-->

RESUME PSAK 61 AKUNTANSI HIBAH PEMERINTAH DAN PENGUNGKAPAN BANTUAN PEMERINTAH

Berisi resume PSAK 61 terkait dengan akuntansi hibah pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah. Semoga bermanfaat!

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah terdiri dari paragraf 01-48. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 61 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. 

PENDAHULUAN 

Ruang Lingkup 

01. Pernyataan ini diterapkan untuk akuntansi, dan pengungkapan, atas hibah pemerintah dan pengungkapan atas bentuk lain bantuan pemerintah. 

02. Pernyataan ini tidak mengatur: 

(a) Masalah khusus yang timbul dalam akuntansi atas hibah pemerintah dalam laporan keuangan yang mencerminkan dampak dari perubahan harga atau informasi tambahan yang memiliki sifat serupa; 

(b) Bantuan pemerintah yang diberikan kepada entitas dalam bentuk manfaat yang tersedia dalam penentuan laba atau rugi kena pajak, atau dalam bentuk manfaat yang ditentukan atau terbatas pada dasar liabilitas pajak penghasilan. Sebagai contoh manfaat masa bebas pajak penghasilan, kredit pajak investasi, penyisihan atas depresiasi yang dipercepat, dan pengurangan tarif pajak penghasilan; 

(c) Partisipasi pemerintah dalam kepemilikan entitas. 

(d) Hibah pemerintah yang dicakup dalam PSAK 69: Agrikultur. 

Definisi 

03. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: 

Bantuan pemerintah adalah tindakan oleh pemerintah yang dirancang untuk memberikan manfaat ekonomi spesifik kepada satu entitas atau beberapa entitas yang memenuhi syarat atas kriteria tertentu. Bantuan pemerintah untuk tujuan Pernyataan ini tidak mencakup manfaat yang diberikan secara tidak langsung melalui tindakan yang memengaruhi kondisi perdagangan umum, seperti penyediaan/atau pembangunan infrastruktur di daerah yang sedang berkembang atau pemberlakuan batasan perdagangan terhadap pesaing. 

Hibah pemerintah adalah bantuan oleh pemerintah dalam bentuk pengalihan sumber daya kepada entitas sebagai imbalan atas kepatuhan entitas di masa lalu atau masa depan sesuai dengan kondisi tertentu yang berkaitan dengan aktivitas operasi entitas tersebut. Hibah pemerintah tidak termasuk jenis bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas. 

Hibah terkait dengan aset adalah hibah pemerintah yang kondisi utamanya adalah bahwa entitas yang memenuhi syarat harus melakukan pembelian, membangun atau memperoleh aset jangka panjang lainnya. Kondisi tambahan mungkin juga ditetapkan dengan membatasi jenis atau lokasi atau periode aset tersebut diperoleh atau dimiliki. 

Hibah terkait dengan penghasilan adalah hibah pemerintah selain hibah terkait dengan aset. 

Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. (Lihat PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar) 

Pemerintah mengacu pada pemerintah, instansi pemerintah, dan badan serupa, baik lokal, nasional, maupun internasional. 

Pinjaman dapat dimaafkan (forgivable loans) adalah pinjaman yang mana pemberi pinjaman menyanggupi untuk membebaskan pembayaran kembali bergantung pada kondisi yang ditentukan sebelumnya. 

04. Bantuan pemerintah memiliki jenis yang bervariasi baik sifat bantuan yang diberikan maupun kondisi yang biasanya melekat terhadap bantuan tersebut. Tujuan bantuan tersebut mungkin untuk mendorong entitas untuk memulai suatu tindakan yang tidak biasanya diambil jika bantuan tidak diberikan. 

05. Penerimaan bantuan pemerintah oleh entitas mungkin signifikan untuk penyusunan laporan keuangan dengan dua alasan. Pertama, jika sumber daya telah dialihkan, maka suatu metode akuntansi yang sesuai untuk pengalihan harus ditentukan. Kedua, sangat dibutuhkan untuk memberikan indikasi sejauh mana entitas telah memperoleh manfaat atas bantuan tersebut selama periode pelaporan. Hal ini akan memberikan daya banding laporan keuangan entitas yang memperoleh bantuan dengan laporan keuangan periode sebelumnya dan dengan laporan keuangan entitas lain. 

06. Hibah pemerintah terkadang disebut dengan nama lain seperti subsidi, tunjangan (subventions), atau hadiah. 

HIBAH PEMERINTAH 

07. Hibah pemerintah, termasuk hibah nonmoneter pada nilai wajar, tidak boleh diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa: 

(a) entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut; dan 

(b) hibah akan diterima. 

08. Hibah pemerintah tidak diakui sampai terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan mematuhi kondisi yang melekat pada hibah tersebut, dan hibah akan diterima. Penerimaan atas hibah tidak dengan sendirinya memberikan bukti yang meyakinkan bahwa kondisi yang melekat pada hibah telah atau akan dipenuhi. 

09. Cara penerimaan hibah tidak berdampak terhadap metode akuntansi yang digunakan dalam kaitannya dengan hibah. Dengan demikian hibah dicatat dengan cara yang sama baik diterima dalam bentuk kas atau sebagai pengurang liabilitas kepada pemerintah. 

10. Pinjaman dapat dimaafkan dari pemerintah diperlakukan sebagai hibah pemerintah jika terdapat keyakinan yang memadai bahwa entitas akan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan pinjaman. 

10A. Manfaat atas pinjaman pemerintah yang memiliki suku bunga di bawah suku bunga pasar diperlakukan sebagai hibah pemerintah. Pinjaman tersebut diakui dan diukur sesuai dengan PSAK 71: Instrumen Keuangan. Manfaat pinjaman dengan suku bunga di bawah suku bunga pasar diukur sebagai perbedaan antara jumlah tercatat awal pinjaman yang ditentukan sesuai dengan PSAK 71 dan jumlah yang diterima. Manfaat tersebut dicatat sesuai dengan Pernyataan ini. Entitas mempertimbangkan kondisi dan kewajiban yang telah, atau harus, dipenuhi ketika mengidentifikasi biaya yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan manfaat dari pinjaman. 

11. Sekali suatu hibah pemerintah diakui, setiap aset kontinjensi atau liabilitas kontinjensi yang terkait diperlakukan sesuai dengan PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. 

12. Hibah pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang sistematis selama periode entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. 

13. Terdapat dua pendekatan umum untuk akuntansi atas hibah pemerintah: pendekatan modal, dimana hibah diakui di luar laba rugi, dan pendekatan penghasilan, dimana hibah diakui dalam laba rugi selama satu atau lebih periode. 

14. Alasan yang mendukung pendekatan modal adalah sebagai berikut: 

(a) hibah pemerintah adalah alat pembiayaan dan seharusnya diperlakukan demikian dalam laporan posisi keuangan daripada diakui dalam laba rugi untuk saling hapus dengan pos biaya yang didanai hibah pemerintah. Karena diperkirakan tidak ada pembayaran kembali, hibah seharusnya diakui di luar laba rugi. 

(b) tidak tepat untuk mengakui hibah pemerintah dalam laba rugi, karena hibah tidak dihasilkan, tetapi merupakan insentif yang diberikan pemerintah tanpa biaya terkait. 

15. Argumentasi yang mendukung pendekatan penghasilan adalah sebagai berikut: 

(a) disebabkan hibah pemerintah merupakan penerimaan dari suatu sumber selain dari pemegang saham, hibah tidak boleh diakui secara langsung dalam ekuitas tetapi seharusnya diakui dalam laba rugi pada periode yang sesuai; 

(b) hibah pemerintah jarang sekali tanpa alasan. Entitas memperoleh hibah berdasarkan kepatuhan entitas terhadap kondisi yang ditentukan dan memenuhi kewajiban yang akan dihadapi. Oleh karena itu, hibah diakui dalam laba rugi selama periode dimana entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah; dan 

(c) disebabkan pajak penghasilan dan pajak lain merupakan beban, hal tersebut logis untuk memperlakukan hibah pemerintah, yang merupakan perpanjangan dari kebijakan fiskal, dalam laba rugi. 

16. Hal yang sangat mendasar atas pendekatan penghasilan adalah hibah pemerintah diakui dalam laba rugi dengan dasar yang sistematis selama periode entitas mengakui sebagai beban atas biaya terkait yang dimaksudkan akan dikompensasikan dengan hibah. Pengakuan hibah pemerintah dalam laba rugi atas dasar penerimaan tidak sesuai dengan asumsi akrual (lihat PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) dan hanya dapat diterima jika tidak terdapat dasar lain untuk mengalokasikan hibah kepada periode selain periode hibah diterima. 

17. Umumnya, periode entitas mengakui biaya atau beban terkait hibah pemerintah dengan mudah dapat diketahui. Dengan demikian, hibah yang diakui berdasarkan pengakuan beban tertentu, diakui dalam laba rugi pada periode yang sama dengan beban tersebut. Serupa dengan hal tersebut, hibah terkait dengan aset yang dapat didepresiasikan biasanya diakui dalam laba rugi selama periode dan dalam proporsi pengakuan beban depresiasi aset tersebut. 

18. Hibah terkait dengan aset yang tidak dapat didepresiasikan mungkin juga mensyaratkan pemenuhan kewajiban tertentu dan dengan demikian akan diakui dalam laba rugi selama periode terjadinya biaya untuk memenuhi kewajiban. Sebagai contoh, hibah tanah mungkin mensyaratkan pendirian bangunan di lokasi tersebut dan kondisi ini mungkin tepat untuk mengakui hibah dalam laba rugi selama umur manfaat bangunan. 

19. Hibah terkadang diterima sebagai bagian dari paket bantuan keuangan atau bantuan fiskal dengan sejumlah kondisi terkait. Dalam kasus tersebut, kehati-hatian diperlukan dalam mengidentifikasi kondisi yang menimbulkan biaya dan beban yang menentukan periode di mana bantuan akan diperoleh. Hal tersebut mungkin tepat untuk mengalokasikan sebagian dana hibah dengan suatu dasar tertentu dan bagian lain dengan dasar yang lain. 

20. Hibah pemerintah yang menjadi piutang entitas sebagai kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi atau dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas tanpa biaya-biaya terkait di masa depan, diakui dalam laba rugi pada periode hibah tersebut menjadi piutang. 

21. Dalam keadaan tertentu, hibah pemerintah dapat diberikan dalam rangka dukungan keuangan segera kepada entitas daripada sebagai insentif untuk melakukan pengeluaran tertentu. Hibah tersebut mungkin terbatas pada entitas tertentu dan mungkin tidak tersedia untuk seluruh pihak dalam kelompok entitas penerima tersebut. Keadaan ini dapat memberikan hak untuk mengakui hibah dalam laba rugi pada periode entitas memenuhi kualifikasi untuk menerima hibah tersebut, dengan pengungkapan yang cukup untuk memastikan bahwa dampaknya dapat dipahami secara jelas. 

22. Hibah pemerintah dapat menjadi piutang entitas sebagai kompensasi atas beban atau kerugian yang telah terjadi dalam periode sebelumnya. Hibah tersebut diakui dalam laba rugi pada periode hibah menjadi piutang, dengan pengungkapan untuk memastikan bahwa dampaknya dapat dipahami secara jelas. 

Hibah Pemerintah Nonmoneter 

23. Hibah pemerintah dapat berbentuk pengalihan aset nonmoneter, seperti tanah atau sumber daya lain, untuk digunakan oleh entitas. Dalam keadaan ini adalah lazim untuk menentukan nilai wajar aset nonmoneter dan mencatat baik hibah dan aset pada nilai wajar. Sebagai alternatif terkadang dapat saja mencatat aset dan hibah berdasarkan jumlah nominal. 

Penyajian Hibah Terkait dengan Aset 

24. Hibah pemerintah terkait dengan aset, termasuk hibah nonmoneter pada nilai wajar, disajikan dalam laporan posisi keuangan, baik disajikan sebagai penghasilan ditangguhkan atau hibah tersebut dicatat sebagai pengurang jumlah tercatat aset. 

25. Dua metode penyajian dalam laporan keuangan hibah (atau bagian yang sesuai sebagai hibah) yang terkait dengan aset dianggap sebagai alternatif yang dapat diterima. 26. Satu metode mengaku hibah sebagai penghasilan tangguhan yang diakui dalam laba rugi dengan dasar sistematis selama umur manfaat aset. 

27. Metode lain mengakui hibah sebagai pengurang dalam menghitung jumlah tercatat aset. Hibah diakui dalam laba rugi selama umur manfaat aset yang dapat didepresiasikan sebagai pengurang beban depresiasi. 

28. Pembelian aset dan penerimaan hibah terkait dapat menyebabkan pergerakan besar dalam arus kas entitas. Untuk alasan ini dan untuk menunjukkan investasi bruto atas aset, pergerakan tersebut sering diungkapkan sebagai pos terpisah dalam laporan arus kas tanpa memperhatikan apakah hibah tersebut dikurangkan atau tidak dari aset terkait untuk tujuan penyajian laporan posisi keuangan. Penyajian 

Hibah Terkait dengan Penghasilan 

29. Hibah terkait dengan penghasilan disajikan sebagai bagian dari laba rugi, baik secara terpisah atau dalam pos umum seperti “penghasilan lain”; atau alternatif lain, sebagai pengurang dalam beban terkait. 29A. Dikosongkan. 

30. Pendukung metode pertama menyatakan bahwa tidak tepat menggabungkan pos penghasilan dan beban secara neto. Selain itu, pemisahan hibah dari beban akan membantu perbandingan dengan beban lain yang tidak dipengaruhi oleh hibah. Pendukung metode kedua menyatakan bahwa beban mungkin tidak akan ditanggung oleh entitas jika hibah tidak tersedia dan penyajian beban tanpa saling hapus dengan hibah akan menyesatkan. 

31. Kedua metode tersebut dianggap dapat diterima untuk penyajian hibah yang terkait dengan penghasilan. Pengungkapan hibah mungkin diperlukan untuk pemahaman yang lebih tepat atas laporan keuangan. Pengungkapan dampak hibah terhadap setiap pos penghasilan atau beban yang disyaratkan untuk diungkapkan secara terpisah merupakan hal yang sesuai. 

Pembayaran Kembali Hibah Pemerintah 

32. Hibah pemerintah yang ternyata dibayar kembali diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi (lihat PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan). Pembayaran kembali atas hibah terkait dengan penghasilan diperhitungkan terlebih dahulu terhadap setiap saldo kredit ditangguhkan yang belum diamortisasi terkait dengan hibah tersebut. Jika pembayaran kembali melebihi saldo kredit ditangguhkan, atau tidak ada lagi saldo kredit ditangguhkan, maka pembayaran kembali diakui segera dalam laba rugi. Pembayaran kembali atas hibah terkait dengan aset diakui dengan meningkatkan jumlah tercatat aset atau mengurangi saldo penghasilan tangguhan sebesar jumlah yang dibayar kembali. Akumulasi depresiasi tambahan yang seharusnya diakui dalam laba rugi seandainya hibah tidak ada, diakui segera dalam laba rugi. 

33. Keadaan yang menimbulkan pembayaran kembali hibah terkait dengan aset mungkin mensyaratkan dilakukan pembayaran untuk kemungkinan penurunan nilai atas jumlah tercatat baru dari aset tersebut. 

BANTUAN PEMERINTAH 

34. Bantuan pemerintah yang dikecualikan dari definisi hibah pemerintah di paragraf 03 merupakan beberapa bentuk bantuan pemerintah yang tidak memiliki nilai yang memadai bagi entitas dan transaksi dengan pemerintah yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas. 

35. Contoh bantuan yang tidak memiliki nilai yang memadai adalah saran teknis atau saran pemasaran yang diberikan secara cuma-cuma dan ketentuan penjaminan. Contoh bantuan yang tidak dapat dibedakan dari transaksi perdagangan normal entitas adalah kebijakan pengadaan pemerintah yang menghasilkan sebagian penjualan entitas. Keberadaan atas manfaat tersebut mungkin tidak diragukan lagi, tetapi setiap usaha untuk memisahkan dengan baik aktivitas perdagangan dari bantuan pemerintah akan menjadi arbitrer. 

36. Signifikansi atas manfaat pada contoh di atas akan membuat pengungkapan sifat, luas, dan lamanya bantuan diperlukan agar laporan keuangan tidak menyesatkan. 

37. Dikosongkan. 

38. Dalam Pernyataan ini, bantuan pemerintah tidak termasuk kebijakan infrastruktur melalui perbaikan jaringan transportasi dan komunikasi umum serta penyediaan fasilitas yang diperbaiki seperti pengairan atau penyaluran air yang tersedia terus-menerus untuk kepentingan seluruh masyarakat setempat. 

PENGUNGKAPAN 

39. Entitas mengungkapkan hal-hal berikut: 

(a) kebijakan akuntansi yang digunakan untuk hibah pemerintah, termasuk metode penyajian yang digunakan dalam laporan keuangan; 

(b) sifat dan luas di bawah pemerintah yang diakui dalam laporan keuangan dan indikasi dari bentuk lain bantuan pemerintah yang mana entitas memperoleh manfaat langsung dari bantuan tersebut; dan 

(c) kondisi yang belum terpenuhi dan kontinjensi lain yang melekat atas bantuan pemerintah yang telah diakui. 

KETENTUAN TRANSISI 

40. Entitas yang menerapkan Pernyataan ini untuk pertama kali: 

(a) mematuhi persyaratan pengungkapan yang sesuai; dan 

(b) memilih salah satu dari: 

(i) menyesuaikan laporan keuangan terhadap perubahan kebijakan akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan; atau 

(ii) menerapkan ketentuan akuntansi dalam Pernyataan ini hanya untuk hibah atau bagian dari hibah yang menjadi piutang atau harus dibayar kembali setelah tanggal efektif Pernyataan ini. 

TANGGAL EFEKTIF 

41. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012. Penerapan dini diperkenankan. 

41a. Entitas menerapkan penyesuaian definisi nilai wajar dalam paragraf 03 secara prospektif, paragraf 29 dan 29A secara retrospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. 42-43. Dikosongkan. 

44. Dikosongkan. 

45-46. Dikosongkan. 

47. Dikosongkan. 

48. PSAK 71: Instrumen Keuangan mengamandemen paragraf 10A serta menghapus paragraf 44 dan 47. Entitas menerapkan amandemen tersebut ketika menerapkan PSAK 71




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter