-->

RESUME PSAK 38 KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI

 Berisi resume PSAK 38 mengenai kombinasi bisnis entitas sepengendali. Semoga bermanfaat!

Pendahuluan 

1. Tujuan 

Tujuan dari pernyataan ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi kombinasi bisnis entitas sepengendali. 

2. Ruang Lingkup 

• Pernyataan ini diterapkan pada kombinasi bisnis entitas sepengendali yang memenuhi persyaratan kombinasi bisnis dalam PSAK 22:Kombinasi Bisnis baik untuk entitas yang menerima bisnis maupun entitas melepas bisnis. 

• Pernyataan ini tidak mengatur kombinasi bisnis entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama. Kombinasi bisnis tersebut diatur dalam PSAK 22: Kombinasi Bisnis. 

3. Definisi 

• Entitas anak adalah suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). 

• Entitas induk adalah suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak. 

• Entitas sepengendali adalah entitas yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama. 

• Kelompok usaha adalah suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya. Kepentingan nonpengendali adalah ekuitas entitas anak yang tidak dapat diatribusikan secara langsung atau tidak langsung pada entitas induk. 

• Kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara. 

• Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut. 

Note : 

➢ Anak perusahaan (entitas anak) adalah perusahaan yang mana kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dikuasai oleh perusahaan induk. 

➢ Entitas Induk adalah para pemegang saham alias pemilik perusahaan, memiliki satu atau banyak entitas anak 

➢ Entitas sepengendali merupakan entitas yang secara langsung mengendalikan/dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama contohnya adalah BRI Syariah yang merupakan anak dari BRI, BNI Syariah anak dari BNI, Bank Mandiri Syariah anak dari Bank Mandiri di bawah pengendalian yang sama yaitu dikendalikan oleh Pemerintah di mana BRI, BNI, dan Bank Mandiri adalah entitas pengendali. Kemudian BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah digabungkan melalui merger dengan nama Bank Syariah Indonesia (BSI). 

➢ Kombinasi bisnis adalah transaksi di mana suatu perusahaan (pihak pengakuisisi) memperoleh pengendalian atas satu atau lebih perusahaan lain. Pengendalian suatu perusahaan dapat diperoleh melalui pembelian >50% saham berhak suara (saham biasa). Kombinasi bisnis dilakukan untuk memperluas usaha dan juga dapat digunakan untuk mengurangi resiko dan memaksimalkan operasi perusahaan. 

PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENYAJIAN 

1. Kriteria Pengendalian 

✓ Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain). 

✓ Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut: 

a. mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain; 

b. mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; 

c. kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut; 

d. mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus. 

2. Sifat Transaksi Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali 

✓ Transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi kelompok usaha secara keseluruhan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok usaha tersebut. 

*Note = bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi maksudnya adalah hanya berubah status kepemilikannya sehingga tidak berpengaruh pada laba atau rugi perusahaan. 

✓ Contoh transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali adalah sebagai berikut : 

a) Entitas induk perusahaan memindahkan sebagian aset neto dari entitas anak yang dimilikinya menjadi aset entitas induk yang bersangkutan. 

b) Entitas induk mengalihkan sebagian hak kepemilikannya dalam suatu entitas anak perusahaan (X) ke entitas anak lain (Y) yang dimiliki oleh entitas induk. 

c) Entitas induk menukar kepemilikannya atas sebagian aset neto dalam entitas anak (A) yang dimilikinya dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh anak perusahaan lain (B) dimana (yang tidak dimiliki sepenuhnya 1000%), sehingga kepemilikan entitas induk dalam entitas anak lain yaitu (B) bertambah, sedangkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali dalam entitas anak (A) tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum kepemilikan aset neto dalam entitas anak berubah (dari milik langsung entitas induk menjadi milik entitas anak lain), tetapi tidak terjadi perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas aset neto. 

Dari contoh-contoh di atas menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum (legal form) kepemilikan atas aktiva yang terkit, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi atas kepemilikan aktiva tersebut. 

✓ Transaksi pembelian saham atau aset neto milik pemegang saham nonpengendali (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham pengendali) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham nonpengendali ke pemegang saham pengendali, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali. 

✓ Transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas bisnis yang dipertukarkan, maka transaksi tersebut dicatat sesuai nilai tercatat berdasarkan metode penyatuan kepemilikan. 

✓ Selisih antara jumlah imbalan yang dialihkan dan jumlah tercatat dari setiap transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali diakui di ekuitas dan disajikan dalam pos tambahan modal disetor. 

✓ Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolah-olah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. 

*NOTE : 

a. Penggabungan bisnis sejak awal periode sajian Mensyaratkan entitas yang bergabung untuk menyajikan laporan keuangan seola-olah entitas sudah bergabung sejak awal periode sajian dengan mengesampingkan waktu terjadinya sepengendalian dan dianggap akan meningkatkan daya banding laporan keuangan. Akan tetapi bila bertuju pada transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali hal ini dianggap kurang tepat karena memungkinkan adanya penyajian kembali suatu periode di mana belum terjadi sepengendalian. 

b. Penggabungan bisnis sejak awal periode terjadinya sepengendalian Mensyaratkan entitas yang bergabung untuk menyajikan laporan keuangan seolah-olah entitas tersebut telah bergabung sejak awal periode terjadinya sepengendalian. Alternatif ini dianggap lebih mencerminkan substansi transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali. Namun, alternatif ini dianggap akan menurunkan daya banding laporan keuangan. Contoh ilustrasi 

• Perusahaan Induk A1 memiliki entitas anak B1 dan perusahan induk A2 memiliki etitas anak B2 

• Sampai pada 31 Maret 2021, perusahaan induk A1 dan perusahaan induk A2 masih merupakan entitas tidak sepengendali. Begitu juga dengan entitas anak B1 dengan entitas anak B2 

• Lalu di tanggal 1 April 2021, A1 mengakuisisi A2. Sehinga A1,A2,B1, dan B2 merupakan entitas sepengendali. 

• Tanggal 1 Juli 2021, B1 mengakuisisi B2 dan hal ini adalah disebut transaksi kombinasi bisnis sepengendali.

• Jika menggunakan pendekatan penggabungan bisnis sejak awal periode sajian, maka unsur-unsur laporan keuangan B1 dan B2 digabungkan sejak 1 Januari 2020 (dengan A1 B1 A2 B2 A1 A2 A1 A2 B1 B2 B1 B2 catatan periode sajian adalah dua tahun). Sehingga seolah-olah sejak 1 Januari 2020 B2 sudah bergabung dengan B1. 

• Sedangkan jika menggunakan pendekatan penggabungan bisnis sejak awal periode terjadinya sepengendalian, maka unsur-unsur laporan keuangan B1 dan B2 digabungkan sejak 1 Januari 2021 (dengan catatan periode sajian adalah dua tahun). Sehingga seolah-olah sejak 1 Januari 2021 B2 sudah bergabung dengan B1.

✓ Kebijakan akuntansi yang seragam diterapkan pada entitas atau bisnis yang berkombinasi tersebut. Oleh karena itu, entitas atau bisnis hasil kombinasi mengakui aset dan liabilitas dari masing-masing entitas atau bisnis yang berkombinasi berdasarkan jumlah tercatatnya. Penyesuaian terhadap jumlah tercatat hanya dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan akuntansi entitas atau bisnis yang berkombinasi dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh entitas atau bisnis hasil kombinasi serta menerapkannya pada semua periode sajian. Demikian juga, pengaruh yang timbul sebagai akibat transaksi intra-entitas sepengendali yang berkombinasi, yang timbul sebelum atau setelah kombinasi bisnis, dieliminasi dalam menyusun laporan keuangan entitas hasil kombinasi. 

✓ Pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan kombinasi bisnis diakui sebagai beban pada periode terjadinya. 

✓ Pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan transaksi kombinasi entitas sepengendali dapat mencakup biaya pendaftaran dan penerbitan saham, biaya yang timbul dalam usaha memberikan informasi kepada pemegang saham atau regulator, biaya konsultan, gaji, dan biaya lain untuk karyawan yang terlibat dalam kombinasi bisnis. Pengeluaran ini juga termasuk biaya atau kerugian yang timbul akibat kombinasi kegiatan entitas atau bisnis yang sebelumnya merupakan entitas atau bisnis yang saling terpisah.

3. Laba Per Saham 

✓ Untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali yang melibatkan pertukaran dalam bentuk saham biasa, jumlah saham biasa yang digunakan sebagai dasar penghitungan laba per saham adalah jumlah agregat rata-rata tertimbang dari saham yang beredar setelah terjadinya kombinasi bisnis entitas sepengendali tersebut.

PENGUNGKAPAN 

✓ Untuk semua transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, pengungkapan berikut disajikan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya kombinasi bisnis: 

a) nama dan penjelasan tentang entitas atau bisnis yang berkombinasi; 

b) penjelasan mengenai hubungan kesepengendalian dari entitas-entitas yang bertransaksi dan bahwa hubungan tersebut tidak bersifat sementara; 

c) tanggal efektif transaksi;  

d) operasi atau kegiatan bisnis yang telah diputuskan untuk dijual atau dihentikan akibat kombinasi bisnis tersebut; 

e) kepemilikan entitas atau bisnis yang dialihkan serta jenis dan jumlah imbalan yang terjadi; f) jumlah tercatat bisnis yang dikombinasikan serta selisih antara jumlah tercatat tersebut dan jumlah imbalan yang dialihkan; dan 

g) pengungkapan mengenai penyajian kembali laporan keuangan sebagaimana yang dijelaskan di paragraf 12 yang dapat memberikan informasi minimal meliputi: 

i. ikhtisar angka-angka laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya untuk periode yang disajikan kembali; 

ii. Ikhtisar jumlah tercatat aset dan liabilitas entitas atau bisnis yang dikombinasikan; 

iii. dampak penyesuaian kebijakan akuntansi sebagaimana yang dijelaskan di paragraf 13; 

iv. ikhtisar angka-angka laporan keuangan setelah disajikan kembali. 

✓ Entitas mengungkapkan saldo selisih yang disajikan dalam pos tambahan modal disetor, baik yang timbul dari penerapan pernyataan ini atas transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali maupun dari transaksi restrukturisasi entitas sepengendali sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan transisi paragraf 20.

TANGGAL EFEKTIF 

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2013

KETENTUAN TRANSISI 

Pernyataan ini diterapkan secara prospektif dengan ketentuan bahwa saldo selisih nilai transaksi restrukturisasi entitas sepengendali berdasarkan PSAK 38: Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali pada tanggal awal penerapan Pernyataan ini disajikan di ekuitas dalam pos tambahan modal disetor dan tidak akan diakui sebagai laba rugi direalisasi atau direklasifikasi ke saldo laba. 




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter