Berisi pembahasan terkait dengan anggaran pemerintah dan perbendaharaannya. Semoga bermanfaat!
Pengertian Anggaran
Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah meliputi rencana, pendapatan,belanja,transfer,dan pembiayaan yang diukur
dalam satuan rupiah yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis
untuk satu periode.
Dalam pengertian lain
dapat dikatakan bahwa anggaran sebagai sebuah rencana finansial yang menyatakan
:
1. Rencana-rencana
organisasi untuk melayani masyarat atau aktivitas lain yang dapat mengembangkan
kapasitas organisasi dalam pelayanan.
2. Estimasi besarnya biaya
yang harus dikeluarkan dalam merealisasikan rencana tersebut.
3. Perkiraan
sumber-sumber mana saja yang akan menghasilkan pemasukan serta seberapa besar
pemasukan tersebut.
Tujuan Anggaran
Tujuan dan manfaat anggaran Menurut (Nurlan, 2008)
Tujuan disusunnya suatu anggaran adalah sebagai berikut :
1. Mengkoordinasikan semua faktor produksi yang
mengarah pada pencapaian
2. Sebagai suatu alat untuk mengestimasikan semua
estimasi yang mendasari disusunnya suatu anggaran sebagai titik pangkal
disusunnya suatu kebijaksanaan keuangan di masa yang yang akan datang.
3. Sebagai alat untuk melakukan penilaian prestasi,
sehingga membangkitkan motivasi para pelaksananya agar dapat mengoreksi
kekurangan yang terjadi.
4. Sebagai alat komunikasi semua fungsi dalam
perusahaan sehingga kebijaksanaan dan metode yang dipilih dapat dimengerti dan
didukung oleh semua bagian untuk tercapainya tujuan perusahaan. Manfaat
anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam
pelaksanan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan juga sebagai
pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
Manfaat Anggaran
Manfaat
anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam
pelaksanan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan, dan juga sebagai
pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
·
Fungsi
Perencanaan
Perencanaan
merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan dasar
pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya. Perencaan meliputi tindakan
memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan
asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasi serta
merumuskan aktifitas-aktifitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk
mencapai hasil yang diinginkan.
·
Fungsi
Pengawasan
Anggaran
merupakan salah satu cara mengadakan pengawasan dalam perusahaan. Pengawasan
ini merupakan usaha-usaha yang ditempuh agara rencana yang telah disusun
sebelumnya dapat dicapai
·
Fungsi
Koordinasi
Fungsi
koordinasi menuntut adanya keselarasan tindakan bekerja dari setiap individu
atau bagian dallam perusahaan untuk mencapai tujuan. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa untuk menciptakan adanya koordinasi diperluka perencanaan yang
baik, yang dapat menunjukkan keselarasan rencana antara suatu bagian dengan
bagian yang lainnya.
·
Anggaran
Sebagai Pedoman Kerja
Anggaran
merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit
moneter. Umum penyusunan anggaran berdasarkan pengalaman masa lalu dan
taksiran-taksiran pada masa yang akan datang, maka ini dapat menjadi pedoman
kerja bagi setiap bagian dalam perusahaan untuk menjalankan kegiatannya.
Sistem Penganggaran Pemerintah
Peanaggaran (budgeting), merupakan proses penerjemahan
rencana aktivitas ke dalam rencana keuangan
1.
Penyiapan
Anggaran
2.
Pelaksanaan
Anggaran
3.
Pengendalian
Anggaran
4.
Pertanggungjawaban
Anggaran
Perbedaharaan Negara
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Pejabat Perbendaharaan
Menurut UU
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beberapa pihak yang ditunjuk
sebagai pejabat perbendaharaan antara lain :
1.
Menteri/
Pimpinan Lembaga
2.
Gubernur/
Bupati/ Walikota
3.
Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah
4.
Menteri
Keuangan
5.
Kepala
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)APBD
dapat didefinisikan sebagai rencana oprasional keuangan pemda, dimana pada satu
pihak menggambarkan perkiraan pengeluaran setinggi-tingginya guna membiayai
kegiatan-kegiatan dan proyek-proyek daerah selama satu tahun anggaran tertentu,
an dipihak lain menggambarkan perkiraan dan sumber-sumber penerimaan daerah
guna menutupi pengeluaran-pengeluaran yang dimaksud. (Abdul Halim, 2008:
219)Adapun struktur APBD berdasarkan Pemendagri nomor 13 tahun 2006
terdiri :
1. Pendaatan Daerah
Penerimaan daerah dalam
bentuk peningkatan aktiva atau penurunan hutang dari berbagai sumber dalam
periode tahun anggaran yang bersangkutan.
2. Belanja Daerah
Menurut IASC Framework,
penurunan dalam manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus kas
keluar atau deplesi asset atau terjadinya hutan yang mengakibatkan berkurangnya
ekuitas dana. Menurut Halim
(2007:52), definisi atau pengertian belanja daerah adalah semua pengeluaran
pemerintah pada suatu periode anggaran.
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan adalah sumber-sumber penerimaan dan
pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutupi defisit anggaran atau
sebagai alokasi surplus anggaran. Adanya pos pembiayaan merupakan upaya agar APBD
semakin inovatif yaitu dapat memisahkan pinjaman dari pendapatan daerah.
Pelaksanaan APBN
-
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
-
Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP)
-
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
-
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
oleh KPPN
-
Jenis Pembayaran
Pelaksanaan APBD
-
Dokumen
Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA, SKPD)
-
Penyusunan
Anggaran Kas
-
Surat
Penyediaan Dana (SPD)
-
Surat
Permintaan Pembayaran (SPP)
-
Surat
Perintah Membayar (SPM)
-
Surat
Perintah Pencairan Dana (SP2D)
-
Pelaksanaan
Belanja
-
Surat
Pertanggungjawaban Pengeluaran
Post a Comment
Post a Comment