-->

STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Berisi pembahasan terkait dengan standar akuntansi pemerintahan. Semoga bermanfaat!

Akuntansi pemerintah adalah akuntansi yang bersangkutan dengan bidang keuangan negara.

SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah yang terdiri atas  lapkeu Pemerintah Pusat (LKDPP) dan Lapkeu Pemerintah Daerah (LKPD).

Tujuan Akuntansi Pemerintah

Pertanggungjawaban

Manajerial

Pengawasan

Pernyataan Standar AKuntansi Pemerintahan (PSAP)

PSAP No. 1: Penyajian Laporan Keuangan

PSAP No. 2: Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas

PSAP No. 3: Laporan Arus Kas

PSAP No. 4: Catatan Atas Laporan Keuangan

PSAP No. 5: Akuntansi Persediaan

PSAP No. 6: Akuntansi Investasi

PSAP No. 7: Akuntansi Aset Tetap

PSAP No. 8: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan

PSAP No. 9: Akuntansi Kewajiban

PSAP No. 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan

PSAP No. 11: Laporan Keuangan Konsolidasi

PSAP No. 12: Laporan Operasional

Komponen Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pokok:

- Laporan Realisasi Anggaran

- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

- Neraca

- Laporan Operasional

- Laporan Arus Kas

- Laporan Perubahan Ekuitas

- Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pemerintah

Laporan Keuangan Pemerintah bertujuan untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Pengguna Laporan Keuangan

-        Masyarakat

-        Para wakil rakyat, Lembaga pemeriksa dan Lembaga pengawas

-        Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi,dan pinjaman

-        Pemerintah

Proses Penyiapan SAP

1.      Identifikasi topik untuk dikembangkan menjadi standar

2.      Pembentukan kelompok kerja (pokja) di dalam KSAP

3.      Riset terbatas oleh kelompok kerja

4.      Penulisan draf SAP oleh kelompok kerja

5.      Pembahasan draf oleh komite kerja

6.      Pengambilan keputusan draf untuk dipublikasikan

7.      Peluncuran draft publikasian SAP (Exposure draft)

8.      Dengar pendapat terbatas (limited hearing) dan dengar pendapat publik (public hearing)

9.      Pembahasan tanggapan dan masukan terhadap draft publikasian

10.  Finalisasi Standar

Penetapan SAP

      Sebelum ditetapkan menjadi peraturan pemerintah ksap melalui pemerintah meminta pertimbangan BPK RI atas draft SAP.

      Komite konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden drive SAP final melalui menteri keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.

Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP)

      Kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

      Kerangka ini ditunjukkan kepada; komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan, pemeriksa(auditor), dan para pemakainya. Sebab keempat pihak ini telah fixed menjadi pengguna standar akuntansi.

Tujuan KKP

Sebagai acuan bagi :

  • Penyusun standar dalam melaksanakan tugasnya
  • Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar
  • Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar
  • Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi


 

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter