Membahas tentang bentuk-bentuk bisnis, mencakup
pengertian dan kekurangan dan kelebihan bentuk-bentuk bisnis. Sebelum membahas
tentang bentuk-bentuk bisnis, kita akan bahas lebih dulu mengenai konsep cash
flow quadrant dari Robert Kiyosaki. Lengkap dengan gambar 4 kuadran.
Konsep cashflow quadrant dari Robert Kiyosi adalah
konsep atau diagram yang digunakan menggambarkan cara seseorang untuk
memperoleh penghasilannya, mengetahui sumber pendapatan seseorang dan membantu
seseorang untuk mencapai kebebasan finansial. Cashflow quadrant membagi sumber
pendapatan seseorang menjadi 4 kuadran yaikni E, S, B, dan I.
1. Kuadran E (Empolyee)
Kuadran E merupakan kuadran dari orang-orang yang
bekerja untuk menghasilkan uang, dia bekerja pada orang lain, atau bekerja di
sebuah perusahaan. Mereka biasanya mendapatkan gaji bulanan sebagai upah mereka
bekerja sesuai dengan yang telah disepakati bersama.
Kelebihan dari kuadran ini adalah mendapatkan
kepastian gaji bulanan. Sedangkan resikonya adalah tidak memiliki kebebasan
waktu, tidak memiliki kebebasan menentukan besarnya penghasilan, nasibnya
tergantung atasan atau yang memperkerjakan. Jika sudah tidak dibutuhkan, bisa
diberhentikan sewaktu-waktu.
2. Kuadran S (Self-Employeed)
Kuadran S merupakan kuadran dari kelompok orang yang
memiliki usaha kecil dan kegiatan operasi perusahaan dijalankan oleh mereka
sendiri. Seperti dokter praktek, guru privat, tukang becak, dan lain-lain.
Jadi, orang-orang di kuadran ini mendapatkan pendapatkan sebesar usaha atau
kerja keras yang mereka lakukan.
Kelebihan dari kuadran S adalah orang-orang yang
berada di kuadran S lebih memiliki kebebasan waktu dan kebebasan dalam
menentukan penghasilan mereka. Semakin giat mereka bekerja, semakin besar juga
penghasilan mereka. Sedangkan resikonya adalah jika sedang sakit dan tidak
bekerja maka akan membuat orang-orang pada kuadran S ini tidak mendapat uang
sama sekali.
3. Kuadran B (Business Person)
Kuadran B biasanya dari kelompok pengusaha yang dapat meninggalkan
perusahaan mereka selama periode waktu tertentu karena sudah dijalankan secara
professional oleh orang-orang dari kuadran E. Menurut Robert T Kiyosaki,
Businees Person adalah orang yang memiliki usaha yang bisa berjalan tanpa sang
pemilik harus selalu hadir.
Kelebihan dari kuadran ini adalah memiliki kebebasan
menentukan berapa besar uang yang ingin didapat, memiliki kebebasan waktu dan
dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Sedangkan resikonya adalah jika terjadi
kegagalan, maka resiko kerugiannya ditanggung sendiri.
4. Kuadran I (Investor)
Kuadran I merupakan kuadran dari kelompok orang-orang
yang sudah punya cukup uang untuk diinvestasikan ke usaha orang lain. Mereka
hanya membeli produk-produk investasi yang tersedia seperti deposito, saham,
obligasi dan lain-lain.
Kelebihan dari kuadran ini adalah seperti diibaratkan
uang yang bekerja untuk kita. Sedangkan resikonya adalah jika salah
perhitungan, uang kita bisa melayang dalam sekejap mata.
Bentuk-bentuk
Perusahaan beserta kelebihan dan kekurangan
a. Perusahaan
perseorangan
Kelebihan
1.
Seluruh laba
menjadi milik pemilik
2. Pemerintah
tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
3.
Rahasia
perusahaan terjamin
4.
Kepuasan
pribadi
5. Kebebasan dan
fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki keleluasaan dalam
mengambil keputusan.
Kekurangan
1. Sumber keuangan
terbatas. Karena pemiliknya hanya 1 orang, maka usaha-usaha yang dilakukan
untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
2.
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadi pemilik termasuk
jaminan terhadap seluruh utang perusahaan
3. Kesulitan dalam
memanajemen. Semua kegiatan seperti pembelian,
penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
4. Kelangsungan usaha
kurang terjamin. Kematian pimpinan atau
pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat
menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
b. Firma
Kelebihan
1. Lebih mudah
untuk memperluas usahannya karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan
dengan perusahaan perseorangan
2.
Badan usaha
firma tidak memerlukan akte, sehingga pendiriannya relatif lebih mudah
3. Kemapuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagiaan kerja antara
para anggota. Dan keputusannya diambil bersama-sama
Kekurangan
1.
Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
2. Jika salah satu
anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota
yang lain
3.
Apabila salah
satu seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu
c. CV
Kelebihan
1.
Modal yang
terkumpul lebih besar
2.
Kemampuan
manajemennya lebih besar
3.
Lebih mudah
menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah
cukup popular di Indonesia
Kekurangan
1. Sulit untuk
menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
2.
Sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab yang
tidak terbatas
3. Status hukum CV
belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar.
4.
Tidak dapat
dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya
5. Nama CV sering
sama antara satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV
sebelumnya.
d. PT
Kelebihan
1. Memiliki
tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang
perusahaan
2. Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum terjamin, karena tidak bergantung pada beberapa
pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti
3.
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
4.
Pengelolaan
perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
5. Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru
Kelemahan
1.
Biaya
pembentukannya reltif tinggi
2. Kerahasiaan
perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
3. PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang
bersangkutan.
4. Pendiriannya jauh
lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT
memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
e. Perusahaan daerah
Perusahaan daerah adalah bentuk usaha perusahaan
daerah yang pendiriannya di dasarkan perda dan modalnya terpisah.
f. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang,
seseorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azaz kekeluargaan.
g. Badan usaha asing
Badan Usaha Asing adalah badan usaha yang modalnya
milik negara asing yang ditanamkan di Indonesia.
h. Badan usaha patungan
Badan Usaha Patungan adalah badan usaha yang modalnya
sebagian modal asing. Badan usaha patungan merupakan sebuah
kesatuan perusahaan atau korporasi yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih
dengan tujuan menyatukan sumber daya untuk menjalankan aktivitas ekonomi atau
proyek tertentu secara bersama-sama
i. Production sharing
Production Sharing adalah bagi hasil yang berupa
produk dimana terjadi kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip
pembagian hasil produksi.
j. Multinational corporation
Multinational corporation adalah badan usaha yang berada di berbagai negara, terkait dalam kepemilikan bersama, contoh: Coca Cola Company, IBM, Honda Motor Company.
k. Perjan (Perusahaan Jawatan)
Perjan (Perusahaan Jawatan) adalah Badan Usaha Milik
Negara dimana seluruh modalnya dimilki oleh pemerintah dan merupakan kekayaan
Negara yang tidak bisa dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham.
l. Perum (Perusahaan Umum)
Perum (Perusahaan Umum) adalah jenis Badan Usaha Milik
Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi memiliki sifat mirip
dengan perusahaan jawatan dan sisanya perusahaan perseroan. Hal ini disebabkan
perusahaan umum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan
masyarakat.
m. Persero (PT Milik Negara)
Persero (PT Milik Negara) merupakan Badan Usaha Milik
Negara dan merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara dengan
sistem pembagian saham profit oriented. Modal dalam bentuk saham tersebut
paling sedikit 51% dimilliki oleh negara. Tujuan utamanya yakni untuk
mendapatkan profit dan keuntungan.
n. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Modalnya berasal dari kekayaan
pemerintah daerah yang dipisahkan dan bertujuan untuk melayani kepentingan umum
dan mencari keuntungan.
o. BUMDes (Badan Usaha MIlik Desa)
BUMDes (Badan Usaha MIlik Desa) merupakan usaha desa
yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat
mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Pembentukan BUMDes ini ditetapkan dengan peraturan desa.
Post a Comment
Post a Comment