Berisi resume PSAK 71 terkait dengan intrumen keuangan. Semoga bermanfaat!
BAB 1 Tujuan
Menetapkan prinsip untuk pelaporan keuangan atas aset keuangan dan liabilitas keuangan yang akan menyajikan informasi relevan dan berguna bagi pengguna laporan keuangan untuk melakukan penilaian terhadap jumlah,waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan entitas
BAB 2 Ruang Lingkup
1. Seluruh entitas untuk seluruh jenis laporan keuangan kecuali
a) Kepentingan dalam entitas anak,entitas asosiasi atau ventura Bersama yang dicatat sesuai dengan PSAK 65:Laporan Keuangan Konsolidasian,PSAK 4:Laporan Keuangan Tersendiri atau PSAK 15:Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
b) Hak dan Kewajiban dalam sewa yang diatur dalam PSAK 73 :Sewa
c) Hak dan Kewajiaban pemberi kerja berdasarkan program imbalan kerja yang diatur dalam PSAK 24:Imbalan Kerja
d) Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh entitas yang memenuhi definisi instrument ekuitas dalam PSAK 50
e) Hak dan kewajiban yang timbul dalam PSAK 62:Kontrak Asuransi
f) Kontrak forward dalam ruang lingkup PSAK 22 : Kombinasi Bisnis
g) Instrumen keuangan,kontrak dan kewajiban dalam transaksi pembayaran berbasis saham dalam ruang lingkup PSAK 53 : Pembayaran berbasis saham
h) Hak atas pembayaran untuk penggantian pengeluaran entitas yang disyaratkan untuk menyelesaikan liabilitas yang diakui sesuai PSAK 57
i) Hak dan kewajiban dalam ruang lingkup PSAK 72
BAB 3 Pengakuan dan Penghentian Pengakuan
3.1 Pengakuan Awal
Entitas mengakui asset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan,jika dan hanya jika,entitas menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontraktual tersebut.Pada saat entitas pertama kali mengakui aset keuangan,entitas tersebut mengklasifikasikannya sesuai paragraf 4.1.1-4.15 dan mengukurnya sesuai dengan paragraf 5.1.1-5.1.3. Ketika entitas pertama kali mengakui liabilitas keuangan,entitas tersebut mengklasifikasikannya sesuai dengan paragraf 4.2.1 dan 4.2.2 dan mengukurnya sesuai dengan paragraf 5.1.1
Pembelian atau penjualan regular asset keuangan
Pembelian atau penjualan regular asset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya menggunakan salah satu di antara akuntansi tanggal perdagangan (trade date) yang berarti tanggal dimana entitas berketetapan untuk menjual/membeli suatu asset keuangan atau akuntansi tanggal penyelesaian (settlement date) yang berarti tanggal dimana asset keuangan diserahkan kepada/dari suatu entitas
3.2 Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
3.2.1 Laporan keuangan diterapkan pada level konsolidasian.Dengan demikian pertama-tama entitas mengonsolidasikan seluruh laporan entitas anak sesuai PSAK 65
3.2.2 Entitas menentukan apakah paragraf tersebut diterapkan pada bagian asset keuangan atau keseluruhan asset dengan cara berikut :
Diterapkan pada bagian asset keuangan,jika bagian yang dipertimbangkan untuk dihentikan pengakuannya memenuhi salah satu dari ktriketia berikut :
- Bagian tersebut hanya terdiri arus kas dari asset yang diidentifikasi secara spesifik
- Bagian tersebut hanya terdiri atas bagian proporsional penuh atas arus kas dari asset keuangan
- Bagian tersebut hanya terdiri atas bagian proporsional penuh atas arus kas dari asset keuangan yang diidentifikasi secara spesifik
3.2.3 Entitas menghentikan pengakuan asset keuangan,jika dan hanya jika :
a. hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari asset keuangan berakhir,atau
b. entitas mengalihkan asset keuangan dan pengalihan memenuhi kriteria penghentian pengakuan
3.2.4 Entitas mengalihkan asset keuangan,jika dan hanya jika,entitas :
a. mengalihkan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari asset keuangan atau
b. mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari asset keuangan tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan yang memenuhi persyaratan paragraf
3.2.5 Ketika entitas mempertahankan hak kontraktual untuk menerima arus kas yang berasal dari aset keuangan, tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual, maka entitas memperlakukan transaksi tersebut sebagai pengalihan aset keuangan, jika seluruh persyaratan berikut ini terpenuhi.
a) Entitas tidak wajib membayar nilai tertentu kepada penerima akhir,kecuali entitas memperoleh nilai tertentu yang ekuivalen dari asset awal.Pinjaman jangka pendek yang diberikan entitas dengan hak untuk memperoleh Kembali jumlah yang dipinjamkan secara penuh ditambah bunga terutang yang dihitung berdasarkan suku bunga pasar tidak menyalahi kondisi ini
b) Entitas tidak diizinkan berdasarkan persyaratan dalam kontrak pengalihan untuk menjual atau mengagunkan asset awal kecuali untuk menjamin hak penerima akhir untuk menerima arus kas
c) Entitas berkewajiban untuk menyerahkan setiap arus kas yang ditagih atas nama penerima akhir tanpa penundaan yang material
3.2.6 Ketika entitas mengalihkan aset keuangan, maka entitas mengevaluasi sejauh mana entitas mempertahankan risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut. Dalam hal ini :
- jika entitas secara substansial mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka entitas menghentikan pengakuan aset keuangan dan mengakui secara terpisah setiap hak dan kewajiban yang timbul sebagai aset atau liabilitas.
- jika entitas secara substansial mempertahankan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka entitas tetap mengakui aset keuangan tersebut.
- jika entitas secara substansial tidak mengalihkan dan tidak mempertahankan risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan tersebut, maka entitas menentukan apakah entitas masih mempertahankan pengendalian atas aset keuangan tersebut. Dalam hal ini:
- jika entitas tidak lagi mempertahankan pengendalian, maka entitas menghentikan pengakuan aset keuangan tersebut dan mengakui setiap hak dan kewajiban yang timbul sebagai aset atau liabilitas.
- jika entitas masih mempertahankan pengendalian, maka entitas tetap mengakui aset keuangan sebatas keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut.
A. Entitas mengeluarkan liabilitas keuangan dari laporan posisi keuangannya,jika dan hanya jika,liabilitas keuangan tersebut berakhir,yaitu Ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa
B. Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan yang berakhir atau yang dialihkan ke pihak lain,dan imbalan yang dibayarkan,termasuk aset nonkas yang dialihkan atau liabilitas yang ditanggung,diakui dalam laba rugi
BAB 4 Klasifikasi
4.1.Klasifikasi Aset Keuangan
Setelah pengakuan awal asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain atau nilai wajar melalui laba rugi, dengan menggunakan dua dasar, yaitu:
a. Modal bisnis entitas dalam mengelola asset keuangan
b. Karakteristik arus kas kontraktual dari asset keuangan
Aset Keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
a. Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki asset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual
b. Persyaratan kontraktual dari asset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang
Aset Keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika :
a. Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjadi asset keuangan
b. Persyaratan kontraktual dari asset keuangan menghasilkan arus kas pada tanggal tertentu yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang Aset Keuangan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi kecuali asset keuangan tersebut diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.Akan tetapi entitas dapat menetapkan pilihan yang takterbatalkan pada saat pengakuan awal atas investasi pada instrumen ekuitas tertentu yang umumnya diukur pada nilai wajar melalui laba rugi sehingga perubahan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain
4.2 Klasifikasi Liabilitas Keuangan
4.2.1 Entitas mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali :
a. Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi.
b. Liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan asset keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan.
c. Kontrak jaminan keuangan. Setelah pengakuan awal, penerbit kontrak selanjutnya mengukur kontrak tersebut sebesar jumlah yang lebih tinggi.
d. Komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku bunga dibawah pasar.
e. Imbalan kontinjensi yang diakui oleh pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis ketika PSAK 22: Kombinasi Bisnis diterapkan. Imbalan kontinjensi selanjutnya diukur pada nilai wajar dan selisihnya diakui dalam laba rugi.
Opsi untuk menetapkan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
4.2.2 Saat pengakuan awal entitas dapat membuat penetapan takterbatalkan untuk mengukur liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, karena :
a. Mengeliminasi secara signifikan inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran asset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas asset atau liabilitas dengan dasar yang berbeda-beda; b.Sekelompok liabilitas keuangan atau asset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar.
4.3 Derivatif Melekat
Derivatif melekat merupakan suatu komponen dari kontrak hibrida yang didalamnya termasuk kontrak utama nonderivatif, yang mengakibatkan sebagian arus kas berasal dari instrument gabungan bervariasi serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri. Derivatif melekat menyebabkan sebagian atau seluruh arus kas yang yang dipersyaratkan dalm kontrak dimodifikasi menurut variabel yang telah ditentukan. Derivatif yang dilekatkan pada instrument keuangan tetapi dalam kontraknya dapat dipindah tangankan secara terpisah dari instrument keuangannya, atau memiliki pihak lawan yang berbeda bukan merupakan derivative melekat, tetapi merupakan keuangan terpisah.
4.4 Reklasifikasi
- Jika dan hanya jika, entitas mengubah model bisnis untuk pengelolaan aset keuangan, entitas mereklasifikasi seluruh aset keuangan yang terpengaruh.
- Entitas tidak mereklasifikasi liabilitas keuangan.
- Item yang sebelumnya adalah instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif dalam lindung nilai atas arus kas atau lindung nilal atas investasi neto yang tidak lagi memenuhi persyaratan lindung nilai;
- Item yang kemudian menjadi instrumen lindung nilal yang ditetapkan dan efektif dalam lindung nilai atas arus kas atau lindung nilal atas investasi neto;
- Perubahan dalam pengukuran.
5.1 Pengukuran Awal
- Pada saat pengakuan awal, entitas mengukur aset keuangan atau liabilitas keuangan pada nilai wajar ditambah atau dikurangi, biaya transaksi yang terkait langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dalam hal aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tidak diukur pada nilai wajar melatui laba rugi.
- Jika entitas menggunakan akuntansi tanggal penyelesaian untuk aset yang setelah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, maka aset tersebut diakui pertama kali pada nilai wajar pada tanggal transaksi.
5.2 Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan
Setelah pengakuan awal, entitas mengukur aset keuangan, pada :
a. Biaya perolehan diamortisasi;
b. Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
c. Nilai wajar melalui laba rugi.
Entitas menerapkan persyaratan penuranan nilai untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Entitas menerapkan persyaratan akuntansi lindung nilai untuk aset keuangan yang ditetapkan sebagai item lindung nilaian.
5.3 Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Keuangan
5.3.1 Setelah pengakuan awal,entitas mengukur liabilitas keuangan sesuai dengan paragraf 4.2.1-4.2.2
5.3.2 Entitas menerapkan persyaratan akuntansi lindung nilai untuk liabilitas keuangan yang đitetapkan sebagai item lindung nilaian.
5.4 Pengukuran Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset Keuangan
Metode Suku Bunga Efektif
Perhitungan đilakukan dengan menerapkan suku bunga efektif atas jumlah tercatat bruto aset keuangan, kecuali untuk :
a. aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk;
b. aset yang tidak dibeli atau yang tidak berasal dari aset keuangan memburuk tetapi selanjutnya menjadi aset keuangan memburuk. Uniuk aset keuangan tersebut, entitas menerapkan suku bunga efektif atas biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan di perinde pelaporan selanjutnya.
Modifikasi Atas Arus Kas Kontraktual
Saat arus kontraktual atas aset keuangan direnegosiasi atau dimodifikasi, dan ketika itu tidak menghasilkan penghentian pengakuan aset keuangan, entitas menghitung ulang jumlah tercatat bruto aset keuangan sebagai nilai kini dari arus kas kontraktual hasil yang didiskontokan dengan suku bunga efektif orisinal mengakui kerugian atau keutungan dalam laporan laba rugi.
5.5 Penurunan Nilai
- Entitas mengakui penyisihan kerugian untuk kerugian kredit ekspektasian pada asset keuangan,piutang sewa,asset kontrak atau komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan yang menerapkan persyaratan penurunan nilai
- Pada setiap tanggal pelaporan,entitas mengukur pemyisihan kerugian instrument keuangan sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya,jika risiko kredit atas instrument keuangan tersbeut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal
- Jika pada tanggal pelaporan,risiko kredit atas instrument keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal,entitas mengukur penyisihan kerugian untuk instrument keuangan tersebut sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan
Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan sesuai dengan paragraf sebelumnya, entitas menerapkan reklasifikasi secara prospektif dari tanggal reklasifikasi. Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui laba rugi menjadi kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi, nilai wajar pada tanggal reklasifikasi menjadi jumlah tercatat bruto yang baru.
Jika entitas mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran biaya perolehan diamortisasi menjadi kategori pengukuran nilal wajar melalui penghasilan komprehensif lain, nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi.
Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan atau kerugian atas asset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar diakui dalam laba rugi kecuali jika instrumen keuangan tersebut merupakan :
a. bagian dari hubungan lindung nilai
b. investasi dalam instrument ekuitas dan entitas telah memilih untuk menyajikan keuntungan dan kerugian atas investasi dalam penghasilan komprehensif lain
c. liabilitas keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dan entitas
Keuntungan atau kerugian atas aset keuangan atau liabilitas keuangan yang merupakan item lindung nilaian (hedged item) dalam hubungan lindung nilai điakui sesuai dengan paragraf sebelumnya dan, jika dapat diterapkan, PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran untuk akuntansi lindung nilai atas nilai wajar untuk lindung nilai atas portofolio risiko suku bunga.
Jika entitas mengakui asset keuangan dengan menggunakan akuntansi tanggal penyelesain,maka setiap perubahan nilai wajar asset yang akan diterima selama periode antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian tidak diakui untuk asset yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.Akan tetapi,untuk asset yang diukur pada nilai wajar,maka perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi atau dalam penghasilan komprehensif lain
Investasi pada Instrumen
Saat pengakuan awal,entitas dapat membuat pilihan yang tak terbatalkan untuk menyajikan dalam penghasilan komprehensif lain perubahan selanjutnya pada nilai wajar investasi dalam instrumen ekuitas yang masuk dalam ruang lingkup.Pernyataan ini dan yang bukan merupakan instrument ekuitas dimiliki untuk diperdagangkan maupun imbalan kontinjen yang diakui oleh pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis
Liabilitas yang Ditetapkan untuk Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi
Entitas menyajikan keuntungan atau kerugian atas liabilitas keuangan yang ditetapkan pada nilai wajar melalui laba rugi sesuai sebagai berikut :
a. Jumlah perubahan nilai wajar dari liabilitas keuangan yang diatribusikan oleh perubahan risiko kredit dari liabilitas tersebut disajikan dalam penghasilan komprehensif lain
b. Jumlah sisa perubahan nilai wajar liabilitas disajikan dalam laba rugi
Jika aset Aset diukur pada Nilai Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain Keuntungan atau kerugian asset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain sesuai dalam penghasilan komprehensif lain,kecuali untuk keuntungan atau kerugian penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian selisih kurs,sampai asset keuangan dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi.Ketika asset keuangan pengakuannya,keuntungan atau kerugian kumulatif yang telah diakui sebelumnya dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.Jika aset keuangan direklasifikasi keluar dari kategori pengukuran nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain,entitas mencatat keuntungan atau kerugian kumulatif telah diakui sebelumnya sebagai penghasilan komprehensif lain.Bunga dihitung menggunakan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi
BAB 6 AKUNTANSI LINDUNG NILAI
6.1 TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
TUJUAN
Menyelaraskan Akuntansi lindung nilai dengan manajemen risiko
RUANG LINGKUP
Tidak termasuk macro hedging
6.2 KRITERIA KUALIFIKASIAN LINDUNG NILAI
Suatu hubungan lindung nilai memenuhi syarat akuntansi lindung nilaihanya jika seluruh kriteria berikut ini dipenuhi tiga syarat:
•hubungan lindung nilai hanya terdiri dari instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat dan item lindung nilai yang memenuhi syarat.
•pada awal hubungan lindung nilai terdapat penetapan dan dokumentasi formal atas hubungan lindung nilai dan tujuanmanajemen risiko entitas dan strategi pelaksanaan lindung nilai.
Dokumentasi mencakup:
•identifikasi instrumen lindung nilai,
•item lindung nilai,
•sifat risiko yang dilindung nilai dan
•bagaimana entitas akan menilai apakah hubungan lindung nilaimemenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai (termasuk analisissumber dari ketidakefektifan lindung nilai dan bagaimanamenentukan rasio lindung nilai).
Akan tetapi, penetapan dimaksud jangan sampai mencerminkan ketidakseimbangan antara pembobotan item lindung nilai dan instrument lindung nilai sehingga menimbulkan ketidakefektifan lindung nilai(tanpa mempertimbangkan apakah diakui atau tidak) yang secaraakuntansi dapat mengakibatkan hasil pencatatan yang tidak konsistendengan tujuan akuntansi lindung nilai
6.3 INSTRUMEN LINDUNG NILAI
Instrumen kualifikasian harus ditetapkan seluruhnya sebagai instrumen lindung nilai. Pengecualian yang diizinkan pada: pemisahan nilai intrinsik dan nilai waktu dari kontrak opsi dan penetapan sebagai instrumen lindung nilai hanya mencakup perubahan nilai intrinsik dalam opsi, dan tidak termasuk perubahan dalam nilai waktunya pemisahan elemen forward dan elemen spot dari kontrak forward dan penetapan sebagai instrumen lindung nilai hanya mencakup perubahan dari nilai elemen spot dari kontrak forward dan bukan elemen forward-nya. Basis spread mata uang asing dapat dipisahkan dan dikeluarkan dari penetapan instrumen keuangan sebagai instrument lindung nilai proporsi dari keseluruhan instrumen lindung nilai, misalnya 50% dari jumlah nominal, dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dalam hubungan lindung nilai.
6.4 ITEM LINDUNG NILAI
Item lindung nilai dapat berupa aset atau liabilitas yang diakui, komitmen pasti yang belum diakui, prakiraan transaksi atau investasi neto pada kegiatan usaha luar negeri. Item lindung nilai dapat berupa:
-suatu item tunggal; atau
-kelompok dari item
-item lindung nilai dapat merupakan bagian dari item atau kelompok item
6.5 REBALANCING HUBUNGAN NILAI
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan efektivitaslindung nilai terkait dengan rasio lindung nilai, namun tujuan manajemenrisiko hubungan lindung nilai tersebut ditetapkan sama, entitasmenyesuaikan rasio lindung nilai atas hubungan lindung nilai sehinggamemenuhi kriteria kualifikasian lagi > Rebalancing
•Rebalancing mengacu pada penyesuaian yang dibuat untuk kuantitas yang ditetapkan dari item lindung nilai yang sudah ada untuk tujuanmempertahankan rasio lindung nilai yang sesuai dengan persyaratanefektivitas lindung nilai
•Perubahan jumlah yang ditetapkan dari item lindung nilai atau instrument lindung nilai untuk tujuan yang berbeda bukan merupakan rebalancing.
BAB 7 TANGGAL EFEKTIF
TANGGAL EFEKTIF
-Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2019.
-Penerapan dini diperkenankan. Jika entitas memilih untuk menerapkan dini Pernyataan ini, entitas harus mengungkapkan fakta tersebut dan menerapkan semua persyaratan dalam Pernyataan ini pada waktu yang sama.
KETENTUAN TRANSISI
•Entitas menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
•Pernyataan ini tidak diterapkan untuk item yang telah dihentikan pengakuannya pada tanggal penerapan awal.
•Ketentuan Transisi untuk Akuntansi Lindung Nilai. Ketika entitas pertama kali menerapkan Pernyataan ini, entitas dapat memilih sebagai bagian kebijakan akuntansinya untuk menerapkan persyaratan dalam Bab 6 dari PSAK 71 ini atau terus menerapkan persyaratan akuntansi lindung nilai sesuai PSAK 55 untuk seluruh hubungan lindung nilainya. Hal ini dikarenakan PSAK 71 belum mengakomodir persyaratan terkait macro hedging.
Post a Comment
Post a Comment