Berisi resume PSAK 70 terkait dengan akuntansi aset dan liabilitas pengampunan pajak. Semoga bermanfaat!
A. Pendahuluan
1. Tujuan
PSAK ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
2. Ruang Lingkup
PSAK ini memiliki ruang lingkup (batasan) yaitu:
• Menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya, serta entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak.
• Dalam menerapkan persyaratan dalam PSAK ini, jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.
• PSAK ini dapat diterapkan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan seperti dijelaskan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), jika entitas tersebut mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.
3. Definisi
Istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini (PSAK 70):
➢ Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
➢ Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
➢ Liabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.
➢ Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
➢ Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak.
➢ Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
➢ Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.
B. Kebijakan Akuntansi
a. Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan posisi keuangannya:
- Mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK;
- Tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut;
- Mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK.
b. Pernyataan ini (PSAK 70) memberikan opsi bagi entitas untuk mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan.
c. Entitas menerapkan opsi kebijakan akuntansi yang telah dipilih secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui.
C. Pengakuan dan Pengukuran
1. Pengakuan
- Entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK.
- Entitas tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut.
2. Pengukuran Saat Pengakuan Awal
• Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan pajak, yang mana biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost (biaya perolehan bawaan) yang menjadi dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal.
• Liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak.
• Selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak diakui dalam pos tambahan modal disetor di ekuitas. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba.
• Tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi pada periode Surat Pernyataan Harta disampaikan.
• Entitas melakukan penyesuaian atas saldo klaim, aset pajak tangguhan dan provisi dalam laba rugi pada periode Surat Pernyaataan Harta disampaikan sesuai UU Pengampunan Pajak sebagai akibat hilangnya hak yang telah diakui sebagai klaim atas kelebihan pembayaran pajak, aset pajak tangguhan atas akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi pajak sebelum menerapkan Pernyataan ini.
3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
- Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, namun tidak terbatas pada:
o Properti investasi (PSAK 13)
o Persediaan (PSAK 14)
o Investasi pada asosiasi dan ventura bersama (PSAK 15)
o Aset tetap (PSAK 16)
o Aset takberwujud (PSAK 19)
o Instrumen keuangan (PSAK 55)
- Entitas diperkenankan tetapi tidak disyaratkan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan.
✓ Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat keterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan modal disetor.
✓ Nilai hasil pengukuran kembali menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah pengakuan awal.
- Jika pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian sesuai PSAK 65 selama periode pengukuran kembali, maka entitas disyaratkan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pada tanggal surat keterangan.
➢ Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai dengan 31 Des 2017.
➢ Jika investee bukan entitas sepengendali menerapkan PSAK 22 (Kombinasi Bisnis) dan jika entitas sepengendali menerapkan PSAK 38 (Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali).
➢ Entitas menerapkan prosedur konsolidasi sesuai dengan PSAK 65 sejak pengukuran kembali
➢ Dari tanggal surat keterangan sampai sebelum menerapkan prosedur konsolidasi, entitas disyaratkan mengukur investasi pada entitas anak dengan menggunakan metode biaya.
➢ Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada Surat Keterangan dengan nilai yang telah diakui sebelumnya disesuikan dalam saldo tambahan modal disetor.
D. Penghentian Pengakuan
Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.
E. Penyajian
1. Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan, jika memilih kebijakan khusus dan tidak melakukan pengukuran kembali.
2. Menyajikan sesuai klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan panjang, jika tidak dapat melakukan pemisahan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan liabilitas jangka panjang.
3. Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak sebelumnya, ke dalam pos aset dan liabilitas serupa ketika:
a. Entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak.
b. Entitas memperoleh pengendalian.
4. Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya jika tanggal laporan keuangan adalah setelah tanggal Surat Keterangan.
5. Entitas tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.
F. Pengungkapan
❖ Entitas mengungkapkan dalam laporan keuangannya, berupa tanggal Surat Keterangan dan jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan, serta jumlah liablitas pengampunan pajak.
Post a Comment
Post a Comment