-->

RESUME PSAK 7 PENGUNGKAPAN PIHAK-PIHAK BERELASI

Berisi mengenai PSAK 7 yang membahas tentang pengungkapan pihak-pihak berelasi. Semoga bermanfaat!



PSAK 7, PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi mengadopsi IAS 24 Related Party Disclosure per November 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia DSAK IAI pada tanggal 19 Februari 2010. PSAK 7 (2010) menggantikan PSAK 7 (1994): Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. 

Pernyataan SAK 7 
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7 : Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi terdiri dari paragraf 01-29 PSAK 7 dilengkapi dengan Contoh Ilustratif yang bukan merupakan bagian dari PSAK 7. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 7 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar memilih yang dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan initidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

Ruang Lingkup 
Ruang Lingkup, Pernyataan tersebut diterapkan dalam: 
• Mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi 
• Mengidentifikasi saldo termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi 
• Mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b) dan 
• Mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b) dan 
• Menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut

Tujuan Pernyataan 
Pernyataan yang ada digunakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo,termasuk komitmen dengan pihak-pihak tersebut.

Tujuan Pengungkapan 
Hubungan dengan pihak-pihak berelasi merupakan suatu karakteristik normal dari perdagangan bisnis di mana entitas melaksanakan bagian kegiatannya melalui entitas anak, ventura bersama, dan entitas asosiasi. Keadaan ini memberi ruang bagi entitas untuk mempengaruhi kebijakan keuangan dan operasi investee melalui keberadaan pengendalian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan. Hubungan yang terjadi antara pihak-pihak berelasi dapat berpengaruh kepada laba rugi dan posisi keuangan entitas, meskipun jika transaksi dengan pihak- pihak berelasi tidak terjadi sekalipun sehingga pengetahuan mengenai transaksi saldo termasuk komitmen dan hubungan entitas dengan pihak berelasi dapat mempengaruhi penilaian atas operasi entitas oleh pengguna laporan keuangan termasuk penilaian risiko dan kesempatan yang dihadapi entitas. Pihak-pihak berelasi dapat menyepakati transaksi yang di mana pihak yang tidak berelasitidak dapat melakukannya. 

Definisi 
Berikut beberapa istilah yang digunakan dalam pernyataan : 
• Anggota keluarga dekat dari individu, yaitu anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi ataudipengaruhi oleh orang tersebut dalam hubungan mereka dengan entitas. 
• Entitas yang berelasi dengan pemerintah, yaitu entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama,atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah. 
• Kompensasi, mencakup seluruh imbalan kerja, di mana imbalan kerja merupakan seluruh bentuk imbalan yang dibayarkan, terutang atau diberikan oleh entitas, atau kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. 
• Pemerintah mengacu kepada pemerintah, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal,nasional maupun internasional. 
• Personel manajemen kunci, orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langung atau tidak langsung, termasuk direktur dan komisaris dari entitas. 
• Pihak-pihak berelasi, yakni orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkanlaporan keuangannya (entitas pelapor). 
• Transaksi pihak berelasi, yakni suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitaspelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan. 

Bukan Pihak-Pihak Berelasi 
Berikut yang termasuk bukan pihak-pihak berelasi : 
• Dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau personil manajemen kunci yang sama atau karena personil manajemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh signifikan atas entitas lain 
• Dua ventura bersama hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama 
✓ Penyandang dana 
✓ Serikat dagang 
✓ Entitas pelayanan public 
✓ Departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersamaatau memiiki pengaruh signifikan atas entitas pelapor. 
• Semata-mata dalam pelaksanaan urusan norma dengan entitas 
• Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba, distributor atau agen umum dengan siapa entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata karena ketergantungan ekonomi yang diakibatkan oleh keadaan

Pengungkapan
Hubungan yang terjadi antara entitas induk dan anak diungkapkan terlepas apakah terjadi transaksi antara mereka di mana hal tersebut memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk memahami dampak dari hubungan pihak berelasi pada suatu entitas. Entitas memiliki transaksi dengan pihak-pihak berelasi selama periode yang dicakup pada laporan keuangan maka entitas dapat mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak yang berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo termasuk komitmen yang diperlukan untuk memahami potensi dampak hubungan tersebut dalam laporan keuangan. Entitas sendiri juga dapat mengungkapkan kompensasi personil manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori. 
• Imbalan kerja jangka pendek 
• Imbalan pasca kerja 
• Imbalan kerja jangka panjang lainnya 
• Pesangon 
• Pembayaran berbasis saham 

Selain itu, untuk pengungkapan yang disyaratkan oleh paragraf 18 dilakukan secara terpisah untuk masing-masing kategori diantaranya : 
• Entitas induk 
• Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas 
• Entitas anak 
• Entitas asosiasi 
• Ventura bersama di mana entitas merupakan venturer bersama 
• Personil manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya dan 
• Pihak-pihak berelasi lainnya 

Berikut merupakan contoh transaksi yang diungkapkan bila dilakukan dengan pihak berelasi: 
• Pembelian atau penjualan barang jadi atau setengah jadi 
• Pembelian atau penjualan properti dan Aset lain 
• Penyediaan atau penerimaan jasa 
• Sewa 
• Pengalihan riset dan pengembangan 

Entitas yang Berelasi dengan Pemerintah 
Entitas pelapor dikecualikan dari persyaratan pengungkapan di paragraf 18 atas transaksi dengan pihak-pihak berelasi Dan Saldo termasuk komitmen dengan: 
• Pemerintah yang memiliki pengendalian, atau pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan, atas entitas pelapor dan 
• Entitas lain yang merupakan pihak berelasi karena dikendalikan atau dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah yang sama atas entitas pelapordan entitas lain tersebut 

Jika entitas pelapor menerapkan pengecualian di paragraf 25, maka entitas mengungkapkanmengenai transaksi dan saldo terkait yang dirujuk paragraf 25, yaitu : 
• Nama departemen atau instansi pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor 
• Informasi dengan rincian yang cukup memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dampak transaksi dengan pihak-pihak berelasi terhadap laporan keuangan 
✓ Sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan 
✓ Untuk transaksi lainnya secara kolektif, tetapi tidak secara individu signifikan,indikasi secara kualitatif atau kuantitatif atas luasnya transaksi tersebut.





Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter