-->

RESUME PSAK 64 AKTIVITAS EKSPLORASI DAN EVALUASI PADA PERTAMBANGAN SUMBER DAYA MINERAL

Berisi resume PSAK 64 terkait dengan aktivitas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral. Semoga bermanfaat!


A. PENDAHULUAN 

1. Definisi 

PSAK 64 tentang Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pertambangan Sumber Daya Mineral mengatur tentang perlakuan akuntansi atau penetapan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pertambangan sumber daya mineral. 

Yang dimaksud dengan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral adalah pencarian sumber daya mineral, termasuk barang tambang, minyak, gas alam dan sumber daya alam lain yang tidak dapat diperbarui setelah entitas memperoleh hak kontraktual untuk mengeksplorasi pada suatu wilayah tertentu. Sebagaimana telah ditetapkan dalam kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral. 

Aset eksplorasi dan evaluasi adalah pengeluaran eksplorasi dan evaluasi yang diakui sebagai aset sesuai dengan kebijakan akuntansi entitas tersebut. Sedangkan pengeluaran eksplorasi dan evaluasi adalah pengeluaran yang terjadi pada entitas yang terkait dengan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral sebelum kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersil atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. 

2. Tujuan 

PSAK 64 bertujuan untuk memberikan pedoman bagi entitas dalam menetapkan pelaporan keuangan atas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral. 

PSAK 64 mensyaratkan: 

a) pengembangan terbatas atas praktik akuntansi yang ada untuk pengeluaran eksplorasi dan evaluasi; 

b) entitas yang mengakui aset eksplorasi dan evaluasi harus menilai apakah aset tersebut mengalami penurunan nilai sesuai dengan pernyataan pada PSAK 64, dan mengukur setiap penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset; 

c) pengungkapan yang mengidentifikasikan dan menjelaskan atas jumlah yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dalam laporan keuangan harus dapat membantu pengguna laporan keuangan untuk memahami jumlah, waktu, dan kepastian atas arus kas masa depan dari setiap aset eksplorasi dan evaluasi yang diakui. 

3. Ruang Ringkup 

Entitas menerapkan PSAK 64 terhadap pengeluaran yang terjadi atas eksplorasi dan evaluasi. Sementara itu, entitas tidak menerapkan PSAK 64 ini untuk pengeluaran yang terjadi: 

a) sebelum eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral, seperti pengeluaran yang terjadi sebelum entitas memperoleh hak hukum untuk mengeksplorasi suatu wilayah tertentu. 

b) setelah kelayakan teknis dan kelayakan komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. 

B. PENGAKUAN ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 

Pengecualian Sementara dari PSAK 25 Ketika mengembangkan kebijakan akuntansinya, entitas mengakui aset eksplorasi dan evaluasi menggunakan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraph 10. 

C. PENGUKURAN ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 

1. Pengukuran pada Saat Pengakuan Berdasarkan PSAK 64, pengakuan aset eksplorasi dan evaluasi pertambangan sumber daya mineral diukur pada biaya perolehan. 

2. Komponen Biaya Perolehan Aset Eksplorasi dan Evaluasi 

Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi yang spesifik yang mana pengeluaran diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi, yang kemudian diterapkan secara konsisten. Dalam menentukan kebijakan akuntansi ini, entitas mempertimbangkan tingkat pengeluaran yang dapat dikaitkan dengan penemuan sumber daya mineral spesifik. Berikut contoh pengeluaran yang dapat termasuk dalam pengukuran awal aset eksplorasi dan evaluasi: 

a) perolehan hak untuk eksplorasi; 

b) kajian topografi, geologi, geokimia, dan geofisika; 

c) pengeboran eksplorasi; 

d) pemaritan; dan 

e) aktivitas yang terkait dengan evaluasi kelayakan teknis dan komersial atas penambangan sumber daya mineral. 

Pengeluaran yang terkait dengan pengembangan sumber daya mineral tidak diakui sebagai aset eksplorasi dan evaluasi, hal ini karena sesuai dengan PSAK 19 yang telah memberikan panduan pengakuan aset yang timbul dari pengakuan. 

Entitas mengakui setiap kewajiban untuk pemindahan dan restorasi yang terjadi selama periode tertentu sebagai konsekuensi dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. 

3. Pengukuran Setelah Pengakuan 

Setelah pengakuan awal, entitas harus menerapkan salah satu model biaya atau model revaluasi atas aset eksplorasi dan evaluasi. Jika entitas menerapkan model revaluasi, maka diterapkan secara konsisten dengan klasifikasi atas aset tersebut secara konsisten. 

4. Perubahan Kebijakan Akuntansi 

Entitas dapat mengubah kebijakan akuntansinya atas pengeluaran ekplorasi dan evaluasi jika perubahan kebijakan tersebut dapat membuat laporan keuangan menjadi lebih relevan bagi kebutuhan pengguna dalam pengambilan keputusan dan andal, atau lebih andal dan relevan bagi kebutuhan pengambilan keputusan. Entitas harus mempertimbangkan unsur relevan dan keandalan dengan menggunakan kriteria dalam PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. 

D. PENYAJIAN ASET EKSPLORASI DAN EVALUASI 

1. Klasifikasi Aset Eksplorasi dan Evaluasi 

Entitas mengklasifikasi aset eksplorasi dan evaluasi sebagai aset berwujud atau aset tak berwujud sesuai dengan sifat aset yang diperoleh dan menerapkan klasifikasi tersebut secara konsisten. 

Beberapa aset eksplorasi dan evaluasi diperlakukan sebagai aset tak berwujud (misalnya hak pengeboran), sedangkan yang lain sebagai aset berwujud (misalnya sarana dan drilling rigs). Sepanjang aset berwujud yang digunakan untuk mengembangkan aset tak berwujud, jumlah yang mencerminkan penggunaan tersebut sebagai bagian dari biaya perolehan aset tak berwujud. Namun demikian, penggunaan aset berwujud untuk mengembangkan suatu aset tak berwujud tidak mengubah aset berwujud menjadi aset tak berwujud. 

2. Reklasifikasi Aset Eksplorasi dan Evaluasi 

Suatu aset tidak diklasifikasikan sebagai aset eksplorasi dan evaluasi ketika kelayakan teknis dan kelangsungan usaha komersial atas penambangan sumber daya mineral dapat dibuktikan. Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya, dan setiap rugi penurunan nilai diakui, sebelum direklasifikasi. 

E. PENURUNAN NILAI 

1. Pengakuan dan Pengukuran 

Aset eksplorasi dan evaluasi diuji penurunan nilainya ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat aset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan. Ketika fakta dan kondisi menyatakan bahwa jumlah tercatat asset eksplorasi dan evaluasi melebihi jumlah terpulihkan, entitas mengukur, menyajikan dan mengungkapkan setiap rugi penurunan nilai sesuai dengan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset. 

Satu atau lebih fakta dan kondisi berikut mengindikasikan bahwa entitas menguji apakah aset eksplorasi dan evaluasi telah mengalami penurunan nilai: 

a) periode dimana entitas memiliki hak melakukan eksplorasi dalam suatu wilayah tertentu telah kedaluarsa selama periode berjalan atau akan kedaluarsa dalam waktu dekat, dan tidak diharapkan untuk diperbarui; 

b) pengeluaran substantif untuk kepentingan lebih lanjut mengenai eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral dalam wilayah tertentu yang tidak dianggarkan atau direncanakan; 

c) eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral pada suatu wilayah tertentu yang tidak menunjukan penemuan yang memenuhi skala ekonomis atas sumberdaya mineral dan entitas telah memutuskan untuk menghentikan aktivitas pada wilayah tertentu tersebut; 

d) keberadaan data yang cukup mengindikasikan bahwa meskipun pengembangan pada suatu wilayah tertentu sedang dalam proses pengerjaan,jumlah tercatat asset eksplorasi dan evaluasi tidak dapat terpenuhi seluruhnya dari keberhasilan pengembangan atau penjualan asset tersebut. 

2. Penentuan Tingkat Aset Eksplorasi dan Evaluasi untuk Penilaian Penurunan Nilai 

Entitas menentukan suatu kebijakan akuntansi untuk mengalokasikan aset eksplorasi dan evaluasi ke unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas untuk tujuan penilaian aset yang mengalami penurunan nilai. Setiap unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil kas yang mana asset eksplorasi dan evaluasi telah dialokasikan tidak lebih besar dari segmen operasi yang telah ditentukan sesuai dengan PSAK 5. 

Tingkat identifikasi yang dilakukan entitas untuk tujuan pengujian penurunan nilai atas aset eksplorasi dan evaluasi dapat terdiri dari satu atau lebih unit penghasil kas. 

F. PENGUNGKAPAN 

Entitas mengungkapkan informasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan jumlah yang telah diakui dalam laporan keuangan yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral. Entitas mengungkapkan; 

a) kebijakan akuntansi atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi termasuk pengakuan atas aset eksplorasi dan evaluasi. 

b) jumlah aset, liabilitas, penghasilan dan beban, dan arus kas operasi dan arus kas investasi yang timbul dari eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral





Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter