-->

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN LENGKAP

 

Berisi tentang materi manajemen risiko kepatuhan lengkap, mulai dari pendahuluan, pembahasan hingga penutup. Semoga bermanfaat!


BAB 1 PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Dalam kehidupan sehari- hari kita sering mendengar kata “Resiko” dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Resiko merupakan bagian dari kehidupan kerja individual maupunorganisasi. Berbagai macam resiko, seperti resiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, resiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika resiko-resiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Resiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaanyang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 

Beberapa tahun terakhir ini, risiko hukum dirasakan menjadi sangat penting bagi kelangsungan operasi sebuah perusahaan. Banyak sudah kasus terjadi diperusahaan yang beroperasi di Indonesia yang terbelit karena kelemahan dalam masalah hukum. Dengan demikian, setiap perusahaan perlu memahami dan mengelola risiko hukum perusahaan dengan sebaik-baiknya.

1.2 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan Risiko Kepatuhan? 

2. Apa saja sumber-sumber Risiko Kepatuhan? 

3. Apa tujuan utama Manajemen Risiko Kepatuhan? 

4. Bagaimana penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan ? 

1.3 Tujuan

1. Memahami pengertian Risiko Kepatuhan 

2. Mengetahui sumber-sumber Risiko Kepatuhan 

3. Mengetahui tujuan utama Manajemen Risiko Kepatuhan 

4. Mengetahui penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan 


BAB II PEMBAHASAN 

2.2 MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN 

2.2.1 PENGERTIAN RISIKO KEPATUHAN 

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku disebuah negara. Risiko kepatuhan dapat bersumber dari perilaku hukum,yakni perilaku/aktivitas perusahaan yang menyimpang atau melanggar dari ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bentuk risiko ini diantaranya berupa ketidakmampuan perusahaan memenuhi dan melaksanakan aturan perpajakan atau memenuhi ketentuan otoritas lainnya. Risiko ini juga disebabkan tidak dipatuhinya ketentuan dalam penyediaan produk.Risiko ketidakpatuhan juga bisa terjadi pada ketidakmampuan unit operasional perusahaan yang melanggar kebijakan manajemen terhadap suatau transaksi perusahaan. 

Risiko kepatuhan melekat pada risiko perusahaan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.Oleh karena itu,mengetahui pembaruan terkini mengenai ketentuan dan peraturan serta disiplin pelaksanaan sangat penting.Kasus kekalahan Citibank di pengadilan pada bulan September 2019 telah memberikan pelajaran kepada kita semua akan memerhatikan risiko kepatuhan.

2.2.2 SUMBER-SUMBER RISIKO KEPATUHAN 

Terdapat beberapa factor yang mempengaruhi besar kecilnya rsiko kepatuahan di suatu perusahaan,yaitu jenis dan signifikansi pelanggaran yang dilakukan,frekuensi pelanggaran yang dilakukan atau track record kepatuhan perusahaan,dan pelanggaran terhadap ketentuan atas transaksi keuangan tertentu. 

1) Jenis dan Signifikansi Pelanggaran yang Dilakukan 

Cakupan pelanggaran merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada pemegang otoritas,termasuk sanksi yang dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.Dengan demikian,jumlah sanksi denda kewajiban membayar yang dikenakan kepada perusahaan dan jenis pelanggaran atau ketidakpatuhan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan parameter penting dari sumber risiko kepatuhan ini. 

2) Frekuensi Pelanggaran yang Dilakukan atau Track Record Kepatuhan Perusahaan 

Frekuensi lebih bersifat hsitoris dengan melihat tren kepatuhan perusahaan selama tiga tahun terakhir untuk mengetahui apakah jenis pelanggaran yang dilakukan berulang ataukah memang atas kesalahan tersebut tidak dilakukan perbaikan signifikan oleh perusahan.Jenis dan frekuensi pelanggaran yang sama yang ditemukan setiap tahunnya dalam tiga tahun terakahir dan signifikansi tindak lanjut perusahaan atas temuabb tersebut menjadi penting untuk melihat factor ini pada risiko kepatuhan. 

3) Pelanggaran terhadap Ketentuan atas Transaksi Keuangan Tertentu 

Dalam aktivitas perusahaan,terdapat kemungkinan dimana perusahaam melakukan pelanggaran ketentuan transaksi keuangan tertentu yang diatu oleh sebuah standar yang berlaku umum.Pelanggaran ini mungkin terjadi karena aktivitas perusahaan yang melakukan aktivitas ekspor dan impor yang harus memenuhi standar yang berlaku umum.Sebagai contoh adalah pelanggaran terhadap ketentuan International Swaps and Derivative Association (ISDA), Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP), International Chamber of Commerce (ICC), ataupun standar-standar lainnya yng berlaku secara umum pada sektor keuangan. 

2.2.3 TUJUAN UTAMA MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN 

Kegagalan manajemen risiko kepatuhan dapat menyebabkan ditutupnya perusahaan oleh otoritas atau kebangkrutan. Oleh karena itu, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku perusahaan yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

2.2.4 PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN 

Penerapan manajemen risiko kepatuhan di perusahaan idealnya mencakup : 

1. Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi 

2. Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit 

3. Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko kepatuhan. 

4. Sistem pengendalian intern

2.2.4.1 PENGAWASAN AKTIF DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 

Dalam melakukan penerapan manajemen risiko melalui pengawasan aktif, maka dewan komisaris dan direksi harus memahami risiko kepatuhan yang dihadapi. Dewan komisaris dan direksi harus memastikan struktur organisasi memadai, menetapkan tugas dan tanggung jawab yang jelas pada masing-masing unit serta memastikan kecukupan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung penerapan manajemen risiko efektif.

Kewenangan dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris dan Direksi 

Dewan komisaris dan direksi harus memastikan bahwa manajemen risiko kepatuhan dilakukan secara terintegrasi dengan meningkatkan risiko lainnya yang dapat berdampak pada profil risiko kepatuhan perusahaan. Dewan komisaris dan direksi harus memastikan bahwa setiap permasalahan kepatuhan yang timbul dapat diselesaikan secara efektif oleh satuan kerja terkait dan dilakukan pengawasan atas tindakan perbaikan oleh satuan kerja kepatuhan

Direktur yang menyupervisi fisik fungsi kepatuhan memiliki peran penting dalam manajemen risiko untuk risiko kepatuhan. Mereka bertanggung jawab untuk: 

1. Merumuskan strategi gudang mendorong terciptanya budaya kepatuhan 

2. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip kesatuan yang akan ditetapkan oleh direksi 

3. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal perusahaan 

4. Memastikan bahwa seluruh kebijakan ketentuan sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

5. Meminimalkan risiko kepatuhan perusahaan

Sumber Daya Manusia 

Pejabat dan staf di satuan kerja kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi yang menghadapi konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan. Selain itu, perlu diperhatikan ketepatan program kompensasi dan pengelolaan kinerja karyawan dan pejabat perusahaan. Tingkat perputaran karyawan dan perusahaan yang menduduki posisi strategis,kecukupan program pelatihan, kecukupan kompetensi komisaris dan direksi, serta tingkat pemahaman dan kesesuaian antara strategi usaha dengan toleransi risiko. 

Organisasi Manajemen Risiko Kepatuhan 

Perusahaan harus memiliki fungsi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan yang memadai dan wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing satuan/unit kerja yang melaksanakan fungsi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan. 

Perusahaan diharapkan dapat memiliki satuan kerja kepatuhan yang mampu: 

1. Membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan usaha perusahaan pada setiap jenjang organisasi. 

2. Memiliki program kerja tertulis dan melakukan identifikasi, pengukuran, pengawasan, dan pengendalian terkait dengan manajemen risiko kepatuhan. 

3. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Melakukan tinjauan dan/atau merekomendasikan pembaruan dan penyempurnaan kebijakan, ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki oleh perusahaan agar sesuai dengan ketentuan otoritas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

5. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, prosedur serta kegiatan usaha perusahaan telah sesuai dengan ketentuan otoritas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.2.4.2 KEBIJAKAN, PROSEDUR, DAN PENETAPAN LIMIT 

Selain melaksanakan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit untuk risiko kepatuhan, perusahaan perlu menambahkan penerapan beberapa hal berikut dalam tiap aspek kebijakan, prosedur, dan penetapan limit:

1. Strategi Manajemen Risiko 

Strategi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari strategi manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan. 

2. Tingkat Risiko yang Akan Diambil dan Toleransi Risiko 

Pada umumnya, perusahaan harus mematuhi peraturan perndang-undangan yang berlaku, baik tulisan maupun jiwa (spirit) dari ketentuan tersebut. Hal ini menyebabkan perusahaan seharusnya tidak memiliki toleransi sama sekali atas risiko kepatuhan dang mengambil langkah-langkah secara cepat dan tepat dalam menangani risiko ini apabila terjadi. 

3. Kebijakan dan Prosedur 

Perusahaan idealnya memiliki rencana kerja kepatuhan yang memadai. Perusahaan harus memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko kepatuhan terutama dalam rangka penyusunan kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain yang berkaitan dengan : 

a) Independen penetapan limit. 

b) Kebijakan untuk mengecualikan pelaksanaan transaksi yang melampau limit. 

c) Penerapan kebijakan pengecekan kepatuhan melalui prosedur secara berkala. 

d) Ketepatan waktu mengomunikasikan kebijakan kepada seluruh pegawai pada setiap jenjang organisasi. 

e) Kecukupan pengendalian terhadap pengembangan produk baru 

f) Kecukupan laporan dan sistem data terutama dalam rangka pengendalian terhadap akurasi, kelengkapan, dan integritas data. 

4. Limit 

Perusahaan harus menetapkan limit risiko kepatuhan sesuai dengan tingkat risiko yang diambil, toleransi risiko, dan strategi korporasi keseluruhan dan memperhatikan kemampuan modal perusahaan untuk menyerap eksposur risiko yang timbul dan kepatuhan pada ketentuan eksternal yang berlaku

2.2.4.3 PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO, SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN

Identifikasi Risiko Kepatuhan 

Mengidentifikasi dan menganalisis faktor yang meningkatkan eksportur kepatuhan, diantaranya: 

1. Jenis dan kompleksitas kegiatan usaha perusahaan, termasuk produk dan aktivitas baru. 

2. Jumlah (volume) dan materialitas ketidakpatuhan perusahaan terhadap kebijakan dan prosedur intern, peraturan perundang-undangan, ketetntuan yang berlaku, serta praktik dan standar etika bisnis yang sehat. 

Pengukuran Risiko Kepatuhan 

Dalam digunakan indikator/parameter, berupa: jenis, signifikasi, dan frekuensi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau rekam jejak kepatuhan perusahaan, perilaku yang mendasari pelanggran, dan pelanggaran standar yang berlaku secara umum.Kriteria risiko menjadi 5 peringkat: Low, low to moderate, moderate, moderate to high, high.penentuan limit risiko kepatuhan: maksimal 10 kali modal yang dialokasikan untuk risiko kepatuhan.

Pemantauan Risiko Kepatuhan 

Satuan atau unit yang melaksanakan fungsi manajemen risiko untuk risiko kepatuhan wajib untuk memantau dan melaporkan risiko kepatuhan yang terjadi kepada direksi perusahaan, baik sewaktu-sewaktu pada saat terjadinya risiko kepatuhan maupun secara berkala. 

Pengendalian Risiko Kepatuhan 

Dalam hal perusahaan memiliki kantor cabang di luar negeri. Perusahaan harus memastikan bahwa perusahaan memiliki tingkat kepatuhan yang memadai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana kantor cabang perusahaan berada. 

Sistem Informasi Manajemen Risiko Kepatuhan 

Sistem Informasi manajemen rsisiko aspek risiko kepatuhan setidaknya mencakup laporan atau informasi mengenai:

1. Eksposur risiko kepatuhan, laporan atau informasi eksposur risiko kepatuhan mecakup eksposur kuantitatif dan kualitatif secara keseluruhan. 

2. Kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur serta keseluruhan. 

3. Realisasi pelaksanaan manajemen risiko aspek risiko kepatuhan dibandingkan dengan target yang ditetapkan. 

2.2.4.2 SISTEM PENGENDALIAN INTERN 

Dalam melakukan penerapan manajemen risiko untuk risiko kepatuhan, perusahaan perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko kepatuhan, antara lain untuk memastikan tingkat respons perusahaan terhadap penyimpangan standar yang berlaku secara umum, ketentuan, dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sistem pengendalian intern yang diterapkan ini setidaknya mencakup : 

1. Kesesuaian sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat risiko kepatuhan yang melekat pada kegiatan usaha 

2. penetapan wewenang dan tanggungjawab untuk pemantuan kepatuhan kebijakan dan prosedur manajemen risiko kepatuhan 

3. Penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan pengendalian. 

4. Struktur organisasi yang menggambarkan kegiatan usaha. 

5. Pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu 

6. Kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan dan perundang-undangan. 

7. Kaji ulang yang efektif, independent, dan objektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional perusahaan 

8. Pengujian dan kaji ulang terhadap sistem informasi manajemen risiko 

9. Dokumentasi lengkap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit 

10. Verifikasi dan kaji ulang berkala terhadap penanganan kelemahan perusahaan yang bersifat material dan tindakan pimpinan perusahaan untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi. 

Penilaian sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko kepatuhan wajib dilakukan oleh auditor perusahaan


BAB III PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Risiko kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku disebuah negara. Tujuan utama manajemen risiko untuk risiko kepatuhan adalah untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif dari perilaku perusahaan yang menyimpang atau melanggar standar yang berlaku secara umum, ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penerapan manajemen risiko kepatuhan di perusahaan idealnya mencakup : 

• Pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi 

• Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit 

•Proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko kepatuhan. 

• Sistem pengendalian intern. 

3.2 SARAN 

Tentunya penulis sudah menyadari jika banyak kesalahan dalam penyusunana makalah ini dan jauh dari kata sempurna. Adapun nantinya penulis akan terus belajar dan melakukan perbaikan dalam penyususnan makalah dengan menggunakan lebih banyak sumber agar tidak monoton dalam penyususnan sehingga dapat lebih membangun semangat para pembaca. Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca untuk makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik lagi dan bermanfaat untuk perkembangan ilmu pengetahuan. 



Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter