Berisi resume PSAK 62 terkait dengan kontrak asuransi. Semoga bermanfaat!
Istilah yang digunakan dalam makalah ini :
▪ Aset Asuransi adalah nilai hak kontraktual neto asuradur dalam suatu kontrak asuransi.
▪ Asset reasuransi nilai hak kontraktual neto cedant dalam perjanjian reasuransi.
▪ Asuradur adalah pihak yang memiliki kewajiban dalam kontrak asuransi untuk mengompensasi pemegang polis jika terjadi kejadian yang diasuransikan.
▪ Cedant adalah pemegang polis atas kontrak asuransi.
▪ Elemen yang dijamin adalah kewajiban untuk membayar manfaat yang dijamin, termasuk dalam kontrak yang mengandung fitur partisipasi tidak mengikat.
▪ Fitur partisipasi tidak mengikat adalah hak kontraktual untuk menerima, sebagai tambahan dari manfaat yang dijamin, manfaat tambanhan yang :
(a) Sebagian besar akan menjadi bagian signifikan dari total manfaat kontraktual.;
(b) Jumlah atau waktunya secara kontraktual berada pada dikresi penerbit; dan
(c) Secara kontraktual berdasarkan :
i. Kinerja kelompok kontrak atau jenis kontrak tertentu;
ii. Tingkat pengembalian investasi yang terealisasi dan belum terealisasi dari sekelompok asset tertentu yang dimiliki penerbit; atau
iii. Laba rugi dari perusahaan, dana, atau entitas lain yang menerbitkan kontrak.
▪ Kejadian yang diasuransikan adalah kejadian masa datang yang tidak pasti yang dilindungi oleh kontrak asuransi dan menimbulkan risiko asuransi.
▪ Komponen deposit adalah komponen kontraktual yang tidak dicatat sebagai derivative sesuai PSAK 71: Instrumen Keuangan dan termasuk dalam ruang lingkup PSAK 71 jika komponen tersebut merupakan suatu instrument terpisah.
▪ Kontrak asuransi adalah kontrak dimana satu pihak (asuradur) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengompensasi pemegang polis jika kejadian masa depan tidap pasti tertentu (kejadian yang diasuransikan) berdampak merugikan pemegang polis.
▪ Kontrak asuransi langsung adalah kontrak asuransi yang bukan merupakan kontrak reasuransi.
▪ Kontrak reasuransi adalah kontrak asuransi yang diterbitkan oleh suatu asuradur (reasuradur) untuk mengompensasi asuradur lain (cedant) atas kerugian dari satu atau lebih kontrak yang diterbitkan oleh cedant.
▪ Liabilitas asuransi adalah nilai kewajiban kontraktual neto asuradur dalam suatu kontrak asuransi. ▪ Reasuradur adalah pihak yang memiliki kewajiban dalam kontrak reasuransi untuk mengompensasi cedant jika terjadi kejadian yang diasuransikan.
▪ Pemegang polis adalah pihak yang memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi dalam kontrak asuramsi jika terjadi kejadian yang diasuransikan
▪ Risiko asuramsi adalah risiko, selain risiko keuangan, yang dialihkan kepada pemegang kontrak kepada penerbit.
PSAK 62 KONTRAK ASURANSI
Tujuan
Mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan asuransi. Penyataan ini secara khusus mensyaratkan
▪ Pengembangan terbatas akuntansi asuradur untuk kontrak asuransi
▪ Pengungkapan yang mengidentifikasikan dan menjelaskan dalam laporan keuangan asuradur yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.
Ruang Lingkup
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk :
(a) Kontrak asuransi (termasuk kontrak reasuransi) yang diterbitkan dan kontrak reasuransi yang dimiliki entitas.
(b) Instrument keuangan yang diterbitkan entitas dengan fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) (paragraph 35). PSAK 60 : Instrumen Keuangan : Pengungkapan mensyaratkan pengungkapan tentang instrument keuangan termasuk intrumen keuangan yang mengandung fitur tersebut.
Definisi
Kontrak asuransi adalah kontrak dimana satu pihak (asuradur) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengompensasi pemegang polis jika kejadian masa depan tidap pasti tertentu (kejadian yang diasuransikan) berdampak merugikan pemegang polis.
Contoh :
• Asuransi atas kehilangan atau kerusakan property
• Perlindungan cacat dan medis
• Asuransi atas liabilitas produk, liabilitas professional, liabilitas sipil atau beban hukum
• Jaminan produk
Derivatif Melekat
▪ PSAK 71 : Instrumen Keuangan mensyaratkan entitas untuk memisahkan beberapa derivative melekat dari kontrak utamanya, mengukurnya pada nilai wajar, dan memasukan perubahan nilai wajarnya dalam laba rugi. PSAK 71 berlaku untuk derivative melekat dalam kontrak asuransi kecuali derivative melekat tersebut merupakan suatu kontrak asuransi.
▪ Sebagai pengecualian dari PSAK 71, asuradur tidak perlu memisahkan dan mengukur pada nilai wajar suatu opsi pemegang polis untuk menyerahkan kontrak asuransi pada jumlah tetap (atau untuk jumlah yang didasarkan pada jumlah tetap dan tingkat suku bunga), bahkan jika harga eksekusi berbeda dengan nilai tercatat dari liabilitas asuransi utamanya. Akan tetapi, persyaratan dalam PSAK 71 berlaku untuk opsi jual atau opsi penyerahan kas melekat dalam kontrak asuransi jika nilai penyerahan bervariasi sebagai respon atas perubahan variabel keuangan (seperti harga saham), atau variabel non keuangan yang tidak spesifik untuk suatu pihak dalam kontrak terssebut. Selanjutnya persyaratan tersebut juga berlaku jika kemampuan pemegang polis dalam menyelesaikan opsi jual atau opsi penyerahan kas dipicu oleh perubahan dalam variable tersebut (sebagai contoh, opsi jual yang dapat diselesaikan jika indeks pasar modal mencapai tingkat tertentu)
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Tes Kecukupan Liabilitas
▪ Asuradur menilai pada setiap akhir periode pelaporan apakah liabilitas asuransi yang diakui tela mencukupi, dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan berdasarkan kontrak asuransi. Apabila penilaian tersebut menunjukan nilai tercatat liabilitas asuransi (dikurangi dengan biaya akuisisi tangguhan terkait dan asset tak berwujud terkait) tidak mencukupi dibandingkan dengan estimasi arus kas masa depan maka seluruh kekurangan tersebut diakui dalam laba rugi.
Penurunan Nilai atas Aset Reasuransi
Jika asset reasuransi cedant mengalami penurunan nilai, maka cedant menurangi jumlah tercatatnya dan mengakui rugi penurunan nilai dalam laba rugi. Penurunan nilai asset reasuransi terjadi jika dan hanya jika :
(a) Terdapat bukti obyektif, sebagai hasil atas kejadian yang terjadi setelah pengakuan awal asset reasuransi, yang menyebabkan cedant tidak menerima seluruh jumlah yang sesuai dengan persyaratan kontrak; dan
(b) Kejadian tersebut memiliki dampak yang dapat diukur secara andal dalam jumlah yang akan diterima cedant dari asuradur.
Pengecualian Sementara dari PSAK 71
Asuradur dapat menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71 : Instrumen Keuangan jika dan hanya jika :
(a) Dikosongkan
(b) Aktivitas entitas secara dominan berkaitan dengan asuransi, sebagaimana dijelaskan dalam paragraph 20D, pada tanggal pelaporan tahun buku terdekat sebelum 30 Juni 2019, atau tanggal pelaporan tahunan selanjutnya sebagimana dijelaskan dalam paragraph 20G
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Asuradur dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi jika dan hanya jika, perubahan tersebut membuat laporan keuangan lebih relevan untuk kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam membuat keputusan ekonomik dan tidak mengurangi keandalan, atau lebih andal dan tidak mengurangi relevansi untuk kebutuhan tersebut. Asuradur menilai relevansi dan keandalan sesuai kriteria dalam PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Tingkat Suku Bunga Pasar Kini
Asuradur diizinkan tetapi tidak disyaratkan untuk mengubah kebijakan akuntansi sehingga entitas dapat mengukur kembali liabilitas asuransi yang ditetapkan untuk mencerminkan tingkat suku bunga pasar kini dan mengakui perubahan liabilitas dalam laba rugi. Pada saat yang sama, entitas dapat memperkenalkan kebijakan akuntansi yang mensyaratkan estimasi dan asumsi kini lain untuk liabilitas yang ditetapkan tersebut. Pilihan dalam paragraph ini mengizinkan asuradur mengubah kebijakan akuntansi untuk liabilitas yang ditetapkan tanpa menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten kepada seluruh liabilitas yang sama sebagaimana disyaratkan dalam PSAK 25. Jika asuradur menerapkan liabilitas untuk pilihan ini, maka asuradur terus menerapkan tingkat suku bunga pasar kini (dan, jika dapat diterapkan, estimasi dan asumsi kini lain) secara konsisten dalam seluruh periode untuk seluruh liabilitas sampai liabilitas tersebut berakhir.
Margin Investasi Masa Depan
Asuradur tidak perlu mengubah kebijakan akuntansi kontrak asuransi untuk mengeliminasi marjin investasi masa depan, akan tetapi terdapat praduga bahwa laporan keuangan asuradur akan menjadi kurang relevan dan andal jika memperkenalkan kebijakan akuntansi mencerminkan marjin investasi masa depan dalam pengukuran kontrak asuransi, kecuali marjin tersebut berdampak terhadap pembayaran kontraktual. Contoh kebijakan akuntansi yang mencerminkan marjin tersebut adalah
1. Menggunakan tingkat diskonto yang mencerminkan tingkat imbal hasil estimasian asset asuradur
2. Memproyeksikan tingkat imbal hasil atas asset pada tingkat pengembalian estimasian mendiskontokan pengembalian yang diproyeksi tersebut pada suku bunga yang berbeda, dan memasukan hasilnya dalam pengkuran liabilitas.
Shadow Accounting
Dalam beberapa model akuntansi, keuntungan dan kerugian yang terealisasi dari asset asuradur memiliki dampak langsung terhadap pengukuran Sebagian dari atau seluruh liabilitas asuransinya, biaya akuisisi tangguhan terkait, dan asset tak berwujud terkait. Asuradur diizinkan tetapi tidak disyaratkan mengubah kebijakan akuntansinya sehingga keuntungan atau kerugian yang diakui tetapi belum terealisasi dari asset akan berdampak terhadap pengukuran tersebut dengan cara yang sama sebagaimana keuntungan dan kerugian yang terealisasi. Penyesuaian terkait atas liabilitas asuransi diakui dalam penghasilan komprehensif lain jika keuntungan atau kerugian yang belum terealisasi diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Kontrak Asuransi yang Diperoleh dalam Kombinasi Bisnis atau Pengalihan Portofolio
Pada tanggal akuisisi, Asuradur mengukur liabilitas asuransi yang diambil alih dan asset asuransi yang diperoleh dalam kombinasi bisnis pada nilai wajar asuradur diizinkan tetapi tidak disyaratkan menggunakan penyajian diperluas yang membagi nilai wajar kontrak asuransi yang diperoleh menjadi dua komponen :
(a) Liabilitas yang diukur sesuai dengan kebijakan akuntansi asuradur untuk kontrak asuransi yan terabaikan,
(b) Asset tak berwujud yang menggambarkan perbedaan antara nilai wajar atas hak kontraktual asuransi yang diperoleh dan kewajiban asuransi yang diambil alih dan jumlah yang dijelaskan dalam poin a. pengukuran selanjutnya atas asset ini dilakukan secara konsisten dengan pengukuran liabilitas asuransi terkait.
PENYAJIAN
Pendekatan Berlapis
• Asuradur diperkenankan, tetapi tidak disyaratkan, menerapkan pendekatan berlapis untuk aset keuangan yang ditetapkan. Asuradur yang menerapkan pendekatan berlapis :
(a) Mereklasifikasi antara laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, jumlah yang menghasilkan laba atau rugi pada akhir periode pelaporan untuk aset keuangan yang ditetapkan menjadi sama seolah-olah asuradur menerapkan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran pada aset keuangan yang ditetapkan. Oleh karena itu, jumlah yang direklasifikasi setara dengan perbedaan antara:
(i) Jumlah yang dilaporkan dalam laba rugi atas aset keuangan yang ditetapkan dengan menerapkan PSAK 71: Instrumen Keuangan; dan
(ii) Jumlah yang akan dilaporkan dalam laba rugi untuk aset keuangan yang ditetapkan jika asuradur menerapkan PSAK 55.
(b) Menerapkan semua SAK lainnya yang berlaku untuk instrumen keuangannya
• Asuradur menyajikan jumlah yang direklasifikasi antara laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan menerapkan pendekatan berlapis:
(a) Dalam laba rugi sebagai pos tersendiri; dan
(b) Dalam penghasilan komprehensif lain sebagai komponen penghasilan komprehensif lain yang terpisah
• Entitas tetap menerapkan pendekatan berlapis atas aset keuangan yang ditetapkan sampai aset keuangan tersebut dihentikan pengakuannya. Akan tetapi, entitas:
(a) harus membatalkan penetapan aset keuangan ketika aset keuangan tidak lagi memenuhi kriteria. Sebagai contoh, aset keuangan tidak akan lagi memenuhi kriteria ketika entitas mengalihkan aset sehingga aset tersebut dimiliki dalam kaitannya dengan aktivitas perbankan atau ketika entitas berhenti menjadi asuradur
(b) dapat, pada awal periode tahun buku, berhenti menerapkan pendekatan berlapis atas seluruh aset keuangan yang ditetapkan. Entitas yang memilih untuk berhenti menerapkan pendekatan berlapis harus menerapkan PSAK 25. Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan untuk mencatat perubahan dalam kebijakan akuntansi.
PENGUNGKAPAN
Penjelasan atas jumlah yang diakui
Asuradur mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang timbul dari kontrak asuransi dalam laporan keuangannya. Maka, asuradur mengungkapkan:
(a) kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, aset. liabilitas, pendapatan, dan beban terkait:
(b) aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang diakui (dan arus kas jika laporan arus kas disajikan dengan menggunakan metode langsung) yang timbul dari kontrak asuransi.
(c) proses yang digunakan untuk menentukan asumsi yang memiliki pengaruh paling besar dalam pengukuran jumlah yang diakui. Jika praktis, asuradur juga memberikan pengungkapan kuantitatif atas asumsi tersebut.
(d) pengaruh atas perubahan dalam asumsi yang digunakan untuk mengukur aset dan liabilitas asuransi, dengan menyajikan secara terpisah pengaruh setiap perubahan yang memiliki dampak material dalam laporan keuangan.
(e) rekonsiliasi atas perubahan dalam liabilitas asuransi, aset reasuransi, dan, jika ada, biaya akuisisi tangguhan terkait
Sifat dan Luas Risiko yang Timbul dari Kontrak Asuransi
Asuradur mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan mengevaluasi sifat dan luas risiko yang timbul dari kontrak asuransi. asuradur mengungkapkan:
(a) tujuan, kebijakan, dan proses dalam pengelolaan risiko yang timbul dari kontrak asuransi dan metode yang digunakan untuk mengelola risiko tersebut:
(b) dikosongkan
(c) informasi tentang risiko asuransi (baik sebelum dan sesudah mitigasi risiko reasuransi)
(d) informasi tentang risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar
(e) informasi tentang dampak risiko pasar yang timbul dari derivatif melekat yang terkandung dalam kontrak asuransi utama jika asuradur tidak disyaratkan untuk mengukur derivant melekat pada nilai wajar.
Pengungkapan Mengenai Pengecualian Sementara dari PSAK 71
Entitas yang memilih untuk menerapkan pengecualian sementara dari PSAK 71: laporan Instrumen Keuangan mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna keuangan:
(a) untuk memahami bagaimana asuradur memenuhi kualifikasi untuk pengecualian sementara, dan
(b) untuk membandingkan asuradur yang menerapkan pengecualian sementara dengan entitas yang menerapkan PSAK 71.
TANGGAL EFEKTIF DAN KETENTUAN TRANSISI
• Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2012
• Entitas menerapkan penyesuaian definisi nilai wajar dalam Lampiran A secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015
Penetapan Ulang Aset Keuangan
Terlepas dari persyaratan PSAK 71: Instrumen Keuangan paragraf 4.4.1, jika asuradur mengubah kebijakan akuntansi untuk liabilitas asuransi, maka asuradur duzinkan, tetapi tidak disyaratkan, untuk mereklasifikasi beberapa atau seluruh aset keuangannya sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Reklasifikasi ini diizinkan jika asuradur mengubah kebijakan akuntansi ketika pertama kali menerapkan Pernyataan ini dan jika asuradur mengubah kebijakan selanjutnya yang diizinkan di paragraf 22. Reklasifikasi tersebut merupakan perubahan kebijakan akuntansi dan PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan diterapkan.
Pendekatan Berlapis
Amendemen PSAK 62: Kontrak Asuransi tentang Menerapkan PSAK 71: Instrumen Kewangan dengan PSAK 62 : Kontrak Asuransi mengamendemen paragraf 03 dan 05, dan menambahkan paragraf 35A-35N dan 39K-39M dan judul sesudah paragraf 35A, 35K, 35M dan 391 Entitas menerapkan paragraf tersebut. yang memperkenankan asuradur menerapkan pendekatan berlapis untuk aset keuangan yang ditetapkan, ketika entitas pertama kali. menerapkan PSAK 71.
Entitas yang memilih untuk menerapkan pendekatan berlapis:
(a) menerapkan pendekatan tersebut secara retrospektif untuk aset keuangan yang ditetapkan pada saat transisi ke PSAK 71- Instrumen Keuangan. Dengan demikian, sebagai contoh entitas mengakui sebagai penyesuaian terhadap saldo awal pada akumulasi penghasilan komprehensif lain jumlah yang setara dengan selisih nilai wajar aset keuangan yang ditentukan berdasarkan PSAK 71 dan nilai tercatatnya berdasarkan PSAK 55: Instrumen Kewangan Pengakuan dan Pengukuran
(b) menyajikan kembali informasi komparatif untuk mencerminkan pendekatan berlapis jika dan hanya jika, entitas menyajikan kembali informasi komparatif dalam menerapkan PSAK 71.
Post a Comment
Post a Comment