Berisi mengenai PSAK 10 yang membahas tentang pengaruh perubahan valuta asing. Semoga bermanfaat!
Pendahuluan
1. Tujuan
Tujuan dari pernyataan ini menjelaskan bagaimana memasukkan transaksi dalam valuta asing dan kegiatan usaha luar negeri ke dalam laporan keuangan entitas dan bagaimana menjabarkan laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian.
2. Ruang Lingkup
Pernyataan ini ditetapkan pada :
- Akuntansi transaksi dan saldo dalam valuta asing, kecuali transaksi dan saldo derivatif yang termasuk dalam ruang lingkup PSAK 71.
- Penjabaran hasil dan posisi keuangan dari kegiatan usaha luar negeri yang termasuk dalam laporan keuangan entitas dengan cara konsolidasi atau metode ekuitas.
- Penjabaran hasil dan posisi keuangan suatu entitas ke dalam mata uang penyajian.
- Investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri : jumlah kepentingan entitas pelapor dalam asset neto dari kegiatan usaha luar negeri tersebut.
- Kegiatan usaha luar negeri : entitas yang merupakan entitas anak, entitas asosiasi, pengaturan bersama atau cabang dari entitas pelapor yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara atau mata uang selain mata uang entitas pelapor.
- Kelompok usaha : suatu entitas induk dan seluruh entitas anaknya.
- Kurs : rasio pertukaran untuk dua mata uang.
- Kurs penutup : kurs spot pada akhir periode pelaporan.
- Kurs spot : kurs untuk realisasi segera.
- Mata uang fungsional : mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana entitas beroperasi.
- Mata uang penyajian : mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
- Nilai wajar : harga yang akan diterima untuk menjual suatu asset.
- Pos Moneter : unit mata uang yang dimiliki serta asset dan liabilitas yang akan diterima atau dibayarkan dala jumlah unit mata uang yang tetap atau ditentukan.
- Valuta asing : mata uang selain mata uang fungsional entitas.
- Selisih kurs : selisih dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lain pada kurs yang berbeda.
B. Ringkasan Pendekatan Yang Disyaratkan Pernyataan Ini
Beberapa entitas pelapor terdiri dari sejumlah entitas individual. Pernyataan ini mensyaratkan agar hasil dan posisi keuangan dari setiap entitas individual yang tercakup dalam entitas pelapor dijabarkan ke dalam mata uang yang digunakan entitas pelapor dalam menyajikan laporan keuangannya.
C. Pelaporan Transaksi Valuta Asing Ke Dalam Mata Uang Fungsional
1) Pengakuan Awal : transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional. Jumlah valuta asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing pada tanggal transaksi.
2) Pelapora pada Akhir Periode Berikutnya :
- Pos moneter valuta asing dijabarkan denga kurs penutup.
- Pos nonmoneter yang diukur dalam biaya historis dalam valuta asing dijabarkan dengan kurs pada tanggal transaksi.
- Pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan dengan kurs pada tanggal ketika nilai wajar diukur.
3) Pengakuan Selisih Kurs.
- Selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba rugi pada periode saat terjadinya, kecuali sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 32.
- Jika keuntungan/kerugian pos nonmoneter diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya, maka setiap komponen kurs dari keuntungan/kerugian tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya, dan sebaliknya.
Ketika terdapat perubahan dalam mata uang fungsional, entitas menerapkan prosedur penjabaran untuk mata uang fungsional yang baru secara prospektif sejak tanggal perubahan tersebut.
D. Penggunaan Mata Uang Penyajian Selain Mata Uang Fungsional.
1. Penjabaran dalam Mata Uang Fungsional. Hasil dari posisi keuangan entitas yang mata uang fungsionalnya bukan mata uang dari suatu ekonomi hiperinflasi dijabarkan ke dalam mata uang penyajian yang berbeda. Prosedurny sebagai berikut :
- Aset dan liabilitas untuk setiap laporan posisi keuangan yang disajikan (termasuk komparatif) dijabarkan dengan kurs penutup pada tanggal laporan posisi keuangan tersebut.
- Penghasilan dan beban untuk setiap laporan laba rugi dan penghasilan komprehenif lain dijabarkan dengan kurs pada tanggal transaksi
- Seluruh selisih kurs yang dihasilkan diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
2. Penjabaran Kegiatan Usaha Luar Negeri.
- Setiap goodwill yang timbul dari akuisisi kegiatan usaha luar negeri dan setiap penyesuaian nilai wajar jumlah tercatat aset dan liabilitas yang timbul dari akuisi kegiatan luar negeri diperlakukan sebagai aset dan liabilitas kegiatan usaha luar negeri tersebut.
- Dalam pelepasan kegiatan usaha luar negeri, jumlah kumulatif selisih kurs yang terkait dengan kegiatan usaha luar negeri diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi ketiika keuntungan/kerugian dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri diakui.
E. Pengaruh Pajak Dari Seluruh Selisih Kurs
Keuntungan atau kerugian transaksi valuta asing dan selisih kurs yang timbul dalam penjabaran hasil dan posisi keuangan entitas (termasuk kegiatan usaha luar negeri ) ke dalam mata uang yang berbeda mungkin memiliki pengaruh pajak
F. Pengungkapan
Entitas mengungkapkan :
- Jumlah selisih kurs yang diakui dalam laba rugi, kecuali untuk selisih kurs yang timbul pada instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai dengan PSAK71.
- Selisih kurs neto yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam komponen ekuitas yang terpisah, serta rekonsiliasi selisih kurs tersebut pada awal dan akhir periode.
- Mengidentifikasi secara jelas informasi itu sebagai informasi tambahan untuk membedakan dengan informasi yang patuh pada SAK
- Mengungkapkan mata uang yang digunakan dalam informasi tambahan tersebut
- Mengungkapkan mata uang fungsional entitas dan metode penjabaran yang digunakan untuk menentukan informasi tambahan tersebut.
Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai sebelum tanggal 1 Januari 2012, maka fakta tersebut harus diungkapkan.
H. Penarikan
Pernyataan ini menggantikan :
- PSAK 10 : Transaksi dalam Mata Uang Asing
- PSAK 11 : Penjabaran Laporan Keuangan dalam Mata Uang Asing
- PSAK 52 : Mata Uang Pelaporan
- ISAK 4 : Interpretasi atas Paragraf 20 PSAK 10 tentang Alternatif Perlakuan yang Diizinkan atas Selisih Kurs.
Post a Comment
Post a Comment