BAB
1
LATAR
BELAKANG
Terbentuknya Bangsa
Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan para pahlawan Indonesia melawan para
penjajah. Indonesia dijajah oleh Belanda selama 350 tahun lamanya dan dijajah
oleh Jepang selama 3,5 tahun. Bukan hanya Belanda dan Jepang yang menginginkan
Indonesia, namun Bangsa Eropa lain juga menginginan Indonesia seperti Spanyol,
Portugis, Inggris, dan Perancis. Begitu banyak Negara yang menginginkan
Indonesia karena merupakan Negara berkepulauan yang besar serta kekayaan
alamnya yang melimpah.
Kini Indonesia telah
merdeka dan terlepas dari penjajah. Namun bukan berarti Indonesia aman,
tentram, dan damai begitu saja tanpa ancaman. Sejak Indonesia merdeka, ada
banyak tragedi yang ingin menumbangkan bangsa ini. Seperti agresi militer yang
dilakukan oleh Belanda karena masih mengingikan Indonesia, pemberontakan PKI
yang terjadi pada tahun 1948 dan 1945, pemberontakan DI/TII yang ingin
mendirikan Negara islam, pemberontakan Andi Azis, pemberontakan Rakyat Maluku
selatan atau RMS, pemberontakan PRRI/Permesta, dan lain sebagainya.
Ketahanan, keamanan, dan
pertahanan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi suatu bangsa untuk
tetap berdiri kokoh, tak terkecuali Indonesia sendiri. Sampai saat Indonesia
tidak luput dari gejolak dan ancaman yang tidak hanya datang dari luar namun
dapat juga dari dalam negeri. Kita patut bersyukur karena sebanyak apapun
ancaman yang terjadi, Bangsa Indonesia tetap berdiri kokoh mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan.
Ancaman-ancaman yang ada saat ini bukan serangan secara fisik seperti masa penjajahan dahulu, nama dapat berupa globalisasi, ideologi, politik, social, budaya. Namun tidak menutup kemungkinan ancaman secara fisik dapat terjadi berupa pertahan dan keamanan, seperti gerakan separatism. Maka dari itu Indonesia harus mampu tetap mempertahankan kesatuan dan kedaulatan bangsa dari ancaman-ancaman yang ada dengan melibatkan seluruh aspek ketahanan, keamanan, serta mertahanan. Bukan hanya dari TNI atau polri meinkan seluruh Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
di atas, maka rumusan masalah adalah :
1.
Apa yang
dimaksud dengan pertahanan negara?
2.
Apa yang
dimaksud dengan keamanan negara?
3. Bagaimana pertahanan terhadap keamanan negara?
4. Apa saja komponen keamanan negara?
Tujuan
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahan
nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah
masalah internal dan eksternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai
tujuannya. Seperti :
1. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan ketahan nasional
2. Mengetahui
sifat dan nilai nilai dari ketahan nasional
3. Mengetahui
apa pengaruh dari kehidupan politik yang berjiwa dan semangat demokrasi
pancasila terhadap ketahan nasional dibidang politik
4. Mengetahui
hubungan ketahanan nasional dengankonsep PPKn
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pertahanan Negara
Pertahanan negara disebut juga pertahanan
nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Hakikat pertahanan negara adalah segala
upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan
sendiri. Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara
dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan
bersama (sipil dan militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin
integritas wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Departemen
Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di
beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Pengertian
Pertahanan Negara Menurut Para Ahli
·
Menurut Wikipedia
Pertahanan
nasional juga disebut pertahanan nasional adalah semua upaya untuk
mempertahankan kedaulatan nasional, integritas teritorial dan keamanan seluruh
negara bangsa dan ancaman gangguan terhadap keutuhan bangsa.
·
Sumarno
Ketahanan
Nasional adalah kondisi di mana bangsa yang mencakup semua aspek kehidupan
nasonal terintegrasi.
- Harjomataram
Pertahanan Nasional adalah daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional untuk menghadapi semua tantangan dari dalam atau di luar, langsung atau tidak langsung, yang dapat membahayakan nasional hidup.
A. Pengertian
Keamanan Nasional
Dikutip dari buku yang berjudul " The
National Security Problem in Internasional Relations Security Problem in
International Relations " bahwa keamanan nasional
merupakan inti dari kebijakan politik internasional dan penentu kebijakan dan
keamanan nasional suatu negara. Keamanan nasional mengandung pengertian
keamanan suatu negara sebagai satu kesatuan (entitas), bukan totalitas
keseluruhan masalah keamanan, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan
dalam suatu negara.
Pengertian
Pertahanan Negara Menurut Para Ahli :
·
Berkowitz dan Bock
Keamanan
nasional dapat didefinisikan sebagai kemampuan dari suatu bangsa untuk
melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman pihak luar.
·
Suradinata
Keamanan
nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu negara yang memiliki kemampuan dan
ketangguhan dan mampu mengembangkan kekuatan nasional di nghadapi dan mengatasi
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar atau dalam
negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan
integrasi , identitas dan kelangsungan bangsa hidup dan negara dalam menjaga
tujuan nasional.
·
Kaelan
Keamanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu negara yang memiliki kemampuan dan ketangguhan dan mampu mengembangkan kekuatan nasional di nghadapi dan mengatasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar atau dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi , identitas dan kelangsungan bangsa hidup dan negara dalam menjaga tujuan nasional.
B. Pertahanan
Terhadap Keamanan Negara
Pertahanan dan Keamanan adalah upaya untuk
menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan
ancaman lain serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan Negara serta
tugas lain yang berkaitan dengan fungsinya sebagai pertahanan untuk keamanan.
Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara
Republik Indonesia Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kemerdekaan yang
diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan cuma – cuma dengan
murahan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para
pejuang para pahlawan bangsa dan sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada
masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan mengisi kemerdekaan Indonesia
dengan hal-hal yang benar dengan berbagai macam cara yang bernilai luhur.
Upaya mempertahankan kemerdekaan ini,
telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa
depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara melalui sidang BPUPKI
telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang Undang
Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri
negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila
dibangun pondasi/dasar-dasar atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang
kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan UUD 1945 semakin memperjelas
sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30
ayat (1) sampai (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
1. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2. Usaha
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung.
3. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan huku
5. Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil/warga negara umumnya juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan negara, sehingga TNI dan POLRI manunggal bersama rakyat / masyarakat sipil dalam menjaga keutuhan NKRI. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang
bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia
yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan
atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun
Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi nantinya, model
tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan
warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya
masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat
semesta bercirikan :
1. Kerakyatan,
yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk
kepentingan seluruh rakyat.
2. Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
3. Kewilayahan,
yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai
negara kepulauan.
Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah pakem sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) dan batas angkasa wilayah langit di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman milter dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
C. Komponen
Pertahanan dan Keamanan Negara
1.
Komponen Utama
Komponen utama pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. TNI adalah komponen yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Selain itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia juga merupakan komponen utama yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
2.
Komponen Cadangan
Komponen cadangan
antara lain warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasiohal
yang telah disiapkan untuk memperkuat komponen utama. Pengerahan secara
serentak (mobilitas) sumber daya alam, manusia, dan sarana prasarana akan
menjadi komponen penting dalam menyokong pertahanan negara.
3.
Komponen Pendukung
Komponen pendukung
adalah sumber daya nasional yang dapat dipakai untuk meningkatkan kekuatan
komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk
kekuatan nyata untuk perlawanan fisik.
Komponen pendukung
terdiri dari 5 segmen :
a.
Militer (polisi,
brimob, satpol PP, satpam, satgas partai, dan lain-lain)
b.
Tenaga ahli (sumber
daya manusia sesuai keahlian)
c.
Industri
d.
Sumber daya alam atau
buatan dan sarana prasarana
e. Sumber daya manusia
BAB
3
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari paparan yang
ada dapat disimpulkan dari makalah di atas“ Pertahanan dan Keamanan Negara “
yaitu pertahanan dan keamanan negara tidak harus menggunakan fisik dalam
menjaga pertahanan dan keamanan negara melainkan dengan cara yang persuasif
seperti pertahanan dalam bidang pendidikan, pertahanan dalam hukum dan
pertahanan dalam ekonomi dan keamanan negara tidak harus dalam bentuk fisik
seperti adanya pemberontakan melainkan keamanan negara dalam hal persuasif
seperti aman dari polusi, aman dari sampah dan aman dalam bebagai hal yang
bersifat persuasif lainnya. Jadi konteks nya adalah pertahanan dan keamanan
negara bisa dilakukan dengan 2 cara yang telah dipaparkan di atas.
B. SARAN
Kelompok kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan seperti belum mencantumkan konsep dan pengertian pertahanan dan keamanan berbagai bidang contoh dalam bidang ekonomi, Pendidikan dan lail – lainnya. Untuk kedepannya kami dari kelompok 7 akan menjelaskan secara lebih fokus dan detail dengan sumber yang lebih banyak dan dapat di pertanggungjawabkan.
Post a Comment
Post a Comment