Berisi pembahasan terkait dengan standar akuntansi pemerintahan. Semoga bermanfaat!
Akuntansi pemerintah adalah akuntansi yang bersangkutan
dengan bidang keuangan negara.
SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan
dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah yang terdiri
atas lapkeu Pemerintah Pusat (LKDPP) dan
Lapkeu Pemerintah Daerah (LKPD).
Tujuan Akuntansi Pemerintah
Pertanggungjawaban
Manajerial
Pengawasan
Pernyataan Standar AKuntansi Pemerintahan (PSAP)
PSAP No. 1: Penyajian Laporan Keuangan
PSAP No. 2: Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas
PSAP No. 3: Laporan Arus Kas
PSAP No. 4: Catatan Atas Laporan Keuangan
PSAP No. 5: Akuntansi Persediaan
PSAP No. 6: Akuntansi Investasi
PSAP No. 7: Akuntansi Aset Tetap
PSAP No. 8: Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
PSAP No. 9: Akuntansi Kewajiban
PSAP No. 10: Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Tidak Dilanjutkan
PSAP No. 11: Laporan Keuangan Konsolidasi
PSAP No. 12: Laporan Operasional
Komponen Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pokok:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
- Neraca
- Laporan Operasional
- Laporan Arus Kas
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah
Laporan Keuangan Pemerintah bertujuan untuk menyajikan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukan
akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Pengguna Laporan Keuangan
-
Masyarakat
-
Para
wakil rakyat, Lembaga pemeriksa dan Lembaga pengawas
-
Pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi,dan pinjaman
-
Pemerintah
Proses Penyiapan SAP
1.
Identifikasi
topik untuk dikembangkan menjadi standar
2.
Pembentukan
kelompok kerja (pokja) di dalam KSAP
3.
Riset
terbatas oleh kelompok kerja
4.
Penulisan
draf SAP oleh kelompok kerja
5.
Pembahasan
draf oleh komite kerja
6.
Pengambilan
keputusan draf untuk dipublikasikan
7.
Peluncuran
draft publikasian SAP (Exposure draft)
8.
Dengar
pendapat terbatas (limited hearing) dan dengar pendapat publik (public hearing)
9.
Pembahasan
tanggapan dan masukan terhadap draft publikasian
10.
Finalisasi
Standar
Penetapan SAP
• Sebelum ditetapkan menjadi peraturan pemerintah ksap
melalui pemerintah meminta pertimbangan BPK RI atas draft SAP.
• Komite konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada
Presiden drive SAP final melalui menteri keuangan untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Pemerintah.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan (KKAP)
• Kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari
penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
• Kerangka ini ditunjukkan kepada; komite penyusun
standar, penyusun laporan keuangan, pemeriksa(auditor), dan para pemakainya.
Sebab keempat pihak ini telah fixed menjadi pengguna standar akuntansi.
Tujuan KKP
Sebagai acuan bagi :
- Penyusun standar dalam melaksanakan tugasnya
- Penyusun laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam standar
- Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan standar
- Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi
Post a Comment
Post a Comment