode
komparatif paling awal.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggantikan PSAK 46 (2010): Pajak Penghasilan.
DASAR KESIMPULAN
Dasar kesimpulan berikut melengkapi, tetapi bukan bagian dari, PSAK 46.
RUANG LINGKUP
DK01 PSAK 46: Pajak Penghasilan menghilangkan pengaturan tentang pajak final dan
pengaturan untuk hal khusus. Hal ini ini dilakukan dalam rangka menyelaraskan pengaturan
yang ada dalam PSAK 46 dengan IAS 12 Income Taxes.
PAJAK PENGHASILAN FINAL
DK02. Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan
pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas
DK03. Pajak penghasilan final sesuai ketentuan perpajakan di Indonesia dapat dikenakan atas
nilai brutonya (yaitu atas jumlah uang yang diterima). Pajak ini tetap dikenakan walaupun atas
transaksi tersebut entitas mengalami kerugian. Oleh karena itu, pajak penghasilan final sesuai
dengan ketentuan perpajakan di Indonesia tidak termasuk dalam lingkup PSAK 46
Post a Comment
Post a Comment