-->

RESUME PSAK 8 PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN

 Berisi resume PSAK 8 terkait dengan peristiwa setelah periode pelaporan. Semoga bermanfaat!

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 8 : Peristiwa Setelah Periode Pelaporan terdiri dari paragraf 01-24 . Seluruh paragrafsalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang sama . Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip - prinsip utama . PSAK 8 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan . PSAK 25 : Kebijakan Akuntansi , Perubahan Estimasi Akuntansi , dan Kesalahan memberikan dasar memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit . Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur unsur yang tidak material.

PENDAHULUAN 

Tujuan 

Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menentukan:

o Kapan entitas menyesuaikan laporan keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan , dan 

o Pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan . 

Pernyataan ini juga mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan atas dasar kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat . 

Ruang lingkup 

02. Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi untuk, dan pengungkapan atas peristiwa setelah periode pelaporan. 

Definisi 

03. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini : 

Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa - peristiwa tersebut dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 

o Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan) ; dan 

o Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan). 

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan tersebut . 

04. Proses yang terjadi dalam mengotorisasi penerbitan laporan keuangan akan berbeda beda bergantung pada struktur manajemen , prosedur , dan persyaratan tertentu yang harus dipatuhi dalam penyiapan dan finalisasi laporan keuangan. 

05. Dalam beberapa kasuk entitas diminta untuk menyerahkan laporan keuangan kepada pemegang saham untuk disetujui setelah laporan keuangan diterbitkan . Dalam kasus tersebut, tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal penerbitan laporan keuangan, bukan tanggal persetujuan laporan keuangan oleh pemegang saham.

Contoh 

Manajemen menyelesaikan draf laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 20x1 pada 28 Februari 20x2. Pada 18 Maret 20x2 dewan direksi mengkaji ulang dan mengotorisasi untuk terbit. Entitas mengumumkan laba dan informasi keuangan lain pada 19 Maret 20x2. Laporan keuangan telah tersedia untuk pemegang saham dan pihak lain pada 1 April 20X2. Para pemegang saham menyetujui laporan keuangan dalam rapat tahunan pada 15 Mei 20X2 dan laporan keuangan yang telah di setujui tersebut kemudian di sampaikan kepada regulator pada 17 Mei 20X2. Tanggal Laporan keuangan diotorisa untuk terbit adalah 18 Maret 20X2 . yaitu tanggal otorisasi penerbitan oleh dewan direksi. 

06. Dalam beberapa kasus, manajemen disyaratkan untuk menerbitkan laporan keuangan kepada dewan pengawas ( terdiri hanya dari pengawas noneksekutif ) untuk disetujui. Dalam kasus tersebut laporan keuangan diotorisasi untuk terbit ketika manajemen mengotorisasinya untuk diterbitkan ke dewan pengawas 

Contoh 

Pada tanggal 18 Maret 20X2 , manajemen mengotorisasi laporan keuangan untuk terbit ke dewan pengawas Dewan pengawas hanya terdiri dari pengawas noneksekutif dan termasuk perwakilan karyawan dan pihak luar lain . Dewan pengawas menyetujui laporan keuangan pada 26 Maret 20X2. Laporan keuangan telah tersedia untuk pemegang saham dan pihak lain pada 1 April 20X2. Para pemegang saham menyetujui laporan keuangan dalam rapat tahunan pada 15 Mei 20X2 dan kemudian laporan keuangan disampaikan kepada regulator pada 17 Mei 20X2. 

Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah 18 Maret 20X2, yaitu tanggal otorisasi manajemen untuk terbit ke dewan pengawas. 

07. Peristiwa setelah periode pelaporan meliputi semua peristiwa sampai dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit , bahkan jika peristiwa itu terjadi setelah pengumuman kepada publik tentang laba atau informasi keuangan tertentu lain . 

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN 

Peristiwa Penyesual Setelah Periode Pelaporan 

08. Entitas menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan. 

09. Berikut ini adalah contoh peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan yang mensyaratkan entitas untuk melakukan penyesuaian jumlah yang diakui dalam laporan keuangannya , atau pengakuan dampak peristiwa yang sebelumnya tidak diakui: 

o Penyelesaian kasus pengadilan setelah periode pelaporan yang memutuskan bahwa entitas memiliki kewajiban kini pada akhir periode pelaporan . Entitas menyesuaikan provisi yang terkait dengan kasus pengadilan tersebut sesuai dengan PSAK 57 - Provisi , Liabilitas Kontinjensi , dan Aset Kontinjensi , atau mengakui provisi baru . Entitas tidak hanya mengungkapkan liabilitas kontinjensi akibat dari keputusan pengadilan yang memberikan bukti tambahan untuk dipertimbangkan sesuai dengan PSAK 57 paragraf 16. 

o Penerimaan informasi setelah periode pelaporan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset pada akhir periode pelaporan , perlunya penyesuaian atas jumlah yang sebelumnya telah diakui sebagai rugi penurunan nilai aset . Sebagai contoh :

I. kebangkrutan pelanggan yang terjadi setelah periode pelaporan biasanya mengkonfirmasikan bahwa pada akhir periode pelaporan aset keuangan yang berasal dari pelanggan tersebut telah mengalami penurunan nilai kredit dan, 

II. penjualan persediaan setelah periode pelaporan mungkin memberikan bukti tentang nilai realisasi neto pada akhir periode pelaporan. 

o Penentuan setelah periode pelaporan atas biaya perolehan aset yang dibeli , atau hasil penjualan aset yang dijual sebelum akhir periode pelaporan. 

o Penentuan jumlah pembayaran bagi laba atau bonus setelah periode pelaporan, jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini pada akhir periode pelaporan untuk melakukan pembayaran sebagai akibat dari peristiwa setelah tanggal tersebut (lihat PSAK 24 : Imbalan Kerja). 

o Penemuan kecurangan atau kesalahan yang menunjukkan bahwa laporan keuangan tidak benar.

Peristiwa Nonpenyesuai Setelah Periode Pelaporan

10. Entitas tidak menyesuaikan jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan. 

11. Contoh dari peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan adalah penurunan nilai wajar investasi di antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit . Penurunan nilai wajar tersebut normalnya tidak terkait dengan kondisi investasi tersebut pada akhir periode pelaporan , namun mencerminkan keadaan yang timbul setelahnya . Oleh karena itu , entitas tidak menyesuaikan jumlah pengakuan investasi tersebut dalam laporan keuangannya . Serupa dengan hal tersebut , entitas tidak perlu memutakhirkan pengungkapan jumlah investasi tersebut pada akhir periode pelaporan , walaupun entitas mungkin membutuhkan pengungkapan tambahan sesuai dengan paragraf 21. 

Dividen 

12. Jika setelah periode pelaporan entitas mengumumkan pembagian dividen untuk Pemegang instrumen ekuitas ( sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 50 : Instrumen Keuangan : Penyajian ) , maka entitas tidak mengakui dividen itu sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan. 

13. Jika pembagian dividen diumumkan setelah periode pelaporan tetapi sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit . maka dividen tersebut tidak diakui sebagai liabilitas pada akhir periode pelaporan karena tidak ada kewajiban pada saat itu

KELANGSUNGAN USAHA 

14. Entitas tidak menyusun laporan keuangan dengan dasar kelangsungan usaha jika setelah periode pelaporan diperoleh bukti kuat bahwa entitas akan dilikuidasi atas dihentikan usahanya , atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melakukan hal tersebut. 

15. Hasil operasi dan posisi keuangan yang memburuk setelah periode pelaporan dapat merupakan indikasi perlunya untuk mempertimbangkan apakah asumsi kelangsungan usaha masih tepat . Jika asumsi kelangsungan usaha sudah tidak tepat , maka dampaknya sangaT pervasif sehingga Pernyataan ini mensyaratkan perubahan mendasar dalam penggunaan dasar akuntansi , bukan penyesuaian atas jumlah yang diakui dengan dasar akuntansi yang semula 

16. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan pengungkapan jika 

o Laporan keuangan tidak disusun atas dasar kelangsungan usaha ; atau 

o Manajemen mengetahui adanya ketidakpastian material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang menimbulkan keraguan signifikan mengenai kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya Peristiwa atau kondisi yang diungkapkan tersebut mungkin timbul setelah periode pelaporan.

PENGUNGKAPAN 

Tanggal Otorisasi untuk Terbit 

17. Entitas mengungkapkan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. 

18. Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit penting diketahui oleh pengguna karena laporan keuangan tidak mencerminkan peristiwa setelah tanggal otorisasi tersebut. Pemutakhiran Pengungkapan Kondisi pada Akhir Periode Pelaporan 

19. Jika entitas menerima informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir periode pelaporan,maka entitas memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut sesuai dengan informasi terkini. 

20. Dalam beberapa kasus , entitas perlu memutakhirkan pengungkapan dalam laporan keuangannya untuk mencerminkan informasi yang diterima setelah periode pelaporan, walaupun informasi tersebut tidak memengaruhi jumlah pengakuan dalam laporan keuangannya. Salah satu contoh perlunya pemutakhiran pengungkapan adalah ketika bukti tentang liabilitas kontinjensi yang ada pada akhir periode pelaporan menjadi tersedia setelah akhir periode pelaporan. Sebagai tambahan untuk mempertimbangkan apakah entitas mengakui atau mengubah provisi sesuai dengan PSAK 57 : Provisi, Liabilitas Kontinjensi , dan asset kontijensi, entitas juga memutakhirkan pengungkapan tentang liabilitan kontinjensisesuai dengan bukti tersebut. 

21. Jika peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan adalah material,ketiadaan pengungkapan diperkirakan cukup dapat memengaruhi keputusan yang dibuat oleh pengguna utama laporan keuangan bertujuan umum atas dasar laporan keuangan tersebut, yang memberikan informasi keuangan tentang entitas pelaporan tertentu . Dengan demikian entitas mengungkapkan informasi berikut untuk setiap kelompok peristiwa tersebut : 

o Sifat peristiwa, dan 

o Estimasi atas dampak keuangan, atau pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat. 

22. Berikut ini adalah contoh peristiwa nonpenyesuai setelah periode pelaporan yang umumnya di buat pengungkapan: 

o Kombinasi Bisnis yang signifikan setelah periode pelaporan mensyaratkan pengungkapan tertentu atas kasus tersebut atau pelepasan entitas anak yang signifikan. 

o Pengumuman untuk menghentikan suatu operasi 

o Pembelian aset yang signifikan, pengklasifikasian aset sebagai aset dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 asset tidak Lancar yang dikuasai untuk dijual dan perasi yanf di hentikan, pelepasan aset lain , atau pengambilalihan aset yang signifikan oleh pemerintah. 

o kerusakan pabrik produksi yang signifikan akibat kebakaran setelah periode pelaporan. 

o Pengumuman atau dimulainya pelaksanaan restrukturisasi yang signifikan (lihat PSAK 57. Provisi, liabilitas Kontinjenst, dan Aset Kontinjensi) 

o Transaksi saham biasa potensial yang signifikan setelah periode pelaporan (PSAK 56 Laba Per Saham mensyaratkan entitas untuk mengungkapkan penjelasan transaksi tersebut, selain transaksi yang melibatkan kapitalisasi saham. 

o Perubahan tarif pajak atau peraturan perpajakan yang diberlakukan atau diumumkan setelah periode pelaporan dan memiliki pengaruh signifikan pada aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan ( lihat PSAK 46 Pajak Penghasilan ) 

o Pemberian komitmen atau timbulnya liabilitas kontinjensi yang signifikan, sebagai contoh menerbitkan jaminan yang signifikan, dan o Dimulainya proses tuntutan hukum yang signifikan yang semata - mata timbul karena peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan. 




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter