-->

RESUME PSAK 50 INSTRUMEN KEUANGAN: PENYAJIAN

 Berisi resume PSAK 50 terkait dengan instrumen keuangan: penyajian. Semoga bermanfaat!


PENDAHULUAN 

A. Tujuan 

PSAK 50 Menetapkan prinsip penyajian instrumen keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus aset keuangan dan liabilitas keuangan. 

Prinsip: Melengkapi prinsip pengakuan dan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan dalam PSAK 71: instrumen keuangan, dan pengungkapan informasi mengenai aset keuangan dan liabilitas keuang dalam PSAK 60: instrumen keuangan: pengungkapan. 

B. Ruang Lingkup 

Pernyataan ini diterapkan oleh seluruh entitas untuk seluruh jenis instrumen keuangan, kecuali: 

a. Penyertaan pada entitas anak, entitas asosiasi, atau ventura bersama yang dicatat dalam PSAK 65, PSAK 4, PSAK 15. 

b. Hak dan kewajiban pemberi kerja sebagaimana yang diatur pada PSAK 24. 

c. Kontrak asuransi yang diatur pada PSAK 62. 

d. Instrumen keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 62 karena intrumen tersebut mengandung fitur partisipasi tidak mengikat. 

e. Instrumen keuangan, kontrak, dan kewajiban dalam transaksi pembayaran berbasis saham berdasarkan PSAK 53, kecuali untuk: 

• Kontrak yang termasuk dalam ruang lingkup par. 08-10 

• Par.33 dan par.34 yang diterapkan pada saham tresuri yang dibeli, dijual, diterbitkan, atau dibatalkan terkait program opsi saham untuk karyawan, program pembelian saham oleh karyawan, dan seluruh perjanjian pembayaran berbasis saham lain. 

Cara menyelesaikan kontrak pembelian atau penjualan item nonkeuangan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lain: 

a. Jika persyaratan kontrak mengizinkan salah satu pihak untuk menyelesaikan kontrak. 

b. Jika kemampuan untuk menyelesaikan tidak dinyatakan secara eksplisit dalam persyaratan kontrak, namun entitas memiliki praktik untuk menyelesaikan kontrak serupa. 

c. Jika untuk kontrak serupa entitas memiliki praktik untuk menerima aset yang mendasari dan menjualnya dalam jangka pendek setelah penyerahan untuk memperoleh laba dari fluktuasi harga jangka pendek. 

d. Jika item nonkeuangan yang menjadi subjek dalam kontrak siap dikonversi menjadi kas, kontrak yang memenuhi huruf (b) dan (c) tidak dilakukan dengan tujuan untuk menerima atau menyerahkan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan oleh karena itu kontrak tersebut termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini. 

Opsi yang diterbitkan untuk membeli atau menjual item nonkeuangan yang dapat diselesaikan dan sesuai dengan ketentuan par.09 (a) atau (d) termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini. Kontrak opsi jenis ini tidak dapat dilakukan untuk tujuan penerimaan atau penyerahan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan pembelian. Penjualan, atau penggunaan yang diperkirankan entitas. 

C. Definisi 

a. Aset keuangan: setiap aset yang berbentuk 

• Kas 

• Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain 

• Hak kontraktual 

i. Untuk menerima kas/aset keuangan lain dari entitas lain 

ii. Untuk mempertukarkan aset keuangan/liabilitas keuangan dengan entitas lain dalam kondisi yang berpotensi menuntungkan entitas tersebut. 

• Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan oleh entitas dan merupakan: 

i. Nonderivatif: entitas harus atau mungkin diwajibkan menerima jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. 

ii. Derivatif: akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan jumlah tertentu ekuitas yang diterbitkan entitas. Contoh aset keuangan: piutang usaha, wesel tagih, pinjaman diberikan, piutang obligasi. 

b. Instrumen ekuitas: setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.

c. Instrumen keuangan: setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain. 

d. Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument): instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual kembali instrumen kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain secara otomatis menjual kembali kepada penerbit saat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti dimasa depan atau kematian atau punakarya dari pemegang instrumen. 

e. Liabilitas keuangan: setiap liabilitas yang berupa: 

• Kewajiban kontraktual 

i. Untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain 

ii. Untuk mempertukarkan aset keuangan atau liabilitas keuangan dengan entitas lain pada kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas tersebut. 

• Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan isntrumen ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu: 

i. Nonderivatif: entitas harus atau mungkin diwajibkan menyerahkan jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. 

ii. Derivatif: akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. 

Contoh liabilitas keuangan: utang usaha, wesel bayar, pinjaman diterima, utang obligasi. 

f. nilai wajar: harga yang akan diterima untuk menjual aset atau harga yang dibayar untuk mengalihkan liabilitas dalam transaksi tertaur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. 

Kontrak dan kontraktual mengacu pada perjanjian dua pihak atau lebih, yang memiliki konsekuensi ekonomik yang jelas dan kecil peluan akan diabaikan pihak yang terlibat. 

PENYAJIAN 

1. Liabilitas dan ekuitas 

Penerbit instrumen keuangan saat pengakuan awal mengklasifikasikan instrumen tersebut sebagai liabilitas keuangan, aset keuangan, atau instrumen ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual dan definisi liabilitas keuangan, aset keuangan dan instrumen ekuitas. 

Instrumen tersebut merupakan instrumen ekuitas, jika, dan hanya jika dua kondisi terpenuhi: 

a. Instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual i. Untuk menyerahkan kas.aset keuangan lain kepada entitas lain. 

ii. Untuk mempertukarkan aset keuangan/liabilitas keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan penerbit. 

b. Instrumen tersebut akan diselesaikan dengan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan: 

i. Nonderivatif: tidak memiliki kewajiban kontraktual bagi penerbitnya utnuk menyerahkan sejumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas 

ii. Derivatif: diselesaikan hanya dengan mempertukarkan sejumlah tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. 

• Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual 

Instrumen keuangan yang memiliki fitur opsi jual mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen tersebut. Instrumen yang mencakup kewajiban tersebut diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki seluruh fitur berikut: 

a. Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas pada saat entitas dilikuidasi. Bagian prorata ditentukan dengan: 

i. Membagi aset neto entitas saat likuidasi kedalam unit-unit dengan jumlah yang sama. 

ii. Mengalihkan jumlah tersebut dengan jumlah unit yang dimiliki oleh pemegang instrumen keuangan. 

b. Instrumen berada dalam kelas instrumen yang merupakan subordinat dari seluruh kelas instrumen lain. 

c. Seluruh instrumen keuangan yang berada pada kelas instrumen lain dan memiliki fitur yang identik. 

d. Instrumen tersebut tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain. 

e. Jumlah arus kas yang diharapkan yang dapat diatribusikan ke instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi, perubahan dalam aset neto yang diakui atau perubahan dalam nilai wajar aset neto entitas yang diakui atau yang belum diakui selama umur instrumen. 

Selain itu instrumen juga dapat diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas, jika penerbit tidak memiliki instrumen keuangan atau kontrak lain dengan kondisi sebagai berikut: 

a. Total arus kas yang secara subtansial bergantung pada laba rugi, perubahan dalam aset neto entitas atau perubahan nilai wajar aset entitas yang diakui. 

b. Dampak dari pembatasan atau penetapan secara substansial atas imbal hasil residu kepada pemegang instrumen yang mempunyai fitur opsi jual. 

• Instrumen, atau komponen instrumen, yang mensyaratkan kewajiban kepada entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian prorata aset neto entitas hanya pada saat likuidasi 

Beberapa instrumen keuangan termasuk kewajiban kontraktual bagi entitas penerbit untuk menyerahkan kepada entitas lain bagian prorata aset neto hanya pada saat likuidasi. Suatu instrumen yang mencakup kewajiban diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki seluruh fitur: 

a. Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian prorata aset neto entitas pada saat entitas dilikuidasi. Suatu bagian prorata ditentukan dengan: 

i. Membagi aset neto entitas pada saat likuidasi dalam unit-unit dengan jumlah yang sama. 

ii. Mengalikan jumlah tersebut dengan jumlah unit yang dimiliki oleh pemegang instrumen keuangan. 

b. Instrumen berada pada kelas instrumen subordinat dari seluruh kelas instrumen lain. Syarat berada pada kelas tersebut: 

i. Tidak memiliki prioritas melebihi klaim pihak lain atas aset entitas saat likuidasi. 

ii. Tidak perlu dikonversi menjadi instrumen lain sebelum berada pada kelas instrumen yang merupakan subordinat dari seluruh kelas instrumen lain. 

c. Seluruh instrumen keuangan yang berada pada kelas instrumen yang merupakan subordinat dari seluruh kelas instrumen lain harus memiliki kewajiban kontraktual identik bagi entitas penerbit untuk menyerahkan bagian prorata aset neto saat likuidasi. 

Suatu instrumen dapat diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika penerbit tidak memiliki instrumen keuangan atau kontrak lain yang memiliki: 

a. Total arus kas yang secara substansial bergantung pada laba rugi, perubahan dalam aset neto entitas yang diakui atau perubahan nilai wajar aset entitas yang diakui dan belum diakui. 

b. Dampak dari pembatasan atau penetapan secara substansial atas imbal hasil residu kepada pemegang instrumen. 

• Reklasifikasi instrumen yang mempunyai fitur opsi jual dan instrumen yang mensyaratkan kewajiban entitas untuk menyerahkan kepada pihak lain bagian protata aset neto entitas hanya pada saat likuidasi 

Entitas mereklasifikasi instrumen keuangan sejak tanggal ketika instrumen tidak lagi memiliki seluruh fitur atau memenuhi kondisi. Entitas menghitung reklasifikasi instrumen sebagai berikut: 

a. Entitas mereklasifikasi instrumen entitas sebagai liabilitas keuangan sejak tanggal ketika instrumen tidak lagi memiliki seluruh fitur atau memenuhi kondisi. Liabilitas keuangan diukur pada nilai wajar instrumen tersebut pada tanggal reklasifikasi. 

b. Entitas mereklasifikasi liabilitas keuangan sebagai ekuitas sejak tanggal ketika instrumen memiliki seluruh fitur dan memenuhi kondisi, maka instrumen ekuitas diukur pada jumlah tercatat liabilitas keuangan pada tanggal reklasifikasi. 

Dalam membedakan liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas adalah adanya kewajiban kontaktual salah satu pihak dari instrumen keuangan (penerbit), untuk menyerahkan kas atau instrumen keuangan lain kepada pihak pemegang. 

• Tanpa kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain 

Beberapa jenis keuangan memiliki bentuk hukum ekuitas namun secara substansi merupakan liabilitas dan bentuk lain berupa kombinasi dari instrumen ekuitas dan liabilitas keuangan. Contoh: 

a. Saham preferen yang mewajibkan penerbit membeli kembali saham tersebut. 

b. Instrumen keuangan yang memberi hak kepada pemegang untuk menjual kembali kepada penerbit. 

Jika entitas tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari penyelesaian kewajiban kontraktualnya, maka kewajiban tersebut memenuhi definisi liabilitas keuangan. Contoh: 

a. Pembatasan kemampuan entitas memenuhi kewajiban kontraktualnya. 

b. Kewajiban kontraktual yang bergantung pada pelaksanaan hak untuk menebus kembali. 

Instrumen keuangan yang tidak secara eksplisit menetapkan kewajiban kontraktual dapat menetapkan kewajiban secara tidak langsung dengan memenuhi syarat dan ketentuan. Contoh: 

a. Instrumen keuangan memiliki kewajiban non keuangan harus diselesaikan jika, dan hanya jika entitas gagal melakukan pembayaran instrumen tersebut. 

b. Instrumen keuangan merupakan liabilitas keuangan jika memiliki ketentuan bahwa dalam penyelesainnya entitas akan menyerahkan: 

i. Kas atau aset keuangan lain 

ii. Saham yang di terbitkan entitas yang nilainya ditentukan jauh melebihi nilai kas atau aset keuangan lain yang seharusnya diserahkan. 

Suatu kontrak bukan instrumen ekuitas hanya karena kontrak tersebut menyebabkan entitas menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan. Kontrak yang akan diselesaikan dengan menyerahkan atau menerima instrumen ekuitas miliknya dalam jumlah yang telah ditetapkan sebagai pengganti yang nilainya telah ditetapkan adalah instrumen ekuitas. Jika instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas yang akan diterima, atau diserahkan oleh entitas saat penyelesaian kontak merupakan instrumen keuangan yag memiliki fitur opsi jual maka kontrak tersebut adalah aset keuangan atau liabilitas keuangan. 

Instrumen keuangan adalah liabilitas keuangan bagi penerbit, kecuali jika: 

a. Bagian dari ketentuan penyelesaian kontijensi yang mensyaratkan penyelesaian secara kas atau melalui penyerahan aset keuangan lain adalah tidak sah. 

b. Penerbit dapat disyaratkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan kas atau dengan penyerahan aset keuangan lain hanya dalam kondisi penerbit dilikuidasi. 

c. Instrumen tersebut memiliki seluruh fitur dan memenuhi kondisi. 

Jika instrumen keuangan derivatif memberi kepada salah satu pihak pilihan cara penyelesaian maka instrumen tersebut adalah aset keuangan atau liabilitas keuangan, kecuali jika seluruh alternatif penyelesaian yang ada menjadikannya sebagai instrumen ekuitas. 

2. Instrumen Keuangan Majemuk 

Penerbit instrumen keuangan nonderivatif mengevaluasi persyaratan instrumen keuangan untuk menentukan apakah instrumen tersebut mengandung komponen liabilitas dan ekuitas. Komponen tersebut diklasifikasikan secara terpisah sebagai liabilitas keuangan, aset keuangan, atau instrumen ekuitas. Entitas mengakui secara terpisah komponen instrumen keuangan yang: 

a) Menimbulkan liabilitas keuangan bagi entitas; dan 

b) Memberikan opsi bagi pemegang instrumen untuk mengkonversi instrumen keuangan tersebut menjadi instrumen ekuitas dari entitas yang bersangkutan. 

Sebagai contoh, obligasi atau instrumen serupa dapat dikonversi oleh pemegangnya menjadi saham biasa dengan jumlah yang telah ditetapkan merupakan instrumen keuangan majemuk. Dari sudut pandang entitas, instrumen ini terdiri dari dua komponen: liabilitas keuangan (perjanjian kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain) dan instrumen ekuitas (opsi beli yang memberikan hak pada pemegangnya selama jangka waktu tertentu untuk mengkonversi instrumen tersebut menjadi saham biasa dengan jumlah yang telah ditetapkan). 

Penerbit instrumen keuangan majemuk harus menyajikan komponen liabilitas dan komponen ekuitas secara terpisah dalam laporan posisi keuangan, yaitu sebagai berikut: 

a) Kewajiban penerbit untuk melakukan pembayaran bunga dan pokok secara terjadwal merupakan liabilitas keuangan yang akan tetap ada selama instrumen belum dikonversi. Pada saat pengakuan awal, nilai wajar komponen liabilitas adalah nilai sekarang dari serangkaian arus kas masa depan yang telah ditetapkan dalam kontrak, yang didiskonto dengan suku bunga yang digunakan oleh pasar pada saat itu terhadap instrumen yang memiliki status kredit yang dapat dibandingkan dan menghasilkan arus kas yang secara substansial sama, dalam persyaratan yang sama, namun tanpa opsi konversi. 

b) Instrumen ekuitas merupakan opsi yang melekat untuk mengkonversi liabilitas menjadi ekuitas penerbit. Opsi ini memiliki nilai pada saat pengakuan awal sekalipun jika saat itu opsi berada dalam kondisi posisi tidak untung. 

Saat dilakukan konversi atas instrumen dapat dikonversi pada saat jatuh tempo, entitas menghentikan pengakuan komponen kewajiban dan mengakuinya sebagai ekuitas. Komponen awal ekuitas tetap sebagai ekuitas (walaupun komponen tersebut mungkin dipindahkan dari satu pos ke pos lain dalam ekuitas). Tidak terdapat pengakuan keuntungan atau kerugian pada saat dilakukan konversi saat jatuh tempo. 

Sekali alokasi imbalan tersebut dilakukan, maka setiap keuntungan atau kerugian yang timbul diperlakukan sesuai prinsip akuntansi yang dapat diterapkan pada komponen terkait, sebagai berikut: 

a) Jumlah keuntungan atau kerugian yang terkait dengan komponen liabilitas diakui dalam laba rugi ; dan 

b) Jumlah imbalan yang terkait dengan komponen ekuitas diakui dalam ekuitas. 

3. Saham Tresuri 

Jika entitas memperoleh kembali instrumen ekuitasnya, maka instrumen tersebut (saham tresuri) dikurangkan dari ekuitas. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari pembelian, penjualan, penerbitan, atau pembatalan instrumen ekuitas entitas tersebut tidak diakui dalam laba rugi. Saham tresuri tersebut dapat diperoleh dan dimiliki oleh entitas yang bersangkutan atau oleh anggota lain dalam kelompok usaha yang dikonsolidasi. Imbalan yang dibayarkan atau diterima diakui secara langsung di ekuitas. Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tidak diakui sebagai aset keuangan terlepas dari alasan perolehannya kembali. 

Entitas yang memperoleh kembali instrumen ekuitasnya disyaratkan untuk mengurangkan instrumen ekuitas tersebut dari ekuitas. Akan tetapi, jika entitas memiliki ekuitas yang diterbitkannya untuk kepentingan pihak lain, contohnya institusi keuangan yang memegang ekuitas miliknya untuk kepentingan nasabah, maka terdapat hubungan keagenan dan sebagai akibatnya instrumen tersebut tidak termasuk dalam laporan posisi keuangan entitas. 

4. Bunga, Dividen, Kerugian, dan Keuntungan 

Bunga, dividen, kerugian, dan keuntungan yang terkait dengan instrumen keuangan atau komponen yang merupakan liabilitas keuangan diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi. Distribusi kepada pemegang instrumen ekuitas diakui oleh entitas secara langsung dalam ekuitas. Biaya transaksi yang timbul dari transaksi ekuitas, dicatat sebagai pengurang ekuitas. 

Klasifikasi instrumen keuangan sebagai liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas menentukan apakah bunga, dividen, kerugian dan keuntungan yang terkait dengan instrumen keuangan tersebut diakui sebagai pendapatan atau beban dalam laba rugi. Dengan demikian, pembayaran dividen atas saham yang sepenuhnya diakui sebagai liabilitas, diakui sebagai beban sebagaimana pembayaran bunga atas obligasi. Serupa dengan hal tersebut, keuntungan dan kerugian yang terkait dengan penebusan atau pembiayaan kembali liabilitas keuangan diakui dalam laba rugi, sedangkan penebusan atau pembiayaan kembali instrumen ekuitas diakui sebagai perubahan ekuitas. Perubahan nilai wajar instrumen ekuitas tidak diakui dalam laporan keuangan. 

Dividen yang diklasifikasikan sebagai beban dapat disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain bersama dengan bunga atas liabilitas lain atau disajikan sebagai pos terpisah. Dalam beberapa keadaan, disebabkan terdapat perbedaan antara beban bunga dan dividen yang terkait dengan hal-hal seperti pengurangan pajak, maka akan lebih baik jika keduanya diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. 

Keuntungan dan kerugian yang terkait dengan perubahan nilai tercatat liabilitas keuangan diakui sebagąi pendapatan atau beban dalam laba rugi meskipun keduanya berkaitan dengan instrumen yang mengandung hak residual atas aset entitas dalam pertukaran dengan kas atau aset keuangan lain. Sesuai dengan PSAK 1:Penyajian Laporan Keuangan,entitas menyajikan keuntungan atau kerugian akibat pengukuran kembali instrumen keuangan tersebut secara terpisah dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain jika pemisahan tersebut dianggap relevan untuk menjelaskan kinerja entitas tersebut. 

5. Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan 

Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, entitas:

a) Saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut 

Untuk memenuhi kriteria tersebut, entitas saat ini harus memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus. Artinya hak saling hapus : 

a. Harus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan 

b. Harus dapat dipaksakan secara hukum terhadap seluruh keadaan : 

1) Situasi bisnis yang normal 

2) Peristiwa kegagalan 

3) Peristiwa kepailitan/kebangkrutan dari entitas dan seluruh pihak lawan 

Sifat dan tingkat hak saling hapus, termasuk kondisi apapun yang melekat pada eksekusinya dan apakah hak saling hapus akan tetap ada apabila terjadi peristiwa gagal bayar atau kepailitan atau kebangkrutan, dapat bervariasi dari satu yurisdiksi hukum dengan yurisdiksi hukum yang lain. Oleh karena itu, tidak dapat diasumsikan bahwa hak saling hapus secara otomatis tersedia di luar situasi bisnis yang normal. Sebagai contoh, hukum kepailitan atau kebangkrutan suatu yurisdiksi dapat melarang, atau membatasi, hak saling hapus dalam peristiwa kepailitan atau kebangkrutan dalam beberapa keadaan. 

Hukum yang berlaku atas hubungan antar pihak (sebagai contoh, ketentuan kontraktual, hukum yang mengatur kontrak, atau hukum gagal bayar, kepailitan atau kebangkrutan berlaku untuk para pihak) perlu dipertimbangkan untuk memastikan apakah hak saling hapus dapat dipaksakan dalam situasi bisnis yang normal, apabila terjadi peristiwa gagal bayar, dan kepailitan atau kebangkrutan, dari entitas dan seluruh pihak lawan. 

b) Berintensi untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan 

Untuk memenuhi kriteria tersebut, entitas harus memiliki intensi untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Walaupun entitas dapat memiliki hak untuk menyelesaikan secara neto, entitas masih dapat merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara terpisah. 

Jika entitas dapat menyelesaikan jumlah dengan cara sedemikian rupa sehingga hasilnya setara dengan penyelesaian neto, maka entitas akan memenuhi kriteria penyelesaian neto. Hal ini akan terjadi jika, dan hanya jika, mekanisme penyelesaian bruto memiliki fitur yang menghilangkan atau menghasilkan risiko kredit dan risiko likuiditas yang tidak signifikan, dan yang akan memproses piutang dan utang dalam suatu proses atau siklus penyelesaian tunggal. 

Sebagai contoh, sistem penyelesaian bruto yang memiliki seluruh karakteristik berikut akan memenuhi kriteria penyelesaian neto : 

a) Aset keuangan dan liabilitas keuangan yang memenuhi syarat untuk saling hapus disampaikan pada saat yang bersamaan untuk dilakukan pemrosesan; 

b) Setelah aset keuangan dan liabilitas keuangan disampaikan untuk diproses, para pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban penyelesaian; 

c) Tidak ada potensi arus kas yang timbul dari aset dan liabilitas untuk berubah Ketika keduanya telah disampaikan untuk diproses (kecuali pemrosesan gagal lihat (d) dibawah); 

d) Aset dan liabilitas yang diagunkan dengan efek akan diselesaikan dengan pengalihan efek atau sistem yang sejenis (sebagai contoh, pengiriman dibandingkan dengan pembayaran), sehingga jika pengalihan efek gagal, pemrosesan piutang atau utang terkaityang sekuritasnya diagunkan juga akan gagal (dan sebaliknya); 

e) Setiap transaksi yang gagal, sebagaimana diuraikan dalam (d), akan disampaikan Kembali untuk diproses sampai transaksi yang gagal tersebut diselesaikan; 

f) Penyelesaian dilakukan melalui institusi penyelesaian yang sama (sebagai contoh, bank penyelesaian, bank sentral atau penyimpanan efek sentral), dan 

g) Terdapat fasilitas kredit intraday yang akan memberikan jumlah cerukan yang cukup untuk memungkinkan proses pembayaran pada tanggal penyelesaian untuk setiap pihak, dan dapat dipastikan bahwa fasilitas kredit intraday akan dipertimbangkan jika akan digunakan. 

TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI 

Entitas menerapkan pernyataan ini secara retrospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015, kecuali definisi nilai wajar dalam paragraf 11 serta paragraf 23 dan PP31 berlaku prospektif. 

Klasifikasi instrument keuangan dalam pengecualian ini dibatasi oleh pencatatan instrument tersebut berdasarkan 

PSAK 1 : Penyajian LaporaN Keuangan, PSAK 50 : Instrumen Keuangan : Penyajian, 

PSAK 55 : Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran, 

PSAK 60 : Instrumen Keuangan : Pengungkapan, dan 

PSAK 71 : Instrumen Keuangan. Instrumen tersebut tidak dipertimbangkan sebagai sebuah instrument ekuitas berdasarkan pedoman lain, contohnya 

PSAK 53 : Pembayaran Berbasis Saham. 

PSAK 72 : Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan mengamandemen paragraf PP21. Entitas menerapkan amandemen tersebut ketika menerapkan amandemen tersebut ketika menerapkan PSAK 72. 

PSAK 71 : Instrumen Keuangan mengamandemen paragraf 03, 04, 08, 12, 23, 31, 42, 96 C, pp02, dan PP30 serta menghapus paragraf 97F, 97H, dan 97P. Entitas menerapkan amandemen tersebut ketika menerapkan PSAK 71. 

PSAK 73 : Sewa mengamandemen paragraf PP09 dan PP10. Entitas menerapkan amandemen tersebut ketika menerapkan PSAK 73. 

PENARIKAN 

Pernyataan ini menggantikan PSAK 50 (2010) : Instrumen Keuangan : Penyajian.



 

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter