-->

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

Hallo everyone!

Kali ini saya akan membahas materi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau disebut juga APBN. Dalam materi ini akan mencakup tentang pengertian APBN, fungsi APBN, tujuan APBN, sumber penerimaan atau pendapatan negara, jenis belanja negara, mekanisme penyusunan APBN hingga pengaruh APBN terhadap perekonomian.


Yuk, kita simak penjelasannya dibawah ini.


A. PENGERTIAN DAN FUNGSI APBN

a. Pengertian APBN
APBN pertama kali digunakan dalam penyampaian anggaran pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada 1950 selanjutnya pemerintah orde baru (Orba) menggunakan APBN untuk menjelaskan rancangan pembangunan 5 tahun (Repelita).

Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara merumuskan Qnggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui DPR. Dengan kata lain APBN dapat diartikan juga sebagai suatu daftar sistematis yang memuat tentang segala bentuk dan sumber penerimaan negara serta pengeluaran nya selama periode tertentu, biasanya 1 tahun.

APBN merupakan alat utama pemerintah untuk menyejahterakan rakyatnya. APBN juga menjadi alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik, pendidikan, dan sosial.

b. Fungsi APBN
APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut.

1. Fungsi alokasi, yaitu pendapatan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuai dengan kebutuhannya. APBN harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya sehingga menciptakan efisiensi perekonomian dengan sumber saya teralokasi secara optimal.


2. Fungsi distribusi, yaitu pendapatan negara oleh pemerintah didistribusikan kembali kepada masyarakat berupa subsidi, premi, dan dana pensiun. Fungsi distribusi berhubungan dengan pendistribusian barang barang yang diproduksi masyarakat dengan harga yang terjangkau. Sebagai contoh pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dinikmati oleh seluruh masyarakat, pemberian premi asuransi kepada petani, dan pemberian dana pensiun kepada pegawai negeri sipil (PNS).

3. Fungsi stabilisasi, yaitu pengalokasian maupun pendistribusian dana APBN harus menciptakan kestabilan arus uang dan arus barang. Fungsi ini terkait dengan kebijakan skal yang salah satu tujuannya adalah menciptakan kestabilan perekonomian dalam bentuk pengendalian inflasi.

4. Fungsi Otorisasi, yaitu APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Selain itu APBN dijadikan alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Dengan demikian pengeluaran atau pendapatan pada tahun yang bersangkutan dapat di pertanggungjawabkan kepada rakyat.

5. Fungsi Perencanaan, APBN menjadi pedoman manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Adapun  suatu pembelanjaan yang telah direncanakan sebelumnya, pemerintah dapat membuat perencanaan lain untuk mendukung pembelanjaan tersebut.

6. Fungsi pengawasan, APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan menyelenggarakan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan dan rencana yang telah ditetapkan. Dengan demikian rakyat lebih mudah menilai ketetapan tindakan pemerintah dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu dengan benar atau tidak.


B. TUJUAN APBN

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Pemerintah Indonesia berkewajiban mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang 1945 untuk mencapai kondisi tersebut pemerintah menyusun APBN dengan tujuan sebagai berikut : 

1.Membantu pemerintah daerah mencapai kebijakan fiskal.
2.Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah daerah. 
3.Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik.
4.Memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja negara. 
5.Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat



C. KOMPONEN APBN

Komponen APBN terdiri atas beberapa hal sebagai berikut.

1. Penerimaan negara, yaitu semua penerimaan yang bersumber dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan.
  • Penerimaan pajak dapat berupa:
-Pajak dalam negeri: PPh, PPN, PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), PBB, cukai, serta pajak lain
-Pajak internasional : berasal dari bea masuk impor dan bea keluar/pungutan ekspor
  • Penerimaan bukan pajak dapat berupa:
- SDA, yaitu penerimaan dari sektor sumber daya alam (minyak humu dan gas alam, pertambangan umum, kehutanan, serta perikanan).
- Bagian pemerintah atas Laba BUMN, yaitu bagian laba dari Badan Usaha Milik Negara yang akan 
menambah penerimaan negara.
- Penerimaan bukan pajak lainnya seperti Pendapatan dari pengolahan BUMN, pendapatan jasa, dan bunga.
- Pendapatan badan layanan umum (BLU)

  • Hibah adalah bantuan dari pihak luar yang tidak memerlukan pemberian balas jasa.

2. Belanja negara, yaitu seluruh belanja yang dikeluarkan oleh negara dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Belanja negara digolongkan atas beberapa golongan yaitu belanja menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.

  • Berdasarkan organisasi adalah jenis belanja yang dialokasikan kepada kementerian yang bersangkutan.
  • Berdasarkan fungsi adalah belanja yang dikelompokkan pada fungsi tertentu misalnya fungsi pekerjaan umum, fungsi pertahanan, dan fungsi lainnya.
  • Berdasarkan jenis belanja adalah belanja yang digolongkan pada jenis tertentu misalnya belanja pegawai, pembayaran utang, dan pembayaran bunga utang.

3. Pembiayaan, yaitu komponen yang digunakan untuk mengatasi surplus atau defisit anggaran.

  • Surplus anggaran, artinya pendapatan > belanja.
  • Anggaran berimbang, artinya pendapatan = belanja.
  • Defisit anggaran, artinya pendapatan < belanja.


D. MEKANISME PENYUSUNAN APBN




Keterangan :
  1. Presiden mengajukan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) atau nota keuangan kepada DPR.
  2. DPR akan membahas RAPBN dalam rapat bersama pemerintah (presiden dan menteri-menteri terkait).
  3. Apabila RAPBN ditolak, pemerintah menggunakan APBN tahun lalu sebagai dasar anggaran tahun berjalan.
  4. Apabila RAPBN disetujui DPR, RAPBN akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang APBN.


E. PENGARUH APBN DALAM PEREKONOMIAN

Berikut ini adalah pengaruh APBN dalam perekonomian :

  1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun.
  2. Menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, maksudnya dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
  3. Menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri industri dalam negeri.
  4. Memperlancar distribusi pendapatan maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang atau jasa serta yang lainnya.
  5. Memperluas kesempatan kerja, karena dapat membangun proyek proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Itulah dia pembahasan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). semoga bermanfaat!

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter