-->

RESUME PSAK 53 PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM

 Berisi resume PSAK 53 terkait dengan pembayaran berbasis saham. Semoga bermanfaat!


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 53 PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 53: Pembayaran Berbasis Saham terdiri dari paragraf 01-64 dan Lampiran. PSAK 53 dilengkapi dengan Pedoman Implementasi yang bukan merupakan bagian dari PSAK 53. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 53 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN 

• Tujuan 

Tujuan Pernyataan ini adalah untuk mengatur pelaporan keuangan entitas yang melakukan transaksi pembayaran berbasis saham. Secara khusus, Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk menyajikan dampak transaksi pembayaran berbasis saham dalam laba rugi dan posisi keuangan, termasuk beban yang berhubungan dengan transaksi pemberian opsi saham kepada karyawan. 

• Ruang Lingkup 

− Entitas menerapkan PSAK ini untuk akuntansi seluruh transaksi pembayaran berbasis saham, tanpa tergantung apakah entitas dapat mengidentifikasi secara spesifik beberapa atau seluruh barang atau jasa yang diterima, termasuk: 

a. transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas; 

b. transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas; dan 

 c. transaksi entitas menerima atau memperoleh barang atau jasa dan syarat pengaturannya memberikan pilihan kepada entitas atau pemasok barang atau jasa mengenai penyelesaian. transaksi apakah dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas. 

− Untuk tujuan PSAK ini, transaksi dengan karyawan (pihak lain) dalam kapasitasnya sebagai pemegang instrument ekuitas entitas bukan merupakan transaksi pembayaran berbasis saham. Sebagai contoh, jika entitas memberikan kepada seluruh pemegang kelompok instrument ekuitas tertentu, hak untuk memperoleh tambahan instrument ekuitas entitas pada harga yang lebih rendah dari nilai wajarnya, dan karyawan menerima hak tersebut karena mereka adalah pemegang kelompok intrumen ekuitas, maka pemberian atau eksekusi hak tersebut tunnduk pada persyaratan PSAK ini. 

DEFINISI 

• Kondisi vesting → suatu kondisis yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan hak kepada pihak lawan untuk menerima kas, aset lain, atau instrument ekuitas entitas, dalam transaksi pembayaran saham. 

• Kondisi jasa → suatu kondisi vesting yang mensyaratkan pihak lawan untuk menyelesaikan periode jasa tertentu selama jasa diberikan kepada entitas. 

• Kondisi kinerja → suatu kondisi vesting yang mensyaratkan pihak lawan untuk menyelesaikan periode jasa tertentu (yaitu kondisi jasa) dan pencapaian target kinerja tertentu. 

• Periode vesting → periode seluruh kondisi vesting yang ditentukan dalam pengaturan pembayaran berbasis saham terpenuhi. 

• Opsi penambahan kembali →opsi saham baru yang diberikan jika sebelumnya saham digunakan untuk memenuhi harga wksekusi opsi saham sebelumnya. 

• Opsi Saham → kontrak yang memberikan hak, tetapi bukan kewajiban kepada pemegangnya untuk membeli saham entitas pada suatu harga tetap atau yang dapat ditentukan selama periode waktu tertentu. 

• Transaksi pembayaran berbasis saham → transaksi entitas yang menerima barang atau jasa dari pemasok barang atau jasa (termasuk karyawan) dalam pengaturan pembayaran berbasis saham. 

• Tanggal pemberian → tanggal persetujuan entitas dengan pihak lain atas pengaturan pembayaran berbasis saham. 

• Tanggal Pengukuran → tanggal nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan diukur untuk tujuan PSAK 53. 

• Nilai wajar → jumlah suatu aset dipertukarkan, liabilitas diselesaikan, atau instrument ekuitas yang diberikan dipertukarkan, antara pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan yang memadai dalam suatu transaksi yang wajar. 

PENGAKUAN 

• Entitas mengakui barang atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham ketika entitas memperoleh barang atau pada saat jasa tersebut diterima. Entitas mengakui suatu kenaikan terkait di ekuitas jika barang atau jasa diterima dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas, atau suatu liabilitas jika barang atau jasa diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. 

• Jika barang atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam transaksi pembayaran berbasis saham tidak memenuhi kualifikasi pengakuan sebagai aset, maka barang atau jasa tersebut diakui sebagai beban. 

PENGUKURAN 

TRANSAKSI PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM YANG DISELESAIKAN DENGAN INSTRUMEN EKUITAS 

Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas, entitas mengukur barang atau jasa yang diterima dan kenaikan terkait di ekuitas, secara langsung, dengan mengacu pada nilai wajar barang atau jasa yang diterima, kecuali jika nilai wajar tersebut tidak dapat diestimasi secara andal. Jika entitas tidak dapat mengestimasi nilai wajar barang atau jasa yang diterima secara andal, maka entitas mengukur nilai barang dan jasa tersebut dan kenaikan terkait di ekuitas, secara tidak langsung, dengan mengacu pada nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan. 

• Transaksi atas Jasa yang diterima 

− Jika Instrumen ekuitas diberikan vest dengan segera → jasa yang diberikan telah diterima entitas sebagai imbalan atas intrumen ekuitas → pengakuan pada tanggal pemberian. 

− Jika instrumen ekuitas diberikan tidak vesting sampai pihak lawan menyelesaikan pemberian jasa tertentu → jasa baru diterima di masa depan selama periode vesting → pengakuan pada saat jasa diberikan beserta kenaikan ekuitas. 

  • Jika didasarkan pada kinerja pasar → dilakukan estimasi pada tanggal pemberian. 
  • Jika kinerja tidak didasarkan kinerja pasar → estimasi pada tanggal pemberian kemudian dilakukan revisi selama periode vesting 

• Transaksi yang Diukur dengan Mengacu pada Nilai Wajar Instrumen Ekuitas yang Diberikan 

− Penentuan Nilai Wajar Instrumen Ekuitas yang Diberikan 

  • Untuk transaksi yang diukur dengan mengacu pada nilai pasar instrumen ekuitas yang diberikan pada tanggal pengukuran dengan mempertimbangkan syarat dan ketentuan pemberian instrumen ekuitas. 
  • Jika harga pasar tidak tersedia → dilakukan estimasi nilai wajar instrumen dengan menggunakan teknik penilaian untuk mengestimasi harga instrument ekuitas tersebut. 
  • Teknik penilaian mempertimbangkan seluruh faktor dan asumsi yang digunakan. → lampiran B 
− Perlakuan Kondisi Vesting 
  • Pemberian instrumen ekuitas bergantung pemenuhan kondisi vesting tertentu → masa kerja atau kinerja. 
  • Kondisi vesting, selain kondisi vesting kinerja pasar tidak dipertimbangkan dalam mengestimasi nilai wajar. 
  • Kondisi vesting mempertimbangkan penyesuaian jumlah instrumen ekuitas, sehingga akhirnya jumlah barang/jasa yang diterima sebagai imbalan didasarkan pada jumlah instrumen ekuitas yang akhirnya vesting. 
  • Tidak ada jumlah barang atau jasa yang diterima jika instrumen ekuitas yang akhirnya diberikan tidak vest karena kegagalan memenuhi kondisi vest. 
  • Entitas mengakui jumlah barang atau jasa yang diterima pada periode vesting berdasarkan estimasi terbaik yang tersedia dari jumlah instrumen ekuitas yang diperkirakan akan vest dan merevisi estimasi tersebut. 

− Perlakuan Kondisi Non-Vesting 

  • Kondisi non-vesting diperkirakan dalam mengestimasi nilai wajar ekuitas. Entitas mengakui barang/jasa yang diterima yang telah memenuhi kondisi vesting yang bukan vesting kinerja pasar. 

− Perlakuan Fitur Penambahan Kembali 

  • Opsi dengan fitur penambahan kembali tidak dipertimbangkan ketika mengestimasi nilai wajar pada tanggal pengukuran. Opsi penambahan tersebut dicatat sebagai pemberian opsi baru jika opsi penambahan kembali selanjutnya diberikan. 

− Setelah Tanggal Vesting 

  • Total ekuitas tidak dilakukan penyesuaian setelah tanggal vesting. Misal jika opsi tidak dieksekusi pada ekuitas tidak dibalik namun boleh diklasifikasikan ke komponen ekuitas yang lain. 

− Jika Nilai Wajar Instrumen Ekuitas Tidak Dapat Diestimasi Secara Andal 

  • Mengukur instrumen ekuitas pada nilai intrinsik pada tanggal pemberian dan pada setiap tanggal pelaporan dan tanggal penyelesaian dilakukan penyesuaian (perubahannya diakui dalam laba rugi). 
  • Mengakui barang/jasa yang diterima berdasarkan jumlah instrumen ekuitas yang akhirnya vesting atau akhirnya dieksekusi. 

• Modifikasi Syarat dan Persyaratan Instrumen Ekuitas, Termasuk Pembatalan dan Penyelesaian 

− Entitas mengakui dampak modifikasi terhadap jasa yang diterima selama periode sisa vesting. 

− Pembayaran atas modifikasi diakui sebagai pengurang ekuitas, kecuali jika melebihi nilai wajar → diakui sebagai beban. Jika ada komponen liabilitas maka pembayaran diakui sebagai pengurang liabilitas. 

− Jika instrumen ekuitas baru diberikan sebagai pengganti instrumen ekuitas yang lama, maka entitas mencatat instrumen ekuitas baru dengan cara yang sama dengan modifikasi pemberian ekuitas awal. 

TRANSAKSI PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM YANG DISELESAIKAN DENGAN KAS 

Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas, entitas mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas. Sampai dengan liabilitas diselesaikan, entitas mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dan setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada periode tersebut. 

− Perlakuan untuk Kondisi Vesting dan Non-Vesting 

− Transaksi Pembayaran Berbasis Saham dengan Fitur Penyelesaian Neto untuk Kewajiban Pemotongan Pajak.

TRANSAKSI PEMABAYARAN BERBASIS SAHAM DENGAN PILIHAN KAS 

Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang persyaratan pengaturannya memberikan pilihan kepada entitas atau pihak lawan untuk menyelesaikan transaksi akan diselesaikan dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas, maka entitas mencatat transaksi atau komponen transaksi tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas jika, dan sepanjang, entitas telah menimbulkan liabilitas untuk diselesaikan dengan kas atau aset lain, atau sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas jika, dan sepanjang, tidak terdapat liabilitas yang timbul. 

− Transaksi pembayaran berbasis saham dengan persyaratan pengaturan yang memberikan pilihan penyelesaian kepada pihak lawan 

− Transaksi pembayaran berbasis saham dengan persyaratan pengaturan yang memberikan pilihan penyelesaian kepada entitas. 

PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM ANTAR KELOMPOK ENTITAS 

• Untuk transaksi pembayaran berbasis saham antar kelompok entitas, dalam laporan keuangan tersendiri atau individual, entitas yang menerima barang atau jasa mengukur barang atau jasa yang diterima sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas atau diselesaikan dengan kas dengan menilai 

(a) sifat dari penghargaan yang diberikan; dan 

(b) hak dan kewajiban yang dimiliki entitas. Jumlah yang diakui oleh entitas yang menerima barang atau jasa dapat berbeda dari jumlah yang diakui oleh kelompok usaha yang dikonsolidasi atau oleh kelompok entitas lain yang menyelesaikan transaksi pembayaran berbasis saham. 

• Entitas yang menerima barang atau jasa mengukur barang atau jasa yang diterima sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas jika: 

(a) penghargaan yang diberikan adalah instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, atau 

(b) entitas tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi pembayaran berbasis saham. 

Entitas kemudian mengukur kembali transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas tersebut hanya untuk perubahan dalam kondisi vesting nonpasar sesuai dengan paragraf 19-21. Dalam keadaan lain, entitas yang menerima barang atau jasa mengukur barang atau jasa tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. 

• Entitas yang menyelesaikan transaksi pembayaran berbasis saham ketika entitas lain dalam kelompok tersebut yang menerima barang atau jasa mengakui transaksi tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas hanya jika transaksi ini diselesaikan dengan instrumen ekuitas entitas. Jika sebaliknya, transaksi diakui sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. 

PENGUNGKAPAN 

1. Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami sifat dan luas pengaturan pembayaran berbasis saham yang ada selama periode. 

2. Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami bagaimana penentuan nilai wajar barang atau jasa yang diterima, atau nilai wajar instrumen ekuitas yang diberikan selama periode. 

3. Entitas mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami dampak transaksi pembayaran berbasis saham terhadap laba rugi entitas selama periode dan terhadap posisi keuangannya. 

KETENTUAN TRANSISI 

• Entitas dianjurkan, tetapi tidak disyaratkan, untuk menerapkan PSAK ini, pemberian lain dari instrumen ekuitas jika entitas telah mempubikasikan nilai wajar instrumen ekuitas tersebut yang ditentukan pada tanggal pengukuran. 

• Untuk seluruh pemberian instrumen ekuitas yang menerapkan PSAK ini, menyajikan kembali informasi komparatif dan, jika dapat diterapkan, menyesuaikan pada awal periode sajian. 

• Untuk seluruh pemberian instrumen ekuitas yang belum menerapkan PSAK sebagai contoh instrumen ekuitas yang diberikan pada atau sebelum 1 januari 2012 entitas harus tetap mengungkapkan informasi yang disyaratkan di paragraf 44 dan 45. 

• Untuk liabilitas yang timbul dari transaksi pembayaran berbasis saham yang telah ada pada tanggal efektif PSAK ini, entitas menerapkan PSAK ini secara retrospektif. Terhadap liabilitas tersebut, entitas menyajikan kembali informasi komparatif, termasuk menyesuaikan saldo laba awal periode sajian, kecuali entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan kembali informasi komparatif sepanjang informasi tersebut terkait dengan periode atau tanggal sebelum 1 Januari 2012. 

TANGGAL EFEKTIF 

• Entitas menerapkan pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. 

PENARIKAN 

• Pernyataan ini menggantikan PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham



Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter