Berisi resume PSAK 28 terkait dengan akutansi kontrak asuransi kerugian. Semoga bermanfaat!
PENDAHULUAN
a. Tujuan
Tujuan dari PSAK 28 adalah melengkapi pengaturan dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi. Tujuannya yaitu mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Suatu kontrak yang masuk dalam ruang lingkup PSAK 62 sebagai kontrak asuransi, jika kontrak tersebut merupakan kontrak asuransi kerugian, maka entitas juga menerapkan pernyataan ini.
b. Ruang Lingkup
Entitas menerapkan pernyataan ini untuk kontrak asuransi kerugian.
c. Definisi
Berdasarkan PSAK 62: Kontrak Asuransi, Pengertian kontrak asuransi adalah kontrak dimana satu pihak (asuradur) menerima risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengompensasi pemegang polis jika kejadian masa depan tidak pasti tertentu (kejadian yang diasuransikan) berdampak merugikan pemegang polis.
• Berikut merupakan pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:
- Estimasi klaim adalah estimasi jumlah kewajiban yang menjadi tanggungan sehubungan dengan klaim yang masih dalam proses penyelesaian.
- Klaim bruto adalah klaim yang jumlahnya telah disepakati, termasuk biaya penyelesaian klaim.
- Klaim reasuransi adalah bagian klaim yang menjadi kewajiban reasuradur sehubungan dengan perjanjian reasuransi.
- Kontrak asuransi jangka pendek adalah kontrak asuransi yang memberikan proteksi tanpa ada komponen deposit untuk periode sama dengan atau kurang dari dua belas bulan dan kemungkinan asuradur untuk membatalkan kontrak atau menyelesaikan persyaratan kontrak pada akhir setiap periode kontrak.
- Polis bersama adalah penutupan terhadap satu objek asuransi yang dilakukan secara bersama oleh beberapa entitas asuransi dan dinyatakan dalam satu polis.
- Premi bruto adalah premi yang diperoleh dari penutupan langsung dan penutupan tidak langsung.
- Premi reasuransi adalah bagian premi bruto yang menjadi hak reasuradur berdasarkan perjanjian reasuransi.
- Premi yang belum merupakan pendapatan adalah bagian dari premi yang belum diakui sebagai pendapatan karena masa pertanggungannya masih berjalan pada akhir periode akuntansi.
- Reasuransi prospektif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari peristiwa masa depan yang dipertanggungkan.
- Reasuransi retroaktif adalah ketentuan dalam kontrak reasuransi yang mewajibkan reasuradur untuk membayar kepada asuradur sejumlah kerugian yang sudah terjadi sebagai akibat dari peristiwa masa lalu yang dipertanggungkan.
PENDAPATAN
a. Premi Kontrak Asuransi Jangka Pendek
1. Premi yang diperoleh dari kontrak asuransi dan reasuransi jangka pendek diakui sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan jumlah proteksi proporsi yang diberikan.
2. Jika jumlah premi dapat disesuaikan (premi ditentukan pada akhir kontrak atau premi disesuaikan pada akhir kontrak berdasarkan nilai pertanggungan, maka pendapatan premi diakui sebagai berikut: - Jika jumlah premi dapat diestimasi secara layak, maka pendapatan premi diakui selama periode kontrak dan estimasi jumlah premi disesuaikan setiap periode untuk mencerminkan jumlah premi yang sebenarnya. - Jika jumlah premi tidak dapat diestimasi secara layak, maka premi diperlakukan menggunakan metode uang muka sampai jumlah premi dapat diestimasi secara layak.
3. Premi dari polis bersama diakui sebesar bagian premi yang diterima oleh entitas.
4. Ceding company dapat memperoleh ganti rugi atas klaim kontrak asuransi yang ditutupnya jika melakukan kontrak reasuransi dengan asuradur lain atau reasuradur. Reasuradur dapat mengadakan kontrak reasuransi dengan reasuradur lain yang dikenal sebagai proses retrosesi.
5. Premi atas transaksi reasuransi prospektif diakui sebagai premi reasuransi selama sisa periode kontrak yang jumlahnya proporsional dengan proteksi yang diberikan.
6. Perubahan dalam estimasi jumlah kewajiban kontrak reasuransi diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya perubahan. Piutang reasuransi menunjukkan perubahan yang berhubungan dengan jumlah klaim yang dapat diperoleh dari reasuradur dan keuntungannya ditangguhkan dan diamortisasi.
7. Jika kontrak reasuransi prospektif atau reasuransi retroaktif, maka transaksi reasuransi tersebut dipertanggungjawabkan secara terpisah.
b. Premi Selain Kontrak Asuransi Jangka Pendek
Premi selain kontrak asuransi jangka pendek diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis. Kewajiban untuk biaya yang diharapkan timbul sehubungan dengan kontrak tersebut diakui selama periode sekarang dan periode diperbaruinya kontrak.
BEBAN
Beban Klaim
1. Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerugian terhadap objek asuransi yang dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui, klaim dalam proses penyelesaian, klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim, diakui sebagai beban klaim pada saat timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim. Hak subrogasi diakui sebagai pengurang beban klaim pada saat realisasi.
2. Jumlah klaim dalam proses penyelesaian, ditentukan berdasarkan estimasi liabilitas klaim tersebut. Perubahan dalam jumlah estimasi liabilitas klaim, akibat perbedaan antara jumlah estimasi klaim dengan klaim yang dibayarkan, diakui dalam laba rugi pada periode terjadinya perubahan.
LIABILITAS
a. Premi yang Belum Merupakan Pendapatan
1. Premi yang belum merupakan pendapatan dari kontrak asuransi jangka pendek ditentukan dengan cara sebagai berikut:
• Secara gabungan tanpa memperhatikan tanggal penutupannya, besarnya dihitung berdasarkan presentase dari jumlah premi untuk setiap jenis pertanggungan/asuransi; atau
• Secara individual dari setiap pertanggungan dan besarnya premi yang belum merupakan pendapatan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan, selama periode kontrak atau periode risiko.
b. Utang reasuransi
Utang reasuransi tidak boleh dikompensasikan dengan piutang reasuransi, kecuali apabila kontrak reasuransi menyatakan adanya kompensasi. Apabila dalam kompensasi tersebut timbul saldo debit, maka saldo tersebut harus disajikan pada kelompok aset sebagai piutang reasuransi.
c. Liabilitas Manfaat Polis Masa Depan
1. Liabilitas manfaat polis masa depan diakui dalam laporan posisi keuangan berdasarkan perhitungan aktuaria.
2. Jika data yang tersedia tidak cukup digunakan dalam menentukan liabilitas manfaat polis masa depan, maka entitas dapat menggunakan kebijakan akuntansi sebelumnya.
3. Perhitungan liabilitas manfaat polis masa depan dapat negatif pada tahun awal disebabkan nilai kini arus kas masuk lebih besar daripada arus kas keluar. Liabilitas manfaat polis masa depan negatif diperkenankan dalam level kontrak asuransi individual, tetapi tidak dapat negatif pada level portofolio kontrak asuransi.
4. Jika entitas baru beroperasi, liabilitas manfaat polis masa depan negatif pada level portofolio, maka liabilitas manfaat polis masa depan diakui sebesar nol.
d. Tes Kecukupan Liabilitas
Liabilitas asuransi yang diakui, baik manfaat polis masa depan, premi yang belum merupakan pendapatan maupun estimasi liabilitas klaim, dilakukan tes kecukupan liabilitas sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PSAK 62: Kontrak Asuransi. Persyaratan minimumnya yaitu sebagai berikut:
- Tes mempertimbangkan estimasi kini atas seluruh arus kas kontraktual, dan arus kas terkait, seperti biaya pengurusan klaim, serta arus kas yang dihasilkan dari opsi dan jaminan melekat.
- Jika tes menunjukkan bahwa liabilitas tidak mencukupi, maka seluruh kekurangan tersebut diakui dalam laba rugi.
ASET REASURANSI
1. Nilai aset reasuransi atas liabilitas manfaat polis masa depan ditentukan secara konsisten dengan pendekatan yang digunakan dalam menentukan liabilitas manfaat polis masa depan, berdasarkan syarat dan ketentuan dari kontrak reasuransi tersebut.
2. Nilai aset reasuransi atas premi yang belum merupakan pendapatan ditentukan secara konsisten dengan pendekatan yang digunakan dalam menentukan premi yang belum merupakan pendapatan, berdasarkan syarat dan ketentuan dari kontrak reasuransi tersebut.
3. Nilai aset reasuransi atas estimasi liabilitas klaim ditentukan secara konsisten dengan pendekatan yang digunakan dalam menentukan estimasi liabilitas klaim, berdasarkan syarat dan ketentuan dari kontrak reasuransi tersebut.
PENGUNGKAPAN
Hal hal yang diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan:
• Kebijakan akuntansi mengenai:
a) Pengakuan pendapatan premi dan penentuan premi yang belum merupakan pendapatan;
b) Transaksi reasuransi termasuk sifat, tujuan, dan dampak transaksi reasuransi tersebut terhadap operasi entitas;
c) Pengakuan beban klaim dan penentuan estimasi klaim;
• Piutang premi dari penutupan polis bersama yang pada saat bersamaan menimbulkan utang premi kepada entitas anggota penutupan polis bersama.
• Jumlah premi jangka panjang yang belum diperhitungkan sebagai premi bruto.
KETENTUAN TRANSISI
1. Jika sebelum tanggal efektif pernyataan ini entitas telah menentukan liabilitas manfaat polis masa depan, maka entitas tidak dapat mengubah kebijakan akuntansinya.
2. Entitas yang memenuhi syarat pengecualian (data yang tersedia tidak cukup memadai dalam menentukan liabilitas manfaat polis masa depan sehingga entitas dapat menggunakan kebijakan akuntansi sebelumnya) dapat menerapkan pengecualian tersebut sejak 1 Januari 2012.
TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan ini berlaku efektif sejak disahkan. PSAK 28 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 11 Desember 2012. PSAK 28 ini merevisi PSAK 28 tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian yang telah dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2011.
PENARIKAN
Pernyataan ini menggunakan PSAK 28 (2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian.
Post a Comment
Post a Comment