-->

ANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMBENDAHARAANNYA

Berisi pembahasan terkait dengan anggaran pemerintah dan perbendaharaannya. Semoga bermanfaat!


Pengertian Anggaran

Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah meliputi rencana, pendapatan,belanja,transfer,dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.

Dalam pengertian lain dapat dikatakan bahwa anggaran sebagai sebuah rencana finansial yang menyatakan :

1. Rencana-rencana organisasi untuk melayani masyarat atau aktivitas lain yang dapat mengembangkan kapasitas organisasi dalam pelayanan.

2. Estimasi besarnya biaya yang harus dikeluarkan dalam merealisasikan rencana tersebut.

3. Perkiraan sumber-sumber mana saja yang akan menghasilkan pemasukan serta seberapa besar pemasukan tersebut.

Tujuan Anggaran

Tujuan dan manfaat anggaran Menurut (Nurlan, 2008) Tujuan disusunnya suatu anggaran adalah sebagai berikut :

1. Mengkoordinasikan semua faktor produksi yang mengarah pada pencapaian

2. Sebagai suatu alat untuk mengestimasikan semua estimasi yang mendasari disusunnya suatu anggaran sebagai titik pangkal disusunnya suatu kebijaksanaan keuangan di masa yang yang akan datang.

3. Sebagai alat untuk melakukan penilaian prestasi, sehingga membangkitkan motivasi para pelaksananya agar dapat mengoreksi kekurangan yang terjadi.

4. Sebagai alat komunikasi semua fungsi dalam perusahaan sehingga kebijaksanaan dan metode yang dipilih dapat dimengerti dan didukung oleh semua bagian untuk tercapainya tujuan perusahaan. Manfaat anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

Manfaat Anggaran

        Manfaat anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.

·         Fungsi Perencanaan

     Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Perencaan meliputi tindakan memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasi serta merumuskan aktifitas-aktifitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil yang diinginkan.

·         Fungsi Pengawasan

   Anggaran merupakan salah satu cara mengadakan pengawasan dalam perusahaan. Pengawasan ini merupakan usaha-usaha yang ditempuh agara rencana yang telah disusun sebelumnya dapat dicapai

·         Fungsi Koordinasi

   Fungsi koordinasi menuntut adanya keselarasan tindakan bekerja dari setiap individu atau bagian dallam perusahaan untuk mencapai tujuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa untuk menciptakan adanya koordinasi diperluka perencanaan yang baik, yang dapat menunjukkan keselarasan rencana antara suatu bagian dengan bagian yang lainnya.

·         Anggaran Sebagai Pedoman Kerja

     Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter. Umum penyusunan anggaran berdasarkan pengalaman masa lalu dan taksiran-taksiran pada masa yang akan datang, maka ini dapat menjadi pedoman kerja bagi setiap bagian dalam perusahaan untuk menjalankan kegiatannya.

Sistem Penganggaran Pemerintah

Peanaggaran (budgeting), merupakan proses penerjemahan rencana aktivitas ke dalam rencana keuangan

1.      Penyiapan Anggaran

2.      Pelaksanaan Anggaran

3.      Pengendalian Anggaran

4.      Pertanggungjawaban Anggaran

Perbedaharaan Negara

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

Pejabat Perbendaharaan

Menurut  UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beberapa pihak yang ditunjuk sebagai pejabat perbendaharaan antara lain :

1.      Menteri/ Pimpinan Lembaga

2.      Gubernur/ Bupati/ Walikota

3.      Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah

4.      Menteri Keuangan

5.      Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)APBD dapat didefinisikan sebagai rencana oprasional keuangan pemda, dimana pada satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah selama satu tahun anggaran tertentu, an dipihak lain menggambarkan perkiraan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud. (Abdul Halim, 2008: 219)Adapun struktur APBD berdasarkan Pemendagri nomor 13 tahun 2006 terdiri  :

1. Pendaatan Daerah

Penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan hutang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

2. Belanja Daerah

Menurut IASC Framework, penurunan dalam manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau deplesi asset atau terjadinya hutan yang mengakibatkan berkurangnya ekuitas dana. Menurut Halim (2007:52), definisi atau pengertian belanja daerah adalah semua pengeluaran pemerintah pada suatu periode anggaran.

3. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan adalah sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau sebagai alokasi surplus anggaran. Adanya pos pembiayaan merupakan upaya agar APBD semakin inovatif yaitu dapat memisahkan pinjaman dari pendapatan daerah.

Pelaksanaan APBN

-        Dokumen Pelaksanaan Anggaran

-        Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

-        Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

-        Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN

-        Jenis Pembayaran

Pelaksanaan APBD

-        Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA, SKPD)

-        Penyusunan Anggaran Kas

-        Surat Penyediaan Dana (SPD)

-        Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

-        Surat Perintah Membayar (SPM)

-        Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

-        Pelaksanaan Belanja

-        Surat Pertanggungjawaban Pengeluaran




Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter