Berisi pembahasan terkait dengan persamaan akuntansi pemerintahan. Semoga bermanfaat!
Persamaan Akuntansi
Basis Akuntansi
ü Kas modifikasi, yaitu kombinasi antara basis kas dan
basis akrual.
ü Realisasi Anggaran dicatat dengan basis kas, digolongkan
dan diringkas ke dalam rekening rekening APBN/D (Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, dan Pembiayaan) selanjutnya disajikan dalam laporan perhitungan APBD
dan laporan aliran kas.
ü Untuk penyajian neraca digunakan basis akrual dan
memerlukan penyesuaian terhadap rekening rekening APBD tertentu (Belanja Modal
dan Pembiayaan) ke rekening aktiva dan ekuitas dana dan kewajiban pemerintah.
Persamaan untuk LRA
Persamaan struktur APBD menunjukkan hubungan antara
Pendapatan Daerah (P) dan Belanja Daerah (B) di satu sisi, dan pembiayaan
berupa Penerimaan Daerah (PT) serta Pembiayaan Daerah (PK) pada sisi
lainnya.
Dalam struktur APBD, selisish antara Pendapatan Daerah
dengan Belanja Daerah (P – B) sama dengan Surplus
(S) atau Defisit (D)
P – B = S atau D
Dimana:
P – B = S, jika P lebih besar daripada B
P – B = D, jika P lebih kecil daripada B
ü Surplus dialokasikan ke Pembiayaan berupa Pengeluaran Daerah (PK).
Artinya jika terjadi Surplus, alokasi Surplus tersebut menambah Pembiayaan
berupa Pengeluaran Daerah (+PK)
ü Defisit ditutup dari Pembiayaan berupa Penerimaan Daerah (PT). Artinya
penutupan defisit mengurangi Pembiayaan berupa Penerimaan Daerah (-PT)
P – B = S/D
Dikembangkan menjadi :
P – B = - PT + PK
Atau
B + PK = P +PT
Pengakuan
Basis pengakuan pada umumnya ada 2 jenis, yaitu basis
kas dan basis akrual. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Daerah
(PSAP) Nomor 01, transaksi - transaksi
yang berhubungan dengan akun pendapatan, belanja, transfer, dan
pembiayaan diakui dengan dasar kas (LRA) . Sedangkan transaksi – transaksi yang
berhubungan dengan asset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dengan dasar
akrual. (Neraca).
Pencatatan dalam Akuntansi Keuangan Daerah secara berpasangan,
oleh karena itu, berdasarkan logika persamaan dasar akuntansi yang merupakan gabungan
dari Persamaan Struktur Neraca Daerah dan Persamaan Struktur APBD sebagai berikut:
Persamaan Struktur Neraca : A = K + E
Persamaan Struktur Neraca
: B + PK = P + PT
Kedua persamaan tersebut mempunyai hubungan sebagai
berikut : bertambahnya P menyebabkan bertambahnya E, sebaliknya
berambahnya B menyebabkan berkurangnya E.
Sehingga akan menghasilkan formulasi sebagai berikut :
A = K + E (P + PT) – (B + PK)
Atau
A + B + PK = K + E + P + PT
Persamaan Dasar Akuntansi yang digunakan sbg dasar
pencatatan berpasangan dalam Akuntansi Keuangan Daerah , yang pada dasarnya
merupakan proses pencatatan, penggolongan dan peringkasan transaksi realisasi
anggaran berdasarkan basis kas adalah sbg berikut :
A + B + PK = P + PT
Transaksi – transaksi yang tidak mempengaruhi kas dan
secara otomatis tidak mempengaruhi rekening – rekening di LRA, akan
mempengaruhi neraca secara langsung dengan persamaan sebagai berikut :
A = K + E
Persamaan Akuntansi untuk Neraca
Persamaan struktur Neraca Daerah menunjukkan hubungan antara Aset (A) di
satu sisi dengan Kewajiban (K) dan Ekuitas Dana (E) pada sisi yang lain, yang
dinyatakan dalam bentuk persamaan sebagai berikut :
ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
atau
A = K + E
Pengakuan dan Pengukuran Transaksi Publik
Pengakuan dilakukan dengan menyatakan pos tersebut, baik
dalam kata-kata maupun jumlah uang dan mencantumkannya ke dalam laporan posisi keuangan
atau laporan kinerja keuangan. Pos yang memenuhi definisi suatu unsur harus diakui
jika:
a. Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos tersebut akan
mengalir dari atau ke dalam organisasi public.
b. Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur
dengan andal.
Pengukuran adalah proses penetapan
jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan sector
public ke dalam laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan. Sejumlah dasar
pengukuran yang berbeda digunakan untuk derajat kombinasi yang juga berbeda dalam
laporan keuangan sector public.
Suatu pos dapat dianggap memenuhi persyaratan pengakuan
di masa depan sebagai akibat dari peristiwa atau keadaan yang terjadi kemudian.
Post a Comment
Post a Comment