PSAK 7, PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi mengadopsi IAS 24 Related
Party Disclosure per November 2009 dan disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia DSAK IAI pada tanggal 19 Februari 2010. PSAK 7 (2010)
menggantikan PSAK 7 (1994): Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan
Istimewa.
Pernyataan SAK 7
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 7 : Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi terdiri dari
paragraf 01-29 PSAK 7 dilengkapi dengan Contoh Ilustratif yang bukan merupakan bagian dari
PSAK 7. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama.
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 7
harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan.
PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan
dasar memilih yang dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang
eksplisit. Pernyataan initidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup, Pernyataan tersebut diterapkan dalam:
• Mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi
• Mengidentifikasi saldo termasuk komitmen antara entitas dengan pihak-pihak berelasi
• Mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b) dan
• Mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b) dan
• Menentukan pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut
Tujuan Pernyataan
Pernyataan yang ada digunakan untuk memastikan bahwa laporan keuangan entitas berisi
pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan posisi
keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi
dan saldo,termasuk komitmen dengan pihak-pihak tersebut.
Tujuan Pengungkapan
Hubungan dengan pihak-pihak berelasi merupakan suatu karakteristik normal dari
perdagangan bisnis di mana entitas melaksanakan bagian kegiatannya melalui entitas anak,
ventura bersama, dan entitas asosiasi. Keadaan ini memberi ruang bagi entitas untuk
mempengaruhi kebijakan keuangan dan operasi investee melalui keberadaan pengendalian,
pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan. Hubungan yang terjadi antara pihak-pihak
berelasi dapat berpengaruh kepada laba rugi dan posisi keuangan entitas, meskipun jika transaksi
dengan pihak- pihak berelasi tidak terjadi sekalipun sehingga pengetahuan mengenai transaksi
saldo termasuk komitmen dan hubungan entitas dengan pihak berelasi dapat mempengaruhi
penilaian atas operasi entitas oleh pengguna laporan keuangan termasuk penilaian risiko dan
kesempatan yang dihadapi entitas. Pihak-pihak berelasi dapat menyepakati transaksi yang di
mana pihak yang tidak berelasitidak dapat melakukannya.
Definisi
Berikut beberapa istilah yang digunakan dalam pernyataan :
• Anggota keluarga dekat dari individu, yaitu anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi
ataudipengaruhi oleh orang tersebut dalam hubungan mereka dengan entitas.
• Entitas yang berelasi dengan pemerintah, yaitu entitas yang dikendalikan, dikendalikan
bersama,atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah.
• Kompensasi, mencakup seluruh imbalan kerja, di mana imbalan kerja merupakan seluruh
bentuk imbalan yang dibayarkan, terutang atau diberikan oleh entitas, atau kepentingan entitas,
atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas.
• Pemerintah mengacu kepada pemerintah, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik
lokal,nasional maupun internasional.
• Personel manajemen kunci, orang-orang yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan aktivitas entitas, secara langung atau tidak
langsung, termasuk direktur dan komisaris dari entitas.
• Pihak-pihak berelasi, yakni orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang
menyiapkanlaporan keuangannya (entitas pelapor).
• Transaksi pihak berelasi, yakni suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara
entitaspelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan.
Bukan Pihak-Pihak Berelasi
Berikut yang termasuk bukan pihak-pihak berelasi :
• Dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau personil manajemen kunci yang
sama atau karena personil manajemen kunci dari satu entitas mempunyai pengaruh
signifikan atas entitas lain
• Dua ventura bersama hanya karena mereka mengendalikan bersama atas ventura bersama
✓ Penyandang dana
✓ Serikat dagang
✓ Entitas pelayanan public
✓ Departemen dan instansi pemerintah yang tidak mengendalikan, mengendalikan
bersamaatau memiiki pengaruh signifikan atas entitas pelapor.
• Semata-mata dalam pelaksanaan urusan norma dengan entitas
• Pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba, distributor atau agen umum dengan siapa
entitas mengadakan transaksi usaha dengan volume signifikan, semata-mata karena
ketergantungan ekonomi yang diakibatkan oleh keadaan
Pengungkapan
Hubungan yang terjadi antara entitas induk dan anak diungkapkan terlepas apakah terjadi
transaksi antara mereka di mana hal tersebut memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk
memahami dampak dari hubungan pihak berelasi pada suatu entitas. Entitas memiliki transaksi
dengan pihak-pihak berelasi selama periode yang dicakup pada laporan keuangan maka entitas
dapat mengungkapkan sifat dari hubungan dengan pihak yang berelasi serta informasi mengenai
transaksi dan saldo termasuk komitmen yang diperlukan untuk memahami potensi dampak
hubungan tersebut dalam laporan keuangan. Entitas sendiri juga dapat mengungkapkan
kompensasi personil manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori.
• Imbalan kerja jangka pendek
• Imbalan pasca kerja
• Imbalan kerja jangka panjang lainnya
• Pesangon
• Pembayaran berbasis saham
Selain itu, untuk pengungkapan yang disyaratkan oleh paragraf 18 dilakukan secara terpisah
untuk masing-masing kategori diantaranya :
• Entitas induk
• Entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas
• Entitas anak
• Entitas asosiasi
• Ventura bersama di mana entitas merupakan venturer bersama
• Personil manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya dan
• Pihak-pihak berelasi lainnya
Berikut merupakan contoh transaksi yang diungkapkan bila dilakukan dengan pihak berelasi:
• Pembelian atau penjualan barang jadi atau setengah jadi
• Pembelian atau penjualan properti dan Aset lain
• Penyediaan atau penerimaan jasa
• Sewa
• Pengalihan riset dan pengembangan
Entitas yang Berelasi dengan Pemerintah
Entitas pelapor dikecualikan dari persyaratan pengungkapan di paragraf 18 atas transaksi
dengan pihak-pihak berelasi Dan Saldo termasuk komitmen dengan:
• Pemerintah yang memiliki pengendalian, atau pengendalian bersama, atau pengaruh
signifikan, atas entitas pelapor dan
• Entitas lain yang merupakan pihak berelasi karena dikendalikan atau dikendalikan
bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah yang sama atas entitas
pelapordan entitas lain tersebut
Jika entitas pelapor menerapkan pengecualian di paragraf 25, maka entitas
mengungkapkanmengenai transaksi dan saldo terkait yang dirujuk paragraf 25, yaitu :
• Nama departemen atau instansi pemerintah dan sifat hubungannya dengan entitas pelapor
• Informasi dengan rincian yang cukup memungkinkan pengguna laporan keuangan
memahami dampak transaksi dengan pihak-pihak berelasi terhadap laporan keuangan
✓ Sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan
✓ Untuk transaksi lainnya secara kolektif, tetapi tidak secara individu
signifikan,indikasi secara kualitatif atau kuantitatif atas luasnya transaksi
tersebut.
Post a Comment
Post a Comment