Berisi resume PSAK 13 terkait dengan properti investasi. Semoga bermanfaat!
PENDAHULUAN
1. Tujuan
Pernyataan ini bertujuan Mengatur perlakuan akuntansi untuk properti investasi
dan pengungkapan yang terkait.
2. Ruang Lingkup
Pernyataan ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran dan pengungkapan
properti investasi.
3. Definisi
Properti Investasi adalah properti (tanah atau bangunan—atau bagian dari suatu
bangunan—atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa sebagai asset
hak guna) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai, atau kedua-duanya,
dan tidak untuk:
1. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan
administratif; atau
2. Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Karena jika suatu properti masuk ke kategori yangpertama maka dia kategorinya
adalah asset tetap. Lalu jika masuk kriteria yang kedua, maka itu masuk ke asset
lancer, yaitu persediaan.
4. Klasifikasi Properti sebagai Properti Investasi atau Properti yang Digunakan
Pemilik
PSAK 13 membedakan antara properti investasi dengan properti yang digunakan
pemilik. Properti yang digunakan pemilik adalah Properti yang dukuasai (oleh
pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau
penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif. (sewa pembiayaan yaitu
mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat terkait dengan suatu
kepemilikan suatu asset).
1) Contoh Properti Investasi
a. Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan
bukan untuk dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari
Misalnya, Pak A memiliki sebidang tanah, tanah tersebut tidak dia jual
maupun untuk kegiatan usahanya. Dia hanya akan menjual tanah tersebut
jika harga tanah mengalami kenaikan. Tanah tersebut termasuk kriteria
properti investasi.
b. Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum
ditentukan. (Apabila entitas belum menentukan penggunaan tanah sebagai
properti yang digunakan sendiri atau akan dijual jangka pendek dalam
kegiatan usaha sehari-hari, maka tanah tersebut diakui sebagai tanah yang
dimiliki dalam rangka kenaikan nilai.)
c. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa
depan digunakan sebagai properti investasi.
d. Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui
sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau
lebih sewa operasi.
Misalnya, PT A menyewa gedung PT B melalui sewa pembiayaan lalu.
Setelahnya gedung tersebut disewakan kembali ke PT C oleh PT A
melalui sewa operasi. Bagi PT A, gedung tersebtu merupakan properti
investasi.
e. Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada
pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
2) Contoh Bukan Properti Investasi
a. Properti yang dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha-sehari-hari
atau sedang dalam proses pembangunan atau pengembang untuk dijual →
Persediaan Properti (lihat· PSAK 14)
b. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak
ketiga → kontrak konstruksi
c. Properti yang digunakan sendiri , termasuk properti yang dikuasai untuk
digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri,
properti yang dimilik untuk pengembangan di masa depan dan
penggunaan selanjutnya sebagai properti yang digunakan sendiri, properti
yang digunakan oleh karyawan.
d. Properti yang disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa
pembiayaan.
3) Klasifikasi Properti Investasi
Dalam satu properti sebagian memenuhi kriteria properti investasi dan
sebagian lain tidak memeuhi kriteria properti investasi. Maka pencatatannya dapat
dilakukan dengan 2 cara:
1. Dapat dijual terpisah, yaitu entitas mencatatnya secara terpisah. Jika
dalam satu properti tersebut antara properti investasi dan bukan
properti investasi dapat dijual terpisah, maka entitas mencatatnya
secara terpisah.
2. Tidak Dapat dijual terpisah. Jika dalam satu properti tersebut antara
properti investasi dan bukan properti investasi tidak dapat dijual
tepisah, Entitas hanya dapat mencatat sebagai properti investasi jika
bagian yang bukan properti investasi jumlahnya tidak signifikan.
Jika entitas memiliki properti yang disewakan kepada, dan digunakan
oleh, induk atau anak perusahaan, maka pencatatannya dalam laporan keuangan
adalah
1. Dalam laporan keuangan konsolidasi.
Properti bukan properti investasi dalam laporan keuangan konsolidasi,
karena properti dimiliki sendiri dalam perspektif grup.
2. Dalam laporan keuangan individual.
Namun, jika memenuhi kriteri properti investasi, penyewa mengakui
sebagai properti investasi dalam laporan keuangan individualnya.
PENGAKUAN
Properti investasi yang dimiliki diakui sebagai asset jika dan hanya jika:
1. Terdapat kemungkinan besar bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait
dengan properti investasi akan mengalir ke Entitas, dan
2. Biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal. Dapat dikatakan diukur
secara andal ini jika variabilitas dalam rentang pengukuran nilai wajar yang rasional
untuk asset tersebut adalah signifikan.
Entitas mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan atas seluruh biaya perolehan
properti investasi pada saat terjadinya. Biaya perolehan ini termasuk biaya yang terjadi
pada saat memperoleh properti investasi, dan biaya yang terjadinya setelahnya, yg
digunakan untuk menambah, mengganti bagian properti atau meperbaiki properti.
PENGUKURAN SAAT PENGAKUAN
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. (Biaya perolehan
properti investasi yang dibeli itu meliputi harga pembelian, dan pengeluaran yang dapat
distibusikan secara langsung. Contoh pengeluaran yang dapat distribusikan langsung adalah
biaya jasa hukum, pajak pengeluaran dan biaya transaksi). Biaya transaksi termasuk dalam
pengukuran awal tersebut.
PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN
Entitas memilih model nilai wajar atau model biaya sebagai kebijakan akuntansi dan
menerapkan kebijakan tersebut pada seluruh properti investasinya (dengan pengecualian).
• Model nilai wajar
Pengukurannya, nilai tercatat = nilai properti pada tanggal pelaporan.
Selisih
perubahan nilai diakui dalam laporan laba/rugi komprehensif, asset properti investasi
tidak disusutkan.
• Model biaya
Setelah diakui, properti investasi dicatat sebagai biaya perolehan properti investasi
Pengukurannya, nilai tercatat = biaya perolehan properti investasi – Akumulasi
penyusutan properti investasi – akumulasi rugi penurunan properti investasi
PENGALIHAN
Entitas mengalihkan properti ke, atau dari, properti nvestasi jika hanya jika, terdapat
perubahan penggunaan, yang ditunjukkan dengan:
1. Dimulainya penggunaan oleh pemilik, atau pengembangan untuk penggunaan oleh
pemilik, untuk dialihkan dari properti investasi menjadi properti yang digunakan oleh
pemilik.
2. Dimulainya pengembangan untuk dijual. Untuk dialihkan dari properti investasi
menjadi persediaan.
3. Berakhirnya pemakaian oleh pemilik. Untuk dialihkan dari properti yang digunakan
pemilik menjadi properti investasi.
4. Dimulainya sewa operasi kepada pihak lain, untuk dialihkan dari persediaan menjadi
properti investasi
PELEPASAN
Properti investasi harus dihentikan pengakuannya (dieliminasi dari lap posisi keuangan)
pada saat:
1. Pelepasan atau
2. Ketika properti investasi tidak digunakan lagi secara permanen dan tidak memiliki
manfaat ekonomis di masa depan yang diharapkan dari pelepasan.
PENGUNGKAPAN
Entitas mengungkapkan:
a. apakah entitas tersebut menerapkan model nilai wajar atau model biaya.
b. apabila pengklasifikasian ini sulit dilakukan, kriteria yang digunakan untuk
membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri dan dengan
properti yang dimiliki untuk dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
c. Jumlah yang diakui dalam Iaporan laba rugi untuk:
i. penghasilan rental dari properti investasi;
ii. beban operasi langsung yang timbul dari properti investasi yang menghasilkan
rental
iii. beban operasi Iangsung investasi yang tidak menghasilkan pendapatan rental
selama periode tersebut; dan
iv. perubahan kumulatif dalam nilai wajar yang diakui dalam laporan laba rugi atas
penjualan properti investasi
Post a Comment
Post a Comment