-->

MAKALAH ORGANISASI DAN FUNGSI MANAJEMEN RISIKO

 

Berisi tentang materi organisasi dan fungsi manajemen risiko lengkap, mulai dari pendahuluan, pembahasan hingga penutup. Semoga bermanfaat!



BAB I PENDAHULUAN 

1.1 Latar Belakang 

Risiko merupakan akibat atau penyimpangan realisasi dan rencana yang mungkin terjadi secara tak terduga. Walaupun suatu kegiatan telah direncanakan sebaik mungkin, namun tetap mengandung ketidakpastian akan berjalan sepenuhnya sesuai dengan rencana itu. Orang sering mengatakan bahwa setiap kegiatan mengandung risiko atau lebih umum lagi dikatakan bahwa hidup kita ini penuh dengan risiko. Jadi apa yang akan terjadi dimasa yang akan datang, kita tidak dapat mengetahui secara pasti. 

Ketika seorang berani mengambil risiko, setidaknya ia telah memberikan kesempatan untuk menghadapi masalah dan mencapai sesuatu yang menyelamatkannya dari risiko. Seseorang yang tidak berani mengambil risiko berarti ia akan menghadapi risiko yang lebih besar yaitu tidak merasakan sesuatu yang menjadi tantangan kehidupan dan ia miskin dengan solusi ketika menghadapi permasalahan. 

Dalam rangka pelaksanaan proses dan sistem manajemen risiko yang efektif dalam dunia usaha,dibutuhkan organisasi serta fungsi yang jelas.Kejelasan pengaturan struktur organisasi manajemen resiko ini akan memudahkann pengelolaan manajemen risiko korporasi.Oleh karena itu pembahasan organisasi dan fungsi ini akan memberikan pemahaman pentingnya komite manajemen resiko (KMR) dan satuan kerja manajemen resiko (SKMR) bagi dunia usaha.


1.2 Rumusan Masalah 

1. Apa itu komite manajemen risiko? 

2. Bagaimana satuan kerja manajemen risiko? 

3. Apa hubungan satuan kerja operasional dengan SKMR? 


1.3 Tujuan 

1. Mengetahui apa itu komite manajemen risiko 

2. Memahami satuan kerja manajemen risiko 

3. Mengetahui hubungan satuan kerja operasional dengan SKMR


1.4 Manfaat 

Adapun manfaat dari penulisan makalah ini adalah memberikan pengetahuan bagi pembaca mengenai Organisasi dan Fungsi Manajemen Resiko,yang didalamnya terdapat penjelasan mengenai komite manajemen risiko,satuan kerja manajemen resiko,dan hubungan satuan kerja operasional dengan SKMR.


BAB II PEMBAHASAN 

2.1 Komite Manajemen Risiko 

Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (2016), komite manajemen risiko (KMR) harus bersifat nonstructural. Komite manajemen risiko setidaknya terdiri atas mayoritas anggota direksi dan pejabat eksekutif terkait. 

Keanggotaan komite manajemen risiko dapat berupa keanggotaan tetap atau tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan. Anggota tetap adalah direksi dan pejabat eksekutif yang ditunjuk direktur utama untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab secara permanen untuk jangka waktu tertentu, seperti direktur yang membawakan fungsi kepatuhan dan direktur yang membawakan fungsi manajemen risiko, sedangkan anggota tidak tetap adalah direksi dan pejabat eksekutif yang terkait dengan topik yang dibahas dan direkomendasikan dalam komite manajemen risiko, seperti kepala divisi treasury untuk topik pengelolaan eksposur suku bunga dan nilai tukar. 

Pejabat eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan atau operasional perusahaan. Komite manajemen risiko paling sedikit terdiri atas mayoritas direksi dan pejabat eksekutif terkait. Mayoritas direksi berarti lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah anggota direksi. Misalnya, jumlah direksi adalah empat orang, maka mayoritas adalah tiga orang direksi. 

Untuk lebih memahami penggunaan komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko dalam struktur organisasi perusahaan di Indonesia, berikut diilustrasikan format struktur organisasi yang diadaptasi dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. 

Struktur Organisasi yang menerapkan fungsi manajemen risiko di atas harus disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha serta risiko yang relevan dan melekat pada aktivitas fungsionalnya. Namun, dari pengamatan penulis, terdapat banyak perbedaan dalam pemberlakuan direksi yang membawahi satuan kerja manajemen risiko. 

Komite manajemen risiko berwenang dan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada direktur utama yang mencakup: 

1.Penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan manajemen risiko. 

2.Perbaikan atau penyempurnaan pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan manajemen risiko. 

3.Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan prosedur normal. Keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan prosedur normal, antara lain pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan rencana bisnis bank dan pengambilan posisi/eksposur risiko yang tidak sesuai dengan limit yang telah ditetapkan. 


2.2 Satuan Kerja Manajemen Risiko 

Satuan kerja manajemen risiko (SKMR) merupakan bagian dari struktur organisasi (bersifat struktural).Struktur organisasi satuan kerja manajemen risiko harus disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha perusahaan, serta risiko yang melekat pada perusahaan. Supaya perusahaan dapat menentukan sendiri struktur organisasi yang tepat dan sesuai kondisi. 

Satuan kerja manajemen risiko harus independen terhadap satuan kerja operasional dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian internal. Independen dalam hal ini tercermin dari adanya:

1. Pemisahan fungsi/tugas antara satuan kerja manajemen risiko, satuan kerja operasional dan satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian internal. 

2. Proses pengambilan keputusan tidak memihak atau menguntungkan satuan kerja operasional tertentu atau mengabaikan satuan kerja operasional lainnya. 

Satuan kerja manajemen risiko bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus. Direktur yang ditugaskan secara khusus adalah direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan atau direktur manajemen risiko. 

Wewenang dan tanggung jawab satuan kerja manajemen risiko meliputi: 

1. Pemantauan pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah disetujui direksi. 

2. Pemantauan posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan stress testing. Stress testing dilakukan untuk mengetahui dampak dari strategi manajemen risiko terhadap aktivitas fungsional perusahaan. 

3. Pengkajian ulang secara berkala terhadap proses manajemen risiko. Dilakukan berdasarkan temuan audit intern dan atau perkembangan praktik-praktik manajemen risiko yang berlaku internasional. 

 4. Pengkajian usulan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru. Beberapa hal yang termasuk dalam pengkajian ini adalah penilaian kemampuan perusahaan untuk melakukan aktivitas produk baru. Dan juga kajian usulan perubahan sistem dan prosedur. 

5. Evaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur risiko bagi perusahaan yang menggunakan model untuk keperluan intern. 

6. Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional atau KMR sesuai kewenangan yang dimiliki. Rekomendasi memuat hal-hal terkait besaran eksprosur risiko yang wajib dipelihara oleh perusahaan. 

 7. Menyusun dan menyampaikan laporan profil/komposisi risiko kepada direktur utama atau direktur yang ditugaskan secara khusus dan KMR secara berkala. Profil Risiko merupakan gambaran menyeluruh atas potensi Risiko yang melekat pada seluruh portofolio atau eksposur bank serta memuat antara lain informasi tentang tingkat dan tren seluruh eksposur Risiko. Frekuensi penyampaian laporan harus ditingkatkan apabila kondisi pasar berubah dengan cepat.


2.3 Hubungan Satuan Kerja Operasional dengan SKMR 

Satuan kerja operasional (risk-taking unit) wajib menginformasikan eksposur risiko yang melekat pada satuan kerja yang bersangkutan kepada SKMR secara berkala. Frekuensi penyampaian informasi eksposur risiko disesuaikan dengan karakteristik jenis risiko. 

Termasuk dalam definisi satuan kerja operasional (risk-taking unit) antara lain adalah satuan kerja perkreditan, treasury, dan pendanaan ataupun bagian- bagian lain di sebuah korporasi. Jadi, bila ada eksposur yang memengaruhi bisnis di sebuah korporasi, harus disampaikan secara berkala, baik bulanan, triwulanan, atau sesuai dengan profil risiko dan kompleksitas korporasi. Bagi sebuah perusahaan tambang, perubahan naik turun harga komoditas minyak, batu bara, dan lain-lain tentu saja akan berpengaruh kepada eksposur bisnis korporasi dan ini harus disampaikan oleh unit bisnis kepada SKMR korporasi secara berkala.


BAB III PENUTUP 

3.2 Kesimpulan 

Komite manajemen resiko memiliki wewenang untuk melakukan pemantauan pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah di setujui oleh direksi.Komite manajemen risiko setidaknya terdiri atas mayoritas anggota direksi dan pejabat eksekutif terkait. Keanggotaan komite manajemen risiko dapat berupa keanggotaan tetap atau tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan Satuan kerja manajemen risiko (SKMR) merupakan bagian dari struktur organisasi (bersifat struktural).Struktur organisasi satuan kerja manajemen risiko harus disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha perusahaan, serta risiko yang melekat pada perusahaan. Bank menerapkan Manajemen Risiko sesuai dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha, serta kemampuan Bank 


3.2 Saran 

Kami sangat berharap makalah ini dapat membantu pembaca untuk pengetahuan mengenai “Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko”.Namun kami sadar bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan.Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.Sekian dan terimakasih atas perhatiannya.



Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter