-->

RESUME PSAK 57 PROVISI, LIABILITAS KONTINJENSI, DAN ASET KONTINJENSI

Berisi resume PSAK 57 terkait dengan provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi. Semoga bermanfaat!

A.PENDAHULUAN 

1. Tujuan 

Pernyataan PSAK 57 ini bertujuan untuk mengatur pengakuan dan pengukuran provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi serta untuk memastikan informasi memadai telah diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Dengan demikian, pengguna dapat memahami sifat, waktu, dan jumlah yang terkait dengan informasi tersebut. 

2. Ruang lingkup 

01. Pernyataan ini diterapkan oleh seluruh entitas dalam akuntansi untuk provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi, kecuali: 

(a) yang timbul dari kontrak eksekutori, kecuali jika kontrak tersebut bersifat merugi; 

(b) dikosongkan 

(c) hal-hal yang dicakup dalam Pernyataan lain. 

02. Pernyataan ini tidak diterapkan untuk instrumen keuangan (termasuk jaminan) yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 71: Instrumen Keuangan. 

03. Kontrak eksekutori adalah kontrak yang kedua belah pihak terkaitnya belum melaksanakan kewajiban kontrak atau telah melaksanakan sebagian kewajiban mereka dengan proporsi yang sama. Pernyataan ini tidak diterapkan pada kontrak eksekutori kecuali jika kontrak tersebut bersifat merugi. 

04. Dikosongkan. 

05. Jika PSAK lain mengatur jenis provisi, liabilitas kontinjensi atau aset kontinjensi tertentu, maka entitas menerapkan PSAK tersebut daripada Pernyataan ini. Sebagai contoh, beberapa jenis provisi telah diatur dalam: 

(a) dikosongkan 

(b) pajak penghasilan (lihat PSAK 46: Pajak Penghasilan); 

 (c) sewa (lihat PSAK 73: Sewa). Akan tetapi, Pernyataan ini diterapkan untuk setiap sewa yang merugi sebelum tanggal permulaan sewa sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 73. Pernyataan ini juga diterapkan untuk sewa jangka pendek dan sewa yang asset pendasarnya bernilai-rendah yang dicatat sesuai dengan PSAK 73 paragraf 06 dan yang telah merugi; 

(d) imbalan kerja (lihat PSAK 24: Imbalan Kerja) 

(e) kontrak asuransi (lihat PSAK 62: Kontak Asuransi). Akan tetapi, Pernyataan ini diterapkan pada provisi, liabilitas kontinjensi dan aset kontinjensi asuradur (insurer), selain yang timbul dari kewajiban dan hak kontraktual dari kontrak asuransi sesuai ruang lingkup PSAK 62; 

(f) imbalan kontinjensi pihak pengakuisisi dalam bisnis kombinasi (lihat PSAK 22: Kombinasi Bisnis);dan 

(g) pendapatan dari kontrak dengan pelanggan (lihat PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan). Akan tetapi, karena PSAK 72 tidak terdapat persyaratan spesifk untuk mengatur kontrak dengan pelanggan yang, atau menjadi, merugi, Pernyataan ini diterapkan untuk kasus tersebut. 

06. Dikosongkan. 

07. Pernyataan ini mendefinisikan provisi sebagai liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Istilah provisi juga digunakan dalam pos seperti depresiasi, penurunan nilai aset dan utang ragu-ragu: hal tersebut merupakan penyesuaian terhadap nilai tercatat atas aset dan tidak diaturdalam Pernyataan ini. 

08. Pernyataan lain mengatur perlakuan untuk pengeluaran sebagai aset atau beban. Hal tersebut tidak diatur dalam Pernyataan ini. Sejalan dengan hal tersebut, Pernyataan ini tidak melarang ataupun mewajibkan kapitalisasi biaya ketika provisi dibentuk. 

09. Pernyataan ini diterapkan untuk provisi dalam rangka restrukturisasi (termasuk operasi yang dihentikan). Jika suatu restrukturisasi memenuhi definisi operasi yang dihentikan, maka diperlukan pengungkapan tambahan seperti yang diatur dalam PSAK 58: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan. 

3. Definisi 

a. Aset Kontijensi 

Aset Kontijensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. 

b. Liabilitas Kontijensi 

Liabilitas Kontijensi adalah pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: 

(i) tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik (selanjutnya disebut sebagai "sumber daya") untuk menyelesaikan kewajibannya; atau 

(ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. 

c. Provisi 

Provisi adalah liabilitas yang waktu atau jumlahnya belum pasti. Provisi dapat dibedakan dari liabilitas lain, seperti utang usaha dan akrual, karena pada provisi terdapat ketidakpastian mengenai waktu atau jumlah yang dikeluarkan di masa depan untuk menyelesaikan provisi tersebut. 

4. Hubungan antara Provisi dan Liabilitas Kontinjensi 

Secara umum, seluruh provisi bersifat kontinjensi karena tidak pasti dalam waktu atau jumlah. Akan tetapi, dalam Pernyataan ini istilah "kontinjensi” digunakan untuk liabilitas dan aset yang tidak diakui karena keberadaannya baru dapat dipastikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih yang tidak pasti di masa depan dan tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.Sebagai tambahan,istilah "liabilitas kontinjensi" digunakan untuk liabilitas yang tidak memenuhi kriteria pengakuan. 

Provisi yang diakui sebagai liabilitas (dengan asumsi dapat dibuat estimasi andal) karena provisi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar (probable) mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut;dan 

Liablitas kontinjensi yang tidak diakcui sebagai liabilitas karena liabilitas kontinjensi tersebut merupakan salah satu dari berikut ini: 

  • kewajiban potensial karena belum pasti apakah entitas memiliki kewajiban kini yang akan menimbulkan arus keluar sumbet daya yang mengandung mabean 
  • kewajiban kini yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dalam pernyataan ini (karena tidak besar kemungkinannya(not probable) bahwa penyelesaian kewajiban tersebut mengakibalkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfa eronomilk atau karena estimasi memadai yang andal mengenai jumlah kevajiban tidak dapat dibuat). 
B.PEMBAHASAN 

1. PENGAKUAN 

a. Provisi 

Provisi diakui jika: 

(a) entitas memiliki kewajiban kimi (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu; 

(b) kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik; dan 

(c) estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat. Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui. 

b. Kewajiban Kini 

Dalam peristiwa yang jarang terjadi, tidak dapat ditentukan secara jelas apakah terdapatkewajiban kini. Dalam hal ini, peristiwa masa lalu dianggap menimbulkan kewajiban kini jika, setelah mempertimbangkan seluruh bukti tersedia, terdapat kemungkinan lebih besar daripada tidak terjadi bahwa kewajiban kini muncul pada akhir periode pelaporan.

Hampir seluruh kasus, akan sangat jelas apakah masa lalu menimbulkan kewajiban kini. Dalam beberapa kasus yang jarang terjadi, sebagai contoh dalam tuntutan hukum, dapat timbul perbedaan pendapat mengenai apakah peristiwa tertentu sudah terjadi atau apakah peristiwa tersebut menimbulkan kewajiban kini. Jika demikian halnya, maka entitas menentukan apakah kewajiban kini telah ada pada akhir periode pelaporan dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia, termasuk, sebagai contoh, pendapat ahli. Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah akhir periode pelaporan. Atas dasar bukti-bukti tersebut: 

(a) jika kemungkinan lebih besar daripada tidak terjadi bahwa kewajiban kini telah ada pada akhir periode pelaporan, maka entitas mengakui provisi (jika kriteria pengakuan provisi terpenuhi); dan 

(b) jika kemungkinan lebih besar daripada tidak terjadi bahwa kewajiban kini belum ada pada akhir periode pelaporan, maka entitas mengungkapkan liabilitas kontinjensi. Pengungkapan tidak diperlukan jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik kemungkinannya kecil 

c. Peristiwa masa lalu 

Peristiwa masa lalu yang menimbulkan kewajiban lkini disebut peristiwa mengikat. Dalam peristiwa yang mengikat, entitas tidak mempunyai alternatif realistis selain menyele-saikan kewajiban yang timbul dari peristiwa tersebut. Ini akan terjadi hanya jika: 

(a) penyelesaian kewajiban dipaksakan oleh hukum; atau 

(b) dalam kasus kewajiban konstruktif, suatu peristiwa (mungkin berupa tindakan entitas) menciptakan ekspektasi yang valid pada pihak lain bahwa entitas akan bertangung jawab terhadap kewajiban tersebut. 

d. Kemungkinan Besar Arus Keluar Sumber Daya yang Mengandung Manfaat Ekonomik 

Dalam Pernyataan PSAK 57 ini,arus keluar sumber daya atau terjadinya suatu peristiwa dianggap sebagai suatu "kemungkinan besarjika kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut lebih besar daripada kemungkinan tidak terjadinya. Jika tidak terdapat kemungkinan besar bahwa kewajiban kini telah ada,maka entitas mengungkapkan kewajiban kontinjensi.Pengungkapan tersebut tidak perlu dilakukan jika arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik kemungkinannya kecil 

Jika terdapat sejumlah kewajiban serupa (contohnya garansi atau jaminan produk, atau kontrak serupa), maka kemungkinan arus keluar untuk menyelesaikan kewajiban tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan keseluruhannya sebagai suatu kelompok kewajiban. Meskipun kemungkinan arus keluar untuk setiap pos kewajiban tersebut kecil, dapat saja terdapat kemungkinan besar timbulnya arus keluar sumber daya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kelompok kewajiban secara keseluruhan. Jika hal itu terjadi, maka provisi diakui (dengan syarat kriteria pengakuan lainnya terpenuhi). 

e. Estimasi Andal atas Kewajiban 

Penggunaan estimasi merupakan bagian mendasar dalam penyusunan laporan keuangan dan tidak mengurangi keandalan laporan keuangan tersebut. Hal itu tampak jelas pada provisi karena sifatnya mengandung ketidakpastian yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan sebagian besar pos lainnya dalam laporan pošisi keuangan. Kecuali dalam kasus yang sangat jarang terjadi, entitas akan mampu menetapkan suatu kisaran hasil yang mungkin (a range of possible outcomes), sehingga entitas dapat membuat estimasi kewajiban yang cukup andal untuk menjadi dasar pengakuan provisi. 

f. Liabilitas Kontijensi 

Entitas tidak diperkenankan mengakui liabilitas kontinjensi.. Liabilitas kontinjensi diungkapkan, seperti disyaratkan (paragraf 86) kecuali arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik kemungkinannya kecil. 

Jika entitas bertanggung jawab secara masing-masing dan bersama dengan pihak lainnya(tanggung renteng) atas suatu kewajiban, maka bagian kewajiban yang diharapkan akan dipenuhi oleh pihak-pihak lain diperlakukan sebagai liabilitas kontinjensi. Entitas mengakui provisi untuk bagian dari kewajiban yang arus keluar sumber daya yang mengandung manfat ekonomik berkemungkinan besar,kecuali dalam keadaan sangat jarang, ketika estimasi andal tidak dapat dibuat. 

g. Aset Kontijensi 

Entitas tidak diperkenankan mengakui aset kontijensi. Aset kontinjensi biasanya timbul dari peristiwa tidak terencana atau tidak diharapkan menimbulkan kemungkinan arus masuk manfaat ekonomik untuk entitas. Sebagai contoh,klaim yang sedang diusahakan entitas melalui proses hukum yang hasilnya belum pasti.Aset kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan karena dapat menimbulkan pengakuan penghasilan yang mungkin tidak pernah terealisasikan.Akan tetapi, jika realisasi penghasilan sudah dapat dipastikan, maka aset tersebut bukan merupakan aset kontinjensi, melainkan diakui sebagai aset. 

2. PENGUKURAN 

a. Estimasi Terbaik 

Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. 

Estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini adalah jumlah yang secara rasional akan dibayar entitas untuk menyelesaikan kewajibannya pada akhir periode pelaporan atau untuk mengalihkan kewajibannya kepada pihak ketiga pada saat itu. Metode estimasi statistik ini dikenal sebagai metode "nilai yang diharapkan" (expected value). Provisi akan berbeda karena bergantung pada kemungkinan terjadinya kerugian pada tingkat tertentu, sebagai contoh 60% atau 90%. Jika hasil yang timbul adalah suatu rentang hasil yang berkesinambungan, dan setiap titik dalam rentang tersebut mempunyai kemungkinan terjadi yang sama, maka yang digunakan adalah nilai tengah rentang tersebut. 

Sebagai contoh : Entitas menjual produk dengan memberikan garansi/jaminan kepada pelanggan untuk menanggung biaya perbaikan cacat pabrikasi yang ditemukan dalam jangka waktu enam bulan setelah penjualan. Jika kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk yang terjual digolongkan cacat ringan, maka biaya perbaikannya Rpl juta. Sementara itu, jika kerusakan yang terdeteksi dari seluruh produk terjual digolongkan cacat berat, maka biaya perbaikannya Rp4 juta. Pengalaman entitas di masa lalu dan perkiraan masa depan memberikan indikasi bahwa dalam tahun mendatang 75% dari produk terjual tidak mengandung cacat, 20% dari produk terjual mengandung cacat ringan dan 5% dari produk yang terjual mengandung cacat berat. Sesuai dengan paragraf 24, entitas menentukan probabilitas atau kemungkinanarus keluar sumber daya untuk pemenuhan kewajiban garansi secara keseluruhan. 

Nilai yang diharapkan untuk biaya perbaikan adalah: 

(75%x Rp 0) +(20% x Rp 1 jt) + (5%x 4 jt) = Rp 400.000 

Jika kewajiban yang diukur hanya satu, maka kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi merupakan estimasi terbaik dari liabilitas tersebut. Akan tetapi, dalam kasus demikian, entitas mémpertimbangkan kemungkinan hasil lainnya. Jika kemungkinan hasil lain baik yang sebagian besar lebih tinggi atau sebagian besar lebih rendah dibandingkan dengan kemungkinan hasil yang probabilitasnya paling tinggi, maka yang dianggap estimasi terbaik adalah mana yang nilainya lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan kemungkinan hasil probabilitas paling tinggi tersebut. 

b. Risiko dan Ketidakpastian 

Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu memengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan. Penetapan risiko dapat menyebabkan kenaikan nilai liabilitas yang diukur. Jika terdapat unsur ketidakpastian,maka entitas perlu berhati-hati sehingga pendapatan atau aset tidak menjadi terlalu besar dan beban atau liabilitas tidak menjadi terlalu kecil. Akan tetapi, adanya ketidakpastian tidak berarti entitas membuat provisi berlebihan atau dengan sengaja menyajikan liabilitas terlalu besar 

c. Peristiwa Masa Depan 

Peristiwa masa depan yang dapat memengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti objektif bahwa peristiwa itu akan terjadi. Dalam menentukan jumlah provisi, entitas perlu mempertimbangkan peristiwa masa depan yang diperkirakan akan terjadi. Sebagai contoh,entitas berkeyakinan bahwa biaya pembersihan suatu lokasi pabrik pada akhir masa manfaat pabrik tersebut akan dapat ditekan melalui teknologi yang berkembang di masa depan. 

d. Rencana Pelepasan Aset 

Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbanokan dalam menghitung suatu provisi. Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak diperhitungkan dalam menghitung provisi walaupun rencana pelepasan aset tersebut terkait erat denan elepasan aset tersebut pada saat yang ditentukan oleh PSAK yang terkait dengan pernyataaan tersebut. 

3. PENGGANTIAN 

Jika sebagian atan seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi digami oleh pihak ketiga,maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban.Pengganfian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi. Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensiflain, beban yang terkait dengan provisi dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya. 

4. PERUBAHAN PROVISI 

Provisi ditelaah pada setiap akhir periode pelaporan dan disesuaikan untuk mencerminkan estimasi terbaik yang paling kini. Jika arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar tidak terjadi, maka provisi dibatalkan.Jika provisi didiskonto, maka nilai tercatatnya akan meningkat pada setiap periode untuk mencerminkan berlalunya waktu.Peningkatan ini diakui sebagai biaya pinjaman. 

5. PENGGUNAAN PROVISI 

Provisi hanya dapat digunakan untuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi. Hanya pengeluaran yang berhubungan langsung dengan tujuan pembentukan provisi diakui untuk tujuan lain akan menghilangkan pengaruh dari dua peristiwa yang berbeda 

6. PENERAPAN ATURAN PENGAKUAN DAN PENGUKURAN 

a. Kerugian Operasi Masa Depan 

Provisi tidak boleh diakui untuk kerugian operasi masa depan.Kerugian operasi masa depan tidak memenuhi definisi liabilitas di paragraf 10 dan kriteria pengakuan umum bagi provisi seperti yang dijelaskan di paragraf 14. 

b. Kontrak Merugi 

Jika entitas terikat dalam suatu kontrak merugi, maka kewajiban kini menurut kontrak tersebut diukur dan diakui sebagai provisi. Banyak kontrak dapat dibatalkan tanpa membayar kompensasi atau denda kepada pihak lain sehingga tidak ada kewajiban, sebagai contoh pesanan pembelian yangsifatnya rutin. Kontrak lain mengatur hak dan kewajiban setiap pihak dalam kontrak. Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kontrak tersebut merugi, maka kontrak tersebut masuk dalam lingkup pernyataan ini dan terdapat liabilitas yang diakui. Kontrak eksekutori yang tidak merugi berada di luar lingkup pernyataan ini. 

c. Restrukturisasi 

Berikut adalah contoh peristiwa yang dapat digolongkan sebagai restrukturisasi: 

(a) penjualan atau penghentian suatu lini usaha; 

(b)penutupan lokasi usaha dalam suatu negara atau regional, atau relokasi kegiatan usaha ke negara atau kawasan regional lain; 

(c) perubahan dalam struktur manajemen,sebagai contoh menghilangkan satu lapis manajemen;dan 

(d) reorganisasi mendasar yang memiliki dampak signlfikan terhadap karakteristik dan fokus operasi entitas. 

Kewajiban konstruktifuntuk melakukan restrukturisasi muncul hanya jika persyaratan berikut dipenuhi: 

(a) entitas memiliki rencana formal yang rinci untuk restrukturisasi dengan mengidentifikasikan, sekurang-kurangnya: 

(i) usaha atau bagian usaha yang terlibat; 

(ii) lokasi utama yang terpengaruh; 

(iii) lokasi, fungsi, dan perkiraan jumlah pegawai yang akan menerima kompensasi karena pemutusan hubungan kerja; 

(iv) pengeluaran yang akan terjadi; dan 

(v) waktu implementasi rencana tersebut; dan 

Provisi rektrukturisasi hanya mencakup pengeluaran langsung yang timbul dari restrukturisasi, yaitu memenuhi kedua persyaratan berikut ini: 

(a) benar-benar harus dikeluarkan dalam rangka restrukturisasi; dan 

(b) tidak terkait dengan aktivitas entitas yang masih berlangsung. 

Provisi restrukturisasi tidak mencakup biaya-biaya seperti: 

(a) pelatihan atau penempatan kembali (relokasi) staf yang tetap dikaryakan; 

(b) pemasaran; atau 

(c) investasi dalam sistem dan jaringan distribusi baru. 

7. PENGUNGKAPAN 

Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan:

(a) nilai tercatat pada awal dan akhir periode; 

(b) provisi tambahan yang dibuat dalam periode bersangkutan,termasuk peningkatan jumlah provisi yang ada; 

(c) jumlah yang digunakan, (yaitu jumlah yang terjadi dan dibebankan pada provisi) selama periode bersangkutan; Informasi komparatiftidak disyaratkan. 

Untuk setiap jenis provisi, entitas mengungkapkan

(a) uraian singkat mengenai karakteristik kewajiban dan perkiraan saat arus keluar manfaat ekonomik terjadi; 

(b) indikasi mengenai ketidakpastian saat atau jumlah arus keluar tersebut.Jika diperhukan dalam rangka menyediakan informasi yang memadai, maka entitas mengungkapkan asumsi utama yang mendasari prakiraan peristiwa masa depan sebagaimana diatur di paragraf48; dan 

(c) jumlah estimasi penggantian yang akan diterima dengan menyebutkan jumlah aset apapun yang telah diakui untuk estimasi penggantian tersebut. 

Kecuali kemungkinan arus keluar dalam penyelesaian adalah kecil,entitas mengungkapkan untuk setiap jenis liabilitas kontinjensi pada akhir periode pelaporan, uraian ringkas mengenai karakteristik liabilitas kontinjensi dan, jika praktis: 

(a) estimasi dari dampak keuangannya yang diukur sesuai dengan ketentuan paragraf 36-52; 

(b) indikasi tentang ketidakpastian yang terkait dengan jumlah atau waktu arus keluar sumber daya;dan 

(c) kemungkinan penggantian oleh pihak ketiga. 

Jika kemungkinan besar terjadi arus masuk manfaat ekonomik, maka entilas mengungkapkan uraian singkat mengenai karakteristik aset kontinjensi pada akhir periode pelaporan dan, jika praktis, estimasi dampak keuangannya, diukour sesuai dengan prinsip yang berlaku bagi provisi sebagaimana diatur di paragraf36-52. 

8. KETENTUAN TRANSISI 

Dampak diterapkannya Pernyataan ini pada tanggal efektifrnya (atau lebih awal) sabagai penyesuaian saldo laba awal pada periode Pernyataan ini pertama kali diterapkan. Entitas dianjurkan,tetapi tidak disyaratkan, untuk menyestuaikan saldo laba awal dari periode sajian paling dini dan menyajikan kembali informasi komparatif. Jika informasi komparatif tersebut tidak disajikan kembali, maka fakta tersebut diungkapkan. 

9. TANGGAL EFEKTIF

Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011. 

10. PENARIKAN 

Pernyataan ini menggantikan PSAK 57 (2000): Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter