-->

BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DAN KONSEP CASHFLOW QUADRANT ROBERT KIYOSI

 



Membahas tentang bentuk-bentuk bisnis, mencakup pengertian dan kekurangan dan kelebihan bentuk-bentuk bisnis. Sebelum membahas tentang bentuk-bentuk bisnis, kita akan bahas lebih dulu mengenai konsep cash flow quadrant dari Robert Kiyosaki. Lengkap dengan gambar 4 kuadran.

Konsep cashflow quadrant dari Robert Kiyosi adalah konsep atau diagram yang digunakan menggambarkan cara seseorang untuk memperoleh penghasilannya, mengetahui sumber pendapatan seseorang dan membantu seseorang untuk mencapai kebebasan finansial. Cashflow quadrant membagi sumber pendapatan seseorang menjadi 4 kuadran yaikni E, S, B, dan I.

 

 

1. Kuadran E (Empolyee)

Kuadran E merupakan kuadran dari orang-orang yang bekerja untuk menghasilkan uang, dia bekerja pada orang lain, atau bekerja di sebuah perusahaan. Mereka biasanya mendapatkan gaji bulanan sebagai upah mereka bekerja sesuai dengan yang telah disepakati bersama.

Kelebihan dari kuadran ini adalah mendapatkan kepastian gaji bulanan. Sedangkan resikonya adalah tidak memiliki kebebasan waktu, tidak memiliki kebebasan menentukan besarnya penghasilan, nasibnya tergantung atasan atau yang memperkerjakan. Jika sudah tidak dibutuhkan, bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

2. Kuadran S (Self-Employeed)

Kuadran S merupakan kuadran dari kelompok orang yang memiliki usaha kecil dan kegiatan operasi perusahaan dijalankan oleh mereka sendiri. Seperti dokter praktek, guru privat, tukang becak, dan lain-lain. Jadi, orang-orang di kuadran ini mendapatkan pendapatkan sebesar usaha atau kerja keras yang mereka lakukan.

Kelebihan dari kuadran S adalah orang-orang yang berada di kuadran S lebih memiliki kebebasan waktu dan kebebasan dalam menentukan penghasilan mereka. Semakin giat mereka bekerja, semakin besar juga penghasilan mereka. Sedangkan resikonya adalah jika sedang sakit dan tidak bekerja maka akan membuat orang-orang pada kuadran S ini tidak mendapat uang sama sekali.

3. Kuadran B (Business Person)

Kuadran B biasanya dari kelompok pengusaha yang dapat meninggalkan perusahaan mereka selama periode waktu tertentu karena sudah dijalankan secara professional oleh orang-orang dari kuadran E. Menurut Robert T Kiyosaki, Businees Person adalah orang yang memiliki usaha yang bisa berjalan tanpa sang pemilik harus selalu hadir.

Kelebihan dari kuadran ini adalah memiliki kebebasan menentukan berapa besar uang yang ingin didapat, memiliki kebebasan waktu dan dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Sedangkan resikonya adalah jika terjadi kegagalan, maka resiko kerugiannya ditanggung sendiri.

4. Kuadran I (Investor)

Kuadran I merupakan kuadran dari kelompok orang-orang yang sudah punya cukup uang untuk diinvestasikan ke usaha orang lain. Mereka hanya membeli produk-produk investasi yang tersedia seperti deposito, saham, obligasi dan lain-lain.

Kelebihan dari kuadran ini adalah seperti diibaratkan uang yang bekerja untuk kita. Sedangkan resikonya adalah jika salah perhitungan, uang kita bisa melayang dalam sekejap mata.

 

Bentuk-bentuk Perusahaan beserta kelebihan dan kekurangan

a. Perusahaan perseorangan

Kelebihan

1.    Seluruh laba menjadi milik pemilik

2. Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik

3.    Rahasia perusahaan terjamin

4.     Kepuasan pribadi

5. Kebebasan dan fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki keleluasaan dalam mengambil keputusan.

Kekurangan

1.  Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya 1 orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.

2.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadi pemilik termasuk jaminan terhadap seluruh utang perusahaan

3. Kesulitan dalam memanajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.

4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

b. Firma

Kelebihan

1.   Lebih mudah untuk memperluas usahannya karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan perusahaan perseorangan

2.    Badan usaha firma tidak memerlukan akte, sehingga pendiriannya relatif lebih mudah

3. Kemapuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya pembagiaan kerja antara para anggota. Dan keputusannya diambil bersama-sama

Kekurangan

1.    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan

2. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain

3.    Apabila salah satu seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu

c. CV

Kelebihan

1.    Modal yang terkumpul lebih besar

2.    Kemampuan manajemennya lebih besar

3.    Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup popular di Indonesia

Kekurangan

1.  Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan

2.    Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas

3.  Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar.

4.    Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya

5. Nama CV sering sama antara satu dengan yang lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya.

d. PT

Kelebihan

1.  Memiliki tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan

2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum terjamin, karena tidak bergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti

3.    Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain

4.    Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien

5. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru

Kelemahan

1.    Biaya pembentukannya reltif tinggi

2.  Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

3. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.

4.  Pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.


e. Perusahaan daerah

Perusahaan daerah adalah bentuk usaha perusahaan daerah yang pendiriannya di dasarkan perda dan modalnya terpisah.

f. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seseorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

g. Badan usaha asing

Badan Usaha Asing adalah badan usaha yang modalnya milik negara asing yang ditanamkan di Indonesia.

h. Badan usaha patungan

Badan Usaha Patungan adalah badan usaha yang modalnya sebagian modal asing. Badan usaha patungan merupakan sebuah kesatuan perusahaan atau korporasi yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih dengan tujuan menyatukan sumber daya untuk menjalankan aktivitas ekonomi atau proyek tertentu secara bersama-sama

i. Production sharing

Production Sharing adalah bagi hasil yang berupa produk dimana terjadi kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.

j. Multinational corporation

Multinational corporation adalah badan usaha yang berada di berbagai negara, terkait dalam kepemilikan bersama, contoh: Coca Cola Company, IBM, Honda Motor Company.     

k. Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan (Perusahaan Jawatan) adalah Badan Usaha Milik Negara dimana seluruh modalnya dimilki oleh pemerintah dan merupakan kekayaan Negara yang tidak bisa dipisahkan serta tidak terbagi atas saham-saham.

l. Perum (Perusahaan Umum)

Perum (Perusahaan Umum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, tetapi memiliki sifat mirip dengan perusahaan jawatan dan sisanya perusahaan perseroan. Hal ini disebabkan perusahaan umum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

m. Persero (PT Milik Negara)

Persero (PT Milik Negara) merupakan Badan Usaha Milik Negara dan merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara dengan sistem pembagian saham profit oriented. Modal dalam bentuk saham tersebut paling sedikit 51% dimilliki oleh negara. Tujuan utamanya yakni untuk mendapatkan profit dan keuntungan.

n. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Modalnya berasal dari kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan dan bertujuan untuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan.

o. BUMDes (Badan Usaha MIlik Desa)

BUMDes (Badan Usaha MIlik Desa) merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ini ditetapkan dengan peraturan desa.

 

 

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter