Berisi resume PSAK 55 terkait dengan instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. Semoga bermanfaat!
A. PENDAHULUAN
1. Tujuan
Dikosongkan
2. Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan oleh seluruh entitas instrument keuangan dalam lingkup PSAK 71: Instrumen Keuangan, Jika dan hanya terbatas pada:
a) PSAK 71 Mengizinkan persyaratan akuntansi lindung nilai dari pernyataan ini untuk diterapkan
b) Instrument keuangan merupakan bagian hubungan lindung nilai yang memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai sesuai dengan pernyataan ini.
3. Definisi
Istilah yang didefinisikan dalam PSAK 50: Instrumen keuangan: Penyajian, PSAK 68: Pengukuran nilai wajar, dan PSAK 71: Instrumen keuangan digunakan dalam pernyataan ini dengan makna yang dijelaskan dalam PSAK 50 Paragraf 11, PSAK 68 Lampiran A, dan PSAK 71 Lampiran A. Mendefinisikan istilah sebagai berikut:
a) Biaya perolehan diamortisasi atas asset keuangan atau liabilitas keuangan
b) Penghentian pengakuan
c) Derivative
d) Metode bunga efektif
e) Suku bunga efektif
f) Instrument ekuitas
g) Nilai wajar
h) Asset keuangan
i) Instrument keuangan
j) Liabilitas keuangan
4. Definisi terkait akuntansi Lindung Nilai
a) Komitmen pasti adalah perjanjian yang mengikat untuk mempertukarkan sumber daya dalam kuantitas tertentu pada tingkat harga tertentu dan pada tanggal tertentu di masa depan.
b) Perkiraan transaksi adalah transaksi masa depan yang belum mengikat tapi bisa untuk diantisipasi.
c) Instrument lindung Nilai adalah:
- Derivative yang telah ditetapkan untuk tujuan lindung nilai
- Asset keuangan nonderivative atau liabilitas keuangan nonderifatif yang telah ditetapkan untuk tujuan lindung nilai (hanya untuk lindung nilai atas resiko perubahan kurs), yang nilai wajar atau arus kasnya diekspetasikan dapat saling hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindungi nilai.
e) Efektivitas lindungi nilai adalah sejauh mana perubahan nilai wajar atau arus kas dari item yang dilindungi nilai yang dapat diatribusikan pada risiko yang akan dilindungi nilai dapat saling hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari instrument lindung nilai
B. LINDUNG NILAI
Jika entitas menerapkan PSAK 71: instrument keuangan dan tidak memilih sebagai bagian kebijakan akuntansinya untuk terus menerapkan persyaratan akuntansi lindung nilai dari pernyataan ini sebagai kebijakan akuntansinya, entitas harus menerapkan persyaratan akuntansi lindung nilai dalam PSAK 71 Bab 6. Akan tetapi, untuk lindung nilai atas nilai wajar eksposur suku bunga dari bagian portofolio asset keuangan atau liabilitas keuangan, entitas dapat sesuai dengan PSAK 71 paragraf 6.1.3, menerapkan akuntansi lindung nilai dalam persyaratan ini daripada menerapkan PSAK 71. Dalam kasus tersebut entitas harus menerapkann persyaratan spesifik akuntansi lindung nilai atas nilai wajar untuk portofolio lindung nilai risiko suku bunga.
Instrumen Lindung Nilai
a) Instrument yang memenuhi kualifikasi lindung nilai
Suatu hubungan lindung nilai memenuhi kualifikasi akuntansi lindung nilai jika dan hanya jika seluruh kondisi berikut terpenuhi:
- Pada saat dimulainya lindung nilai terdapat penetepan dan pendokumentasiaan formal atas hubungan lindung nilai dan tujuan manajemen risiko entitas serta strategi pelsanaan lindung nilai.
- Lindung nilai diperkirakan akan sangat efektif dalam rangka saling hapus atas perubahan nilai wajar atas perubahan arus kas yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindungi nilai, konsisten dengan strategi manajemen risiko yang telah didokumentasikan di awal untuk hubungan lindung nilai tersebut
- Untuk lindung nilai atas arus kas, suatu prakiraan transaksi yang merupakan subyek dari suatu lindung nilai harus berisfat kemungkinan besar terjadi dan terdapat ekposur perubahan arus kas yang dapat mempengaruhi laba rugi.
- Efektivitas lindung nilai dapat diukur secara andal, yaitu nilai wajar atau arus kas dari item lindung nilaian (hedged item) yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindungi nilai, dan nilai wajar instrument lindung nilai tersebut dapat diukur secara andal.
- Lindung nilai dinilai secara kesinambungan dan ditentukan bahwa efektivitasnya sangat tinggi sepanjang periode pelaporan keuangan yang mana lindung nilai tersebut ditetapkan.
- Akan tetapi, asset keuangan nonderivative atau liabilitas keuangan nonderivative dapat ditetapkan sebagai instrument lindung nilai hanya untuk lindung nilai risiko perubahan nilai tukar. Untuk tujuan akuntansi lindung nilai, hanya instrument yang melibatkan pihak eksternal dan dari entitas pelapor yang dapat ditetapkan sebagai instrument lindung nilai.
Pada umumnya terdapat satu ukuran nilai wajar untuk instrument lindung nilai secara keseluruhan, dan factor – factor yang menyebabkan perubahan nilai wajar adalah saling terkait. Dengan demikian, hubungan lindung nilai ditetapkan oleh entitas sebagai instrument lindung secara keseluru han nilainya. Kecuali:
- Pemisahan nilai intriksik dan nilai waktu dari kontrak opsi dan penetapannya sebagai instrument lindung nilai hanya untuk perubahan nilai intrinsic dalam opsi dan tidak termasuk perubahan dalam nilai waktunya.
- Pemisahan elemen bunga dan harga saat ini (spot price) dari kontrak berjangka.
a) Item yang Memenuhi Kualifikasi Lindung Nilai
Item yang dilindungi nilai dapat berupa asset atau liabilitas yang diakui, komitmen pasti yang belum diakui, prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri. Item yang dilindungi nilai dapat berupa:
- Asset, liabilitas, komitmen pasti. Prakiraan transaksi yang kemungkinan besar terjadi atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri
- Sekelompok asset, liabilitas, komitmen asti, prakiaan transaksi yang kemungkinan besarterjadi atau investasi neto pada luar negeri, yang memiliki karekteristik risiko yang serupa
- Bagian dari portofolio asset keuangan dan liabilitas keuangan yang berbagi risiko yang dilindungi nilai, untuk lindung nilai fortofolio atau risiko suku bunga
Jika item yang dilindungi nilai merupakan asset keuangan atau liabilitas keuangan, maka asset atau liabilitas keuangan tersebut dapat merupakan item yang dilindungi nilai terhadap risiko yang berkaitan hanya dengan sebagian dari arus kas atau nilai wajarnya (seperti satu atau lebih arus kas kontraktual yang dipilih atau sebagian dari arus kas tersebut atau persentase tertentu dari nilai wajar tersebut) sepanjang efektifitas dari lindung nilai dapat diukur.
c) Penetapan Item Nonkeuangan sebagai item yang dilindungi Nilai
Jika item yang dilindungi nilai merupakan asset non keuangan atau liabilitas nonkeuangan, maka item tersebut ditetapkan sebagai item yang dilindungi nilai (a) terhadap risiko perubahan nilai tukar atau (b) untuk keseluruhan nilainya terhadap seluruh risiko karena adanya kesulitan untuk memisahkan dan mengukur secara tepat bagian atas perubahan arus kas atau nilai wajar yang disebabkan oleh risiko spesifik selain dari risiko perubahan nilai tukar.
d) Penetapan Kelompok Item sebagai Item yang dilindungi nilai
Aset atau liabilitas yang dihapuskan dan dilindungi nilai sebagai sebuah kelompok hanya jika asset atau liabilitas individual dalam kelompok tersebut memiliki ekposur risiko yang ditetapkan sebagai risiko yang dilindungi nilai
C. AKUNTANSI LINDUNG NILAI
a) Hubungan Lindung Nilai terdiri atas tiga jenis:
- Lindung Nilai atas Nilai Wajar: suatu lindung nilai terhadap ekposur perubahan nilai wajar dari asset atau liabilitas yang diakui atau komitmen pasti yang belum diakui, dan bagian yang telah diidentifikasikan dari asset, liabilitas, atau komitmen pasti tersebut yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu dan dapat memperngaruhi laba rugi
- Lindung Nilai Atas Arus Kas: Suatu LIndung nilai terhadap ekposur variablitias arus kas yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan asset atau liabilitas yang diakui (seperti seluruh atau sebagian pembayaran bunga di masa depan atas utang dengan suku bunga variabel) atau yang dapat diatribusikan pada risiko tertentu yang terkait dengan prakiraan transaksi yang kemungkinan besarterjadi dan dapat memperngaruhi laba rugi
- Lindung nilai atas investasi neto pada bagian usaha luar negeri sebagaimana diidentifikasikan dalam PSAK 10: Pengaruh perubahan kurs valuta asing
a) Jika suatu lindung nilai atas nilai wajar memenuhi ketentuan di paragraph 88 selama periode pelaporan keuangan maka lindung nilai tersebut dicatat sebagai berikut:
- Keuntungan dan kerugian yang berasal dari pengukuran kembali instrument lindung nilai pada nilai wajar (untuk instrument lindung nilai derivative) atau komponen valuta asing dari jumlah tercatat yang diukur berdasarkan PSAK 10 diakui dalam laba rugi
- Keuntungan atau kerugian atas item lindung nilaian (hedged item) yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindungi nilai dengan menyesuaikan jumlah tercatat item lindung nilaian dan diakui dalam laba rugi. Ketentuan ini tidak berlaku jika item lindung nilaian tidak diukur pada biaya perolehan. Pengakuan keuntugan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindungi nilai dalam laba rugi diterapkan jika item lindung nilaian merupakan asset yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sesuai PSAK 71
- Instrument lindung nilai kadaluarsa atau dijual, dihentikan atau dilaksanakan.
- Lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai di paragraph 88
- Entitas membatalkan penerapan yang telah dilakukan
c) Setiap penyesuaian yang timbul dari paragraph 89(b) terhadap jumlah tercatat instrument keuangan yang dilindungi nilai yang dihitung menggunakan metode suku bunga efektof (atau dalam hal lindung nilai portofolio terhadap risiko suku bunga; pada pos tersendiri dalam laporan posisis keuangan sebagaimana yan dijelaskan di pragraf 89A0 diamortisasi ke laba rugi. Amortisasi dapat segera dimulai setelah penyesuaian dilakukan dal mulai paling lambat ketika item yang dilindungi tidak dapat lagi disesuaikan dengan perubahan dalam nilai wajarnya yang dapat diatribusikan pada risiko yang dilindungi nilai. Penyesuaian didasarkan atas suku bunga afektif yang dihitung ulang pada tanggal amortisasi dimulai.
E. LINDUNG NILAI ATAS ARUS KAS
a) Jika suatu lindung nilai atas arus kas memenuhi kondisi yangd isyaratkan selama periode maka lindung nilai tersebut dicatat sebagai beriku:
- Bagian keuntungan atau kerugian atas instrument lindung nilai yang ditetapkan sebagai lindung nilai yang efektif diakui dalam penghasilan komprehensif lain
- Bagian tidak efektif atas keuntungan atau kerugian dari instrument lindung nilai tersebut diakui dalam laba rugi
b) Jika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi yang kemudian menimbulkan pengakuan suatu asset keuangan atau liabilitas keuangan, maka keuntungan atas kerugian terkait yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasikan dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada periode yang sama pada saat lindung nilai atas prakiraan arus kas mempengaruhi laba rugi. Akan tetapi jika entitas memperkirakan seluruh atau sebagian dari kergian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak dapat dipulihkan kembali pada satu atau lebih periode mendatang, maka entitas mereklasifikasikannya sebagai penyesuaian reklasifikasi sejumlah yang diharapkan tidak dapat dipulihkan tersebut dalam laba rugi.
c) Jika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi yang kemudian menimbulkan pengakuan asset non keuangan atau liabilitas nonkeuangan atau jika suatu lindung nilai atas prakiraan transaksi atas asset on keuangan menjadi komitmen pasti di mana akuntansi lindung nilai atas nilai wajar diterapkan, maka entitas menerapkan salah satu diantara:
- Entitas mereklasifikasi keuntungan dan kerugian terkait yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada periode yang sama atau periode asset diperoleh atau liabilitas yang diambil alih memepngaruhi laba rugi. Akan tetapi jika entitas memperkirakan seluruh atau sebagian dari kerugian yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak dapat dipulihkan pada satu atau lebih periode mendatang maka entitas mereklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi yang jumlahnya diharapkan tidak dapat dipulihkan.
- Entitas memindahkan keuntungan dan kerugian yangs ebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan memasukkan keuntungan dan kerugian tersebut sebagai biaya perolehan awal atau jumlah tercatat lain dari asset atau liabilitas.
- Instrument lindung nilai kadaluarsa atau dijual, dihentikan atau dilaksanakan.
- Lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai
- Prakiraan transaksi tidak lagi diperkirakan akan terjadi, dalam hal ini setiap keuntungan atau kerugian komulatif yang terkait dengan instrument lindung nilai yang masih diakui dalam penghasilan komprehensif lainsejak periode saat lindung nilai yang masih efektif direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi
- Entitas membatalkan penetapan yang telah dilakukan.
F. LINDUNG NILAI ATAS INVESTASI NETO
a) Lindung nilai atas investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri, termasuk lindung nilai atas item moneter yang dicatat sebagai bagian dari investasi neto dicatat dengan cara yang serupa seperti lindung nilai atas arus kas:
- bagian dari keuntungan atau kerugian atas instrumen lindung nilai yang ditetapkan sebagai lindung nilai yang efektif diakui dalam penghasilan komprehensif lain; dan
- bagian yang tidak efektif diakui dalam laba rugi.
b) Pengecualian sementara dari penerapan persyaratan spesifik akuntansi lindung nilai
Entitas menerapkan untuk semua hubungan lindung nilai yang secara langsung dipengaruhi oleh reformasi acuan suku bunga. Hubungan lindung nilai secara langsung dipengaruhi oleh reformasi acuan suku bunga hanya jika reformasi tersebut menimbulkan ketidakpastian tentang
a. acuan suku bunga. (ditentukan secara kontraktual atau nonkontraktual) yang ditetapkan sebagai risiko lindung nilatan dan/atau
b. waktu atau jumlah arus kas berbasis acuan tingkat bunga dari item lindung nilaian atau instrumen lindung nilai,
Istilah reformasi acuan suku bunga mengacu pada reformasi acuan suku bunga di pasar secara luas termasuk penggantian acuan suku bunga dengan acuan suku bunga alternative. Entitas tetap menerapkan semua persyaratan akuntansi lindung nilai untuk hubungan lindung nilai yang secara langsung dipengaruhi oleh reformasi acuan suku bunga.
c) Persyaratan kemungkinan besar terjadi (highly probable) untuk lindung nilai arus kas
Tujuan penerapan persyaratan untuk lindung nilai arus kas bahwa prakiraan transaksi harus kemungkinan besar terjadi, entitas mengasumsikan bahwa acuan suku bunga yang menjadi dasar arus kas lindung nilaian (secara kontraktual atau nonkontraktual) tidak diubah sebagai akibat dari reformasi acuan suku bunga.
d) Reklasifikasi keuntungan atau kerugian kumulatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain
Dalam hal ini untuk menentukan apakah prakiraan transaksi tidak lagi diharapkan terjadi, entitas mengasumsikan bahwa acuan suku bunga yang menjadi dasar arus kas lindung nilalan (ditentukan secara kontraktual atau nenkontraktual) tidak diubah sebagai akibat dari reformasi acuan suku bunga.
e) Penilaian efektivitas
Entitas mengasumsikan bahwa acuan suku bunga yang menjadi dasar arus kas lindung nilaian dan/ atau risiko lindung nilaian (ditentukan secara kontraktual atau nonkontraktual), atau acuan saku bunga yang menjadi dasar arus kas instrumen lindung nilai, tidak diubah sebagai akibat dari reformasi acuan suku bunga. Entitas tidak disyaratkan untuk menghentikan hubungan lindung nilai karena hasil aktual dari lindung nilai tidak memenuhi persyaratan. Untuk menghindari keraguan, entitas menerapkan kondisi lain, termasuk penilaian prospektif, untuk menilai apakah hubungan lindung nilai harus dihentikan.
f) Penetapan item keuangan sebagai item lindung nilaian
Untuk lindung nilai dari suatu komponen risiko suku bunga yang acuannya tidak disebutkan secara spesifik dalam kontrak, entitas menerapkan persyaratan bahwa porsi yang ditetapkan dapat diidentifikasi secara terpisah-hanya pada saat dimulainya hubungan lindung nilai Ketika entitas, konsisten dengan dokumentasi lindung nilai, sering mengatur ulang (yaitu menghentikan dan memulai kembali) hubungan lindung nilai karena baik instrumen lindung nilai dan item lindung nilaian sering berubah (yaitu entitas menggunakan proses dinamis di mana kedua item lindung nilaian dan instrumen lindung nilai yang digunakan untuk mengelola eksposur tersebut tidak tetap sama untuk waktu yang lama), entitas menerapkan persyaratan bahwa porsi yang ditetapkan dapat diidentifikas secara terpisah-hanya ketika entitas awalnya menetapkan suatu item lindung nilaian dalam hubungan lindung nilai. Item lindung nilaian yang telah dinilai pada saat awal penetapan dalam hubungan lindung nilai, apakah hal tersebut pada saat dimulainya lindung nilai atau setelahnya, tidak dinilai kembali pada setiap penetapan ulang selanjutnya dalam hubungan lindung nilai yang sama.
g) Akhir Penerapan
Entitas secara prospektif berhenti menerapkan dalam persyaratan kemungkinan besar terjadi (highly probable) untuk lindung nilai arus kas untuk item lindung nilaian, pada saat lebih awal antara:
a. ketika ketidakpastian yang timbul dari reformasi acuan suku bunga tidak lagi ada terkai dengan waktu dan jumlah arus kas berbasis acuan tingkat bunga dari item lindung nilaian; dan
b. ketika hubungan lindung nilai dihentikan yang mana item lindung nilaian adalah bagian dari hubungan tersebut.
Entitas secara prospektif berhenti menerapkan reklasifikasi keuntungan atau kerugian kumulatif yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain, pada saat lebih awal antara:
a. ketika ketidakpastian yang timbul dari reformasi acuan suku bunga menjadi tidak lagi ada terkait dengan waktu dan jumlah arus kas masa depan berbasis acuan tingkat bunga dari item lindung nilaian: dan
b. ketika seluruh jumlah akumulasi dalam cadangan lindung nilai atas arus kas terkait dengan hubungan lindung nilai yang dihentikan telah direklasifikasi ke laporan laba rugi.
Entitas secara prospektif berhenti menerapkan acuan suku bunga yang menjadi dasar arus kas lindung nilaian dan/ atau risiko lindung nilaian (ditentukan secara kontraktual atau nonkontraktual) :
a. untuk item lindung nilaian, ketika ketidakpastian yang timbul dari reformasi acuan suku bunga tidak lagi ada terkait dengan risiko lindung nilaian atau waktu dan jumlah arus kas berbasis acuan tingkat bunga dari item lindung nilaian; dan
b. untuk instrumen lindung nilai, ketika ketidakpastian yang timbul dari reformasi acuan suku bunga tidak lagi ada terkait dengan waktu dan jumlah arus kas berbasis suku bunga acuan instrumen lindung nilai.
Entitas secara prospektif menghentikan penerapan untuk hubungan lindung nilai pada saat lebih awal antara:
a. ketika ketidakpastian yang timbul dari reformasi acuan suku bunga tidak lagi ada sehubungan dengan risiko yang lindung nilaian dan waktu atau jumlah arus kas berbasis acuan tingkat bunga dari item lindung nilaian dan instrumen lindung nilai; dan
b. ketika hubungan lindung nilai dihentikan yang mana pengecualian tersebut diterapkan.
Ketika menetapkan kelompok item sebagai item lindung atau kombinasi instrumen keuangan sebagai instrumen lindung nilai, entitas berhenti menerapkan secara prospektif pada item individual atau instrumen keuangan, ketika ketidakpastian yang timbul dari reformasi acuan suku bunga tidak lagi ada terkait dengan risiko lindung nilaian dan/atau waktu dan jumlah arus kas berbasis acuan tingkat bunga atas item atau instrumen keuangan tersebut.
Entitas secara prospektif menghentikan penerapan penetapan item keuangan sebagai item lindung nilaianpada saat lebih awal antara:
a. ketika perubahan disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga dibuat untuk komponen risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak: atau
b. ketika hubungan lindung nilai, yang di dalamnya bagian risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak ditetapkan, dihentikan.
Tambahan pengecualian sementara akibat reformasi acuan suku bunga
Akuntansi lindung nilai
Ketika persyaratan tidak lagi diterapkan untuk hubungan lindung nilai, entitas mengubah penetapan formal atas hubungan lindung nilai tersebut seperti yang didokumentasikan sebelumnya untuk mencerminkan perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga, yaitu perubahan tersebut konsisten dengan persyaratan dalam PSAK 71 paragraf 5.4.6-5.4.8. Dalam konteks ini, penetapan lindung nilai diubah hanya untuk membuat satu atau lebih perubahan berikut:
a. menetapkan acuan suku bunga alternatif (ditentukan secara kontraktual atau nonkontraktual) sebagai risiko lindung nilaian;
b. mengubah deskripsi item lindung nilaian, termasuk deskripsi bagian yang ditetapkan atas arus kas atau nilai wajar yang dilindungi nilainya.
c. mengubah deskripsi instrumen lindung nilai; atau
d. mengubah deskripsi tentang bagaimana entitas akan menilai efektivitas lindung nilai
Entitas juga menerapkan ketentuan jika ketiga kondisi berikut terpenuhi:
a. entitas membuat perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga dengan menggunakan pendekatan selain mengubah dasar untuk menentukan arus kas kontraktual dari instrumen lindung nilai (seperti yang dijelaskan dalam PSAK 71 paragraf 5.4.6);
b. instrumen lindung nilai awal tidak dihentikan pengakuannya: dan
c. pendekatan yang dipilih, secara ekonomis setara dengan mengubah dasar untuk menentukan arus kas kontraktual dari instrumen lindung nilai awal (seperti yang dijelaskan dalam PSAK 71 paragraf 5.4.7 dan 5.4.8).
Persyaratan dapat berhenti berlaku pada waktu yang berbeda. Oleh karena itu, entitas disyaratkan untuk mengubah penetapan formal dari hubungan lindung nilai pada waktu yang berbeda, atau mungkin disyaratkan untuk mengubah penetapan formal dari hubungan lindung nilai lebih dari satu kali. Jika, dan hanya jika, perubahan tersebut dilakukan pada penetapan lindung nilai.
Entitas juga menerapkan untuk lindung nilai atas nilai wajar atau untuk lindung nilai atas arus kas untuk memperhitungkan perubahan-perubahan pada nilai wajar item lindung nilaian atau instrumen lindung nilai. Entitas mengubah hubungan lindung nilai sebagaimana disyaratkan pada akhir periode pelaporan, yang didalamnya perubahan disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga dibuat untuk risiko lindung nilai, item lindung nilaian atau instrumen lindung nilai. Untuk menghindari keraguan, perubahan terhadap penetapan formal atas hubungan lindung nilai tersebut bukan merupakan penghentian hubungan lindung nilai maupun penetapan hubungan lindung nilai yang baru.
Jika perubahan dibuat selain perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga atas aset keuangan atau liabilitas keuangan yang ditetapkan dalam hubungan lindung atau penetapan hubungan lindung nilai, entitas terlebih dahulu menerapkan persyaratan yang berlaku dalam Pernyataan ini untuk menentukan apakah perubahan tambahan tersebut mengakibatkan penghentian akuntansi lindung nilai. Jika perubahan tambahan tidak mengakibatkan penghentian akuntansi lindung nilai, maka entitas mengubah penetapan formal hubungan lindung nilai. Entitas menerapkan semua persyaratan akuntansi lindung nilai lainnya dalam Pernyataan ini, termasuk kriteria kualifikasi untuk hubungan lindung nilai yang secara langsung dipengaruhi oleh reformasi acuan suku bunga.
Akuntansi untuk kualifikasi hubungan lindung nilai
• Penilaian efektivitas retrospektif
Untuk tujuan menilai efektivitas retrospektif dari hubungan lindung nilai secara kumulatif, entitas dapat memilih untuk mengatur ulang ke nol perubahan nilai wajar kumulatif item lindung nilaian dan instrumen lindung nilai ketika berhenti menerapkan sesuai yang disyaratkan. Pemilihan ini dibuat secara terpisah untuk setiap hubungan lindung nilai (yaitu atas dasar hubungan lindung nilai individual).
• Lindung nilai atas arus kas
Pada saat entitas mengubah deskripsi item lindung nilaian, keuntungan atau kerugian kumulatif dalam pendapatan komprehensif lain dianggap didasarkan pada acuan suku bunga alternatif yang digunakan untuk menentukan arus kas masa depan yang dilindungi nilainya. Untuk hubungan lindung nilai yang dihentikan, ketika acuan tingkat suku bunga yang mendasari arus kas masa depan lindung nilaian diubah sebagaimana disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga, dalam menentukan apakah arus kas masa depan lindung nilaian diharapkan akan terjadi, jumlah yang terakumulasi dalam cadangan lindung nilai atas arus kas untuk hubungan lindung nilai tersebut dianggap didasarkan pada acuan suku bunga alternatif yang akan menjadi dasar arus kas masa depan lindung nilaian.
• Kelompok item
Ketika entitas menerapkan untuk kelompok item yang ditetapkan sebagai item lindung nilaian dalam lindung nilai atas nilai wajar atau lindung nilai atas arus kas, entitas mengalokasikan item lindung nilaian ke beberapa subkelompok berdasarkan acuan suku bunga yang dilindungi nilai dan menetapkan acuan suku bunga sebagai risiko lindung nilai untuk setiap subkelompok. Misalnya, hubungan lindung nilai yang didalamnya sekelompok item dilindung nilai untuk perubahan dalam acuan suku bunga yang diatur oleh reformasi acuan suku bunga, arus kas lindung nilaian atau nilai wajar beberapa item dalam kelompok dapat diubah untuk merujuk acuan suku bunga alternatif sebelum item lain dalam kelompok diubah.
Dalam contoh ini, entitas menetapkan acuan aku bunga alternatif sebagai risiko lindung nilaian untuk subkelompok item lindung nilai yang relevan. Entitas terus menetapkan acuan suku bunga saat ini sebagai risiko lindung nilaian untuk subkelompok lain dari item lindung nilaian sampai arus kas lindung nilalan atau nilai wajar item tersebut diubah untuk merujuk pada acuan suku bunga alternatif atau item lindung nilaian yang daluwarsa (expire) dan diganti dengan item lindung nilaian yang merujuk pada acuan suku bunga alternatif.
Entitas menilai secara terpisah. Jika ada subkelompok yang tidak memenuhi persyaratan, entitas menghentikan akuntansi lindung nilai secara prospektif untuk hubungan lindung nilai secara menyeluruh. Entitas juga menerapkan persyaratan untuk memperhitungkan ketidakefektifan terkait dengan hubungan lindung nilai secara menyeluruh.
Penetapan item keuangan sebagai item lindung nilaian
Acuan suku bunga alternatif yang ditetapkan sebagai bagian risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak, yang tidak dapat diidentifikasi secara terpisah pada tanggal acuan tersebut ditetapkan dianggap telah memenuhi persyaratan tersebut pada tanggal tersebut, jika, dan hanya jika, entitas secara wajar mengharapkan acuan suku bunga alternatif akan dapat diidentifikasi secara terpisah dalam waktu 24 bulan. Periode 24 bulan berlaku untuk setiap acuan suku bunga alternatif secara terpisah dan dimulai dari tanggal entitas menetapkan acuan suku bunga alternatif sebagai komponen risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak untuk pertama kalinya (yaitu periode 24 bulan berlaku dengan dasar suku bunga masing-masing (rate-by-rate)).
Jika setelahnya entitas secara wajar mengharapkan bahwa acuan suku banga alternatif tidak akan dapat diidentifikasi secara terpisah dalam waktu 24 bulan sejak tanggal entitas menetapkannya sebagai komponen risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak untuk pertama kalinya, entitas menghentikan penerapan persyaratan terhadap acuan suku bunga alternatif dan menghentikan akuntansi lindung nilai secara prospektif sejak tanggal penilaian ulang untuk semua hubungan lindung nilai yang didalamnya acuan suku bunga alternatif ditetapkan sebagai bagian risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak
Selain hubungan lindung nilai yang ditentukan, entitas menerapkan persyaratan untuk hubungan lindung nilai baru yang mana tingkat acuan suku bunga alternatif ditetapkan sebagai komponen risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak ketika, karena reformasi acuan suku bunga, komponen risiko tersebut tidak dapat diidentifikasi secara spesifik dalam kontrak.
Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi
Entitas menerapkan pernyataan ini secara retrospektif untuk periode tahun buku mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015, kecuali untuk paragraph 09, 13, 28, 43A, 47, 88, PP46, PP52, PP64, PP76, PP76A, PP80, PP81, PP96 berlaku prospektif. Paragraf 02(g), 97, dan 100 berlaku prospektif untuk seluruh kontrak yang belum berakhir pada periode tahun buku yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2015.
Reformasi Acuan Suku Bunga, Entitas menerapkan amendemen ini secara retrospektif untuk hubungan lindung nilai yang ada pada awal periode pelaporan di mana entitas pertama kali menerapkan amendemen ini atau ditetapkan setelahnya, dan untuk keuntungan atau kerugian yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain yang ada pada awal tahun periode pelaporan di mana entitas pertama kali menerapkan amendemen ini.
Reformasi Acuan Suku Bunga-Tahap 2, Entitas menerapkan amendemen ini untuk periode tahunan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2021. Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas menerapkan amendemen ini untuk periode sebelumnya, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut. Entitas menerapkan amendemen ini secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25.
Entitas menetapkan hubungan lindung nilai baru hanya secara prospektif (yaitu entitas dilarang untuk menetapkan hubungan akuntansi lindung nilai baru dalam periode sebelumnya). Namun, entitas melanjutkan kembali hubungan lindung nilai yang dihentikan jika, dan hanya jika kondisi berikut terpenuhi:
a. entitas telah menghentikan hubungan lindung nilai tersebut semata-mata karena perubahan yang disyaratkan oleh reformasi acuan suku bunga dan entitas tidak akan disyaratkan untuk menghentikan hubungan lindung nilai tersebut jika amendemen ini telah diterapkan pada saat itu: dan
b. pada awal periode pelaporan yang mana entitas pertama kali menerapkan amendemen ini (tanggal penerapan awal amendemen ini), hubungan lindung nilai yang dihentikan tersebut memenuhi kriteria kualifikasi untuk akuntansi lindung nilai (setelah memperhitungkan amendemen ini).
Entitas melanjutkan kembali hubungan lindung nilai yang dihentikan, entitas mengacu referensi sampai tanggal acuan suku bunga alternatif ditetapkan sebagai komponen risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak untuk pertama kali mengacu pada tanggal penerapan awal amendemen ini (yaitu periode 24 bulan untuk acuan suku bunga alternatif yang ditetapkan sebagai komponen risiko yang tidak ditentukan secara spesifik dalam kontrak dimulai dari tanggal penerapan awal amendemen ini). Entitas tidak disyaratkan untuk menyajikan kembali periode sebelumnya untuk mencerminkan penerapan amendemen ini.
Entitas dapat menyajikan kembali periode sebelumnya jika, dan hanya jika, hal tersebut dimungkinkan tanpa menggunakan peninjaua ke belakang. Jika entitas tidak menyajikan kembali periode sebelumnya, maka entitas mengaku setiap selisih antara jumlah tercatat sebelumnya dan jumlah tercatat pada awal periode pelaporan tahunan yang mencakup tanggal penerapan awal amendemen ini dalam saldo laba awal (atau komponen ekuitas lain, jika sesuai) dari periode pelaporan tahunan yang mencakup tanggal penerapan awal amendemen ini.
Penarikan
Pernyataan ini menggantikan PSAK 55 (2011): Intrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
Post a Comment
Post a Comment